Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2012

Memerangi Korupsi Anggaran

Beberapa hari terakhir, publik diramaikan oleh beberapa pemberitaan di media massa soal Nazaruddin. Kasus Hambalang yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terus bergulir. Rupanya, masih ada tujuh kasus lain yang menunggu Nazar di meja hijau.

Semua kasus tersebut berada pada ranah pengadaan barang dan jasa di beberapa kementerian. Ironisnya, beberapa kasus justru terjadi pada lima perguruan tinggi yang seharusnya menjadi avant garde tata kelola pemerintahan yang baik.

Apakah memang korupsi sudah begitu akut, hingga menjalar hingga sektor pendidikan tinggi? Mengapa proses anggaran di negeri ini begitu rawan praktik korupsi?

Korupsi Anggaran
Beberapa masalah di atas jelas merefleksikan komplikasi korupsi yang cukup akut dalam penyelenggaraan negara, terutama dalam proses anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Sesuai PP 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, setiap proyek yang nilainya lebih dari Rp 200 juta harus diselesaikan melalui proses lelang (tender). Artinya, jika proyek pemerintah tersebut senilai miliaran Rupiah, seluruh investor yang ingin berpartisipasi dalam proyek tersebut harus berkompetisi terlebih dulu.

Tentu saja, melalui proses lelang tersebut, diharapkan terjadi persaingan yang sehat dan fair bagi setiap investor untuk mendapatkan proyek. Akan tetapi, kasus Nazaruddin membuka mata kita bahwa proses pengadaan barang & jasa tidak serta-merta berjalan sebagaimana mekanisme yang ada.

Kita dapat bedah beberapa kasus, misalnya, seperti kasus Hambalang (Pembangunan Wisma Atlet). Proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai 191 Milyar itu menyeret beberapa pejabat ke meja hijau karena kasus suap, di antaranya Wafid Muharram, Sesmenpora.

Persoalan pada proyek tersebut mungkin dapat digambarkan sederhana. Nazaruddin, sebagai peserta lelang, melakukan suap kepada Sesmenpora (Wafid) untuk mengegolkan proyek tersebut pada proses lelang. Hasilnya dapat diketahui: proyek mengalir ke PT Anak Negeri, perusahaan Nazaruddin.

Praktik suap untuk mengamankan proyek anggaran adalah modus yang, ironisnya, sangat lumrah dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. Tetapi ketika melihat perkembangan kasus, kita akan lebih terkejut lagi: permainan terjadi tidak hanya pada proses lelang, tetapi sudah diatur hingga menyeret anggota DPR lain –jika yang disampaikan Nazar benar.

Praktik percaloan anggaran semacam ini dapat ditemui benang merahnya jika melihat kasus Nazaruddin yang lain: kasus pengadaan alat dan penunjang laboratorium di beberapa Universitas.

Salah satu modus korupsi yang terjadi adalah penggelembungan harga. Kerugian negara pada kasus yang juga melibatkan Nazaruddin di APBN 2010 itu kabarnya mencapai 7 Miliar.

Kasus ini menjadi ‘pintu masuk’ untuk menelisik kasus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jelas, praktik pengadaan barang dan jasa yang melalui proses tender tak lepas dari permainan broker politik yang “menumpang” proyek untuk kepentingan modal politik.

Mengutip Abdullah Dahlan (ICW), Percaloan anggaran ini bisa melalui perantara dengan fee yang diajukan oleh anggota DPR maupun birokrasi yang memiliki link dengan pengusaha.

Jalinan erat antara politisi, birokrat, dan pengusaha ini jelas bersifat koruptif. Ia menguasai sumber daya publik yang ada dan mengakumulasikannya untuk dana politik.

Jalan yang bisa diajukan untuk mencegah hal ini tentu saja adalah dengan membongkar pendanaan partai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lagi-lagi, celahnya, aturan politik kita tidak menyiapkan infrastruktur sistem yang mendukung proses ini.

Sehingga, proses politik kita menjadi sangat oligarkis: diatur oleh segelintir pihak dan elit untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Oligarki
Dalam perspektif korupsi politik, otoritas yang tersentralisir secara penuh akan cenderung korup. Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, kata Lord Acton.

Begitu juga dengan praktik oligarki antara kementerian (birokrasi), DPR (politisi), maupun perusahaan rekanan dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus Nazaruddin telah membuktikan bahwa proses anggaran yang tidak sehat rawan berimplikasi pada munculnya calo-calo anggaran.

Ironisnya, jika kita telaah kasus-kasus korupsi anggaran yang terjadi, modusnya justru melibatkan orang-orang dari partai politik. Padahal, seharusnya partai politik mengemban amanah mulia untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Sengkarut oligarki antara kementerian, DPR, dan perusahaan rekanan ini, meminjam analisis Hanta Yuda (2010), terjadi karena mismatch antara presidensialisme dan multipartai di Indonesia, atau “presidensialisme setengah hati”.

Dalam logika presidensialisme efektif, kabinet yang terbentuk seyogianya adalah zaken kabinet. Artinya, Presiden memiliki otoritas penuh untuk memilih jajaran menterinya tanpa harus tersandera kepentingan politik.

Dalam konteks presidensialisme “setengah hati” –dalam bahasa Hanta Yuda— posisi kementerian justru dihuni oleh figur titipan partai politik sebagai implikasi deal antara presiden dan pemerintahan koalisi.

Implikasi negatifnya, pemerintahan menjadi tersandera oleh kepentingan partai. Yang lebih parah, masuknya unsur partai politik di kementerian justru membuka peluang bagi pemburu rente dari partai yang bersangkutan untuk menguasai proyek anggaran di kementerian yang bersangkutan.

Sehingga, alih-alih membuka persaingan tender proyek secara fair, proses lelang menjadi “bancakan” permainan partai. Ujung-ujungnya, muncullah kasus seperti “sapi jenggot” atau “hambalang” yang jelas menunjukkan oligarki yang pelik itu.

Mereduksi Potensi Korupsi
Sehingga, jika konsisten dengan analisis ini, ada dua hal yang mesti menjadi perhatian. Pertama, kementerian mesti disterilkan dari kepentingan kapital partai untuk menumpuk bekal di 2014 nanti.

Cara paling radikal adalah me-reshuffle menteri yang memang terbukti korup dan nepotis dalam proses anggaran dan mekanisme pengelolaan proyek. Jika tidak memungkinkan, eksponen partai dapat dilarang untuk terlibat dalam proses anggaran maupun pengelolaan proyek untuk menghindari konflik kepentingan.

Kedua, segera membongkar transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai. Ini penting untuk melihat arus dana tidak jelas yang masuk ke partai. Jika dana yang bersangkutan berasal dari percaloan, perlu ada tindakan yang jelas untuk menghentikan aliran dana ini.

Salah satu strategi untuk mengantisipasi ini adalah melalui UU Pemilu baru –yang justru  dibuat oleh DPR sendiri. Tantangan beratnya tentu di sini. Jika tak ada pengawalan serius dari elemen masyarakat sipil, UU Pemilu kita hanya akan menjadi alat meneguhkan kekuasaan politik status-quo saat ini.

Dua jalan tersebut meniscayakan adanya peran serta masyarakat sipil untuk mengawal proses politik di negeri ini. Tak terkecuali, tentu saja, gerakan mahasiswa. Pertanyaannya, sanggupkah gerakan mahasiswa berdiri tegak di atas kepentingan mahasiswa sendiri, tanpa harus terpenjara oleh kepentingan politik yang berkelindan dengan modal dan kekuasaan?

Biarlah waktu yang menjawabnya karena ikhtiar kita untuk memerangi korupsi di negeri ini. Salam cinta, cita, dan karya untuk pembebasan!

Billahi fi sabilil haq.

Kamis, 01 Desember 2011

Menyoal Deradikalisasi

SOLO bergolak. Indonesia kembali dikejutkan oleh sebuah ledakan Bom di Solo, menewaskan beberapa orang. Ledakan bom ini mengejutkan beberapa pihak, sebab disinyalir sel-sel teroris -mungkin begitu yang sering disebut pihak kepolisian- masih ada dan beroperasi di Indonesia. Kini, polisi masih memburu pelaku dan mencoba mengungkap motif di baliknya.

Program Deradikalisasi
Apa makna di balik teror bom kali ini? Benarkah isu bom ini terkait isu konflik horisontal di Ambon beberapa waktu lalu? Dan adakah kaitan bom ini dengan kelompok "Islam Radikal" yang disinyalir terlibat beberapa pengeboman?

Saya tidak ingin menuduh terlalu dini siapa yang berada di belakang pengeboman itu. Pelaku bisa saja merupakan jaringan teroris lama seperti dituduhkan, tetapi bisa saja jaringan dari sel-sel baru yang terbentuk. Tetapi, yang jelas, bom ini kemudian dikaitkan dengan radikalisme, yang akhirnya menyeret agama ke dalam permukaan.

Dugaan mengenai siapa yang berada di balik pengeboman ini kemudian mengarahkan kita pada diskursus mengenai "radikalisme". Sesungguhnya, diskursus ini bukan sesuatu yang baru. Beberapa pengamat terorisme, seperti Sidney Jones dan beberapa pengamat lain, misalnya, segera menuding radikalisme agama sebagai "tersangka".

Sehingga, jalan yang ditawarkan adalah deradikalisasi. Kelompok yang dinilai punya tendensi pemikiran "radikal", harus di-"deradikalisasi" sehingga bisa kembali "normal" di masyarakat. Dan hal ini segera disambut oleh pemerintah sebagai jurus jitu dalam mencegah teror.

Program deradikalisasi tersebut, sebagaimana dilansir Kompas (27/9), adalah memisahkan semangat "radikalisme" dari agama. Caranya, menanamkan nilai-nilai agama yang "tidak radikal", yang inklusif, toleran, dan lain sebagainya.

Persoalannya, benarkah teror bom ini merupakan ekspresi dari radikalisme? Dan tepatkah konsepsi deradikalisasi dalam menahan terorisme di Indonesia? Ada hal-hal yang sepertinya problematis dalam pembacaan mengenai "radikalisme" tersebut.

Redefinisi "Radikalisme"
Perlu ada pembacaan ulang soal "radikalisme". Dalam wacana yang tersirat dari pelbagia pemberitaan media, "radikalisme" sering berhimpit dengan terminologi "negativitas" (kekerasan). Padahal, dua hal tersebut jelas berbeda. Praktik terorisme jelas adalah bentuk negativitas, tetapi ia tidak lantas disinonimkan dengan radikalisme.

"Radikal" -dalam makna litterlijk- adalah sebuah ekspresi keberakaran sebuah pemikiran. Berpikir radikal belum tentu diekspresikan dengan tindak kekerasan. Radikalisme akan muncul jika kita mengupas literatur-literatur Marxisme atau Gerakan Politik Islam. Keduanya berhampiran, tapi sama sekali berbeda.

Dalam literatur-literatur Marxian, radikalisme sering disandingkan dengan istilah revolusioner. Marx menyebut istilah "Radikal" dalam The Communist Manifesto untuk menyebut mereka yang merintangi jalan sosialisme Marx, meskipun di tulisan tersebut ia juga menyiratkan adanya sebuah revolusi yang "radikal", yaitu menyerang private property yang menurutnya adalah sumber permasalahan dari ketertindasan kaum buruh (p. 50).

Literatur pasca-Marx, seperti kalangan penganut teori kritis, menggunakan istilah "radikal" untuk menyatakan teori yang radikal dan emansipatoris dari bentuk-bentuk teori tradisional yang dibawa oleh positivisme logis. Artinya, istilah "radikal" sudah masuk pada perdebatan ontologis. Penggunaan istilah ini tentu mengubah persepsi soal radikalisme, yang berarti tidak hanya berada pada level praksis-tindakan-stratak seperti dipahami Marx, tetapi juga bisa dipersepsi lebih luas.

Hal serupa juga terjadi dalam literatur Islam. Hassan Hanafi dengan konseps filosofisi Kiri Islam (Al-Yasar Al-Islamy) mencatat bahwa konsepsi agama yang jumud dan kaku harus diganti dengan konsepsi agama yang liberatif (taharrur) dan transformatif. Artinya, gerakan-gerakan Islam harus melandaskan pisau analisisnya pada Islam yang "radikal": ia menyebutnya sebagai Islam yang bersifat kritis dan korektif terhadap kekuasan.

Mengutip Kazuo Shimagaki (1993), konsepsi ini mengandaikan agama sebagai semangat perubahan sosial, yang berarti menjadikan pemahaman agama yang radikal sekaligus rasional sebagai alat perlawanan atas ketertindasan yang dialami umat Islam. Berarti, Islam radikal adalah ekspresi perlawanan, bukan kekerasan.

Sehingga, dengan demikian, radikalisme perlu dibaca dalam kerangka berpikir yang lebih luas. Radikalisme, dengan konsepsi "Kiri Islam" Hassan Hanafi atau "Teori Kritis" Max Horkheimer bukan energi pencipta terorisme yang dibentuk dalam jaring-jaring sel rahasia, melainkan sebuah ekspresi respons atas ketertindasan dan ketidaksetujuan atas hegemoni teori-teori positivis.

Terorisme tidak lantas bisa disinonimkan dengan radikalisme. Sebab, menjadi radikal tidak lantas mengekspresikannya dengan teror. Menyamakan radikalisme dengan terorisme bisa jatuh pada sesat pikir. Saya kira, lebih tepat menggunakan istilah negativitas, sebagai diskursus yang lebih mendekati pada kajian-kajian terorisme dan keamanan.

Praksis dari negativitas, seperti dinyatakan oleh F. Budi Hardiman, salah satunya adalah kekerasan.  Mereka yang termarjinalisasi dalam proses globalisasi dewasa ini adalah mereka yang rentan dikorbankan menjadi "massa". Akhirnya, marjinalisasi itu melahirkan kekerasan massa dengan nama identitas-identitas tertentu, seperti agama.

Konteks Indonesia
Lantas, dalam konteks Indonesia, bagaimana meluruskan kesalahpahaman soal radikalisme dan negativitas itu? Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melacak akar dari radikalisme Islam itu di Indonesia.

Vedi Hadiz (2010), dengan pendekatan struktural-historisnya yang khas, mencatat bahwa radikalisme tumbuh dari ketertindasan kelas. Selama Orde Baru, umat Islam mengalami marjinalisasi politik yang cukup lama dan sistematis. Sebab, ekspresi ideologi Islam dikubur hidup-hidup, digantikan oleh ideologisasi Pancasila yang penerapannya sangat dipaksakan dan cenderung jadi alat kepentingan rezim.

Represi politik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru secara sistematis, serta hegemoni modal yang memarjinalkan aspirasi kelas menengah Islam menyebabkan segelintir dari mereka -yang punya pemahaman keislaman kuat tapi termarjinalkan dalam akses ekonomi, politik, dan kultuiral, kemudian meradikalisasi diri untuk dapat merebut peran-peran negara.

Perlawanan mereka semakin dilegitimasi oleh hegemoni global yang menindas umat Islam di beberapa belahan dunia lain. Perlu diingat, dalam Islam ada doktrin "ukhuwah" yang menafikan batas-batas geografis nasional ketika berhubungan dengan muslim yang lain. Islam melekat sebagai identitas universal. Wajar jika represi di satu tempat menimbulkan respons di tempat lain.

Akhirnya, radikalisme dipupuk secara perlahan-lahan dan menjadi sebuah alat untuk menggelorakan perlawanan terhadap rezim politik -baik di level nasional maupun global. Dan hal ini terjadi baik sebelum 1998 maupun setelah 1998, juga terjadi tidak hanya pada gerakan Islam, melainkan juga gerakan kiri maupun gerakan mahasiswa.

Tetapi, perlu dicatat, radikalisme ini tidak bisa dikatakan terbentuk dalam sebuah kesatuan yang utuh. Kita bisa melihat adanya fragmentasi dari kelompok Islam yang menggunakan "radikalisme" sebagai alat perlawanan. Kelompok yang agak moderat justru mengekspresikan radikalisme ini dalam bentuk partisipasi politik.

Pasca-1998, gerakan politik Islam yang "radikal" di Indonesia seperti Hizbut Tahrir atau Tarbiyah (transformasi Ikhwanul Muslimin, lih. Said Ali Damanik, 1998) justru menggunakan momentum demokratisasi untuk meneguhkan eksistensi diri. Kelompok Tarbiyah yang menjelma menjadi PKS mengalami moderasi dan bergumul dengan realitas politik Indonesia. Sementara itu, HTI memilih berada di lajur ekstraparlementer, dan belakangan menjadi ormas, yang artinya masuk pada ranah civil society.

Keduanya tetap radikal secara internal-organisasional, tetapi moderat pada tampilan eksternal. Dan ekspresi yang ditampilkan juga bukan ekspresi negatif yang berorientasi pada kekerasan, tetapi lebih pada kritik pada kuasa-kuasa yang koruptif. Hal ini tentu sejalan dengan proses demokratisasi.

Potret radikalisme semacam ini tidak hanya terjadi pada tataran gerakan Islam, tetapi juga pada elemen lain, seperti gerakan mahasiswa. Pola yang bisa kita lihat, gerakan-gerakan yang di akhir era Orde Baru bergerak radikal, setelah reformasi mengalami proses moderasi. Radikalisasi tetap ada, tetapi ditampilkan dengan cara yang positif. Mengapa itu bisa terjadi? Hipotesis penulis, akses politik yang terbuka-lah yang menyebabkan moderasi itu.

Ekspresi Negatif
Lantas, ketika kebebasan dan akses politik sudah mulai terbuka, mengapa masih ada kelompok yang mengekspresikan radikalisme dengan negativitas? Ada dua hipotesis yang saya ajukan untuk menjawab pertanyaan tersebut.  

Pertama, kebebasan politik yang ada masih menyisakan satu problem, yaitu kuasa dan hegemoni modal yang menutup akses-akses politik sebagian orang. Kebebasan secara formal memang sudah ada, namun secara substansial kebebasan tersebut cenderung dimonopoli oleh satu kelompok tertentu. Merekalah yang memiliki modal untuk membeli kebebasan.

Potret neoliberalisme dan kembalinya hegemoni pasar ini menyebabkan adanya marjinalisasi-marjinalisasi baru. Dan sebagai akibatnya, muncullah ekspresi sebagian kelompok yang ingin melawan hegemoni ini. Salah satu ekspresi perlawanan tersebut adalah kekerasan.

Potretnya dapat dilihat pada kisruh Ambon. Sebetulnya, persoalan Ambon banyak diwarnai oleh kesenjangan ekonomi dan hegemoni elit-elit lokal yang menindas kelompok lain. Celakanya, hegemoni tersebut bernafaskan agama sehingga konflik yang muncul juga cenderung rasial. Ini menyebabkan kerusuhan sosial.

Dalam konteks terorisme, jika tuduhan bahwa bom Solo berkait dengan kasus Ambon itu benar, berarti hipotesis ini juga mendekati kebenaran pembuktian. Tentu saja ada variabel lain yang perlu diuji.

Kedua, proses globalisasi yang muncul dewasa ini telah menyebabkan arus informasi beredar luas. Dan informasi tersebut membuka fakta gerakan-gerakan radikal bahwa hegemoni global yang menindas umat Islam di belahan bumi lain masih terjadi. Dan pengeboman ini adalah simbol solidaritas tapi diekspresikan dengan negativitas.

Variabel ini bisa dibuktikan jika memang sel-sel yang bersifat transnasional itu terbukti. Artinya, jaringan terorisme memang bersifat lintas-negara; isu yang diangkat adalah isu transnasional, dan wilayah operasional juga tidak dibatasi oleh batas geografis. Tentu saja, ini menunggu pembuktian dari pembongkaran sel-sel jaringan teroris, kalau memang itu benar ada. Wallahu a'lam bish shawwab.

Perlukah Deradikalisasi?
Jika dua hal tersebut dikombinasikan, kita akan melihat bahwa persoalan terorisme sebetulnya didukung oleh ungovernability negara dan paradoks yang ditampilkan rezim neoliberal pasca-1998. Negara gagal menjaga keamanan warganya alih-alih menjamin keadilan sosial, sementara mereka yang bermodal semakin asyik berselingkuh dengan kekuasaan.

Maka dari itu, meletakkan deradikalisasi sebagai solusi dalam memerangi terorisme akan menjadi kurang tepat. Sebab, selama faktor-faktor yang mendukung adanya marjinalisasi satu kelompok atau menindas kelompok lain itu masih ada, radikalisme itu masih akan tetap digunakan sebagai media perlawanan.

Jalan yang bisa ditawarkan menjadi lebih bersifat struktural. Dalam level analisis sistem internasional, program war against terrorism yang digembar-gemborkan oleh Amerika Serikat perlu dievaluasi secara kritis. Sebab, program yang berorientasi pada deradikalisasi dan penggunaan militer ini bukannya melemahkan radikalisme, tetapi justru menumbuhkan tunas-tunas baru gerakan radikal.

Terbukanya akses politik memang membuat gerakan-gerakan yang tadinya radikal mengalami moderasi. Namun pembukaan akses politik saja tidak cukup. Penjaminan keadilan ekonomi dan politik, serta pencapaian aspirasi kelompok radikal bisa menjadi jalan untuk "deradikalisasi" secara lebih tepat.

Jadi, melawan ideologi "terorisme" akan sangat rancu dan overgeneralistis jika hanya mengarahkan pada radikalisme yang pembacaannya tidak tuntas. Sebagai wujud solidaritas atas korban pengeboman di Solo tempo hari, perlu kita sampaikan pada pemerintah: jaminkan keadilan sosial atas seluruh rakyat Indonesia untuk memerangi negativitas dan terorisme.

Semoga pertunjukan Bom ini tidak lagi menghantui kita, sekaligus tidak direspons oleh "politik ketakutan" yang membabi-buta dari negara.

lebih banyak soal akar radikalisme Islam di Indonesia, lihat tulisan terbaru saya di Jurnal Sosial Politik (JSP) Fisipol UGM yang berjudul "Melacak Akar Radikalisme Islam di Indonesia" Jurnal Sosial Politik vol 14 no. 2 tahun 2011. Salam.

Rabu, 30 November 2011

Mengorupsi Agama?

Kementerian Agama terkorup? Bagi pembaca Kompas, mungkin berita di penghujung bulan November itu akan membuat anda terkejut. KPK melansir angka integritas kementerian, dan hasilnya angka integritas Kementerian ini anjlok, hanya sekitar 5,37%. Padahal, standard integritas pusat yang diajukan adalah 7,07%, mengisyaratkan problem gratifikasi dan korupsi yang kadung melekat pada kementerian ini.

Kompleksnya Urusan Umat
Bukan soal Kompas yang merilis berita, bukan pula soal muru'ah umat yang dipertaruhkan dalam masalah ini. Tetapi, apa benar urusan Kementerian Agama, yang seharusnya bebannya besar karena mengurusi persoalan ibadah kolektif umat,  anjlok oleh risywah -korupsi- yang justru dilarang oleh agama itu sendiri?

Banyak urusan umat yang menggantung di Kementerian Agama. Haji, Madrasah, Pesantren, Idul Fitri, Kerukunan Antarumat Beragama, Ormas Islam, dan lain sebagainya. Tak mudah mengurusi masalah itu, apakah perlu ditambah dengan masalah korupsi yang turut menjalar?

Baru-baru ini, Suara Muhammadiyah melansir tata kelola ibadah haji yang bermasalah. Mulai dari kuota, pondokan hingga konsumsi ketika wukuf, padahal jama'ah haji kita berjumlah tak sedikit, juga banyak diisi oleh orang-orang tua yang perlu perhatian.

Kita tentu tak lupa dengan korupsi soal Dana Abadi Umat yang menyeret mantan Menteri Agama ke penjara. Persoalan pendanaan ibadah haji memang kompleks dan banyak menuai masalah. ONH yang kian tinggi (ditambah yang plus-plus itu) belum lagi dengan antrean menyebabkan dana mengendap -kata seorang blogger. Ini perlu jadi perhatian sendiri.

Sejak zaman kolonial, persoalan adalah pada kapal mana yang mengangkut jamaah haji. Muhammadiyah sudah mencoba menjembatani dengan menyewa kapal sendiri waktu itu. Sekarang, persoalan bertambah kompleks seiring adanya kuota. Jadi, tanpa korupsi dan integritas yang bermasalah pun, persoalan haji sudah cukup memusingkan.

Persoalan lain di Kementerian Agama adalah pendidikan; ratusan pesantren tersebar di negeri ini, menunggu ayoman Kementerian Agama. Tak terhitung madrasah dari berbagai latar ormas yang harus mengurusi dirinya sendiri lantaran Kementerian Agama punya banyak hajatan.

Tiap tahun kita harus menonton pertunjukan itsbat, terutama ketika Idul Fitri diprediksi berbeda. Perbedaan ijtihadiy antara Muhammadiyah yang menggunakan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal (bulan di atas ufuk) dengan NU yang menggunakan rukyat hilal secara langsung, menjadi politis ketika pemerintah memutuskan untuk menggunakan metode imkan rukyat.

Perdebatan soal pendekatan mana yang digunakan bisa saja dilakukan secara ilmiah; tetapi yang jadi persoalan adalah adanya "kuasa" dari Kementerian untuk mengarusutamakan pendekatan tertentu. Saya kira persoalan bukan pada pendekatan mana yang paling bisa diterima, tetapi pada penggunaan kuasa untuk konklusi tertentu yang akhirnya menyudutkan satu golongan.

Ini menjadi problematis: sebab Idul Fitri akhirnya jadi arena pertunjukan kuasa, bukan ajang saling-mempersaudarakan. Kementerian Agama sibuk mengurusi sidang itsbat, tetapi di mana mereka dalam penyaluran zakat fitrah, yang lebih utama sebab adalah kewajiban agama, sehingga penyaluran akhirnya diserahkan ke masing-masing masjid?

Artinya, persoalan integritas kementerian agama bukan sekadar "citra angka" sebagai kementerian terkorup, tetapi pada pembenahan kelembagaan. Kepada siapa umat ini berharap untuk urusan mereka yang sangat kompleks?

(Tidak) Mengorupsi Agama
Risywah, suap, korupsi adalah sesuatu yang dilarang agama. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi Rasulullah menyatakan bahwa orang yang menyuap dan disuap keduanya dilaknat dalam agama. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 188, Allah telah menegaskan lagi bahwa dilarang membawa harta ke muka hakim untuk memakan harta dengan jalan yang batil.

Memakan harta dengan jalan yang batil jelas dilarang dalam Islam. Tidak ada agama yang membolehkan korupsi. Persoalan korupsi bukan sekadar persoalan "mengambil hak orang lain", tetapi juga memutus kesempatan orang lain mendapatkah hak".

Dan memang Ironis jika hal yang dilarang agama justru terjadi di Kementerian Agama. Lantas bagaimana? Apakah memang kita tidak lagi memerlukan Kementerian Agama, karena korupnya kementerian itu dengan aparatus birokrasinya?

Tentu saja tidak. Kita masih memerlukan Kementerian Agama untuk persoalan-persoalan umat yang menumpuk. Juga untuk mengatur kerukunan antarumat beragama yang kian bermasalah. Kementerian Agama masih harus "hadir" untuk menjadi "penengah", bukan justru menjadi kekuatan politik yang bermain-main dengan "kuasa".

Saat ini, kapitalisme sedang berada dalam wujudnya yang predatoris, memakan sendi-sendi mereka yang tak berpunya. Agama harus menjadi pelindung dan pengayom bagi umatnya yang miskin, lemah, dan papa. Sebab agama membawa misi pembebasan, mengeluarkan umatnya dari zhulumat kepada cahaya.

Dan pada titik inilah Kementerian Agama harus hadir. Umat memerlukan pendidikan agama yang berkualitas, oleh sebab itulah kementerian agama mesti mengayomi pesantren-pesantren dengan aparatus sumber dayanya. 

Umat memerlukan Kementerian Agama yang berada di tengah, mampu mengelola konflik horisontal, memahami keberbedaan dalam umat sebagai sesuatu yang harus dikelola agar dapat memperkaya khasanah. Bukan dengan kuasanya justru mengakumulasi sumber daya yang ada dan akhirnya menjauhkannya dari umat.

Dan korupsi adalah ekses dari akumulasi sumber daya oleh segelintir orang. Korupsi adalah "nilai-lebih" dari tindak akumulasi kapital. Jika agama jatuh pada gratifikasi yang tak sehat itu, agama dengan sendirinya jatuh pada cengkeraman kapitalisme yang kian hari kian membudaya di negeri ini. Kementerian Agama hanya menjadi alat untuk membudayakan korupsi, membudayakan sesuatu yang justru dilarang etik agama itu sendiri.

Perlu Transparansi
Menjauhkan Kementerian agama dari stigma kementerian terkorup memang berat. Saya kira, yang perlu jadi perhatian serius saat ini adalah memperbaiki pengelolaan urusan-urusan agama dengan melibatkan semua stakeholder, terutama ormas-ormas Islam. Transparansi adalah konsekuensi logis. Jangan sampai agama justru menjadi sosok gelap karena ketertutupannya, atas dalil yang dipelintir.

Akuntabilitas, terutama soal dana, kini dipertaruhkan oleh Kementerian Agama. Haruskah Kementerian Agama bubar karena gagal menjalankan misinya dalam mengemban amanah-amanah kolektif umat? Semoga saja tidak.

Umat menunggu lembaga agama yang membebaskan, bukan yang melenakan umat dengan tampilan luar yang memukau tapi korup di dalam diri. Jangan sampai, tesis Marx soal "agama adalah candu rakyat" dibuktikan justru oleh birokrat-birokrat dari Kementerian Agama itu sendiri. Mari pekikkan takbir perbaikan.

Billahi fi Sabilil Haq.

Minggu, 20 November 2011

Pasca-Proseduralisme

Kemarin, saya berbincang dengan dua orang kawan mengenai format parlemen ideal. Kebetulan keduanya berasal dari fakultas eksakta, yang sehari-hari tidak bersentuhan langsung dengan ilmu politik.

Di sela-sela perbincangan, muncul satu pertanyaan yang waktu itu terlintas di pikiran saya, dan cukup mengganggu: mengapa bisa DPR (parlemen) Indonesia melahirkan banyak koruptor, orang-orang yang "asal-bunyi" dan sama sekali tidak punya kompetensi profesional, padahal mereka mengklaim dipilih dan mewakili rakyat ketika Pemiu?

Persoalan Sistem?
Masalah seperti ini mungkin akan menjadi daily problem bagi mahasiswa ilmu politik. Tapi tetap saja mengganggu. Pembahasan mengenai sistem politik selalu akan menceritakan masalah-masalah seperti ini, dan di kemudian hari, masalahnya akan tetap sama.

Sebagai mahasiswa yang meminati perbandingan politik, saya secara refleks tentu akan merefer ke beberapa negara lain yang sistem politiknya stabil. Katakanlah, misalnya, Australia. rekrutmen para politisi -dalam demokrasi- tentu akan dilakukan lewat jalur partai politik, lalu Pemilu. Anggota parlemen akan berasal dari mereka yang direkrut oleh Partai Politik.

Dalam seting demokrasi Indonesia saat ini, partai politik menempati posisi yang istimewa. Sistem proporsional yang diterapkan, dengan mempertimbangkan pluralitas pilihan politik masyarakat, menempatkan partai politik sebagai aktor utama. Jawabnya sederhana: sebab sistem Pemilu proporsional meniscayakan kita untuk memilih partai, atau setidaknya kandidat yang diunggulkan partai.

Dalam proses politik di parlemen, secara otomatis partai politik dan kandidat yang diunggulkannya memiliki peran dan kewenangan yang sangat besar. Hampir semua perumusan UU ditentukan oleh partai politik di parlemen yang memiliki kursi. Logika yang digunakan sederhana: partai politik memiliki legitimasi elektoral karena ia dipilih oleh rakyat, dan oleh sebab itu punya hak untuk merepresentasikan masyarakat di DPR.

Oleh sebab itu, dalam seting politik Indonesia saat ini, partai politik begitu hegemonik. Setiap proses kebijakan akan memerlukan partai politik, sehingga posisinya begitu menentukan. Lantas, apakah dengan kewenangan dan kekuasaan yang besar itu, partai politik memiliki "tanggung jawab" -atau setidaknya kontrol publik- agar para politisi yang dibawa ke parlemen itu berkualitas?

Hal ini yang saat ini menjadi permasalahan cukup besar. Pemberian wewenang yang besar pada parlemen -yang notabene dihuni oleh partai politik- tidak diiringi oleh garansi rekrutmen politik yang benar. Tidak ada mekanisme yang menyeleksi para politisi dengan mekanisme yang tepat.

Bagaimana mungkin partai yang mengaku antikorupsi dan bersih seperti PKS, misalnya, bisa memiliki politisi yang anti terhadap gerakan antikorupsi itu sendiri? Atau, mengapa masih ada sosok yang asal-bicara di partai pemenang pemilu sekelas Partai Demokrat? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menjadi refleksi yang begitu hebat dalam diri para pemerhati politik, seperti saya.

Hanta Yuda (2010) melihat hegemoni partai ini sebagai sesuatu yang kontraproduktif dalam politik Indonesia. Sebab, sistem multipartai yang diterapkan di Indonesia tidak kompatibel dengan presidensialisme karena melahirkan kekuatan politik yang fragmentaris. Indonesia menerapkan dua sistem yang, menurut Hanta, akan saling-berbenturan: presidensialisme dan multipartai. Keduanya akan berbenturan karena berpotensi saling menyandera.

Penelitian Hanta Yuda pada tahun 2006 -skripsi Sarjana- menyebutkan bahwa selama masa pemerintahan SBY-JK, secara eksternal dan internal Presiden tersandera oleh kepentingan partai, antara lain dalam pemilihan menteri, koalisi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, banyak partai yang memainkan "politik dua kaki", menyebabkan dukungan politik terhadap pemerintah menjadi labil dan sering digoyang-goyang.

Oleh sebab itu, Hanta Yuda menawarkan rekayasa kelembagaan untuk menanggulangi problem-problem prosedural di atas. Namun, dalam konteks politik Indonesia saat ini, di mana hegemoni partai masih terlampau besar, akan muncul pesimisme baru terhadap proseduralisme. Sebab, tentu saja parta politik tidak akan serta-merta "jujur" dan "baik hati" menyerahkan prosedur yang meng-konservasi kekuasaan mereka. Zur wille fur macht, kata Nietzsche.

Dan dengan demikian, perlu rekayasa lain yang melampaui proseduralisme tersebut. Apakah studi politik sudah menjangkau bagian ini?

Hegemoni Modal
Proseduralisme mungkin mengajarkan kita bagaimana berpolitik dalam sistem yang tepat, tetapi tidak menceritakan seluruhnya bagaimana politik itu dikendalikan. Selama bertahun-tahun Orde Baru, kita mengira kontestasi politik berjalan natural -secara akademis- tetapi tentu saja ada "sesuatu yang salah" dari macam-macam cara pengendalian itu.

Indonesia sudah melampaui otoriterisme politik sejak Soeharto jatuh pada tahun 1998, Akan tetapi, apakah dengan demikian otoriterisme itu lantas hancur begitu saja dan rest in peace bersama Soeharto dan beberapa kroninya?

Gerakan tahun 1998 memang meruntuhkan fondasi rezim Soeharto dan Orde Baru, tapi tidak meruntuhkan sendi kekuatan otoriterisme lama. Sebab, meminjam Vedi Hadiz dan Richard Robison, terjadi sebuah fenomena reorganising power, rekonsolidasi kekuatan lama dalam bentuk yang baru, yang sejatinya juga diarahkan untuk totalitas kekuasaan.

Mekanisme demokratis-institusional yang dirancang untuk membangun pilar demokrasi -Pemilu- memang memberikan kesempatan bagi kelompok marjinal untuk berkompetisi. Wajar jika kemudian begitu banyak partai yang berkompetisi pada Pemilu 1999. Namun, perlu dicatat, pemenang Pemilu sesungguhnya bukan didasarkan pada simpati dan pilihan rakyat, tetapi justru pada modal yang banyak berseliweran.

Sebagai contoh, mari kita lihat data statistik. Siapa sih yang sebenarnya memenangi Pemilu dari 1999-2004?

Dari 48 lebih partai yang berlaga, tercatat hanya maksimal 8 partai yang mendapatkan kursi signifikan (di atas 20 kursi). Pada pemilu 1999, hanya lima partai besar (PDIP, Golkar, PAN, PPP, PKB) yang mendapatkan jumlah kursi signifikan. Keduanya melahirkan konfigurasi tiga aliran yang dominan sebagai arus utama politik pada waktu itu. Di tahun 2004, hasil Pemilu menambahkan Partai Demokrat dan PKS dalam konfigurasi partai tersebut. Sementara Pemilu 2009 menambahkan Partai Gerindra dan Hanura.

Dari konfigurasi tersebut, semua partai dapat kita lihat menampilkan struktur di balik posisi mereka. Golkar dan PDIP adalah potret "faksi reformis"dari kekuatan lama. PDIP di akhir Orde Baru merupakan oposisi dari kekuatan PDI yang ditopang oleh struktur kekuasaan Orde Baru. Partai Golkar adalah transformasi "Golkar Lama" yang diisi oleh faksi pemodal, menyebabkan adanya posisi politik yang sudah kuat sejak awal.

Sementara itu, PAN, PKB, PPP merepresentasikan basis Islam Kultural terbesar: NU dan Muhammadiyah. Gerindra, Hanura, dan Demokrat ditopang oleh ketokohan Wiranto, Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono (ketiganya mantan punggawa militer yang reformis). Dan PKS punya basis massa kelompok Tarbiyah yang menguasai mahasiswa di kampus-kampus besar (LDK/Musholla Kampus).

Dari segi basis ideologi, partai politik juga menampilkan kecenderungan untuk "bergerak ke tengah" (political centrism, Sartori) yang meniscayakan partai untuk meninggalkan basis ideologi awalnya. Mengapa? Jawabnya sederhana: karena realitas politik kini menampilkan pemilih yang tidak lagi melihat sentimen primordial sebagai referensi elektoral. Pemilih menjatuhkan pilihan pada timbangan yang bisa dikatakan lebih "pragmatis", dari segi citra, track record, atau mungkin popularitas dan apa yang menguntungkan.

Akhirnya, politik memang tak bisa melepaskan diri dari kekuatan modal. Topangan ideologis partai boleh dikatakan minim, sebab tidak semua partai menampilkan ekspresi ideologis yang khas. Citra kini lebih dominan. Dalam bahasa Eric Louw, politik sekarang sudah bergerak menuju professionalization; semua direkayasa secara profesional. Dan ini artinya, politics is about business.

Dan memang akhirnya memang menjadi satu keniscayaan jika terjadi politik uang. Sebab, meminjam Yasraf, logika politik adalah totalitas menuju kekuasaan. Semua sumber daya dikerahkan untuk mendapatkan kursi. Dengan kekuatan kapital, disertai kemampuan memoles citra, semua menjadi niscaya. Praktik politik uang kini bahkan terjadi sampai level Pilkades, jauh di akar rumput sana.

Pertanyaannya, apakah memang politik itu berbiaya tinggi? High-costed politics memang niscaya ketika demokrasi dilakukan dengan logika pasar; mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Dan tentu saja, aras politik menjadi terbuka lebih luas.

Proseduralisme kini sekadar menjadi instrumen kekuasaan. Sebab, praktik politik di parlemen telah ditentukan oleh deal-deal politik tingkat tinggi antar-elite, keanggunan citra, atau kekuatan modal yang tak terbatas. Proseduralisme dikendalikan oleh kuasa-kuasa tertentu, yang, tentu saja, bergerak mengikuti hukum dasar politik: pengerahan sumber daya menuju totalitas kekuasaan.

Dan artinya, proseduralisme harus dilampaui: dengan membongkar relasi-relasi kuasa di sekelilingnya.

Pasca-Proseduralisme
Nalar politik proseduralistis tak lepas dari jerat-jerat kuasa. Kontestasi politik kini berubah menjadi kontestasi citra dan tampilan menuju-kuasa -sesuatu yang sebenarnya tak terelakkan dalam seting demokrasi dan perkembangan teknologi. Alhasil, politik digeret "kembali ke metafisika", pada relasi-relasi kuasa yang sifatnya tidak nyata, dan memainkan kesadaran pemilih.

Dan itu artinya, pembacaan realitas politik tidak lagi hanya bertumpu pada "teori sistem" yang selama ini menjadi arus besar kajian politik kita. "Teori sistem" bukan harus dihilangkan, tetapi diperluas ranahnya melampaui kesisteman dan realitas politik nyata. Sistem politik kini menjadi ter-kabur-kan oleh mereka yang berada di luar institusi.

Pasca-proseduralisme berarti melampaui sekat-sekat proseduralistis dalam membaca realitas politik kontemporer. Artinya, bicara soal politik tak sekadar bicara sistem. Ada "kuasa" di luar sistem yang mempermainkan dan mengendalikan permainan di dalam. Tapi pertanyaannya, siapakah "kuasa" itu?

Membicarakan "kuasa" akan tampak membicarakan "perdukunan politik". Politisi itu ibarat dukun. Ia menggunakan kekuatan mistiknya untuk memanggil "roh" dan "jin", agar melakukan operasi politik. "Roh" dan "Jin" itu mengemukan dalam berbagai bentuk. Ia bisa berbentuk "agama", dalil-dalil yang dipelintir untuk kepentingan tertentu, lantas memobilisir massa untuk melayani kepentinganya. Atau dalam bentuk "citra" yang memanipulasi kesadaran rakyatnya.

Agama tampil kembali setelah lama disingkirkan oleh proseduralisme demokrasi. Tapi, alih-alih menampilkan diri secara transformatif dalam bentuk etika sosial, ia justru digunakan untuk kepentingan tertentu oleh beberapa gelintir elit. Ia bisa mengatasnamakan dakwah dan lain sebagainya. Ia masuk ke dalam proses demokrasi dan terjun dalam aktivitas sosial. Tapi ia diarahkan untuk totalitas kekuasaan. Dan artinya, berdimensi politik praktis.

Komunikasi juga tampil dalam wujud teknologi tanpa batas, menjadikannya sebagai alat pencitraan. Kesadaran nasionalisme juga ditumbuhkan, tapi secara semu saja, semua untuk totalitas kekuasaan. Dan semua variabel kini sudah diarahkan menuju ke sana. Dalam komunikasi politik, kita mengenal istilah "spin doctoring", profesional yang terjun ke politik untuk membantu tercapainya tujuan berkuasa. Akademisi tampil dalam proyek-proyek politik tertentu.

Dan artinya, tesis awal politik sebagai "totalitas menuju kekuasaan" masih dapat kita terima. Hanya saja, totalitas kekuasaan itu semakin bergerak liar, tak lagi terbatasi oleh sistem. Demokrasi yang dikerangkai oleh semangat sistem pada awalnya adalah melembagakan kekuasaan sebagai sebuah mekanisme kompetitif, agar semua berjalan fair. Tapi yang disebut fairness itu lambat laun ditinggalkan oleh monopoli kuasa.

Politik bergeser dari sekadar mekanisme demokratis menuju "persaingan rimba". Sebab, prosedur sekarang di-"akal"-i untuk kepentingan kuasa. Politics is all about interest. Karena politik hanya dipandang sebagai kepentingan, tak ada lagi pembicaraan soal etika. Prosedur berubah menjadi instrumen kekuasaan dan melanggengkan kekuasaan mereka yang berpunya.

Era pasca-prosedural mengimplikasikan adanya bentuk "pelembagaan" baru melampaui institusi politik formal. Persoalan politik sejatinya tidak diputuskan di arena parlemen, dalam perdebatan yang hangat dan panjang, tapi di kamar-kamar hotel dalam pertemuan setengah-kamar. Keputusan dihasilkan dari deal-deal mereka yang berkepentingan. Dan artinya, politik direduksi menjadi sekadar kompromi elite!

Kompromi elite ini melahirkan broker-broker anggaran di kementerian yang siap menadahkan tangan untuk meng-konsumsi anggaran rakyat. Partai-partai menjadikan kementerian sebagai bancakan; memobilisasi sumber daya dari proyek yang didapat. Motifnya dua, kapital dan kuasa.

Apa dampaknya? Wajar jika politisi berjarak dengan akar rumput. Dalam seting multipartai Indonesia yang nuansanya adalah penguatan partai, penjarakan ini begitu nyata. Gaya hidup mewah dan parlente di parlemen tidak berimbang dengan kesusahan di akar rumput. Sebab, rakyat menjadi sekadar instrumen untuk dimobilisasi. Dan artinya, rakyat hanya menjadi "simbol" untuk mendapatkan legitimasi yang juga "simbolik" terhadap kekuasaan politik yang absolut!

Tantangan Ilmu Politik
Fakta-fakta ini mengantarkan kita pada diskursus politik kontemporer. Logika demokrasi berbasis competitive elitism yang kemudian membawa kita pada sebuah keniscayaan baru dalam teoretisasi ilmu politik. Bahwa sejatinya, ilmu politik harus bisa membongkar relasi-relasi kuasa baru yang menjelma dalam praktik-praktik politik dewasa ini.

Pembongkaran relasi-kuasa sebetulnya bukan sesuatu yang sifatnya "metafisis" atau "mistis". Sebaliknya, ilmu politik dituntut untuk mampu mendemistifikasi praktik politik yang "di awang-awang" -elitis- menjadi terang-benderang. Dan perlu ada pembacaan fakta yang lebih menyeluruh dari realitas politik yang terjadi.

Semangat membongkar relasi-kuasa adalah: "jangan ada dusta di antara kita". Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk melakukan pembongkaran ini.

Pertama, demistifikasi. menjadikan sesuatu yang "gelap" menjadi "terang-benderang". Artinya, politisi harus mampu menyingkap kegaiban-kegaiban politik. Dan untuk itu, relasi intensional antar-aktor perlu dibaca. Pembacaan sejarah atas praktik politik dan pendekata genealogis atas sejarah bisa menjadi alternatif wacana baru. Artinya, relasi-kuasa yang terlihat gaib dapat didekati dengan sebuah analisis yang kompleks.

Ini meniscayakan redefinisi soal "power" -yang selama ini menjadi konsep paling mendasar dalam ilmu politik. "Power" bisa didekati secara psiko-politik, how to control mind and action of other men (Morgenthau, 1948). Begitu juga konsep lain yang instrumentalistik terhadap kekuasaan, serta membongkar pelembagaan-pelembagaan politik yang selama ini dianggap sudah mapan, termasuk Demokrasi.

Kedua, desakralisasi. Selama ini, ada beberapa hal yang diperlalukan "sakral" sehingga dianggap tidak layak dibahas dalam ilmu politik, semisal agama. Padahal, agama kerap menjadi instrumen kekuasaan yang sangat efektif dalam memobilisir massa ataupun kader. Agama punya daya pengikat doktriner yang sangat kuat, sehingga jika otoritas keagamaan dikendalikan, massa yang ikut akan bisa sangat fanatik.

Ini menjelaskan mengapa mobilisasi massa yang punya fanatisme kuat dapat memenangkan satu kelompok dalam Pemilu. Sebab, demokrasi meniscayakan adanya suara mayoritas pada massa yang tidak-sepenuhnya punya kesadaran politik. Artinya, jika ada otoritas yang mampu menggerakkan kesadaran politik massa dengan sesuatu yang "sakral", massa akan bergerak. Dan hanya agama yang bisa melakukan itu.

Oleh sebab itu, strategi desakralisasi secara ontologis perlu dilakukan melalui pembacaan ulang (double reading) atas teks-teks agama. Hal yang "sakral" dan "dijadikan-sakral" perlu dipisahkan dan dibongkar. Sehingga, unsur-unsur teologis yang memang sakral dapat menempati posisinya tanpa harus tercampur dalam analisis mengenai perilaku keagamaan.

Ketiga, deteriteorialisasi atau membongkar batas kajian ilmu politik. Selama ini, kerangka kajian ilmu politik dibatasi oleh sekat-sekat disipliner dengan bidang ilmu yang lain. Padahal, ada pertautan antara ilmu-ilmu nonpolitik dengan ilmu politik sendiri dalam beberapa diskursus kajian, utamanya yang masuk dalam perumusan kebijakan publik. Ekonomi, sosiologi, pertanian, kehutanan, bahkan teknologi sekarang sudah merambah masuk sebagai bahan kajian dalam ilmu politik.

Oleh karenanya, perlu dibangun semangat interdispliner berbasis political science. Semangat interdisipliner tersebut mengajak seluruh disiplin keilmuan untuk berdiskusi dua-arah dengan ilmu politik. Arah pertama, bagaimana ilmu politik bisa mengatur tata kelola dan penggunaan ilmu tersebut untuk kemanusiaan. Arah kedua, bagaimana ilmu-ilmu nonpolitik berkorespondensi dengan kekuasaan.

Dengan semangat interdisipliner, ilmu politik tidak kekurangan kekhasannya, yaitu meninjau hubungan yang kompleks antara kekuasaan dan masyarakat. Akan tetapi, domain kekuasaan tidak hanya dibatasi hanya sekadar pada sistem kenegaraan, melainkan juga apa yang terkandung dalam negara. Oleh sebab itu, ilmu politik juga harus meninjau secara kritis pilar-pilar pendukung negara dalam disiplin ilmu yang lain.

Dalam kaitannya dengan relasi kuasa, ilmu politik juga bisa meninjau secara kritis penggunaan ilmu untuk tujuan kekuasaan, atau dalam bahasa Herbert Marcuse: ilmu yang punya tendensi ideologis. Ilmu politik diharap dapat membongkar tendensi monopoli kebenaran satu bidang ilmu yang membuatnya melayani kekuasaan tertentu. Di sini signifikansi dan kekhasan ilmu politik.

Tiga strategi ini sebetulnya hanya segelintir cara untuk membongkar relasi kuasa di atas bangunan ilmu politik. Dan artinya membangkitkan wilayah kajian baru dalam studi-studi politik yang selama ini kita lakukan.

"Ilmu Politik Transformatif"?
Dan sebagai pengakhir, kita perlu mencermati sebuah tesis baru dari Prof. Purwo Santoso mengenai "ilmu sosial transformatif" yang meniscayakan ilmu politik untuk tidak hanya turun dalam tataran teoritis, tetapi juga praksis.

Menurut Purwo Santoso, ilmu sosial mesti berdimensi transformatif. Ia tidak sekadar menjelaskan fakta-fakta sosial secara objektif, melainkan juga menghadirkan subjek dalam realitas tersebut. Berarti, ini menolak sebuah klaim pemisahan teori dan praksis.

Ilmu sosial bukan berarti penjarakan “subjek” atas “objek” yang ditelitinya. Seharusnya, subjek juga bagian dari realitas yang mengabdikan ilmunya untuk kepentingan masyarakat, dan artinya, seorang ilmuwan politik adalah ilmuwan yang bisa bermasyarakat dan mampu menghadirkan semangat berpolitik secara etis di masyarakatnya, aktif maupun pasif.

Tetapi bagaimana melakukannya secara praksis? Terkadang, opsi yang dipilih sangat simplistis: terjun ke dunia politik. Sebetulnya tidak semuanya seperti itu. Jalan lain yang bisa dilakukan adalah mengadvokasi hasil-hasil riset politik secara konkret, baik sebagai tawaran kebijakan ke atas maupun pemberdayaan ke bawah.

Riset politik dapat menjadi sesuatu yang bisa diperjuangkan, seperti tawaran Hanta Yuda mengenai rekayasa institusional guna menghindari inkompatibilitas sistem presidensialisme dan multipartai. Riset-riset sejenis bisa menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan kebijakan publik atau pembuatan UU.

Dan semangat untuk melakukannya sebetulnya sederhana: jangan ada dusta di antara kita. Sudah saatnya ilmu politik membongkar kedustaan-kedustaan politik yang selama ini memanipulasi kesadaran kita sebagai pemilih. Sehingga kehadiran ilmu politik menjadi signifikan bagi teori maupun praksis politik yang ada.

Nuun wal Qalami wa Maa Yasthuruun.

Senin, 14 November 2011

Titik Balik Ilmu Politik?

"REFLEKSI TENTANG MISTIK POLITIK DAN POSTMODERNITAS"

Jikalau politik postmodern telah kita identifikasikan sebagai "kembali pada metafisika", melalui relasi-relasi kuasa yang diciptakan oleh aktor-aktornya, lantas bagaimana metafisika itu dioperasionalisasikan? Apakah "roh absolut" -seperti kata Hegel- itu hadir dan mewujudkan dirinya dalam praktik politik kontemporer? Ataukah justru ada "sesuatu" yang asing dalam dunia politik hari ini?

Kata kunci yang kita dapat pada tulisan sebelumnya adalah adanya "dukun" alias praktik mistik dalam politik pascamodern. Dukun bekerja di atas kekuatan mitis; mengoperasionalkan kekuatan politik yang metafisik untuk dikerahkan memenangi Pemilu. Oleh sebab itu, dukun perlu bergelut dengan kehidupan mistik dengan segala kompleksitasnya.

Mistik punya kompleksitasnya sendiri. Politik pun begitu. Keduanya terentang begitu jauh. Tapi bagaimana ketika postmodernitas mempertemukan keduanya?

Mitisisme
Filsafat Mistik yang terkenal adalah Henri Bergson. Dalam jangka waktu yang sangat lama, filsafat barat kental dengan dualisme mengenai materi dan jiwa. Ini kentara sekali dalam tulisan-tulisan Hegel. Filsafat dualistik, antara materi yang sifatnya fisik, dengan jiwa yang sifatnya metafisik, memisahkan "yang nyata" dan "yang tak nyata".

Henri Bergson, salah satu filsuf mistik Barat terkemuka, melihat dualisme ini ke dalam pengetahuan yang "intelek" dan "intuitif". Pengetahuan intelektual didapat oleh manusia melalui sains; penalaran deduktif manusia atas realitas "yang nyata". Namun sebaliknya, untuk melihat sesuatu yang metafisik alias "tak ternalar", diperlukan kemampuan intuitif. Pengetahuan intuitif ini diperlukan untuk melihat sesuatu yang tidak terindera secara fisik, tetapi secara eksistensial "ada".

Itulah yang menjadi jalan masuknya mistisisme. Dengan demikian, Bergson menolak saintisime, yang secara ontologis menolak sesuatu yang tak ternalar sebagai realitas. Saintisme -landasan bagi positivisme logis- memandang bahwa realitas itu adalah yang ternalar secara fisik, dalam kaidah-kaidah saintifik dan matematis. Yang tidak ternalar, alias ghoib, dianggap bukan realitas. Sebab, bagaimana kita bisa mengukur mereka yang tak terlihat?

Namun, persoalannya digeret ke wilayah eksistensialitas. Problem mistisisme tetap ada dalam wilayah-wilayah yang tak dapat ditembus akal. Dalam tradisi filsafat seperti itu, Hegel menemukan momentum dan posisinya. Ketika berbicara mengenai jiwa, roh, Hegel melihatnya secara metafisik-intuitif itu. Ia menyatakan bahwa roh itu secara eksistensial ada, tapi membicarakannya harus pada dimensi metafisik. Pembuktian saintifik menjadi tidak berguna, sebab dimensi ranahnya berbeda.

Maka dari itu, tradisi filsafat Hegelian melihat sejarah secara mistik, sebagai pengejawantahan roh absolut yang terus menemukan kesadarannya. Finalitas dari sejarah adalah ketika kesadaran roh absolut itu sempurna.

Tapi kapan? Ini mengundang interpretasi serius dari beberapa orang, semisal kaum Hegelian "kanan" di zaman Marx, yang melihat negara hukum Prussia sebagai finalitas roh absolut karena meng-kompromi-kan hukum dan kebebasan, atau seperti Francis Fukuyama yang melihat kapitalisme neoliberal sebagai "historical end" peradaban manusia.

Mistisisme yang dibangun oleh kerangka dualistik tadi kemudian coba dibongkar oleh positivisme yang menghidupkan kembali sains sebagai alat untuk menjadi rujukan apriori dalam berfilsafat. Positivisme memperkenalkan metode penalaran untuk melihat realitas. Sains menjadi kerangka utama. Sesuatu yang mistik atau esoterik (seperti agama, misalnya), harus dijauhkan dari pengetahuan karena tidak relevan dalam perdebatan saintifik.

Tetapi apakah begitu adanya? Derrida membongkar itu semua dengan menyatakan bahwa walaupun positivisme logis yang menjadi acuan saintifik dari pengetahuan itu ingin memisahkan metafisika dari sains, positivisme tersebut justru dirasuki oleh "metafisika kehadiran" (logosentrisme). Mengapa? sebab sains menjadi alat monopoli kebenaran, memarjinalkan kemungkinan "liyan" menjadi ketakbenaran.

Monopoli kebenaran berarti menyingkirkan apa yang disebut sebagai "intuisi" -dalam tradisi Bergsonian- serta menciptakan tolak-ukur metafisis sendiri atas kebenaran. Sesuatu yang dianggap benar menjadi "klaim" yang dibuat atas dasar legitimasi "sains" yang ilmiah. Herbert Marcuse, dengan tradisi teori kritisnya, menyebut klaim itu sebagai "kembalinya ideologi". Sains memang sifatnya material yang nyata, fisik, tapi klaim kebenarannya diruju secara apriori pada aksioma sendiri. "Metafisika" telah kembali, kira-kira seperti itu gambarannya.

Kembalinya metafisika itu yang menjadi aras kajian postmodern. Mistisisme yang sempat dibubarkan oleh positivisme, diproblematisasi kembali. Ketika metafisika kembali hadir dalam realitas, apakah harus tetap memegang dualisme seperti dipahami tradisi perenial dulu? Atau ada "gaya baru" metafisika dalam praksis politik postmodern?

Politik Postmodern
Kembalinya metafisika dalam aras kajian postmodern -setidaknya yang terungkap dari pandangan Derrida- membuat kita memikirkan kembali posisi metafisika dalam politik postmodern. Benarkah ada semacam gejala "metafisika kekuasaan" dalam praksis politik dewasa ini?

Politik adalah totalitas menuju kekuasaan. Seluruh sumber daya, fisik atau metafisik, dikerahkan untuk mengincar kekuasaan. Kontestasi politik adalah kontestasi kekuasaan, dengan pilar-pilar citra dan instruksi yang sebetulnya dibangun di atas fondasi metafisika. Patafisika politik, menurut Yasraf, adalah fenomena hadirnya metafisika dalam wujud "citra". Sementara satu lagi dalam bentuk manipulasi kesadaran, dalam bentuk-bentuk doktrin.

Metafisika politik mewujudkan dirinya dalam manipulasi kesadaran. Di sinilah mistik menemukan momentumnya. Dalam mistisisme, perlu ada intuisi untuk menangkap pengetahuan metafisik. Dalam tradisi kepercayaan Indonesia, kita mengenal istilah "dukun". Mereka mengoperasikan jin-jin yang diajak bekerjasama melalui rapalan mantra, untuk melakukan proyek-proyek tertentu.

Kini para politisi menampilkan dirinya sebagai "dukun". Ia mengerahkan semua sumber daya metafisik untuk memanipulasikesadaran orang lain. Dan untuk itu, ia memerlukan jenis spiritualitas tersendiri. Salah satu bentuk spiritualitas itu adalah "agama". Politik postmodern menjadikan agama sebagai alat untuk memanipulasi kesadaran; doktrin agama atau kharisma ulama menjadi alat untuk mendulang suara, memobilisir massa.

Agama dalam politik pascamodern tak ubahanya seperti rapalan mantra, untuk membangkitkan kekuatan metafisik yang akan memanipulasi kesadaran orang lain. Tujuannya adalah totalitas kekuasaan. "Agama" tidak lagi jadi basis etik-moral yang menggawangi praktik politik, tapi dilibatkan dalam citra. Ketika Pemilu, ramai orang memasang titel haji atau berfoto dengan simbol keagamaan. dan lain sebagainya, modus kekuasaan.

Ada yang menjadikan doktrin untuk merekrut anggota. Politik memerlukan sumber daya, oleh sebab itu dipakailah doktrin untuk menjerat anggota itu agar loyal. Tapi motifnya jelas adalah totalitas kekuasaan. Pengerahan sumber daya untuk menuju sesuatu.

Dan artinya, politik bisa dipotret ke dalam dua gejala. Pertama, gejala politisisme yang sangat berorientasi kekuasaan. Politik menjadi sarana bertahan hidup, sebagaimana diprasangkai Macchiavelli dan pemikir realisme. Dengan demikian, anarki adalah konsekuensi logis. Ini menjadi nyata ketika melihat praktik politik citra yang sama sekali meniadakan etika, tidak lagi berorientasi pada moralitas-etika politik yang universal.

Kedua, relasi dan pertautan kuasa yang kompleks di aras politik. Kompleksitas ini dapat dilihat pada semakin absurdnya realitas oleh lobbyu elite dan konstruksi media. Definisi mengenai "realitas" harus digeser secara metafisis karena tidak mungkin mempercayai praktik politik yang tampak nyata. Semuanya adalah realitas semu; penuh kedustaan, dan mengerahkan semuanya hanya untuk tujuan kuasa.

Dengan demikian, melihat politik saat ini sama saja dengan melihat dukun yang dengan kekuatan mistisnya bekerja untuk mendapatkan kekuasaan. Dukun itu bekerja di proyek-proyek anggaran, di kementerian, DPR, hingga kantor-kantor politik. Semua orang yang kini bekerja pada lembaga politik praktis adalah mereka yang terjebak pada pusaran mistisisme modern, yang melampaui mistisisme tradisional.

Dan artinya, pendekatan saintifik semakin diragukan untuk membongkar praktik politik yang ada. Sebab, dengan desain matematis dan positivisnya yang sangat kental, bagaimana mungkin ia dapat melihat sesuatu yang tidak tampak nyata? Bahkan, kecenderungan "spin-doctoring" yang dilakukan elite politik justru menggeret sains ke arah kooptasi; ia tidak lagi objektif, tetapi melayani kuasa tertentu.

Bagaimana Ilmu Politik?
Oleh sebab itu, dalam kerangka ontologis dan epistemologis, kita perlu membongkar kembali tradisi kajian dalam ilmu politik. Sudahkah pengembangan ilmu politik mempertimbangkan aspek metafisis di atas untuk melihat praksis politik kontemporer?

Beberapa strategi postmodern, seperti tekstualisasi politik (sebagaimana diperkenalkan Ian J Shapiro) hingga "Double Reading" bisa menjadi aras kajian baru. Melihat sebuah realitas politik bisa dilakukan melalui "double reading", pembacaan ulang atas realitas dengan menggunakan metode intertekstual (dipertemukan dengan teks lain). Realitas diperlakukan sebagai teks, yang penafsirannya tidak lagi bisa tunggal atau kasat-mata, melainkan perlu instrumen lain.

Saintisme dalam ilmu politik perlu sedikit-demi-sedikit dikurangi. Mungkin kita perlu beralih dari teori sistem, yang sangat memperhitungkan interaksi antar-aktor secara nyata, menuju aras pendekatan baru yang lebih kontemporer.  Jika tidak, ilmu politik akan semakin "usang", gagal menempatkan dirinya di antara relasi dan pertautan kuasa yang kompleks.

Secara epistemologis, tolak-ukur "kekuasaan" perlu diproblematisir kembali. Sebab, kekuasaan tidak hanya melintas dalam wujud kontestasi antar-aktor, tetapi juga di setiap ruang publik. Media, misalnya, memiliki tendensi untuk memainkan kepentingan politik sebab ia sudah menjadi bagian dari metafisika kekuasaan itu. Bahkan, pengetahuan juga sudah masuk ke ranah tersebut. Artinya, makna kekuasaan perlu kembali diredefinisi, bukan sekadar aktor formal, melainkan juga informal.

Implikasinya, ontologi ilmu politik juga perlu membicarakan hal-hal yang selama ini dianggap bukan bagian dari realitas politik, semisal media, gerakan mahasiswa, atau aktivitas masyarakat sipil. Metafisika Politik yang hadir melalui teknologi media, serta profesionalisasi politik perlu diulas secara lebih mendalam. Ini penting agar akademisi, peneliti dan analis politik kita tidak terjebak oleh konstruksi media atas fakta yang dianalisis.

Bahkan agama pun perlu diulas dalam kerangka tendensi kekuasaannya. Bentuk agama, secara substansial maupun simbol, bisa menjadi sebuah unit analisis untuk menjelaskan perilaku politik. Apakah sekadar "Islam-Islaman" (citra), idelogis (identitas) atau dalam memang dalam kerangka konseptual-ontologis (etika sosial).

Dan sebagai calon ilmuwan politik -terutama ilmu Hubungan Internasional- di masa depan, hal-hal semacam ini tentu perlu diproblematisir. Agar ilmu politik tidak terlindas oleh metafisika yang akhirnya membuatnya ketinggalan zaman. Mari bersiap untuk kajian yang lebih serius di masa yang akan datang.

Wallahu a'lam bish shawwab.

*) Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UGM, meminati studi perbandingan politik.

Senin, 10 Januari 2011

Menggugat Demokrasi Kompetisi Elite

Ahmad Rizky Mardhatillah Umar


MENGAPA demokrasi selalu diidentikkan dengan pemilihan umum? Jawabnya sederhana, karena proses pemilihan umum melambangkan suara rakyat. Proses pemilihan umum menghasilkan proses transfer legitimasi dari rakyat kepada “wakil” yang dipilih secara demokratis.

Pertanyaannya, apakah demokrasi hanya dibatasi pada level pemilihan umum (elektoral) belaka? Pada titik ini terjadi perdebatan. Dua pendapat yang menjawab pertanyaan tersebut dapat dikategorikan menjadi dua: “Kompetisi Elit” dan “Demokrasi Deliberatif


Kompetisi Elit

Logika pertama mengenai demokrasi, mengutip David Held (1996), dikenal dengan logika “kompetisi elit”. Pendapat ini dapat dilacak pada pemikiran Joseph Schumpeter. Gagasan ini menganggap bahwa efisiensi demokrasi dapat dilakukan dengan menyerahkan kekuasaan pada elit yang memiliki kompetensi dan legitimasi untuk mengatur publik.

Demokrasi pada hakikatnya adalah pengaturan kelembagaan. Oleh karena itu, proses-proses demokrasi diukur dalam parameter “bagaimana suara didapatkan”. Schumpeter sendiri menyatakan, “democracy is the rule of politician”. Oleh karenanya, demokrasi adalah persoalan bagaimana elit politik berinteraksi untuk menjalankan pemerintahan dengan basis legitimasi konstituennya.

Schumpeter sendiri secara tegas menyatakan bahwa demokrasi dilakukan untuk mengefisienkan pasar. Dengan adanya elit politik yang legitimate, stabilitas pasar akan terjaga sehingga perekonomian juga stabil. Maka, menurut pendekatan ini, demokrasi akan sesuai jika dipadupadankan dengan sistem ekonomi pasar atau kapitalisme.

Logika berpikir Schumpeter tersebut, jika ditarik lebih jauh, akan sampai pada kesimpulan bahwa demokrasi cukup berada di bidang politik, alias hanya dalam bentuk Pemilihan Umum. Di bidang-bidang non-politik, demokrasi beralih dalam bentuk elit-elit yang telah mendapatkan legitimasinya dari publik. Bahasa ekonomi menyebutnya sebagai “mekanisme pasar”.


Kritik Konseptual

Persoalannya, apakah benar bahwa demokrasi hanya perlu berada pada level pemilu? Kritik mendasarnya adalah minimnya keterlibatan rakyat dalam proses-proses demokrasi. Ekstremnya, kondisi seperti ini akan menghasilkan fenomena yang disebut oleh Robert Michels sebagai “oligarki”.

Konsekuensi sistem politik yang terlampau elitis adalah munculnya kecenderungan untuk tidak lagi membasiskan sikap dan kebijakan pada kepentingan rakyat. Arend Lijphart menyebutnya sebagai “kartel”. Proses politik dalam bentuk seperti ini akan membuat elit politik meninggalkan konstituen dan larut pada euforia proses politik yang ada. Artinya, politik akan jauh dari kepentingan rakyat kelas bawah.

Apa yang terjadi ketika proses politik begitu jauh dari kepentingan rakyat? Implikasi logisnya, seperti telah penulis uraikan di atas, adalah munculnya oligarki atau kekuasaan politik oleh segelintir elit. Robert Michels (1911) telah mewanti-wanti bahwa struktur politik yang tidak terkelola oleh sistem yang baik akan rawan mengarah pada munculnya kekuasaan yang oligarkis.

Hal ini akan sangat rawan berimplikasi munculnya rejim otoriter, karena kekuasaan secara otomatis akan terpusat di satu kelompok saja. Kekuasaan menjadi monolitik dan melupakan rakyat. Tentu saja, hal ini sangat berlawanan dengan prinsip demokrasi.

Pengalaman Orde Baru yang begitu korporatis dan elitis membuktikan bahwa jauhnya kekuasaan dari kepentingan rakyat akan membuat kekuasaan jatuh pada otoritarianisme. Artinya, demokrasi jenis kompetisi elit jika dibiarkan tanpa proses deliberasi berpotensi membuat demokrasi kehilangan substansinya.


Demokrasi Deliberatif

Sejatinya, demokrasi tidak dibangun hanya di ruang-ruang struktur. Ia juga berada di ruang-ruang publik yang terpinggirkan dan tak terjamah oleh elit. Demokrasi –jika mengacu pada hakikat dasarnya sebagai “suara rakyat”— harus diterjemahkan dengan melibatkan rakyat pada proses demokrasi tersebut.

Sehingga, demokrasi tidak lagi hanya dipandang pada dimensi eleckoral an sich. Demokrasi juga berada pada level sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan budaya. Logikanya, tempat berdemokrasi juga harus didesentralisas ke elemen-elemen tersebut.

Persoalannya, bagaimana mendesentralisasi lokus demokrasi tersebut? Jurgen Habermas mengajukan tawaran: demokrasi melalui tindakan komunikatif. Menurut Habermas, proses transfer legitimasi kepada rakyat –sebagai artikulasi demokrasi— dilakukan melalui diskursus komunikatif antarwarga dengan medium “ruang publik”.

Basis-basis komunikasi publik di level terkecil masyarakat mesti diaktifkan. Demokrasi dipandang dalam bentuknya sebagai “deliberasi”, yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai “musyawarah”.

Oleh karena itulah, dengan menggunakan model demokrasi ini, logika pengambilan keputusan dibalik dari top-down menjadi bottom-up. Dengan logika tersebut, peran negara didistribusikan kepada komunitas-komunitas yang ada di masyarakat. Demokrasi adalah alat masyarakat untuk mengaspirasikan kepentingannya sehingga dapat menjadi referensi perumusan kebijakan publik. 

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, makna demokrasi perlu direformulasi. Pemilu atau Parlemen kini bukan lagi lokus tunggal dari demokrasi. Ada lokus-lokus lain yang disebut oleh Habermas sebagai “ruang publik”.

Dalam konteks Indonesia, ruang publik sangat beragam. Dalam konteks masyarakat desa, kita mengenal istilah “musyawarah desa”, “modal sosial”, “slametan”, atau istilah lain yang mengisyaratkan interaksi warga. Basisnya menjadi komunitas dan informal.

Model demokrasi ini perlu dikembangkan melalui kajian dan eksperimentasi kebijakan agar lebih konkret. Spiritnya jelas: demokrasi harus dapat dinikmati oleh semua kalangan, dari elit politik maupun petani di desa-desa. Dengan format demokrasi yang membumi, semoga demokrasi menjadi benar-benar melambangkan kepentingan rakyat [*]


Ahmad Rizky Mardhatillah Umar adalah mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada. Alumnus SMAN 1 Banjarmasin tahun 2008, aktif sebagai Pemimpin Redaksi Buletin Airport, Korps Mahasiswa Hubungan Internasonal UGM.

Sabtu, 08 Januari 2011

Mempertimbangkan Kembali Moralitas Politik

Ahmad Rizky Mardhatillah Umar
 

***BERBICARA soal politik, berarti berbicara pula soal kekuasaan. Tanpa kekuasaan, susah membayangkan aktivitas politik dilakukan. Meski diselubungi atas nama ideologi atau bahkan dalil agama sekalipun, tak dapat dipungkiri bahwa orientasi seorang praktisi politik adalah bagaimana kekuasaan atas sumber daya publik itu didapatkan. Agaknya, tampilan ini yang mengakibatkan munculnya stigma masyarakat awam bahwa "politik itu kotor", "politik itu busuk", dan lain sejenisnya.

Tentu saja, tidak semua stigma tersebut benar. Persoalan apakah poltik itu kotor, busuk, atau sejenisnya akan sangat ditentukan oleh nilai yang digunakan untuk mendapatkan dan mengelola kekuasaan. Sebab itu, bahasan mengenai etika dalam politik akan sangat penting. Etika tidak hanya digunakan dalam soal interasi antar-aktor, tetapi juga dalam cara-cara mendapatkan kekuasaan, serta tindakan dalam mengelola kekuasaan tersebut.

Sehingga, batasan mengenai formasi etis dalam politik perlu kembali dikaji dalam perilaku politik. Di sini, penulis hanya akan membahas salah satu dimensi etis, yaitu kejujuran. Jujur bukan hanya dalam soal berkata benar, tetapi juga berpikir dan bertindak adil: tanpa rekayasa, tanpa tipu daya, tanpa dusta di antara kita


****

Problem membaca moralitas dalam politik memang beragam. Kaum skeptis moral, seperti diwakili oleh Hobbes atau Macchiaveli, mendefinisikan moral dalam level yang sangat subjektif. Moral adalah perilaku individu yang diejawantahkan. Thesis Hobbes menyatakan bahwa kondisi manusia pada asalnya adalah kondisi tanpa aturan, tanpa keadilan, tanpa rasionalitas. Ia menyebutnya sebagai “state of nature”. . Oleh karena itu, yang terpenting dalam berpolitik adalah aturan yang rigid, bukan soal etika.

Sementara itu, menurut Macchiavelli, moral dan politik tidak beriringan. Manusia harus menampakkan dua karakternya, yaitu karakter "penguasa" dan karakter "serigala". Dalam politik, pemimpin harus bersikap tegas dan keras. Ia baru bersifat adil dan lemah lembut ketika kekuasaan tersebut telah didapatkan, sehingga dengan demikian ia dapat mengayomi rakyatnya. Pendeknya, Macchiavelli memisahkan etika dan kekuasaan. Ini yang menjadi ciri khas kaum skeptis moral.

Berseberangan dengan mereka, ada kaum moralis. Pemikir seperti Kant atau, di era yang lebih kekinian, John Rawls, percaya dengan sebuah standar nilai yang universal. Mereka satu frame dengan pemikir klasik seperti Aristoteles yang menganggap politik sebagai perluasan dari dimensi etika. Menurut Kant, misalnya, ketaatan pada nilai-nilai universal yang sahih dan diterima secara umum, akan membuat sebuah tindakan dideterminasi oleh hukum-hukum moral tersebut. Tindakan moral akan ditaati karena ia diterima secara umum dan sahih secara universal.

Begitu pula dalam konteks politik. Kant percaya pada sebuah nilai universal dalam berpolitik. Diktum-diktum yang sahih secara universal dan diterima secara umum mesti diaplikasikan dalam tindakan politik. Maka dari itu, tindakan mendapatkan kekuasaan juga harus adil dan sesuai kaidah moral.

Tetapi, ternyata bukan Kant saja yang berkata demikian. Pemikir yang menderivasikan pemikiran politiknya pada ajaran agama juga berpendapat demikian: Ada nilai universal yang men-drive aktivitas politik. Menurut Ibnu Taimiyyah atau Al-Mawardi, misalnya, tindakan politik mesti legitimate dari nash. Oleh karena itulah ada kaidah-kaidah syar'i  yang mesti dipenuhi dalam aktivitas politik. Ini yang menyebabkan perspektif politik dalam Islam memiliki dimensi moral yang sangat kuat. Begitu pula dengan Kant yang terkenal relijius sebagai penganut Kristen.

****

Bagaimana menempatkan posisi etika dalam politik, yang diderivasikan dari basis moral di atas? Penulis ingin sedikit mengkritisi perilaku politik dalam dimensi moralis, seperti banyak dilakukan oleh praktisi politik dengan latar belakang keagamaan yang sangat kuat.

Harus diakui, kancah demokrasi liberal cenderung sulit menampilkan perilaku politik yang etis. Bahkan, kesulitan menegaskan etika tersebut juga terjadi dalam internal kelompok kepentingan. Perilaku politik yang saat ini banyak terlihat adalah kecenderungan untuk mengondisikan medan pertarungan politik dalam kerangka seting. Praksis politik direkayasa sehingga semua kondisi yang memudahkan langkah mendapatkan kekuasaan tercapai. Tujuannya tak dapat dipungkiri lagi, untuk mendapatkan kekuasaan.Yang menjadi problematis, rekayasa tersebut menggunakan modal dan dimensi kekuasaan. Ini yang membuat kompetisi kadang menjadi tidak fair.

Ada beberapa contoh konkret dari tindakan ini. Misalnya, kampanye incumbent dengan menggunakan fasilitas dan jaringan dari aktivitasnya sebagai kepala daerah. Atau, upaya untuk mempertahankan kekuasaan dengan wajah baru dengan membuat rekayasa bahwa rejim politik harus diganti, tetapi dengan mengorbankan salah satu pihak dan memberikan wajah baru yang notabene adalah bagian dari rejim lama. Kasus lain, melakukan kampanye dengan jalan manipulasi persepsi publik dengan pencitraan berlebihan. Kata kuncinya terletak pada manipulasi pikiran publik dan rekayasa kondisi sehingga publik memilih sang calon. Fenomena seperti ini kiranya jamak dalam kancah demokrasi liberal.

Mengapa penggunaan kuasa dalam rekayasa politik itu problematis? Pertama, hal tersebut membuat kompetisi menjadi tidak fair. Sumber daya publik yang seharusnya berada dalam posisi netral,  dimanipulasi untuk kepentingan kelompok tertentu, justru menjadi alat mengalahkan kelompok lain dan merebut kekuasaan publik. Dari aspek etika, ini tidak sah.  

Kedua, hal tersebut mengimplikasikan adanya hegemoni yang dirancang. Kekuasaan tidak lagi dikelola sebagai sumber daya yang dikelola bersama dengan menggunakan konsensus, tetapi justru menjadi alat untuk meneguhkan hegemoni kelompok tertentu. Meminjam istilah Lord Acton, kekuasaan itu cenderung korup. Akan tetapi, akan jelas sebagai praktik korupsi manakala kekuasaan itu dipupuk secara absolut. Hegemoni tidak hanya dipandang sebagai "kelompok yang sama" yang mengontrol sumber daya publik, tetapi juga patut dilihat secara kritis pada "wacana" yang dibawa. Ini yang tidak sehat dan tidak etis dalam politik. 

Sebenarnya, dalam politik rekayasa apapun dalam berpolitik itu sah. Tidak ada aturan yang melarang rekayasa. Tetapi, ketika rekayasa digunakan dengan meniadakan aspek etika dan menggunakan modal kekuasaan yang didapat sebelumnya, rekayasa tersebut membuat politik menjadi stigmatif dengan kekotoran. Praktik politik seperti itulah yang sangat patut dikritik karena meniadakan etika.

Selain itu, rekayasa dalam politik yang dikonstruksi secara berlebihan juga berbenturan dengan nilai kejujuran dalam politik.  Proses politik menjadi tak lebih dari sekadar manipulasi kesadaran publik dengan citra dan seting semu yang sebenarnya hanya diarahkan agar bagaimana orang bisa memilih. Tak ada proses pendidikan politik dalam hal ini. Padahal, dalam kerangka berpikir yang substantif, politik bukan hanya soal "mendapatkan kue kekuasaan", tetapi juga mengajarkan egalitarianisme, fairness, dan elemen-elemen etis lain kepada publik. Politik juga berbicara mengenai ekspresi dari keyakinan mengenai kebenaran yang dianut. Rekayasa politik yang berlebihan mereduksi dan menggerus dimensi etika tersebut.

Tentu, bagi mereka yang skeptis terhadap moral hal-hal tersebut akan terpinggirkan. Tetapi, bagaimana dengan mereka yang sangat percaya dengan adanya sebuah nilai universal, atau dalam konteks nyata, kelompok-kelompok berbasis agama? Kejujuran tak dapat dipungkiri adalah nilai universal yang mendapatkan porsi dalam semua aktivitas keagamaan. Al-Qur'an telah memberikan sinyalemen "Amat besar kebencian di sisi Allah jika kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan" (Q. S. Ash-Shaff: 3). Tindakan politik yang penuh rekayasa dengan menggunakan kekuasaan politik mengindikasikan perbuatan yang menyelisihi nilai kejujuran. Akibatnya, argumentasi menjadi penuh tendensi dan kepentingan politik.
****

Lantas, bagaimana persoalan rekayasa politik dengan menggunakan kuasa-kuasa tertentu ini dipandang dalam perspektif yang berseberangan, alias dalam skeptis moral? Jelas, penggunaan kuasa dalam hal ini dipandang sah dan benar dalam perspektif skeptisme moral. Sebagaimana disampaikan Macchiavelli, politik dan etika itu terpisah.

Kuasa bisa saja digunakan untuk memperkuat hegemoni, atau bahkan dalam memanipulasi suara publik. Akan tetapi, ada dua hal yang harus diperhatikan jika pendekatan ini digunakan. Pertama, pengelolaan kekuasaan mesti dilakukan secara baik agar tidak menjadi absolutisme kekuasaan yang luar biasa. Kedua, tidak boleh munafik dengan berlindung pada dalil-dalil moral apapun untuk membenarkan aktivitasnya.

Posisi fairness dalam pandangan ini memang ditafsirkan secara berbeda. Jika standard moral yang digunakan itu universal, dalil-dalil pembenaran bisa saja dipakai sebagai argumentasi. Tetapi, jikan standard moralnya subjektif, dalil-dalil pembenaran yang sfatnya moral atau "agama" menjadi tidak relevan. Ini pure soal kepentingan politik praktis, dan harus diakui secara terang sebagai tindakan politik, untuk mendapatkan kekuasaan.

Pandangan skeptis moral, harus diakui menjadi referensi politik utama dewasa ini. Bahkan, kecenderungannya terasa pula pada partai-partai yang dikenal kuat basis keagamaannya. Jika dianalisis, tindakan politik beberapa elit partai yang terkenal relijius justru selaras dengan logika ini: subjektivasi moral dalam tindakan politik. Tentu saja ini sah asal tidak berlindung pada dalil dalil moral atau agama secara munafik.

*****

Untuk menutup tulisan ini, perlu ada satu hal yang perlu dikaji: bagaimana kita bersikap?

Praktik rekayasa dan manipulasi pikiran publik dengan jalan-jalan tertentu seperti citra atau "reorganising oligarchy" dengan wajah baru (mengutip Vedi R. Hadiz dan Richard Robison) dalam perspektif kosmopolitanisme atau moralis universal sangat problematis. Tentu saja, dalam logika pemikir politik yang serapan keagamaannya kuat, hal ini bertentangan dengan nilai "kejujura" dan fairness. Publik direkayasa opininya sehingga secara tidak sadar jatuh pada pilian yang sebenarnya telah dimanipulasi. Ini tentu problematis dalam basis etika.

Jika kondisi itu terjadi, mereka yang percaya dengan dominasi wacana moral tentu mesti segera sadar untuk merevitalisasi tujuan berpolitiknya. Pertanyaan "untuk apa berpolitik" dan "bagaimana mengelola kekuasaan secara etis" perlu kembali dilontarkan. Walau sudah menang selama puluhan tahun, hal-hal seperti ini harus dijaga agar tidak jatuh pada logika Lord Acton, power tends to corrupt but absolute power absolutely corrupts. Para politisi yang berpijak pada nilai-nilai keagamaan mesti mempetimbangkan hal ini.

Akan tetapi, jika anda menganut seorang skeptis moral, rekayasa tersebut sah. Yang perlu diperhatikan, tidak perlu mencari pembenaran dengan berselimut dalil-dalil moral universal, apalagi kitab suci. Cukup memandang hal ini sebagai tindakan pencarian kekuasaan an sich. Sehingga, kita tak perlu bersusah payah mencari jenis kelamin kelompok yang bersangkutan.

Sekali lagi, ini hanya analisis sederhana. Anda mau menjadi orang yang "jujur" atau "licik", semua berpulang pada diri anda. Semuanya sah dan punya dimensi pembenaran masing-masing, jika mau membuka literatur. Hanya satu yang mungkin bisa dipertimbangkan: berpolitiklah secara fair, tidak perlu munafik. Jangan ada dusta di antara kita, kawan!


Referensi
Al-Qur'an Al-Karim.

H B Acton. 2003. Kant's Moral Philosophy (translated by Muhammad Hardani). Surabaya: Eureka.

Thomas Hobbes. 1651. Leviathan or The Matter, Forme and Power of a Common Wealth Ecclesiasticall.

Firdaus Syam. 2007. Pemikiran Politik Barat: Sejarah, Filsafat, Ideology dan Pengaruhnya terhadap Dunia Ke-3, Jakarta: Bumi Aksara. 

Vedi R. Hadiz and Richard Robison. 2005. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Market. London: RoutledgeCurzon.


*) Mahasiswa Fisipol UGM, Pegiat Lingkar Studi Bulaksumur, Yogyakarta.