Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2012

Akuntabilitas Publik dan Potensi Korupsi

Persoalan korupsi telah diperbincangkan sejak satu dekade silam. Pasca-Reformasi 1998, korupsi telah menjadi extraordinary crime, kejahatan yang pemberantasannya memerlukan pendekatan yang menyeluruh.  

Artinya, instrumen pemberantasan korupsi tidak hanya meliputi soal hukuman atau efek jera bagi pelaku korupsi, melainkan juga pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi dan bentuk-bentuk korupsi di berbagai sektor, termasuk korupsi politik dan korupsi sektor publik.

Ini yang menjadi concern dari Tim Muhibah BEM KM UGM ketika berdiskusi dengan beberapa aktivis NGO di Jakarta, Rabu (1/2) lalu. Muhibah ini dilakukan dalam rangka penguatan jaringan eksternal serta basis jaringan alumni BEM KM UGM.

Dalam korupsi politik, sengkarut pemberantasan korupsi banyak disebabkan oleh tidak adanya akuntabilitas dalam institusi publik.

"Secara teoretis, korupsi itu disebabkan oleh minimnya akuntabilitas publik, ketika di saat yang bersamaan terjadi monopoli sumber daya publik dan diskresi pada penggunaan kekuasaan", kata Abdullah Dahlan, peneliti di Divisi Korupsi Politik ICW.

Sekjen BEM UGM 1998-1999 ini menambahkan, minimnya akuntabilitas ini ditunjukkan oleh keengganan banyak partai politik mempertanggungjawabkan sumber keuangan mereka.

"Hampir semua partai politik menolak memberikan transparansi keuangan mereka ketika kita (ICW) minta informasi laporannya. Alasannya bermacam-macam. Padahal, dari sana kita dapat mengetahui mana dana yang berasal dari proyek pemerintah atau mana yang  berasal dari mandiri", terang mantan pegiat Parwi Yogyakarta ini.

Ketika pertama kali diminta transparansi keuangan, hanya PKB yang mau memberikan rincian keuangannya. "Itupun sangat minim. Baru kemudian PKS dan PPP memberikan laporannya setelah berulang kali didesak. Saya heran, laporan pengurus mesjid saja lebih bisa dipercaya daripada partai yang katanya terpercaya ini", tambah Bang Abdullah.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan.

"Minimnya akuntabilitas publik di Indonesia dapat dilihat dari sengkarut proses anggaran di berbagai kementerian. Dari semua kementerian, hampir semua diisi oleh permainan dari calo anggaran yang berasal dari partai politik", kata Yuna.

Proses percaloan anggaran itu, menurut data yang ia kumpulkan bersama teman-teman Fitra, terjadi sejak masa penyusunan dan pembahasan. "Boleh-boleh saja proses perencanaan anggaran dilakukan secara partisipatif. Tetapi, tetap saja DPR yang menentukan", kata alumnus Universitas Mataram ini.

Untuk itu, lanjutnya, FITRA mencoba melakukan pengawalan rutin dengan monitoring pembahasan anggaran di DPR.

"Banyak sekali celah korupsi yang dilakukan di DPR. Mulai dari Spek harga yang di-markup dari harga pasar sampai modus pemborosan. Akhirnya, muncul kasus pemborosan anggaran seperti kursi Banggar dan lain-lain di DPR itu", tambah aktivis NGO yang baru saja mengadvokasi pemborosan anggaran DPR ini.

Intinya, proses anggaran di pemerintah minim akuntabilitas. "Pemborosan DPR ini hanya satu pintu masuk untuk membongkar kasus yang lebih besar, terutama calo anggaran di berbagai kementerian yang merepresentasikan oligarki partai", kata Yuna.

Korupsi Pendidikan
Bagaimana dengan sektor pendidikan? Febri Hendri, Ketua Divisi Monitorng Pelayanan Publik ICW, menjelaskan bahwa problem lemahnya akuntabilitas institusi pemerintah juga terjadi pada institusi pendidikan.

"Dalam kasus yang kita tangani kemarin, terlihat bahwa kesadaran institusi pendidikan untuk terbuka dalam informasi publiknya masih sangat lemah. Kita baru bisa membongkar carut-marut keuangan di perguruan tinggi yang bersangkutan setelah melakukan proses ajudikasi berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)", kata Mas Katong, panggilan akrabnya.

Ia menuturkan, ICW baru saja membuka informasi publik soal keuangan salah satu kampus negeri yang akhirnya bermasalah. Hanya saja, dari pihak mahasiswa sendiri waktu itu yang kurang merespons.

"Informasi publik akan lebih mudah diakses jika didorong oleh pihak internal kampus itu sendiri. Selama ini, ketika ICW mengadvokasi masalah anggaran yang bermasalah, pasti ditanya: atas kepentingan siapa? Beda persoalannya jika mahasiswa sendiri yang meminta transparansi dan akuntabilitas" jelas salah satu aktivis senior di ICW ini.

Dengan menggunakan UU KIP, hak atas informasi menjadi lebih mudah diterima.

"Prosedurnya tidak begitu sulit. Pertama, tentukan dokumen apa saja yang ingin diminta informasinya oleh pemohon. Dokumen ini harus mendetail dan spesifik. Setelah ajukan permohonan, tunggu 10-14 hari. Jika tidak ada respons atau ada penolakan dari badan publik yang diminta anggarannya, pemohon bisa melakukan proses mediasi atau ajudikasi difasilitasi Komisi Informasi Daerah", tambah Mas Katong.

Mahasiswa sendiri, menurut beliau, perlu melakukan dobrakan-dobrakan untuk membumikan isu ini secara nasional. "Akan lebih baik jika upaya mendapatkan akses informasi terhadap data keuangan perguruan tinggi ini dikawal secara nasional. Bayangkan, respons apa yang akan dikeluarkan jika semua mahasiswa bergerak untuk mendapatkan haknya atas informasi keuangan perguruan tinggi", kata pria asal Ambon ini bersemangat.

Terkait RUU PT yang akan disahkan dalam waktu dekat, Mas Katong memberi beberapa catatan. "UU PT ini tidak mengakomodasi partisipasi mahasiswa dalam pengambilan keputusan perguruan tinggi. Ini akan menjadi celah bagi birokrat kampus untuk tidak transparan, karena proses pengawasan dapat diatur sedemikian rupa tanpa kontrol pihak eksternal", kata beliau.

Selain itu, dari segi transparansi dan akuntabilitas, RUU PT juga terkesan sangat longgar. "Akan muncul kekhawatiran tertutupnya keuangan yang akan mendorong proses korupsi. Cukuplah kasus Nazaruddin yang menyeret 7 perguruan tinggi ke proses hukum karena proses pengadaan barang dan jasa yang tidak dilakukan secara fair, penuh praktik percaloan", terang mas Katong.

Oleh sebab itu, upaya untuk mengawal proses akuntabilitas publik harus terus dilakukan oleh mahasiswa.

"Proses pengawalan korupsi akan sangat strategis jika dilakukan baik dari BEM KM UGM maupun BEM Seluruh Indonesia. Dan yang penting ada fokus, misalnya fokus untuk menyasar korupsi anggaran. Bisa saja, misalnya, membuat program inovatif untuk memerangi calo anggaran" komentar Lakso Anindito, alumnus BEM KM UGM yang bekerja di Satgas REDD+ di kantor kepresidenan.

Maka, meminjam rumus korupsi dari Klitgaard, korupsi itu adalah akumulasi dari monopoli dan diskresi tanpa disertai akuntabilitas. Penting bagi kita untuk merumuskan agenda strategis melawan korupsi dengan memperkuat akuntabilitas publik.

Dan terpenting, transparansi institusi pemerintahan wajib diperjuangkan sebagai agenda gerakan ke depan.. [umar]

Senin, 22 Juni 2009

Sinyal Pendidikan Koruptif?


Oleh : Ahmad Rizky Mardhatillah Umar *)


Artikel ini pernah dimuat di Republika, 20 Juni 2009.


Paulo Freire pernah memperkenalkan sindroma “pendidikan bisu” dalam dunia pendidikan. Dalam sebuah bukunya, Pedagogy of Oppressed (1978), Freire menguraikan jenis sindroma tersebut dalam kebijakan pendidikan dan praktek pendidikan nasional. Sindroma tersebut pada intinya membuat seorang pendidik dan peserta didik tak berdaya dalam menghadapi realitas, tak mampu berinovasi dengan kemampuan, serta hanya terkooptasi pada lakon pendidikan yang serba pragmatis.


Sindroma ini ternyata terjadi di negeri kita, sekarang. Berkedok ujian nasional, sistem yang berlaku ternyata mengadaptasi kebisuan ini. Begitu banyak siswa yang harus menggantungkan harapan pada handphone dan bocoran soal pada waktu ujian. Begitu banyak pula siswa yang menjadi korban “tidak lulus” hanya karena gagal ujian. Tahun 2009 menjadi saksi bisu pengadilan sosial bagi mereka yang dilabeli “bodoh” hanya karena tak lulus ujian.


Kita patut prihatin. Mengapa pendidikan bisa jadi koruptif seperti ini? Siswa diajari kejujuran, tetapi dalam ujian nasional diajak untuk curang. Siswa diajari kepercayaan diri, tetapi dalam ujian nasional diajak berkonspirasi dengan memberi kunci jawaban. Pendeknya, siswa diajari moralitas tetapi juga diajari untuk melakukan kejahatan. Contradictio Interminis.


Lebih mengherankan lagi, guru dijadikan kambing hitam ketika terjadi kecurangan. Ketika soal ujian bocor, guru yang pertama kali disalahkan. Begitu pula ketika siswa tidak lulus, guru yang mendapat kemarahan orang tua. Apakah semua kesalahan siswa, kesalahan sekolah, atau kesalahan pemerintah mesti ditimpakan hanya kepada guru?


Tentu saja tidak. Guru tidak selalu salah. Motif para oknum guru yang membocorkan soal ujian sebenarnya hanya untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Selain itu, banyak juga para guru yang telah melakukan upaya maksimal dalam transfer pemikiran kepada siswa. Tentunya kita tidak dapat menggeneralisasi kesalahan segelintir oknum guru kepada semua orang yang berprofesi sebagai guru.


Kita juga tak dapat menyalahkan sekolah 100%. Banyak di antara mereka melakukan konspirasi kecurangan hanyalah karena tekanan eksternal dan menyelamatkan prestise sekolah. Dengan adanya ujian nasional, seakan-akan sekolah yang tak mampu meloloskan siswanya dianggap sebagai sekolah yang tak becus. K Ini pun menjadi masalah baru dalam ujian nasional.


Kita pun tak dapat selalu menyalahkan siswa karena berbuat curang. Tekanan psikologis menjelang ujian tentu membuat siswa berpikir bahwa kerja kerasnya selama 3 tahun –bahkan selama 12 tahun—harus musnah ketika menghadapi ujian nasional yang hanya berlangsung selama tiga hari! Lebih jauh dari itu, siswa pun mendapat tekanan untuk mendapat nilai yang baik, tak peduli dengan cara apa ia mendapatkannya.


Apakah yang salah pemerintah? Jawabnya juga tidak selalu. Terlepas dari penyimpangan yang terjadi, pada dasarnya pemerintah telah berpikiran benar dengan melakukan standardisasi melalui ujian nasional untuk menjaga kualitas sumber daya manusia bangsa. Apalagi, era pasar bebas yang kompetitif berada di depan mata sehingga wajar jika pemerintah memperketat standard kelulusan.


Lantas, siapa yang salah? Kembali pada logika di atas, kesalahan tak dapat dilemparkan hanya pada satu pihak. Salah urus pendidikan adalah kesalahan kolektif sekaligus kesalahan struktural. Semua urun saham kesalahan dan harus ikut bertanggungjawab karena memiliki kontribusi pada terciptanya kesalahan kolektif ini.


Kekeliruan logika pemerintah bahwa semua daerah harus mengikuti sebuah standard nasional patut segera diluruskan. Baik sekolah maupun siswa memiliki kemampuan yang terbatas. Apalagi pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah dapat dikatakan tidak merata dan penuh dengan keterbatasan. Bahkan untuk ukuran beberapa sekolah, soal yang diberikan dianggap sangat sulit karena pembelajaran rutin tidak mencakup hal tersebut. Ini tentu saja memerlukan kerja yang sistematis dan terarah ke depan.


Persoalan-persoalan pendidikan akan menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Untuk itu, tetaplah bijaksana karena pendidikan memiliki efek domino yang besar dalam kehidupan bangsa kita. Mari menyelamatkan pendidikan Indonesia.


*) Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UGM

Senin, 11 Mei 2009

UN, Kecurangan, Pendidikan Koruptif

Paulo Freire, seorang pakar pendidikan, pernah memperkenalkan sindroma “pendidikan bisu” dalam dunia pendidikan. Sindroma tersebut pada intinya membuat seorang pendidik dan peserta didik tak berdaya dalam menghadapi realitas, tak mampu berinovasi dengan kemampuan, serta hanya terkooptasi pada lakon pendidikan yang serba pragmatis.


Sindroma ini ternyata terjadi di negeri kita, sekarang. Berkedok ujian nasional, sistem yang berlaku ternyata mengadaptasi kebisuan ini. Begitu banyak siswa yang harus menggantungkan harapan pada handphone pada waktu ujian. Begitu banyak siswa yang harus berkonspirasi dalam mencari bocoran soal sebelum ujian nasional. Begitu banyak pula siswa yang menjadi korban “tidak lulus” hanya karena ujian yang gagal.


Kita patut prihatin. Mengapa pendidikan bisa jadi koruptif seperti ini? Siswa diajari kejujuran, tetapi dalam ujian nasional diajak untuk curang. Siswa diajari kepercayaan diri, tetapi dalam ujian nasional diajak berkonspirasi dengan memberi kunci jawaban. Pendeknya, siswa diajari moralitas tetapi juga diajari untuk melakukan kejahatan. Contradictio Interminis.


Lebih mengherankan lagi, guru dijadikan kambing hitam ketika terjadi kecurangan. Ketika soal ujian bocor, guru yang pertama kali disalahkan. Begitu pula ketika siswa tidak lulus, guru yang mendapat kemarahan orang tua. Apakah semua kesalahan siswa, kesalahan sekolah, atau kesalahan pemerintah mesti ditimpakan hanya kepada guru?


Tentu saja tidak. Guru tidak selalu salah. Motif para oknum guru yang membocorkan soal ujian sebenarnya hanya untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Selain itu, banyak juga para guru yang telah melakukan upaya maksimal dalam transfer pemikiran kepada siswa. Tentunya kita tidak dapat menggeneralisasi kesalahan segelintir oknum guru kepada semua orang yang berprofesi sebagai guru.


Kita juga tak dapat menyalahkan sekolah 100% walaupun sekolah juga berkontribusi dalam buruknya pendidikan kita.. Mereka melakukan konspirasi kecurangan pada dasarnya hanyalah karena tekanan kondisi dan menyelamatkan prestise sekolah. Dengan adanya ujian nasional, seakan-akan sekolah yang tak mampu meloloskan siswanya dianggap sebagai sekolah yang tak becus. Kembali, generalisasi tak dapat dilakukan kepada semua sekolah. Ini pun menjadi masalah baru dalam ujian nasional.


Kita pun tak dapat selalu menyalahkan siswa karena berbuat curang. Memang, kecurangan siswa adalah sesuatu yang salah secara moral atau secara peraturan. Namun, tekanan psikologis menjelang ujian tentu membuat siswa berpikir bahwa kerja kerasnya selama 3 tahun –bahkan selama 12 tahun—harus musnah ketika menghadapi ujian nasional yang hanya berlangsung selama tiga hari! Lebih jauh dari itu, siswa pun mendapat tekanan untuk mendapat nilai yang baik, tak peduli dengan cara apa ia mendapatkannya.


Apakah yang salah pemerintah? Jawabnya juga tidak selalu. Memang, hal ini adalah sebuah kesalahan struktural yang diawali dari pemerintah sebagai spektrum pemutus kebijakan pertama. Akan tetapi, terlepas dari penyimpangan yang terjadi, pada dasarnya pemerintah telah berpikiran benar dengan melakukan standardisasi melalui ujian nasional untuk menjaga kualitas sumber daya manusia bangsa. Apalagi, era pasar bebas yang kompetitif berada di depan mata sehingga wajar jika pemerintah memperketat standard kelulusan. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah dalam hal ini memang salah kaprah dan asal-asalan.


Lantas, siapa yang salah? Kembali pada logika di atas, kesalahan tak dapat dilemparkan hanya pada satu pihak. Salah urus pendidikan adalah kesalahan kolektif sekaligus kesalahan struktural. Semua memiliki kesalahan masing-masing dan semua harus ikut bertanggungjawab karena semua memiliki kontribusi pada terciptanya kesalahan kolektif ini. Maka, penulis berpendapat ada beberapa hal yang patut dievaluasi untuk membenahi pendidikan kita.


Pertama, sistem ujian nasional yang koruptif harus dievaluasi. Pemerintah menetapkan standard berdasarkan ujian yang sangat rentan dengan kecurangan. Patut diingat, ujian memiliki faktor internal dan eksternal tersendiri. Kondisi psikologis, situasi kelas, dan persiapan mental siswa menjadi faktor yang berperan besar bagi siswa ketika menjawab soal ujian. Maka, pendekatan yang digunakan juga harus seimbang antara process dan result. Harus ada komponen ujian nasional yang dievaluasi agar kecurangan dapat diminimalisasi tanpa mengurangi kepercayaan diri siswa.


Kedua, fasilitas pendidikan harus dibenahi. Begitu banyak bangunan sekolah yang rusak dan suasana belajar yang tidak kondusif. Pemerintah tak dapat memaksakan sekolah-sekolah di daerah terpencil untuk mengikuti standard yang tinggi tanpa disertai perbaikan fasilitas sekolah. Bagaimana mungkin ujian seorang siswa di sebuah daerah terpencil nun jauh di Kalimantan ternyata disamakan dengan ujian seorang siswa yang berada di lingkungan elit di Jakarta? Tentunya, pemerataan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan standard.


Ketiga, alokasi anggaran harus ditambah. Tidak mungkin pemerintah ingin memperbaiki pendidikan jika kuota 20% anggaran pendidikan tak kunjung direalisasikan. Perbaikan fasilitas sekolah di daerah terpencil tak mungkin dilakukan tanpa anggaran yang memadai. Selain itu, anggaran ujian nasional jelas harus ditambah untuk mengantisipasi kesalahan soal dan kekacauan yang terjadi di mana-mana. Kebijakan fiskal dari Departemen Keuangan harus disesuaikan dengan UUD 1945 terlebih dahulu.


Keempat, Kekeliruan logika pemerintah bahwa semua daerah harus mengikuti sebuah standard nasional patut diluruskan. Baik sekolah maupun siswa memiliki kemampuan yang terbatas. Apalagi pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah dapat dikatakan tidak merata dan penuh dengan keterbatasan. Bahkan untuk ukuran beberapa sekolah, soal yang diberikan dianggap sangat sulit karena pembelajaran rutin tidak mencakup hal tersebut. Maka, saran penulis, perlu ada desentralisasi standard menjadi standard daerah atau provinsi, sehingga pemerataan dapat lebih mudah dilakukan. Ini tentu saja memerlukan kerja yang sistematis dan perubahan dalam model ujian nasional.


Persoalan-persoalan akan menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Untuk itu, tetaplah bijaksana karena pendidikan memiliki efek domino yang besar dalam kehidupan bangsa kita. Mari menyelamatkan pendidikan Indonesia.



Selasa, 10 Februari 2009

Tryout UN: Mempersiapkan Mental Siswa

Ujian Nasional telah berada di depan mata. Banyak sekolah yang mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan melakukan ujicoba ujian atau tryout.
Kegiatan tryout menjelang Ujian Nasional pada dasarnya cukup positif dilaksanakan di sekolah-sekolah. Selain untuk mempersiapkan siswa agar mampu memprediksi soal-soal yang akan keluar, Tryout cukup berguna dalam mempersiapkan mental siswa. Dengan catatan, tryout dilaksanakan secara teratur dengan mekanisme yang tepat. Ini akan menjadi alat evaluasi bagi siswa sendiri dan para guru dalam KBM.

Pada dasarnya, Ujian Nasional tidak hanya memerlukan kesiapan belajar, namun juga memerlukan kesiapan mental. Pengalaman penulis, banyak siswa yang telah mempersiapkan diri untuk belajar sebelumnya mengalami kegugupan ketika menghadapi soal, sehingga konsentrasi berpotensi buyar. Belum lagi dengan tekanan pengawas UN yang cukup strict dalam mengawasi siswa, sehingga siswa yang daya konsentrasi siswa yang lemah akan cukup terganggu. Maka, pelatihan mental pun perlu dalam mempersiapkan Ujian Nasional.

Salah satu alternatif persiapan mental tersebut adalah dengan menyelenggarakan serangkaian tryout atau ujicoba ujian dengan suasana yang dirancang seperti UN yang sesungguhnya. Dengan tryout, para siswa dapat mengantisipasi kegugupan dan dapat merasakan suasana ujian hingga persiapan mental pun dapat dipersiapkan. Akan tetapi, tryout juga harus dilakukan dengan rutin dan dengan tingkat kesulitan soal yang lebih tinggi. Maka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan ujian ini.

Pertama, tryout harus dilakukan secara intens dengan diikuti oleh mekanisme evaluasi dan pembahasan materi-materi secara bertahap dan rutin. Tryout tidak cukup hanya dilaksanakan satu atau dua kali. Minimal, sekolah atau lembaga melakukan tryout sebanyak empat atau lima kali secara teratur. Tryout akan memberikan gambaran tingkat penyerapan serta kemampuan siswa dalam menjawab soal ujian.

Kedua, soal tryout setidaknya diberikan dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi, dengan pendampingan pasca-tryout berupa pembahasan dan analisis soal oleh siswa. Sekolah patut berkaca pada soal-soal ujian tahun sebelumnya. Pada tryout, sekolah dapat menaikkan tingkat kesulitan soal yang diberikan. Namun patut diingat, sekolah juga harus memfollow-up dengan analisis soal dan pembahasan. Sekolah patut menganalisis bagian mana yang menurut siswa sulit, sehingga evaluasi dapat dititikberatkan pada poin tersebut.

Ketiga, tidak ada judgment sebelum pelaksanaan ujian ketika siswa ternyata belum dapat memenuhi kriteria kelulusan dalam tryout. Justru, sekolah harus lebih memprioritaskan pendampingan yang lebih intens bagi siswa yang kurang mampu, atau menganalisis bagian-bagian soal. Hasil tryout tidak perlu ditempel di tempat terbuka dengan disaksikan para siswa, atau bahkan ditambahi dengan predikat “lulus” atau “tidak lulus”. Ada baiknya jika pengumuman dilakukan secara individual dengan analisis soal secara individu. Maka, penguasaan teknologi pendidikan sangat diperlukan oleh para guru dalam hal ini.

Dengan demikian, tryout akan lebih efektif jika dilakukan dengan mekanisme yang efektif pula. Kesiapan belajar dan mental siswa akan menjadi sebuah ukuran efektivitas tersebut. Tryout memang bukan parameter kelulusan siswa, tetapi tryout dapat memacu siswa untuk mempersiapkan mentalnya dengan baik.
Bukankah UN tidak hanya dihadapi dengan belajar, tetapi juga dengan mental?

Salam.

Senin, 02 Februari 2009

Sekolah Transparan, Sebuah Keharusan

(Tanggapan Balik untuk Pak Tri Hayat Ariwibowo, S.Pd.)

Terima kasih pada Pak Tri Hayat Ariwibowo, S. Pd. yang berkenan mengapresiasi artikel saya yang pernah dimuat di Radar Banjarmasin (Menggugat Keterbukaan Sekolah, Radar Banjarmasin 24 & 26 November 2007). Pada artikel yang berjudul “Bangga dengan Sekolahku” (Radar Banjarmasin, 2 April 2008) tersebut, Pak Tri Hayat memberi perspektif yang sedikit berbeda mengenai transparansi sekolah. Dalam tulisan di atas, Pak Tri Hayat sedikit mengulas sudut pandang saya yang sangat normatif mengenai konsep interaksi antara sekolah-siswa.

Saya sangat gembira dengan adanya tanggapan tersebut, terlebih tanggapan ini terbit di tengah kesibukan menghadapi Ujian Nasional. Tanggapan tersebut wajar, karena setiap opini yang ditampilkan di media massa harus mendapat sorotan dari pembaca. Hal ini agar kita tidak digiring kepada sebuah opini yang justru akan melegitimasi pandangan-pandangan yang subjektif dari penulis. Memang saya akui, artikel saya pada tahun 2007 di atas terkesan sangat normatif, idealistik, dan penuh dengan ”gaya anak muda” yang bersemangat dan reaktif tanpa disertai analisis yang memadai. Untuk itu, saya berniat menulis apresiasi balik kepada Bapak penanggap, mudah-mudahan dapat menambah khazanah keilmuan kita masing-masing.

Membaca tanggapan yang dibuat oleh Pak Tri Hayat Ariwibowo, ada duapoin yang dianalisis oleh Bapak penanggap. Pertama, transparansi dalam anggaran sekolah dan realisasinya. Kedua, transparansi dalam pelaksanaan tata tertib di sekolah. Dua poin di atas memang menjadi sorotan utama pada artikel saya, berkaca pada kejadian yang memang pernah saya lihat dan saya alami, terutama di sekolah saya.

Sebelumnya, saya tekankan bahwa hal-hal yang saya tulis dalam artikel di atas adalah pandangan-pandangan yang sangat normatif. Hal ini jelas memerlukan ”pelurusan-pelurusan” jika terdapat kesalahan. Akan tetapi, apa yang tersirat secara implisit dalam artikel tersebut juga perlu ditelaah. Benarkah perlu adanya keterlibatan siswa dalam pembuatan APBS? Benarkah harus ada keterbukaan dalam pelaksanaan anggaran dari sekolah kepada semua pihak (Tidak hanya siswa, tetapi juga orang tua dll.)? Atau benarkah harus ada komunikasi antara siswa dan otoritas sekolah dalam pembuatan tata tertib? Tentunya hal-hal tersebut harus dikaji, bukan ditolak mentah-mentah hanya karena yang mengutarakannya adalah seorang siswa yang masih ”hijau”.

Secara paradigmatik, pendidikan kita memang telah berubah. Sejak gaung reformasi dibunyikan pada tanggal 21 Mei 1998, ramailah pembicaraan untuk melancarkan reformasi pendidikan. Muncul kebebasan bagi sekolah untuk mengelola manajemen sendiri dengan konsep MBS. Kemudian dibukanya akses informasi pendidikan ke masyarakat dengan adanya Komite Sekolah dll. yang mengarah pada perbaikan sistem pendidikan di sekolah. Lalu inovasi kurikulum, adanya UU Sisdiknas yang baru, dll. Pendeknya, angin segar pendidikan kita telah dihembuskan, tinggal menunggu kesiapan dari suprastruktur pendidikan untuk mengembangkan infrastrukturnya ke arah yang lebih baik.

Adanya perubahan di atas jelas mengimplikasikan sekolah untuk bersikap transparan kepada semua pihak, tak terkecuali kepada para siswanya. Pak Tri Hayat Ariwibowo sendiri menyatakan ada tiga dua item yang memiliki keterkaitan kuat dengan istilah transparansi ini: Akuntabilitas dan Partisipasi. Akuntabilitas (atau akuntabiliti), berarti sekolah memiliki kapabilitas untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan kepada semua pihak. Adapun partisipasi, berarti melibatkan (minimal memberi akses informasi yang luas pada hal-hal yang memang patut untuk diketahui) para siswa dalam kegiatan-kegiatan yang terkait dengan siswa.

Sikap transparan tersebut, dalam pandangan penulis yang sangat normatif ini, dapat dijabarkan dalam beberapa kegiatan. Pertama, dalam penyusunan RAPBS. Sebelum rapat komite sekolah, tentu pihak sekolah mengajukan RAPBS untuk disahkan di rapat. Nah, sekolah sebenarnya dapat meminta masukan dari siswa dalam item kesiswaan. Di sinilah pentingnya OSIS dan MPK sebagai ”penyambung lidah siswa”. Tentunya OSIS dan MPK harus melakukan mekanisme organisasi mereka masing-masing, baik dalam bentuk polling atau rapat internal.

Katakanlah siswa tidak dilibatkan dalam rapat komite. Memang orang tua telah ada dalam rapat, telah mewakili aspirasi siswa. Lagi pula, biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh orang tua. Siswa hanya ”menikmati” pendidikan yang ada. Akan tetapi, siswa harus tetap menjalankan peran kontrol. Caranya, dengan menjalankan fungsi civil society yang membawa aspirasi mereka di luar sistem. Fungsi siswa sebagai civil society mewujud dalam organisasi dan komunitas di sekolah. Jika siswa merasa ada kesalahan dari penyelenggaraan pendidikan di sekolah, siswa dapat mengomunikasikannya dengan sekolah. Perlu ada forum diskusi (bukan perdebatan seperti di sekolah saya) antara siswa dan pihak sekolah (kalau perlu langsung dengan kepala sekolah) sehingga masalah menjadi clear.

Di sisi lain, sekolah juga harus terbuka kepada siswanya. Semua fakta harus dikeluarkan dengan menunjukkan kondisi sebenarnya. Kemudian, keinginan siswa perlu didengarkan untuk kemudian diajukan jalan keluar. Jika deadlock pun, sekolah harus arif menyikapinya. Budaya akademik harus dijalankan: Tulisan dibalas tulisan, statement dibalas statement. Jangan sampai terjadi seperti yang pernah saya alami: tulisan dimuat ternyata malah berbuah panggilan tetapi pihak sekolah sampai detik ini tidak pernah menggunakan hak jawabnya di media cetaknya.

Anggapan yang menyatakan bahwa ”siswa tidak perlu tahu”, ”ini bukan urusan siswa”, atau ”tugas siswa hanya belajar, tidak perlu mengurus hal-hal ini” perlu sedikit diluruskan. Bolehlah siswa tidak perlu tahu semuanya, tetapi siswa harus tahu hak dan kewajibannya. Siswa juga harus giat dalam mempersiapkan UN, tetapi siswa harus mendapat akses mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan mereka.

Barangkali ini bukan hanya tugas guru, tetapi juga tanggung jawab siswa. Marilah bersama-sama kita jadikan kegiatan organisasi, ekstrakurikuler, dan hal-hal lain sebagai pembelajaran non-formal dari sekolah. Dengan semangat transparansi yang benar, mudah-mudahan pendidikan di sekolah dapat menjiwai spirit awalnya, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kepada Pak Tri Hayat Ariwibowo, saya ucapkan terima kasih atas apresiasinya. Jika tulisan ini masih perlu diluruskan, silakan ditanggapi kembali. Meminjam istilah Prof. Amien Rais, anggaplah kritik sebagai garam kehidupan. Kerja keraslah yang perlu kita lakukan.

Sabtu, 20 Desember 2008

UU BHP dan ‘Krisis Keterbukaan’

Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dilakukan tanpa sosialisasi, komunikasi, atau uji publik secara matang telah memicu polemik di kalangan mahasiswa dan pemerhati pendidikan. Hal ini wajar mengingat ada beberapa bagian dari UU ini yang semakin memperberat rakyat dalam menanggung biaya pendidikan serta mengurangi peran penting pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan

Satu hal yang harus diperhatikan dalam pengesahan UU BHP adalah soal kesiapan lembaga pendidikan dengan segenap elemen birokrasi dan kualitasnya dalam mengelola pendidikan secara mandiri. Ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengesahkan UU BHP dapat berpengaruh pada ketergesa-gesaan semua elemen pendidikan dalam beradaptasi dengan regulasi baru sehingga muncul kemungkinan terjadinya mismanagement dalam pendidikan jika fenomena ini terus berlangsung tanpa follow-up.

Fenomena ketergesa-gesaan ini mungkin dapat dipahami ketika pemerintah hanya memberlakukan BHP kepada perguruan tinggi negeri yang telah memiliki perangkat birokrasi tersendiri. Akan tetapi, bagaimana ketika pemerintah menggeneralisasi pemberlakukan BHP kepada semua perguruan tinggi swasta, bahkan sekolah menengah, yang tidak memiliki perangkat sama seperti perguruan tinggi negeri, disertai ancaman pembubaran lembaga jika tidak memenuhi syarat UU (Pasal 49)?

Faktanya, tidak semua perguruan tinggi dan sekolah memiliki akuntabilitas cukup dalam soal pendanaan. Banyak sekolah, bahkan perguruan tinggi, yang masih mewarisi ‘krisis keterbukaan’ dalam manajemen pendidikan. Hal ini tercermin dalam APBS (Bagi sekolah) yang hanya beredar terbatas di kalangan birokrat sekolah serta guru, atau RKAT (bagi perguruan tinggi) yang tidak dibuat secara transparan dan hanya beredar di kalangan tertentu. Siswa –atau orang tua siswa— dan mahasiswa hanya menerima hasil yang sudah jadi tanpa bisa mengkritisi isi anggaran. Begitu pula dengan laporan kegiatan.

Dalam konteks sekolah, masih belum meratanya prosedur birokrasi yang memuat prinsip good governance and clean government menjadi sebuah faktor krusial. Berbeda dengan perguruan tinggi yang memang melaksanakan pendidikan secara birokratis, aspek kultural dalam hubungan guru-murid tak boleh dilupakan. Jika logika UU BHP yang secara implisit mengakibatkan birokratisasi sekolah diteruskan, hubungan guru-murid akan menjadi lebih birokratis sehingga berpotensi menghilangkan kultur pendidikan yang sampai sekarang masih melekat pada figur sekolah.

Selain itu, sekolah juga sering mengalami krisis transparansi. Kenyataan yang penulis hadapi di sekolah dulu, APBS tak pernah dipublikasikan secara transparan kepada semua elemen, termasuk siswa. Hanya ada beberapa kelompok yang berada di inner circle birokrasi sekolah yang mengakses APBS. Hal ini jelas sangat rawan dengan praktik korupsi. Contoh kasus, seorang Kepala Dinas Pendidikan di sebuah Kota harus ditahan karena praktik-praktik korupsi sejenis.

Sehingga, penulis mengkhawatirkan UU BHP justru akan menjadi salah satu pembuka pintu gerbang korupsi dan komersialisasi pendidikan yang sangat rawan terjadi di era otonomi sekarang. Ketika pemerintah ingin memberi kebebasan penuh kepada semua lembaga pendidikan untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri, pemerintah harus terlebih dulu mengatasi krisis keterbukaan yang sering terjadi. Akuntabilitas, transparansi, dan spirit antikorupsi menjadi variabel yang sangat penting dalam kebijakan pendidikan yang diputuskan oleh pemerintah.

Maka, sebelum UU BHP diteruskan menjadi sebuah payung hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, ada satu hal yang harus diperhatikan: krisis transparansi. Semangat penyelenggaraan pendidikan yang transparan, accountable, dan accessible akan menjadi salah satu parameter dalam keberhasilan pendidikan di Indonesia. Bukankah keterbukaan merupakan salah satu variabel moral yang penting dalam pelaksanaan pendidikan?

Kamis, 13 November 2008

APBS dan Transparansi Sekolah


Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS) merupakan anggaran sekolah yang dikumpulkan dari uang pangkal siswa baru dan uang komite sekolah yang tiap bulan dibayarkan oleh siswa. APBS ini merupakan acuan dari pengeluaran sekolah selama setahun, dan biasanya dibahas pada rapat orangtua siswa untuk kemudian disahkan. Di beberapa sekolah, APBS ini memiliki jumlah nominal yang cukup besar, bahkan ada yang mencapai satu milyar per tahun.


Jumlah pemasukan dan pengeluaran yang cukup besar ini tentunya berpengaruh pada besarnya tanggungjawab yang dibebankan kepada pengelola. Di samping harus memberikan laporan secara periodik, pengelola APBS juga dituntut untuk accountable dalam tiap pengeluaran yang ia lakukan. Kesalahan sedikit saja yang dibuat oleh pengelola, baik yang bersifat administratif atau kelalaian personal, dapat mengakibatkan persoalan ini berbuntut pada persoalan yang lebih panjang, atau meminjam istilah Si Butet Yogya sebagai “ persoalan sensitif”.


Tanggung jawab yang sangat besar ini jelas mengimplikasikan adanya transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari pengelola dana APBS. Semua bentuk kegiatan dan kebijakan berkaitan dengan keuangan yang dibuat oleh otoritas sekolah mesti jelas kepentingannya, diketahui oleh publik (dalam hal ini warga sekolah), dan yang paling penting dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Jika salah satu saja dari poin ini hilang, APBS akan menjadi persoalan akut yang sangat serius, bahkan berpotensi memicu gejolak dari siswa dan orang tua.


Dengan adanya tanggungjawab yang besar ini, sudah seharusnya otoritas sekolah memberikan kejelasan dalam penggunaan dana APBS. Jangan sampai para warga sekolah (terutama siswa) bertanya-tanya mengenai penggunaan dana. Pihak sekolah juga seharusnya memerlihatkan APBS tersebut kepada perwakilan siswa yang absah, agar pengeluaran dan program-program sekolah menjadi nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Selain itu, sekolah juga harus bersikap kredibel dengan memberikan penjelasan yang terperinci dan jujur. Semuanya ini sangat penting, agar semua pihak dapat dipuaskan dan keingintahuan mereka mengenai persoalan dana sekolah yang sangat “sensitif” dapat terobati.


Selain itu, sekolah juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana taktis yang ada pada APBS tersebut. Penggunaan dana taktis haruslah tepat guna dan hemat, agar semua keperluan tak terduga dapat diselesaikan. Pertanggungjawabannya pun juga harus terperinci dan menyertakan semua bukti transaksi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik di kalangan guru, anggota komite sekolah, siswa, atau karyawan.


Sebagai contoh, penggunaan dana taktis untuk keperluan pembuatan taman sekolah. Jika memang pembuatan taman sekolah itu tidak urgent, rasanya tidak perlu dana taktis dikucurkan sementara ada siswa yang ketika berkompetisi di tingkat nasional dengan membawa nama sekolah ternyata tidak diberi dana dengan alasan sekolah “kekurangan” dana. Pengeluaran yang tidak tepat seperti ini harus dihindari agar dana taktis sekolah dapat dikeluarkan seefektif dan seefisien mungkin.


Pertanggungjawaban sekolah tidak cukup hanya dengan membagikan beberapa lembar kertas laporan kepada siswa, namun harus dengan forum dan rapat yang melibatkan seluruh elemen. Katakanlah, tidak semua siswa yang datang adalah siswa yang kritis dan concern terhadap persoalan keuangan sekolah. Tetapi, bagaimanapin perwakilan siwa harus tetap diundang dalam rapat karena merekalah yang merasakan kualitas pendidikan. Selain itu, hal ini juga perlu untuk menghindari kesalahpahaman dalam penafsiran item-item anggaran dan realisasinya.


Terakhir, penulis hanya ingin mengkritisi laporan APBS, bahwa realisasi harus jujur dan jelas. Kita tak perlu menyebut item anggaran yang perlu dikritisi karena mengandung ambiguitas dan ketidakjelasan, tapi yang jelas kita perlu mengoreksi validitas laporan tersebut. Jangan sampai, misalnya, dana Study Tour siswa yang tidak pernah dilaksanakan tetapi dalam laporan APBS tercantum realisasi 100%. Bukanlah ini sesuatu yang aneh dan terkesan mengada-ada?


Oleh karena itu, dengan momentum hari korupsi sedunia tahun ini, sudah seharusnya otoritas sekolah bersikap kredibel, transparan, dan jujur dalam penggunaan dana APBS. Ingatlah, dana APBS merupakan persoalan yang sangat “sensitif”. Jangan sekali-kali membuat persoalan ini membawa buntut yang lebih panjang. Terapkanlah prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government dalam semua aspek kehidupan.


Bagaimana, otoritas sekolah?


*) Pelajar SMAN 1 Banjarmasin,

Aktif Menulis Opini di Radar Banjarmasin dan Banjarmasin Post


Sabtu, 01 November 2008

Sekolah dalam Kondisi Dilematis? (Oleh Fatchul Mu'in)

Ditulis oleh Fatchul Muin, M.Hum, Dosen FKIP Unlam yang memicu tanggapan dari Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UGM


Terinspirasi oleh berita di Radar Banjarmasin, Sabtu, 26 Juli 2008 berjudul “Dikembalikan, Tapi Dipungut Lagi?”, saya mencoba untuk menulis artikel ini. Dalam artikel berita dikemukakan soal pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan. Konon, menurut ketentuan pungutan tanpa dasar yang jelas, dilarang. Sehingga, saya berasumsi bahwa sekolah, khususnya di Banjarmasin, dihadapkan pada dua pilihan yang sulit untuk dipilih. Sekolah menjadi serba salah. Sekolah mendapat “tekanan berat” dari berbagai arah. Memang, pelarangan tentu ada dasarnya. Namun, dalam melarangan adanya pungutan mustinya dibarengi kebijakan yang meringankan semua pihak (khususnya, sekolah dan orang tua siswa). Berikut ulasannya.

Sebagaimana dimaklumi selama ini, pendidikan terhadap anak bangsa ini menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat dan para orang tua. Tanggung jawab ketiga pihak itu tentu sudah dijalankan sesuai dengan porsi masing-masing. Secara khusus, sebagaimana yang saya ketahui dan alami ketika masih sekolah, tanggung jawab orang tua yang harus diemban oleh orang tua, salah satu di antaranya, adalah pemenuhan sumbangan yang berupa uang pangkal dan SPP. Sejauh yang saya ketahui, uang pangkal dan SPP ditentukan oleh pihak sekolah. Kini, sumbangan berganti nama (uang pengembangan dan iuran komite) dan ditentukan melalui “musyawarah” antara sekolah, komite sekolah dan para orang tua siswa. Kedua macam sumbangan sebenarnya setali tiga uang atau sama saja. Yakni, sama-sama merogoh kocek orang tua siswa.

Selama ini pula, tidak muncul persoalan berarti. Namun, dua tahun terakhir, ketika diwacanakan pendidikan murah atau kalau perlu gratis, sumbangan pendidikan memunculkan persoalan cukup pelik bagi sekolah. Sebab, konon kabarnya, kucuran dana operasional pendidikan di sekolah tak mampu untuk membiayai semua keperluan sekolah. Sementara, pihaknya tidak diperbolehkan memungut uang dari wali siswa secara sepihak. Pungutan uang sekecil apapun, tanpa melalui mekanisme musyawarah, akan diobok-obok oleh LSM dan disemprit oleh pihak-pihak berwenang. Pihak sekolah benar-benar berada dalam kondisi dilematis: memungut, salah; tidak memungut, tak ada duit.

Urusan finansial di sekolah tak bakal menjadi masalah bilamana pihak berwenang mengucurkan dana yang cukup guna operasionalisasi pendidikan di sekolah. Pertanyaannya: apakah pihak berwenang telah menyediakan dana yang cukup?.

Perlu sokongan dana

Ada sebuah ungkapan yang kurang lebih artinya: ingin sukses, berkorbanlah. Menggapai kesuksesan besar perlu biaya yang besar pula. Menginginkan pendidikan dengan mutu yang memadai tanpa pembedaan latar belakang ekonomi orang tua siswa, perlu sokongan dana yang memadai pula. Anggota masyarakat yang cukup berkemampuan dan menginginkan anak bangsa ini maju, tentu saja, diharapkan bersedia merogoh koceknya untuk penyelenggaraan pendidikan (via orang tua asuh atau lainnya). Orang tua yang berharap anaknya berhasil dalam belajar, sudah barang tentu, hendaknya melakukan hal yang sama. Pendek kata, segala sesuatu tanpa bea (baca: pengorbanan) hasilnya tak maksimal alias ala kadarnya.

Menurut informasi dari salah seorang Wakasek salah satu SMA favorit di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mengucurkan dana bantuan atau subsidi untuk pendidikan. Bantuan untuk siswa SMA (negeri/swasta) lebih kurang 50 % dari dana yang harus dibayar; SMP (negeri/swasta) dan SD (negeri/swasta) mungkin saja gratis bila dana bantuan cukup untuk operasionalisasi pendidikan. Bila dana bantuan ternyata kurang, maka kekurangan itu dimusyawarahkan antara sekolah, komite sekolah dan wali siswa. Dalam musyawarah, ditetapkan sumbangan sukarela tapi mengikat. Besaran sumbangan sukarela ini tidak sama antara orang yang satu dengan lainnya. Tidak dipukul rata. Orang tua/wali siswa diharapkan memberikan subsidi silang kepada orang tua/wali siswa kurang mampu. Agak rumit memang, namun hal itu dapat dilakukan.

Ini berarti penyelenggaraan pendidikan di sana tak mengalami masalah dalam pembiayaan, sebab pemerintah setempat menyokong dana kepada sekolah. Sokongan dana ini pada gilirannya akan meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung. Pembiayaan penyelenggaraan tetap saja seperti biasa, bahkan bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, namun pihak sekolah disokong dana yang memadai. Pak walikotanya memenuhi janji untuk meringankan beban masyarakat dalam pendidikan. Namun demikian, sebagaimana dituturkan oleh Wakasek itu, pendidikan gratis-tis itu hal yang tak mungkin. Semua pihak, khususnya orang tua siswa, harus menanggung sebagian dari biaya pendidikan. Mana ada yang gratis sekarang ini.

Di kota ini?. Kayaknya, kebijakan seperti itu koq belum terdengar. Yang terdengar selama ini, tak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru (PSB); setelah PSB selesai, tak boleh ada pungutan dari orang tua/siswa dalam bentuk apapun sebelum ada musyawarah antara sekolah, komite sekolah dan wali siswa. Banyak pengelola pendidikan di sekolah berada di bawah bayang-bayang ketakutan. Berani melakukan pungutan, harus siap terkena semprit. Sampai-sampai, menyediakan tetek bengek atribut sekolah, seragam dan lain-lain perlu dilengkapi dengan surat pernyataan yang berbunyi: “Saya memesan/membeli barang tersebut atas kemauan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun” yang ditandatangani oleh siswa dan walinya. Ini refleksi dari ketakutan yang luar biasa!. Saya kira semua kita tahu, atribut dan seragam sekolah (khusus baju batik, topi, kaos kaki, kerudung yang tak ada di pasaran) dari dulu disediakan oleh sekolah. Sebentar lagi, heboh soal pengadaan buku mungkin terjadi lagi. Kita tunggu reaksi apa yang bakal muncul?

Tidak baik memang, membanding-membandingkan dengan pihak/kota lain. Namun, perlu juga kita memperhatikan kiprah pihak lain dan bila beberapa hal di antaranya patut diadoptasi, kenapa tidak?. Kita seringkali mendengar istilah studi banding. Sejumlah anggota dewan, pengelola sekolah, atau dosen/mahasiswa melakukan studi banding ke wadah orang. Apa gunanya studi banding? Ya itu tadi, kalau kita dapati hal-hal bagus di wadah orang, kita manfaatkan untuk membangun di wadah kita. Kiranya, perlu juga mengintip penyelenggaraan pendidikan di kota dari provinsi tetangga itu.

Pungutan dilarang

Pelarangan terhadap sesuatu pasti didasarkan pada perilaku menyimpang yang terjadi selama ini. Untuk mengeliminir (setidak-tidaknyanya, meminimalisir) perlu dilakukan pelarangan. Ini kebijakan yang perlu dihormati. Karena, sekecil apapun, pungutan, misalnya, tetap saja melanggar ketentuan. Bila pungutan uang pengembangan dan iuran komite harus didasarkan pada musyawarah, hendaknya sekolah tidak coba-coba memungut sebelum ada kesepakatan dalam musyawarah. Kegiatan musyawarah untuk menentukan besaran uang sumbangan, hendaknya didasarkan pada rencana kegiatan/pengeluaran/pembiayaan yang realistis dan bermuara pada peningkatan mutu pembelajaran.

Insentif boleh saja tinggi. Namun, insentif tinggi harus dibarengi dengan tingkat pelayanan yang sepadan. Rencana anggaran untuk pengadaan/peningkatan fasilitas boleh saja besar. Namun, anggaran yang besar itu harus direalisasikan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Dengan jalan itu dan hanya dengan jalan itu, anggaran pendapatan dan belanja sekolah akan mengantarkan pembelajaran bermutu dan pada gilirannya anak didik bisa memperoleh layanan pendidikan yang memuaskan. Proses bagus dan hasil maksimal. Konsekuensi logisnya, damai di sekolah dan damai di masyarakat; damai guru dan damai siswa. Pendek kata, tiada kecewa di sana dan tiada gerutu di sini. Di sana-sini, yang ada adalah kepuasaan semua pihak. Alangkah indahnya bila sebuah sekolah mampu menciptalan kondisi itu.

Soal buku pelajaran

Setiap awal tahun pelajaran, para orang tua/wali siswa sering dipusingkan dengan pengadaan buku-buku pelajaran. Mereka diwajibkan menebus buku-buku pelajaran. Sempat ada pelarangan terhadap guru/sekolah merangkap sebagai penyedia buku-buku pelajaran. Sejumlah guru takut menjual buku pelajaran yang diasuhnya. Sehingga, mereka hanya mewajibkan anak didik memiliki buku itu. Tetapi ternyata, ada sejumlah orang tua siswa pusing ketika membeli sendiri di toko buku. Sebab, buku-buku yang dimaksud ternyata tidak selalu tersedia di toko buku tertentu. Pendek kata, dia harus pergi dari toko buku yang satu ke toko yang lain. Ternyata, ongkos yang harus dikeluarkan lebih besar ketimbang ujungan yang diterima oleh bapak/ibu guru. Tak salah-salah amat, bila kita membantu bapak/ibu guru. Biarkanlah beliau ikut menyalurkan buku pelajaran yang ditawarkan oleh penerbit atau pihak manapun.

Diakui atau tidak, buku pelajaran itu penting dalam serangkaian proses pembelajaran. Sekarang bukan zamannya lagi kita menerapkan sistem catat, sebab bahan yang dicatat telah tersedia. Sehingga, pengadaan buku pelajaran menjadi sebuah keharusan. Dalam hal ini, bila guru/sekolah menjadi penyedia buku-buku pelajaran, seyogyanya pihaknya mengatur cara pembayaran sedemikian rupa sehingga kelak tidak memberatkan siswa/orang tua siswa yang kurang mampu.

Untuk keperluan jauh ke depan, bila pembelajaran menekankan pada proses sesuai dengan tuntutan kurikulum dan ditunjung buku/referensi memadai, maka dalam menempuh ujian nasional para siswa tidak perlu lagi diantarkan, sebagaimana disinyalir selama ini, dengan cara-cara yang tidak mendidik. Hendaknya, para guru/sekolah tidak dihadapkan pada kondisi dilematis.

Penutup

Upaya meringankan masyarakat dalam pendidikan hendaknya tidak hanya didasarkan pada niat/keinginan belaka; harus ada tindakan nyata. Pendidikan perlu biaya. Bila pihak berwenang ingin meringankan biaya pendidikan, tindakan nyata yang semestinya ditempuh adalah memberikan sokongan dana. Dan, masyarakat cukup mampu perlu diminta partisipasinya melalui orang tua asuh, memberikan sokongan dana lebih dari yang ditetapkan atau memberikan donasi dengan cara lain. Dengan cara itu, beban masyarakat kurang mampu akan menjadi lebih ringan. Komitmen semua pihak perlu dibangun, khususnya dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Setelah dana tersedia, sekolah hendaknya berkomitmen untuk benar-benar memanfaatkan dana itu untuk kepentingan penyelenggaran pendidikan. Bagaimana menurut anda? (Penulis: Staf Pengajar FKIP Unlam Banjarmasin)

(Pernah dimuat di Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008)

Dukungan Dana, APBS dan Studi Banding (Tanggapan untuk Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, 6 Agustus 2008)

Pengantar

Artikel saya “Sekolah dalam Kondisi Dilematis?” (Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008) ditanggapi oleh Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, selanjutnya disebut Umar, seorang alumnus salah satu SMA favorit di Banjarmasin, dengan judul “Sekolah, Pungutan, dan Transparansi (Radar Banjarmasin, 6 Agustus 2008). Tulisan tanggapan itu menyorot beberapa hal, antara lain: kebijakan Dinas Pendidikan Kota, APBS, dan Studi Banding. Masalah-masalah yang dicobaampungkan menyangkut pelaksanaan program sebagaimana tertuang dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Ulasannya adalah sebagai berikut:

Tentang Dukungan Dana?

Prinsipnya, saya setuju dengan gagasan yang dicobaapungkan oleh Umar. Berkenaan dengan dukungan dana penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam artikel saya, saya sampaikan dengan harapan untuk mendapatkan informasi tentang ada/tidaknya dukungan dana. Dengan perbandingan itu, kalau memang pihaknya mendrop sejumlah dana penunjang penyelenggaraan pendidikan di kota ini, yang berwenang diharapkan memberikan klarifikasi, bahwa pihaknya telah melakukan hal itu.

Kalau memang dana penunjang pendidikan itu ada, bagaimana mekanisme pendistribusiannya? Apa Sekolah dan Komite Sekolah merancang RAPBS, semisal belanja sekolah teranggar 1 miliar rupiah. Lalu, diajukan ke Pemkot. Katakan saja, pihaknya membantu setengah miliar rupiah. Kalau begini kondisinya, sekolah bersama komite sekolah akan mencari setengah miliar ke pihak wali murid melalui mekanisme rapat/musyawarah.

Atau, pendistribusiannya melalui mekanisme lain. Bila dana ada dan mekanisme pendistribusiannya jelas, maka pihak sekolah/komite sekolah tidak kalang kabut. Ini semua, yang saya kira, belum jelas. Yang jelas dan sangat jelas, sekolah tidak boleh memungut biaya dari wali murid’ sebelum ada ketetapan besaran pungutan melalui musyawarah.

Larang-melarang boleh-boleh saja; namun, menurut saya, melarang memungut duit maka mohon dengan sangat hormat berikanlah duit pengganti. Dalam kaitan ini, mungkin senada dengan Umar, pelarangan pungutan hendaknya tersosialisasikan dengan sebaik-baiknya hingga seluruh personil pendudung penyelenggaraan pendidikan tahu persis apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang. Mohon diberi rambu-rambu yang jelas sehingga komite sekolah tidak ikut kalang kabut.

Berkenaan dengan pemungutan, yang legal sekalipun, bagi oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi, hendaknya ditangani dengan mekanisme yang sudah baku. Oknum yang jelas menyelewengkan dana dari masyarakat, tentu saja patut diberi ganjaran setimpal.

Tentang APBS

Idealnya, APBS disusun melalui prosedur yang cukup panjang. Pertama, sekolah membentuk tim penyusun Rancangan RAPBS. Tim ini mencakup beberapa bidang, antara lain: umum, pengajaran, sarana dan prasarana, kesiswaan, kehumasan, perpustakaan. Kedua, masing-masing bidang merencanakan program berikut dengan biaya yang diperlukan. Ketiga, hasil kerja dari masing-masing bidang dikompilasi menjadi Rancangan RAPBS. Keempat, Rancangan RAPBS ini kemudian ditelaah oleh Pengurus Komite Sekolah. Kelima, Rancangan RAPBS hasil revisi itu lalu dijadikan RAPBS, yang kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota untuk ditelaah lagi. Kemudian, RAPBS hasil telaah Dinas Pendidikan Kota itu dibawa ke musyawarah bersama sekolah, komite sekolah dan wali murid. Terakhir, melalui kesepakatan bersama, RAPBS dijadikan APBS yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota. Mekenisme ini perlu proses yang panjang, sementara biaya penyelenggaraan pendidikan harus terpenuhi dari hari ke hari dan dari bulan ke bulan.


Merespon gagasan Umar tentang APBS, bahwa APBS yang telah ada sebenarnya sudah baik walau belum ideal dan rasional. Ia terlahir melalui proses yang cukup ideal dan telah dimungkinkan untuk dijadikan dasar belanja sekolah. Namun, seperti disinyalir oleh Umar, di sani-sini masih ditemukan hal-hal yang kurang rasional. Untuk itu, saya sepakat, rasionalisasi anggaran perlu dilakukan. Insentif dipangkas (sebab umumnya personil sekolah negeri itu pegawai negeri dan sebagian telah mendapatkan tunjangan profesional). Biaya ulangan harian, ulangan blok, ulangan tengah semester dan ulangan semester disediakan dana secara wajar dan rasional (misal, hanya biaya untuk alat tulis; sedangkan panitia dan pengawas tidak usah dibayar (sebab itu sudah menjadi bagian dari tugas guru: mengajar, menguji dan menilai).
Mari kita sama-sama perhatikan beberapa hal tentang peran yang seharusnya dimainkan oleh komite sekolah, yakni: (1) pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di sekolah, (2) pendukung finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, (3) pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, dan (4) mediator antara sekolah dan masyarakat. Dari peran-peran itu termanifestasi fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan, antara lain; (1) membangun komitmen masyarakat terhadap pendidikan bermutu, (2) menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam arti luas, (3) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat, (4) memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah yang antara lain berkenaan dengan RAPBS, dan (5) mendorong partisipasi masyarakat (termasuk orang tua murid/siswa) dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, serta (6) melakukan kegiatan-kegiatan lain yang mendorong kebermutuan penyelenggaraan pendidikan.

Bila peran dan fungsi komite sekolah bisa dijalankan sesuai dengan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, komite sekolah akan lebih powerful dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan terwujud, dana tersedia dengan cara legal, transparansi dan akuntabilitas terjaga, komitmen sekolah dan masyarakat terbangun, dan segala keluhan terhadap penyimpangan penggunaan dana APBS, dapat diminimalisir, syukur bila dapat dieliminir. Hal terpenting, bila komite sekolah lebih powerful, ia bisa memainkan peran dan mengemban fungsinya secara maksimal. Selama ini, apakah komite itu powerful or powerless?. Bila ia powerless, pihak sekolah menjadi pihak yang powerful. Sehingga, komite sekolah hanya sebuah badan yang hidup tapi tanpa roh, dengan fungsi sebagai pemberi legitimasi kebijakan program sekolah???. Namun, adakah di dunia ini yang ideal atau bahkan sangat ideal? Seringkali, antara harapan terhadap komite sekolah tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Hanya dengan komitmen kepala sekolah dan jajarannya dalam menjalankan proses persekolahan berdasar ketentuan tersebut, harapan terhadap komite sekolah dan kenyataan dapat berbanding lurus.

Tentang Studi Banding

Studi banding dalam artikel saya adalah studi banding dalam rangka pemenuhan biaya penyelenggaraan pendidikan oleh pihak pemerintah, masyarakat dan orang tua murid. Namun, studi banding yang saya maksudkan, oleh Umar, ditarik sedemikian jauh sehingga secara implisit memasuki ranah yang berbeda. Ranah yang dimasuki Umar, konon kabarnya, telah ada klarifikasi. Itu sah-sah saja. Tapi bagi saya, itu bagai ungkapan “lain nang gatal, lain nang digaruk”. Luput jadinya. Terlepas dari itu, saya salut dengan adik kita bernama Umar ini. You are a creative and critical young man. Go on your writing habit. I hope you become a good writer in the future. Bagaimana menurut anda? (Penulis: Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unlam Banjarmasin)

Sekolah, Pungutan, dan Transparansi (Tanggapan untuk Pak Fatchul Mu’in, 29 Juli 2008)

Pengantar

Artikel Pak Fatchul Mu’in, M. Hum. di Opini Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008 berjudul “Sekolah dalam Kondisi Dilematis?” cukup menarik untuk diulas. Pada artikel tersebut, Pak Fatchul mencoba untuk mendudukkan pungutan sekolah pada awal tahun ajaran yang dilarang oleh Dinas Pendidikan dan kejaksaan. Menarik untuk diulas, karena persoalan ini dirasakan cukup berat oleh beberapa sekolah yang tidak memiliki “hak-hak istimewa” seperti beberapa sekolah bertaraf internasional.

Memang, pungutan sekolah pada awal tahun ajaran baru adalah wajar di masing-masing sekolah. Hal ini dikarenakan atribut-atribut siswa baru disediakan oleh sekolah dan dijual kepada orang tua siswa. Selain itu, siswa juga membayar uang OSIS, Pramuka, dll. yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa dan program-program sekolah.

Sebenarnya, pungutan sekolah tak menjadi masalah jika didudukkan secara proporsional. Akan tetapi, dengan munculnya peraturan dari Dinas Pendidikan yang melarang pungutan-pungutan di awal tahun ajaran baru, masalah baru muncul karena peraturan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa, terlambat, dan tanpa sosialisasi. Akibat ketergesa-gesaan ini, beberapa sekolah kelabakan karena pengadaan barang telah dilakukan jauh-jauh hari. Beberapa kepala sekolah dipanggil oleh kejaksaan terkait hal ini.

Memperbaiki APBS

Dalam artikelnya, Pak Mu’in mencoba untuk sedikit membandingkan Balikpapan dan Banjarmasin. Sah-sah saja membandingkan, tidak ada salahnya. Tetapi kita juga mesti mengingat bahwa penerimaan asli daerah (PAD) Balikpapan dan Banjarmasin juga berbeda. Kebijakan pemerintah adalah memeratakan bantuan semua sekolah sehingga berimplikasi pada kecilnya dana yang diterima oleh masing-masing sekolah.

Lantas, apa yang mesti dilakukan oleh sekolah untuk mengatasi kecilnya dana dari pemerintah ini?

Pertama, rasionalisasi APBS. APBS yang disusun oleh sekolah harus realistis dan disusun berdasarkan skala prioritas. Biasanya, jika penulis tidak khilaf, item yang paling banyak disodorkan dalam APBS adalah bidang sarana/prasarana dan ini memakan banyak anggaran. Mungkin bagi sekolah yang bertaraf internasional hal ini tidak menjadi masalah besar, tetapi logiskah jika anggaran membuat taman, pengadaan AC di ruang kepala sekolah, atau pengadaan TV kabel di ruangan TU mengalahkan kegiatan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan siswa? Ini patut dirasionalisasi terlebih dulu.

Kedua, transparansi APBS. Sekolah harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dimiliki secara jujur dan terbuka. Transparansi ini penting, karena setiap dana yang digunakan oleh sekolah pada hakikatnya merupakan uang siswa. Jangan sampai ada laporan yang ”salah ketik” ketika dana APBS dipertanggungjawabkan di akhir tahun. Atau, ada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi penggunaan dananya ternyata dialihkan ke pos lain tanpa penjelasan dari sekolah. Jika ada kasus semacam ini, dalam laporan seharusnya sekolah menulis realisasi sebesar 0% dengan catatan terjadi pengalihan dana.

Dalam sebuah kasus, kadang-kadang pihak sekolah menulis realisasi penggunaan dana semacam ini 100%, padahal kegiatannya tidak ada! Kita mungkin bertanya-tanya, apakah hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan ataukah memang dananya dialihkan untuk sebuah proyek yang berada di luar APBS? Jika memang dialihkan, seharusnya ada catatan dari sekolah atau pihak yang memeriksa keuangan tersebut bahwa ada pengalihan dana ke item lain karena beberapa faktor. Ini adalah bagian dari transparansi sekolah.

Dua hal ini menjadi bagian yang penting ketika pemerintah tidak dapat membantu sekolah dalam hal anggaran. Ini menjadi tugas Komite Sekolah untuk mengawal setiap pengambilan keputusan. Oleh karena itu, independensi Komite Sekolah menjadi hal yang urgent untuk segera dilakukan. Jangan sampai Komite Sekolah terbuai dengan janji-janji manis sekolah dalam memperbaiki pendidikan, sementara yang terjadi di sekolah adalah konflik kepentingan yang mengarah pada korupsi kecil-kecilan.

Studi Banding dan Asas Manfaat

Di artikel tersebut, Pak Fatchul Mu’in juga sedikit mengulas studi banding. Benar, kita harus ”mengintip” daerah lain untuk menuju gerbang keberhasilan. Saya pun setuju bahwa sekolah perlu melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencatat keberhasilan yang ada sehingga sekolah mampu melakukan inovasi-inovasi. Akan tetapi, penulis juga melihat perlunya mendudukkan studi banding ini dalam proporsi yang tepat. Studi banding, menurut penulis, setidaknya mencakup beberapa prasyarat yang melatarbelakanginya.

Pertama, studi banding memerlukan tujuan yang jelas. Studi banding tidak hanya untuk ”piknik” atau ”bejalanan”, tetapi untuk menimba ilmu di beberapa bidang yang ingin dipelajari. Konsep dan planningnya pun juga harus jelas dan masuk akal.

Kedua, studi banding harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Bahkan kalau perlu perwakilan siswa dan pesuruh sekolah juga harus dilibatkan. Sehingga, tujuan yang telah dicanangkan dapat terjabarkan. Hasilnya pun diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ketiga, studi banding tidak boleh membebani siswa. Sekolah tidak boleh melakukan pembiayaan studi banding dengan ”menjual” kalender kepada siswa (tentunya ini diwajibkan) dan menyebar proposal kepada orang tua siswa. Pembiayaan studi banding sedapat mungkin dialokasikan pada APBS atau penyebaran proposal.

Keempat, Studi banding hanya dilakukan sebelum ada program yang ingi dipelajari oleh sekolah. Keanehan di sekolah penulis, studi banding dilakukan setiap tahun dengan tujuan Pulau Jawa. Waktunya pun sangat strategis, yaitu pada liburan sekolah. Praktis, studi banding hanya dilakukan satu-dua hari dan sisanya berubah menjadi ajang ”banding harga” di tempat tujuan.

Kelima, hasil studi banding harus segera ditindaklanjuti sesampainya kembali di daerah. Bahkan kalau perlu, sekolah mempresentasikan laporan studi banding di hadapan guru dan siswa yang tidak mengikuti studi banding. Sehingga, studi banding tidak hanya menjadi ajang ”bejalanan”, tetapi juga dapat dirasakan manfaat.

Kesimpulan

Lantas, apa yang perlu diperbuat pemerintah? Penulis hanya menyarankan, ada sinergisasi dan partisipasi aktif dari semua elemen sekolah: Pemerintah-Komite Sekolah-Guru-Siswa-Birokrat Sekolah-Karyawan. Perkara memajukan pendidikan kita memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi semua itu harus dimulai dari sekarang dengan komitmen dari penyelenggara sekolah.

Rizal Mallarangeng dalam iklan politiknya mengatakan, if there is a will, then there is a way. Jika ada kemauan, selalu ada jalan yang terbuka. Mari benahi pendidikan kita, Save Our Nation!

Dicari: Pelajar Reformis

Reformasi tak dapat dilepaskan dari peranan pelajar dan mahasiswa sebagai aktor utamanya. Dimulai pada tanggal 12 mei 1998 ketika empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak, gejolak pun meluas dan mengakibatkan kekacauan di mana-mana. Puncaknya, selama tiga hari gedung DPR-MPR dikepung oleh ribuan aktivis dan mahasiswa yang meneriakkan satu kata : Reformasi! Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan presiden dan menyerahkan kedudukan kepada BJ Habibie.

Sekarang, tak terasa sembilan tahun sudah reformasi bergulir. Selama sembilan tahun tersebut, terjadi dinamika dan pergantian kepemimpinan pada level nasional, sehingga menyebabkan pola pergerakan mahasiswa dan pelajar tidaklah sesignifikan era 1998 lalu. Peta perpolitikan sekarang lebih cenderung menampilkan elit-elit politik di lembaga legislatif dan eksekutif sebagai aktor, sedangkan pelajar, mahasiswa, aktivis, dan buruh lebih diposisikan sebagai “penikmat”.

Hal ini berimplikasi pada penurunan idealisme pelajar yang akhirnya menyebabkan para pelajar cenderung back to school. Kondisi seperti ini terus terjadi sampai sekarang, di mana para pelajar lebih diarahkan untuk belajar dengan giat agar dapat lulus Ujian Nasional yang disebut-sebut sebagai “pintu keberhasilan siswa”.

Episode seperti ini merupakan hal yang tak dapat dipungkiri dalam realitas negara kita yang sedang tumbuh dan berjuang menghadapi krisis. Memang, sah-sah saja jika pemerintah menginginkan agar para pelajar Indonesia memiliki kapasitas intelektual yang tinggi sehingga untuk ke depan diharapkan muncul figur-figur yang berpotensi mengangkat bangsa ini menjauhi jurang keterpurukan.

Akan tetapi, sikap pemerintah yang secara tidak langsung mengalihkan perhatian pelajar dari pentingnya berkontribusi secara nyata di masyarakat ini juga akan berdampak pada ketidaksiapan mental pelajar ketika ia dilepas ke dunia nyata pada saat mahasiswa. Oleh karena itu, sangat diperlukan pelajar-pelajar yang tidak hanya “unggul”, tetapi juga “reformis”.

Sekarang muncul pertanyaan baru : Bagaimanakah karakteristik pelajar reformis? Dalam pandangan penulis, pelajar reformis memiliki empat karakteristik yang terintegrasi dalam pola pikirnya.

Pertama, pelajar reformis adalah pelajar yang mampu menganalisis problematika sosial secara kritis dengan pandangannya sendiri, bukan dengan pandangan orang lain. Pelajar reformis akan mampu menganalisis permasalahan secara kritis tanpa adanya pengaruh pandangan orang lain. Jikapun ada, pandangan orang lain tersebut tidaklah signifikan ada pada pandangan pelajar, melainkan hanya menjadi acuan agar buah pemikirannya memiliki legitimasi teoritis yang kuat.

Kedua, pelajar reformis adalah pelajar yang memiliki kepekaan dengan perubahan yang terjadi. Pelajar reformis seyogianya tidak stagnan pada satu isu, tetapi juga memerhatikan isu-isu lain dan menganalisisnya secara kritis tanpa mengesampingkan nilai-nilai kesopanan di masyarakat.

Ketiga, pelajar reformis adalah pelajar yang berpikiran maju dan futuristik, tidak terpaku dengan kondisi yang dialami sekarang. Pemikiran pelajar reformis tidak hanya menjangkau apa yang akan dicapai pada saat ini, tetapi juga bersifat jangka panjang, sehingga pelajar dapat memikirkan implikasi-implikasi dari apa yang telah dilakukannya.

Keempat, pelajar reformis adalah pelajar yang tak kenal lelah memerjuangkan kepentingannya dan selalu bekerja keras agar kepentingannya dapat terpenuhi. Karakteristik terakhir ini seringkali memicu konflik antara siswa dan sekolah, sehingga berimplikasi pada pencitraan negatif pelajar yang memiliki karakteristik seperti ini. Oleh karena itu, karakteristik ini juga memerlukan kontrol dan pembinaan dari orang yang lebih tua.

Jika kita melihat realitas pelajar sekarang yang mayoritas lebih berorientasi pada kesenangan semu, sangat sulit untuk mencari pelajar dengan karakteristik di atas. Hal ini, menurut penulis, disebabkan oleh adanya paradigma yang salah yang menimpa pelajar.

Paradigma tersebut antara lain paradigma school-centered, yaitu paradigma pelajar yang menganggap bahwa sekolah adalah segala-galanya, sehingga yang ada pada benaknya hanya belajar, belajar, dan belajar. Paradigma seperti ini keliru, sebab seorang pelajar juga harus melihat aspek sosial dari ilmu yang dipelajari. Apa gunanya sebuah ilmu jika hanya menjadi hafalan tanpa diimplementasikan?

Paradigma kedua adalah paradigma parent-centered atau teacher-centered, yang menganggap bahwa semua persoalan harus dikembalikan pada orang yang lebih tua dengan alasan pengalaman yang lebih bayak dan ilmu yang lebih tua. Sekilas anggapan ini benar saja, akan tetapi jika paradigma ini terus-menerus dipertahankan, di mana letak kemandirian pelajar? Pelajar tidak akan dapat mengeluarkan idealismenya, karena di mata orang tua idealisme pelajar akan dianggap sebagai tindakan ‘melawan arus’.

Pemikiran pelajar harus didasari oleh kemampuan untuk mengembangkan ide-ide pribadi yang berarti membuka cakrawala pemikiran pelajar. Jika unsur pemikiran orang lain terlalu dominan, praktik brainwashing dapat dilakukan dengan mudah, dan ini harus dihindari oleh pelajar yang reformis.

Paradigma ketiga ialah paradigma friend-centered, di mana sikap pelajar lebih cenderung untuk berpikiran sehaluan dengan teman-temannya. Pemikiran ini jelas akan membuat idealisme pelajar terpasung, sementara pemikirannya tidak akan berkembang. Sejatinya, pemikiran teman hanya berfungsi sebagai konsiderasi bagi pelajar dalam mengambil sikap, bukan sebagai decider dari sikap pelajar tersebut.

Paradigma-paradigma seperti ini jika kita telaah lebih dalam akan bermuara pada satu karakteristik, yaitu keragu-raguan. Keragu-raguan akan membuat pelajar diombang-ambingkan oleh gelombang globalisasi yang tidak hanya memberi dampak positif, tetapi juga membawa nilai-nilai yang tidak sejalan dengan identitas bangsa. Keragu-raguan ini harus dihilangkan dari dalam diri pelajar, dan sikap kemandirian harus ditanamkan dalam identitas pelajar.

Jika para pelajar mau sedikit saja merenungkan makna reformasi, Insya Allah karakteristik pelajar reformis dapat dikembangkan dalam diri pelajar. Walaupun gejolak terjadi, pelajar akan mampu mengambil sikap yang strategis dan tidak terombang-ambingkan oleh kepentingan yang tidak jelas. Untuk itu, perubahan dari dalam diri pelajar harus dilakukan sekarang juga, dan paradigma sesat harus segera dihilangkan. Ingat, pelajarlah harapan bangsa ini di masa depan!

Dimuat di Banjarmasin Post, 4 Agustus 2007.

Rabu, 29 Oktober 2008

Pendidikan yang Terkorupsi?

Pengantar
Pendidikan merupakan tahapan terpenting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang madani. Pendidikan yang benar juga akan mampu mengubah pola pikir masyarakat yang terlanjur pragmatis, materialistis, dan Money-Oriented.

Salah Orientasi?

Banyak pihak yang memberi komentar sinis terhadap sistem pendidikan Indonesia. Komentar terakhir diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebutkan bahwa pendidikan di Indonesia tidak mengakomodasi kepentingan tenaga kerja karena terlalu berorientasi pada ijazah. Komentar ini jika dicermati ada benarnya, mengingat banyak lulusan sarjana yang harus mendapat label ’pengangguran’.

Dengan demikian, pendidikan sekarang tidak hanya mengakomodasi unsur intelegensia belaka, tetapi juga mengakomodasi unsur moral dan emosional. Ary Ginanjar pernah mengemukakan bahwa aspek intelegensia hanya berperan sekitar 20% dari pengembangan diri kita, selebihnya adalah aspek emosional (30%) dan yang paling utama aspek spiritual (50%). Oleh karena itu, zaman menuntut pendidikan untuk terus berbenah agar para peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan era globalisasi tanpa meninggalkan benteng moral-agama. Terlebih, dapat menyesuaikan dengan tuntutan dunia kerja yang semakin kompetitif dan result-based.

Di sinilah perlunya pendidikan yang benar dan ’jujur’. Sayangnya, banyak sekali hal yang mengotori pendidikan sehingga sistem pendidikan nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu hal yang mengotori pendidikan adalah praktik korupsi yang, ironisnya, dilakukan oleh praktisi pendidikan itu sendiri.
Korupsi Pendidikan

Fenomena yang membuat hati kita miris adalah munculnya kasus ”penyunatan” dana alokasi khusus (DAK) yang dilakukan oleh salah satu Dinas Pendidikan di negara kita. Dana Alokasi Khusus tersebut semestinya dibagikan kepada masing-masing sekolah untuk peningkatan kualitas akademik dan sarana agar tercipta suasana belajar yang kondusif. Akan tetapi, dengan dalih ”Terima Kasih”, beberapa sekolah malah memberi dana tersebut kepada dinas pendidikan. Pejabat yang disidik berpendapat bahwa dana tersebut tidak pernah diminta, dan sudah dikembalikan via Bank.

Ada beberapa hal yang patut kita cermati di sini. Jika memang kata sang pejabat tersebut benar, ada kasus gratifikasi yang dilakukan oleh jajaran sekolah. Artinya, oknu petinggi sekolah yang memberi uang ”terima kasih” tersebut telah melampaui wewenang mereka. Selain itu, mereka juga telah memberi ”amplop” dengan alasan terima kasih, dan ini sangat dilarang dalam hukum.

Kesalahan juga dilakukan oleh pihak yang menerima, dan ini yang paling fatal. Seharusnya, siapapun yang menerima uang tersebut melaporkan perkara ini kepada pihak yang berwenang. Sementara itu, pihak yang memberi dana tersebut juga dilaporkan karena dalam UU mereka tidak diperkenankan memberi uang sebagai tanda terima kasih mengingat dana tersebut adalah dana perimbangan dari pusat ke daerah.

Perkara ini mirip dengan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPR-RI 1999-2004 dari Kalimantan Selatan yang menerima dana dari suatu perusahaan dan menggunakannya untuk kampanye partai tanpa melaporkan adanya aliran dana tersebut kepada KPK. Jika dibandingkan dengan kasus yang diceritakan di atas, fenomena gratifikasi mencerminkan kelalaian birokrasi dan amoralitas (atau keasusilaan) para pemberi gratifikasi, dalam hal ini oknum pejabat sekolah.

Sebenarnya jika kita analisis praktik korupsi pendidikan ini tidak hanya dilakukan pada kasus di atas. Banyak sebenarnya kasus yang mendahuluinya, walaupun kasus-kasus tersebut terjadi di sekolah masing-masing. Contoh kasus, dalam dana APBS saja. Di beberapa sekolah, APBS ini memiliki jumlah nominal yang cukup besar, bahkan ada yang mencapai satu milyar per tahun.

Kenyataannya, adakah pertanggungjawaban APBS yang benar-benar transparan? Jauh panggang dari api. Bahkan ada sebuah sekolah favorit yang ternyata memberikan laporan dana APBS yang mencurigakan. Laporan memang ada, tetapi setelah ditelisik ternyata ada ketidakbenaran dalam isinya. Bayangkan, ada sebuah item anggaran untuk studi banding siswa yang tidak pernah dilaksanakan tetapi dalam laporan tertulis realisasi 100%! Kemudian, dalam laporan tertulis bahwa anggaran untuk bantuan siswa yang mengikuti perlombaan dimanfaatkan 100%, tetapi nyatanya ada siswa yang dua kali mengikuti kegiatan di level nasional tanpa menerima uang sepeserpun dari sekolah.

Bukankah ini sebuah hal yang aneh? Bagaimana mungkin pihak yang menulis laporan tersebut bisa kecele dalam melaporkan dana tahunan? Ini adalah sebuah tanda tanya besar bagi kita. Jangan-jangan, ada unsur kesengajaan alias ’udang di balik batu’ dari kesalahan tersebut.
Perlu Moralitas

Lantas, bagaimana seharusnya pihak tenaga kependidikan bersikap? Tidak lain, persoalan moralitaslah yang lagi-lagi menjadi solusi. Jika para pejabat sekolah mau sedikit saja mendalami agama, tentunya tidak akan ada praktik seperti ini. Tetapi inilah realitasnya, moral dan kebijakan seringkali tidak sinkron.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali mengevaluasi apa yang kita lakukan. Ingat, pendidikan ini tidak untuk dikorupsi. Tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai amanat konstitusi.
Jika bukan para aparatur pendidikan yang bekerja dengan jujut, lantas siapa lagi?