Senin, 16 Juni 2008

Paradigma, Perspektif, dan Wacana Kesetaraan Gender


“There will be no peace if there is no justice, and there will be no justice if there is no equity”.

(Rigoberta Menchu Tum, 2001)

Diskursus mengenai kesetaraan gender mencuat baru-baru ini, dimana dalam diskursus tersebut isu kesetaraan derajat antara pria dan wanita menjadi sorotan hangat publik[1]. Seiring dengan mencuatnya isu tersebut, muncullah berbagai respons dari masyarakat akan wacana tersebut. Ada yang menentang wacana tersebut, tetapi ada pula yang mendukungnya. Beragam opini dan argumen pun dilontarkan kepada media, baik yang bernada mengecam maupun yang bernada mendukung. Memang, sah-sah saja jika terjadi perbedaan pendapat akan suatu isu publik di negara dengan atmosfer demokrasi. Akan tetapi, sebuah perbedaan pendapat tak boleh menjadi alat pemicu konflik di tengah multikulturalisme bangsa. Yang seharusnya dilakukan adalah menganalisis permasalahan tersebut untuk kemudian diformulasikan sebagai solusi permasalahan dan dijadikan sebuah pemikiran yang memerkaya khazanah keilmuan bangsa.

Artikel ini mencoba untuk menganalisis kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam berbagai perspektif (point of view), untuk kemudian diformulasikan dan disimpulkan menjadi sebuah paradigma (point of thinking) yang fleksibel dan merefleksikan pandangan publik mengenai isu kesetaraan laki-laki dan perempuan[2].

A. Definisi dan Argumen

“Wacana” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “satuan bahasa terlengkap yang realisasinya tampak pada bentuk karangan yang utuh, seperti novel, buku, atau artikel, atau pada pidato, khotbah, dsb”[3]. Dalam Bahasa Inggris, “wacana” ditranslasikan sebagai kata discourse, yang kemudian diadaptasikan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai kata diskursus[4]. Kata ini belum ada dalam literatur Bahasa Indonesia, tetapi ada kata yang mendekati kesamaan dengan kata tersebut, yaitu diskursif yang berarti “berkaitan dengan nalar”.

Menurut Musa Maliki (2005), kata diskursif digolongkan sebagai kata sifat, di mana makna kata tersebut mempunyai kedekatan dengan istilah wacana. Lebih spesifik lagi, Geff Danaher dkk. (dalam Maliki,2005) mendefinisikan diskursif/wacana sebagai format bahasa yang berhubungan dengan ide-ide dan lontaran-lontaran pernyataan yang menampakkan nilai-nilai dasar. Definisi ini paralel dengan pemikiran Michael Foucault –tokoh post-structuralism— tentang konsepsi wacana.[5]

Adapun kata “setara” diartikan sebagai “sejajar; sama tingkatnya (kedudukan,dsb.); sebanding; seimbang”. Dalam bahasa Inggrtis, kata setara ditranslasikan sebagai “be equal, equivalent”, yang merujuk pada arti kesamaan antara beberapa hal. Dalam kamus Sosiologi (Soekanto, 1993), kesetaraan dikenal dengan istilah equility, yaitu persamaan kedudukan, kesempatan, dan perlakuan.[6] Dengan demikian, kesetaraan dapat didefinisikan sebagai kesamaan tingkat dan derajat antara beberapa hal, dalam konteks ini yaitu antara laki-laki dan perempuan.

Wacana kesetaraan laki-laki dan perempuan berkaitan erat dengan status dan peran (role) individu di masyarakat.[7] Status dalam kamus Sosiologi didefinisikan sebagai Posisi dalam suatu hierarkhi; Suatu wadah bagi hak dan kewajiban; Aspek statis dari peran (role); prestise yang dikaitkan dalam suatu posisi; Jumlah peran ideal dari seseorang. Istilah status ini paralel dengan kata “kedudukan”. Adapun peran (role) diartikan sebagai Aspek dinamis dari status; perangkat hak dan kewajiban; Perilaku aktual dari pemegang kedudukan; Bagian dari aktivitas yang dimainkan seseorang. [8]

Adapun paradigma kesetaraan gender yang ada di masyarakat tak dapat dilepaskan dari perubahan sosial[9], atau seperti dikatakan Samuel Koenig (dalam Muin,2004:86) adalah modifikasi yang terjadi pada pola-pola kehidupan masyarakat. Merujuk pada Selo Soemarjan, perubahan-perubahan sosial ini disebabkan oleh adanya dinamika dalam perkembangan kehidupan manusia. [10]Korelasi antara wacana kesetaraan gender dengan social change ini dibuktikan dengan adanya pola pandang yang berbeda mengenai kesetaraan gender pada tiap-tiap generasi, sehingga wacana kesetaraan laki-laki dan perempuan ini selalu mengalami pergeseran dan perubahan tiap generasinya.

B. Gender dan Struktur Sosial

Wacana kesetaraan gender memiliki keterkaitan erat dengan struktur sosial yang berlaku di masyarakat beserta elemen-elemennya, terutama status dan peranan sosial. Dalam konteks kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan sebenarnya memiliki kesamaan derajat, dikarenakan mereka mempunyai status sosial yang sama, yaitu Ascribed Status atau status sosial yang secara otomatis ‘diberikan’ sejak kelahiran.[11]

Ascribed Status ini merupakan status yang tak dapat diubah oleh manusia, sehingga, derajat dan tingkat antara laki-laki dan perempuan secara fundamental adalah sama. Sebagai implikasinya, pembahasan mengenai wacana kesetaraan gender ini tak boleh dimasukkan ke dalam pembahasan stratifikasi sosial (vertical classification), melainkan hanya dapat dibahas dari kacamata diferensiasi sosial (horizontal classification) secara terbatas.[12]

Kesamaan dan kesederajatan status tersebut tidak lantas memunculkan opini bahwa peranan antara laki-laki dan perempuan secara keseluruhan adalah sama. Dalam konteks ini, kesamaan status –ascribed status—tidak berimplikasi pada kesamaan peranan di masyarakat. Memang, secara fundamental status laki-laki dan perempuan tak boleh dibedakan. Akan tetapi, dalam realitas di masyarakat, laki-laki dan perempuan memiliki job description masing-masing yang khas dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Laki-laki pada umumnya memiliki kondisi fisik yang memungkinkan untuk melakukan pekerjaan lapangan, walaupun sebagian perempuan juga memiliki kapabilitas untuk melakukan pekerjaan tersebut. Sebaliknya, perempuan memiliki kemampuan manajerial yang memungkinkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kerumahtanggaan, walaupun sebagian laki-laki juga memiliki kapabilitas untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pembagian kerja ini ada kalanya bersifat fleksibel, akan tetapi fleksibilitas ini tak dapat digeneralisasi secara keseluruhan, karena fleksibilitas tersebut tidak terjadi secara merata.[13]

Agar tidak terjadi penyimpangan di masyarakat, ada sebuah hal yang menjadi catatan dalam menilai pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Adanya pembagian job description ini tidak boleh menjadi alat untuk melakukan dikotomisasi gender yang kemudian menjurus kepada stratifikasi sosial, sehingga tidak memunculkan opini publik bahwa perempuan adalah warga ‘kelas dua’. Akan tetapi, pembagian job description ini harus dijadikan tonggak kesetaraan gender, dengan mengopinikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang signifikan di masyarakat tanpa harus dibedakan dalam kelas-kelas tertentu secara dikotomis.

Dalam perspektif fungsionalis, adanya pembagian kerja di suatu masyarakat sebenarnya bukanlah sebuah alat untuk menomorduakan sesuatu.[14] Sebaliknya, adanya pembagian kerja dapat berfungsi sebagai pembentuk solidaritas sosial di masyarakat. Perspektif fungsionalis mengisyaratkan bahwa peranan individu memberikan sumbangan pada stabilitas masyarakat, dengan cara merealisasikan peranan tersebut secara nyata sesuai dengan pembagian kerja yang telah disesuaikan dengan kondisi. Pembagian kerja tersebut jika telah disinergikan oleh masyarakat akan berimplikasi pada kemunculan solidaritas sosial.

Solidaritas sosial tersebut dibagi oleh Emile Durkheim (dalam Mu’in,2004:17) ke dalam dua bentuk, yaitu Mechanic Solidarity atau solidaritas yang didasarkan pada persamaan-persamaan antarelemen yang bersifat segmenter dan tidak terpadu, serta Organic Solidarity, atau solidaritas yang terjadi karena kompleksitas sistem di masyarakat, didasarkan pada diferensiasi fungsi-fungsi dan adanya keterpaduan dan kerjasama antarelemen di sebuah struktur sosial, dan dilakukan demi kepentingan keseluruhan sistem tersebut.[15] Oleh karena itu, pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan jika ditinjau dari perspektif fungsionalis dapat menjadikan sebuah solidaritas antarindividu tanpa memandang unsur gender.

C. Gender dan Perubahan Sosial

Selain berkaitan dengan status dan peranan individu, artikel ini juga berargumen bahwa wacana kesetaraan laki-laki dan perempuan berkaitan erat dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Merujuk pada Kingsley Davis (dalam Mu’in, 2004), perubahan sosial terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.[16] Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pola pikir (paradigma) antara sebuah generasi dengan generasi berikutnya, sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran-pergeseran tindakan yang dilakukan secara signifikan. Soedjono Dirdjosisworo (1973:121) menyatakan bahwa perubahan sosial yang biasa terjadi di masyarakat adalah perubahan struktur dan sistem sosial di masyarakat, di samping perubahan yang terjadi secara sosio-kultural (adat, kebiasaan, kesenian, dll).[17]

Dalam perspektif fungsionalis, perubahan-perubahan sosial tersebut terjadi karena ketidakpuasan masyarakat akan kondisi sosial mereka.[18] Ketidakpuasan tersebut kemudian berimplikasi pada keinginan untuk mencari penemuan-penemuan baru yang memengaruhi konsepsi berpikir mereka. William Ogburn memerkenalkan konsep cultural lag (kejutan budaya) sebagai salah satu faktor perubahan sosial, di mana menurut Ogburn terjadi gap (kesenjangan) antara unsur-unsur masyarakat, sehingga beberapa unsurnya berubah secara cepat, dan unsur-unsur lainnya tidak secepat unsur tersebut.[19] Pandangan ini dipertegas oleh Polak (1960:391), yang menyebutkan bahwa perubahan sosial berpangkal pada kebudayaan, baik itu materiil maupun non-materiil[20].

Dalam kacamata Arnold Toynbee, perubahan sosial dapat dijelaskan melalui konsep-konsep kemasyarakatan yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu tantangan dan tanggapan (challenge and response). Menurut Toynbee, jika suatu masyarakat –elemen masyarakat—mampu menyesuaikan diri dengan tantangan-tantangan tersebut, mereka akan mampu untuk tetap eksis di tengah perubahan.[21] Tesis Arnold Toynbee inilah yang idealnya dipegang dalam memandang kesetaraan gender, bahwa sebenarnya konsepsi kesetaraan gender terus mengalami tantangan dan sedikit deviasi dalam perjalanannya. Agar tetap eksis, konsepsi ini harus mampu menyesuaikan diri dalam merespons tantangan-tantangan tersebut dengan adanya sebuah paradigma dasar yang benar. [22]

Jika kita berbicara mengenai kesetaraan gender, korelasi yang terjadi antara wacana kesetaraan laki-laki dan perempuan dengan perubahan sosial adalah mengenai batasan-batasan kesetaraan itu sendiri. Pada masing-masing periode, terjadi perbedaan pandangan yang berimplikasi pada perbedaan point of thinking (paradigma) di masyarakat. Pada abad ke-5, Bangsa Arab dengan nilai-nilai Islamnya memelopori konsepsi kesetaraan gender yang pada masa tersebut berorientasi pada perlindungan hak-hak dan kehormatan perempuan.

Konsepsi tersebut mengacu pada teks-teks keagamaan, baik itu Al-Qur’an, Hadits, Kitab-kitab ulama, dll. Perlindungan hak-hak ini juga memberikan jaminan kesamaan derajat dengan kaum laki-laki dalam hal kehidupan beragama. Ajaran Islam telah mengatur status dan peran perempuan, dengan memberikan batasan-batasan akhlak dan aturan-aturan yang bersifat melindungi hak laki-laki/perempuan. Dalam konsepsi Islam, laki-laki memang memiliki kewajiban sebagai pemimpin, dan wanita memiliki kewajiban sebagai pengelola hak-hak suami. Di sinilah letak kesetaraan gender yang berorientasi pada pembagian kerja dalam Islam agar tercipta solidaritas yang kuat[23].

Berbeda lagi dengan konsep kesetaraan gender di Eropa. Nilai kesetaraan gener di sini baru muncul jauh setelah kemunculan Islam. Gerakan ini dimulai pada era renaissance atau era pencerahan, sekitar abad ke-17. Pada era ini juga muncul wacana baru tentang kesetaraan gender, yaitu mengenai kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berpendapat. Wacana ini kurang dapat diimplementasikan pada masa tersebut, karena ruang gerak perempuan masih bersifat terbatas akibat kondisi sosial masyarakat Eropa yang baru melepaskan diri dari praktik-praktik feodalisme dan kapitalisme tradisonal yang berorientasi pada monopoli golongan tertentu. Ide ini kemudian diteruskan pada abad ke-19 oleh gerakan feminisme yang mewacanakan konsepsi kesamaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan, yang juga berarti kebebasan berpendapat dan bergerak bagi kaum perempuan.

Pada periode ini juga muncul gerakan feminisme ekstrem di Eropa dan Amerika, yang secara radikal menolak institusi perkawinan serta menghindari integrasi dengan kaum laki-laki. Pemikiran ini cenderung dikotomis dan stratifikatif, karena masih menganggap kaum laki-laki sebagai kaum yang bertindak semena-mena terhadap perempuan, sehingga masih melakukan vertical classification antara laki-laki dan perempuan. Pemikiran ini pun menurut hemat penulis masih terpengaruh asumsi publik yang salah bahwa perempuan adalah ‘masyarakat kelas dua’. Penyebab kemunculan gerakan ekstrem ini adalah ketidakadaan fondasi agama dan norma-norma, sehingga mengarah pada sekulerisasi dan liberalisasi yang tak mengenal batasan.[24]

D. Paradigma Kesetaraan Gender: Perlukah Sama Rata?

Secara fundamental, sebenarnya derajat antara laki-laki dan perempuan adalah sama, dengan konsiderasi bahwa laki-laki dan perempuan merupakan ketentuan yang telah dibawa sejak lahir. Ketentuan ini bermakna bahwa laki-laki dan perempuan merupakan ascribed status yang telah dibawa sejak lahir. Status ini sama antara laki-laki dan perempuan.

Akan tetapi, pada perkembangannya ternyata kesamaan ascribed status ini tak dapat disamakan dalam pembagian kerja, dan harus ada diferensiasi antara laki-laki dan perempuan. Diferensiasi ini tetap menganggap bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama secara status, dan tidak mempunyai kelas-kelas. Jika terjalin kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah institusi pernikahan yang sah, akan terbentuk solidaritas yang kuat, seperti yang telah diutarakan oleh Emile Durkheim melalui pendekatan fungsionalisnya.

Konsepsi kesetaraan gender ini pun seyogianya tidak disalahtafisrkan oleh publik dengan mengatakan bahwa bahwa kesetaraan gender merupakan kesamaan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Asumsi ini dapat menyebabkan mispersepsi publik yang mengubah paradigma dasar dari kesetaraan gender tersebut, sehingga menimbulkan implikasi-implikasi negatif. Seharusnya, kesetaraan gender ditafsirkan sebagai kesejajaran derajat –bukan kesamaan total di segala hal— antara laki-laki dan perempuan yang berarti ada perlindungan hak dan jaminan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan dalam batasan-batasan tertentu.

Menurut hemat penulis, wacana kesetaraan gender yang mencuat sekarang ini akan lebih menampakkan hasil di masyarakat jika wacana tersebut disinergikan dengan ajaran agama, karena pada dasarnya setiap agama telah memiliki konsep yang sangat jelas mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan. Konsep ajaran agama manapun telah menjamin kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan, Jika masih ada penggolongan-penggolongan, hal tersebut berarti ada perlindungan hak-hak kaum perempuan/laki-laki, dan bukan merupakan sebuah ‘pengekangan’ atas aktivitas perempuan/ laki-laki. Sebaliknya, ajaran agama telah memberikan perlindungan atas kebenaran dan hak-hak asasi. [25]

Paradigma tersebut tak akan terealisasi jika tidak diintegrasikan dalam realitas empiris secara komprehensif. Oleh karena itu, sudah seyogianya ketentuan-ketentuan yang berlaku di masyarakat tidak berorientasi gender, sehingga tidak muncul asumsi yang salah dari publik. Akan tetapi, ketentuan yang berlaku di masyarakat harus berorientasi pada perlindungan hak-hak laki-laki dan perempuan, agar tidak ada yang merasa terzalimi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan berlaku di masyarakat.[26]

E. Catatan Akhir

Wacana kesetaraan laki-laki dan perempuan memang merupakan sebuah fenomena yang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Terlepas dari silang pendapat tersebut, ada sebuah hal yang patut kita ambil sebagai hikmah, bahwa sebenarnya kedudukan dan Hak-hak asasi antara laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga tak boleh distratifikasikan secara dikotomis.[27] Mengenai pro-kontra kerumahtanggaan, hal yang harus dijadikan catatan adalah terbentuk solidaritas yang kuat antara laki-laki dan perempuan melalui sebuah institusi pengikat hubungan yang sah. Oleh karena itu, kesetaraan gender pun harus diimplementasikan melalui pernikahan yang sah, bukan melalui perselingkuhan atau free sex yang dilarang oleh norma di masyarakat.[28]

Maka, hal yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat kita bukanlah berkonflik, tetapi menjadikan perbedaan tersebut sesuatu yang memberi kekuatan. Ingatlah, persatuan yang kuat akan membawa bangsa ini keluar dari krisis berkepanjangan menuju gerbang kebangkitan yang dinanti-nantikan.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah : Khadim al-Haramain asy-Syarifain Raja Fahd.

Andi, Hepi. Memuliakan Kaum Hawa. Sabili No. 21 Th. XII 5 Mei 2006/26 Rabiul Awal 1426.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1973. Pengantar Sosiologi. Bandung : Penerbit Alumni.

Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Maliki, Musa, “Wacana Kearifan Kapitalis dalam Dunia Postmodern : Tinjauan atas Kampanye ONE/Live8”, Global, Jurnal Politik Internasional Vol. 8 no. 1 Desember 2005.

Mu’in, Idianto, 2004, Sosiologi SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga.

________________, Sosiologi SMA Kelas XI. Jakarta : Erlangga.

Nurdi, Herry. “Setara tapi Tidak Sama”. Sabili No. 21 Th. XII 5 Mei 2006/26 Rabiul Awal 1426.

Polak, J.B.A.F Mayor, 1960, Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkas. Malang : Ichtiar.

Rochayati, Nurul, dan Suzanne Maria A., “Debt Relief Melalui HIPC Initiatives dan Tantangan Mengatasi Kemiskinan Dunia”, Global, Jurnal Politik Internasional Vol.8 no.1 Desember 2005.

Soekanto, Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

________________, 1993, Kamus Sosiologi. Jakarta : CV. Rajawali.


Endnotes


[1] Beberapa waktu yang lalu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan mencanangkan isu Keadilan dan Kesetaraan Gender sebagai isu yang akan diperjuangkan dalam beberapa tahun terakhir ini. Isu keadilan dan kesetaraan gender ini ditanggapi beragam oleh masyarakat, baik di level pusat maupun daerah. Di harian Banjarmasin Post dan Radar Banjarmasin, muncul berbagai tulisan yang mengomentari isu ini, baik yang pro maupun yang kontra.
[2] Tujuan penulisan artikel ini adalah menganalisis isu kesetaraan gender dalam pendekatan Ilmu Sosiologi, sehingga diharapkan penulis dapat memberikan sumbangsih komentar dan pemikiran yang khas dan merefleksikan ide-ide penulis tanpa melupakan aspek keilmuan yang dijadikan sumber rujukan dan konsep dasar.
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka.
[4] Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.
[5] Maliki, Musa, “Wacana Kearifan Kapitalis dalam Dunia Postmodern : Tinjauan atas Kampanye ONE/Live8”, dalam Global, Vol. 8 no. 1 Desember 2005, hlm. 69.
[6] Soekanto, Soerjono, 1993, Kamus Sosiologi. Jakarta: CV. Rajawali.
[7]Argumen ini diberikan dengan asumsi dasar bahwa persoalan kesetaraan gender dimulai dari pandangan sebagian masyarakat yang menganggap status perempuan di masyarakat lebih rendah dari laki-laki, dikarenakan peranan laki-laki yang lebih besar dalam mencari nafkah dan penghidupan di masyarakat.
[8] Lihat Soekanto, Soerjono, 1993, Kamus Sosiologi. Jakarta: CV. Rajawali.
[9] Argumen ini diberikan dengan asumsi dasar bahwa pada masing-masing zaman, konsep mengenai kesetaraan gender selalu berubah-ubah, sesuai dengan kondisi sosio-kultural yang ada.
[10] Mu’in, Idianto, 2004, Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga, hlm. 86.
[11] Ibid, hlm. 80.
[12] Stratifikasi sosial didefinisikan oleh Pitrim Sorokin sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat, yang diwujudkan ke dalam kelas rendah, kelas sedang, dan kelas tinggi. Sedangkan diferensiasi sosial didefinisikan oleh Prof. Soerjono Soekamto sebagai variasi pekerjaan, prestise, dan kekuasaan kelompok di masyarakat, yang dikaitkan dengan interaksi atau akibat umum dari proses interaksi sosial yang lain.
[13] Pembagian kerja ini didasarkan pada kondisi fisik dan psikis yang ada pada laki-laki dan perempuan. Seorang laki-laki yang memiliki kemampuan fisik sangat cocok untuk ditempatkan pada pekerjaan yang memerlukan kondisi fisik yang prima. Sebaliknya, sangat tidak cocok menempatkan perempuan untuk bekerja pada pekerjaan yang memerlukan keahlian fisik yang besar. Penggolongan ini tak bermaksud mengelaskan gender, tetapi hanya menjaga pengondisian agar nantinya ketika laki-laki dan perempuan bekerjasama, terbentuk solidaritas yang kuat.
[14] Pendekatan fungsionalis ini diperkenalkan oleh Emile Durkheim, dan pada dasarnya sejalan dengan pandangan Herbert Spencer dengan pendekatan organisnya.
[15] Lihat Mu’in, Idianto, 2004, Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga, hlm. 17.
[16] Soekanto, Soerjono, 1996, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo, hlm. 304.
[17] Dirdjosisworo, Soedjono, 1973, Pengantar Sosiologi. Bandung : Penerbit Alumni, hlm. 121.
[18] Pendekatan fungsionalis mengenai perubahan sosial ini diangkat oleh William Ogburn dengan konsep cultural lagnya.
[19] Lihat Mu’in, Idianto, 2004, Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga, hlm. 88.
[20] Pandangan Ogburn ini dipertegas oleh Drs. JBAF Mayor Polak dalam Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkas, Malang : Ichtiar, 1960, hlm. 391
[21] Lihat Mu’in, Idianto, 2004, Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga, hlm. 89. Tesis Arnold Toynbee ini menggunakan pendekatan siklis dalam menganalisis perubahan sosial.
[22] Rekomendasi ini diberikan karena merefleksikan pendapat tokoh-tokoh sosiologi yang ada. Tesis Toynbee ini menurut hemat penulis memiliki kedekatan dengan realita yang ada, terutama dalam konteks pewacanaan kesetaraan gender. Penulis menilai bahwa jawaban atas perubahan sosial dalam konteks diskursus kesetaraan gender diperlukan dengan adanya paradigma dasar yang benar.
[23] Konsepsi hak-hak wanita dalam Islam ini diulas dalam Majalah Sabili, No. 21 Th. XII 5 Mei 2006/26 Rabiul Awal 1426, hlm. 39. Dalam ulasan tersebut, Sabili menyatakan bahwa Islam sebenarnya telah menempatkan perempuan pada posisinya, dan derajat mereka tidak berada di bawah laki-laki.Keadilan bukan berarti sama, tetapi menempatkan sesuatu pada posisinya. Inilah bentuk kemanusiaan Islam dalam konteks kesetaraan gender. Pandangan Sabili ini paralel dengan konsep Insaniyah yang diangkat oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Lihat buku Yusuf Al-Qaradhawi, Kebudayaan Islam Eksklusif atau Inklusif, pent. Jasiman, Solo : Era Intermedia, 2001, hlm.38.
[24] Menurut hemat penulis, konsep kesetaraan gender yang dibawa oleh gerakan humanisme dan feminisme ini memiliki banyak kelemahan. Di antaranya ialah tidak adanya tolak ukur pasti mengenai konsep kesetaraan gender tersebut. Konsep yang dibawa oleh gerakan feminisme ini hanya menyuarakan persamaan, tanpa ada tolak ukur mengenai kesamaan tersebut. Berbeda dengan Islam yang memiliki Al-Qur’an dan Hadits sebagai acuan utama konsep kesetaraan gender. Selain itu, konsep kesetaraan gender yang dibawa oleh gerakan feminisme ini juga tidak memberikan konsep mengenai perlindungan hak-hak perempuan, dan cenderung menutup mata dengan kemampuan fisik dan psikis yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Implikasinya, wacana yang mereka bawa terperangkap sendiri oleh gejolak liberalisme, sehingga muncullah mazhab feminisme ekstrem yang menolak integrasi dengan laki-laki melalui institusi pernikahan yang sah. Pada akhirnya, aspek moralitas menjadi hilang dan luntur dengan mengemukanya kebebasan yang kebablasan ini.
[25] Dalam ajaran Islam, kesejajaran derajat ini dibuktikan dengan adanya Al-Qur’an Surah Al-Hujurat : 13, “Sesungguhnya yang paling baik di antara kamu ialah yang paling bertakwa” dan di Surah An-Nisa :124 yang artinya, “Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan , sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk surga danmereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. Tak ada penggolongan sama sekali. Jika dalam ayat lain ada konsep penggolongan laki-laki dan perempuan, maka itulah bentuk perlindungan dari Islam kepada hak-hak manusia. Sekali lagi, Hak Asasi Manusia yang paling humanis menurut hemat penulis adalah Hak Asasi yang ditawarkan oleh ajaran agama, agama manapun itu.
[26] Di sinilah peran pemerintah. Seharusnya, kebijakan-kebijakan yang dituangkan oleh pemerintah memberikan perlindungan atas hak-hak laki-laki/perempuan.
[27] Prof. Dr. Chamamah Soeratno (dalam Majalah Sabili, No. 21 Th. XII 5 Mei 2006/26 Rabiul Awal 1426, hlm. 46) juga menyebutkan hal demikian, bahwa posisi antara laki-laki dan perempuan bukan pada relasi hierarkhis.
[28] Pernikahan merupakan salah satu upaya untuk membentuk solidaritas, yang dimanifestasikan dalam institusi keluarga. Menurut Prof. Dr. Chamamah Soeratno, salah satu langkah riil dalam mengimplementasikan solidaritas adalah dengan membentuk keluarga sakinah, sehingga jika dalam keluarga telah tertanam nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat direduksi secara signifikan.

Gejolak Reformasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia 1998-2008

ANALISIS FUNGSI PEMERINTAHAN INDONESIA 1998-2007

A. PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM ERA REFORMASI: SEBUAH PENGANTAR

Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi, bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah UUD 1945.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.

Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI yang berideologi marhaen, PSI yang berideologi sosial-demokrat, PKI yang berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.

Pada era orde baru, sistem pemerintahan presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas politik di Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di pertengahan masa jabatannya ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya ingin berkuasa dengan berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas tunggal Pancasila diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan menjadi PB HMI yang menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang merupakan “adik” HMI dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi organisasi bawah tanah.

Penangkapan aktivis terjadi di mana-mana, mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap represif aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa FISIP UI dan peserta Olimpiade Ilmu Sosial 2007 pada tanggal 13 Februari 2007, beliau mengiyakan hal tersebut dan mengaku bahwa pada saat mahasiswa beliau adalah “demonstran parlemen” yang sering berdemo di DPR/MPR dan menaiki pagar MPR.

Sekarang, tak terasa sembilan tahun sudah reformasi bergulir. Selama sembilan tahun tersebut, terjadi dinamika dan pergantian kepemimpinan pada level nasional yang kemudian mengubah paradigma kebijakan publik walaupun tidak mengubah substansi sistem pemerintahan. Kendati demikian, reformasi telah memberikan harapan bagi semua pihak untuk mengubah paradigma fungsi pemerintahan yang berlaku. Negara harus lebih berorientasi pada kesejahteraan, bukan pada kepentingan.

B. FUNGSI PEMERINTAHAN DAN REFORMASI INDONESIA

Sistem pemerintahan Indonesia telah dikatakan di atas memiliki perbedaan dengan negara lain. Perbedaan tersebut terjadi karena Indonesia menggunakan open ideology yang memungkinkan berbagai pemikiran masuk asalkan sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang plural, heterogen, dan multiinterest. Indonesia mengakomodasi unsur liberal yang berciri khas individualisme ketat atau pengakuan HAM. Akan tetapi, Indonesia juga tidak menolak sosialisme yang berciri khas intervensi negara atas bidang-bidang krusial. Ideologi Islam kemudian mewarnai dinamika pemerintahan di Indonesia dengan diperkenalkannya sistem ekonomi Syariah dengan bank Muamalat sebagai ikon utama dalam perkembangan ekonomi. Ideologi yang masuk kemudian disaring dan diterima melalui konsensus nasional, yaitu Pancasila. Sebagai implikasinya, fungsi pemerintahan di Indonesia juga mengikuti konsensus nasional tersebut.

Sujiyanto (2007: 29) membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu anarkisme, individualisme, sosialisme, komunisme, sindikalisme, guild socialism, fasisme, dan kolektivisme empiris. Anarkisme memiliki ciri khas adanya legalisasi kekerasan dalam pelaksanaan kebijakan public. Praktik fungsi pemerintahan ini pernah diterapkan dengan baik oleh Pol Pot dan Khmer Merahnya di Kampuchea. Adapun individualisme berciri penempatan negara sebagai “penjaga malam”, di mana fungsi negara hanya sebagai penjamin ketertiban umum. Contoh negara dengan fungsi seperti ini adalah Amerika Serikat dan negara-negara yang disebut oleh Hutabarat (2005) sebagai Ultraliberal Anglo-Saxon.

Fungsi pemerintahan dalam paradigma sosialisme memiliki cirri khas tersendiri. Paradigma sosialisme menghendaki adanya intervensi negara yang ketat terhadap kegiatan politik, pemerintahan, dan perekonomian. Keberadaan partai politik oposisi di parlemen diakui, tetapi harus tetap sejalan dengan kesejahteraan rakyat dalam program pemerintahan. Di sektor ekonomi, negara tetap memperbolehkan adanya korporasi dan individu, tetapi hal-hal krusial harus tetap berada di bawah pengawasan negara. Sistem ini merupakan antitesis dari anarkisme dan indivudualisme, di mana negara dalam paradigma ini merupakan faktor positif dari pembangunan kesejahteraan sosial (Sujiyanto, 2007:30).

Sindikalisme menempatkan serikat pekerja sebagai pemeran utama kehidupan ekonomi, termasuk penguasaan alat-alat produksi. Sistem ini berkembang di Perancis yang masih menerapkan sistem sosialisme-demokrasi dengan intervensi negara yang cukup ketat (Hutabarat,2005). Adapun komunisme menempatkan negara sebagai penguasa dan menggunakan keadilan komutatif bagi rakyat sebagai ikon utama. Sistem ini diperkenalkan oleh Hegel yang kemudian diimplementasikan oleh Mao dan Lenin.

Adapun Guild Socialism yang dipopulerkan oleh Partai Buruh di Inggris menempatkan Koperasi umum sebagai penguasa ekonomi. Sistem ini memiliki kesamaan dengan sindikalisme, di mana koperasi bertindak sebagai pengganti negara dalam mengintervensi perekonomian. Sedangkan fasisme, seperti kita ketahui, mengagungkan nasionalisme-chauvinist yang memandang negaranya harus lebih berkuasa dari bangsa lain. Fungsi negara seperti ini dapat kita lihat pada NAZI Jerman pimpinan Hitler, Mussolini di Italia, Franco di Spanyol, atau Peron di Argentina. Paradigma fungsi pemerintahan lain, kolektivisme empiris lebih berusaha menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pemerintahan melalui pengalaman dan solidaritas sosial yang kuat (Sujiyanto, 2007:31).

Sekarang, bagaimana dengan Indonesia? Jika kita analisis pada UUD 1945, Indonesia memiliki fungsi pemerintahan yang merupakan perpaduan dari sosialisme, individualisme, dan kolektivisme empiris. Pada pasal 1, Indonesia telah menegaskan diri sebagai republik, dengan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip demokrasi telah tertuang dalam konstitusi sebagai landasan gerak bagi penyelenggaraan negara. Mengenai sistem, pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensil yang dikontrol oleh parlemen menurut Pasal 4 dan Pasal 5.

Sistem demokrasi tersebut mengimplikasikan adanya partisipasi rakyat dalam politik. Di sini, rakyat diberi kebebasan untuk menentukan presiden secara langsung kendatipun pada praktiknya banyak yang tidak memberi suara. Ini menunjukkan adanya unsur individualisme yang terkontrol, bukan individualisme ketat. Di sini, pemerintah berfungsi sebagai pengontrol individu dalam menggunakan hak-haknya.

Sementara itu, sistem pemerintahan Indonesia di era Reformasi berdasarkan Pasal 18 dibagi berdasarkan prinsip desentralisasi yang memungkinkan daerah untuk mengembangkan potensinya secara lebih optimal. Dalam tataran praktis, sistem ini telah dilegitimasi oleh UU No 27 tahun 1999 yang kemudian diamandemen menjadi UU No 32 tahun 2004. Pada UU tersebut, daerah diberi keleluasaan untuk lebih memantapkan potensi ekonomi, sosial dan budayanya tanpa ada intervensi pemerintah pusat. Akan tetapi, pemerintah pusat harus mengatur pembagian kekuasaan dan keuangan melalui dana perimbangan yang diatur dengan pertimbangan kekhususan berdasarkan Pasal 18A UUD 1945.

Sistem desentralisasi ini jika kita analisis merupakan sistem semifederal, di mana daerah diberi otonomi untuk mengembangkan diri. Pada tatanan konsep, sistem desentralistik seperti ini mendapat pengaruh dari sistem negara federal Amerika Serikat. Sistem parlemen pun menjadi bicameral atau memiliki dua lembaga yang berkedudukan sama tetapi dengan struktur yang berbeda, yaitu DPD dan DPR. Sistem ini paralel dengan sistem parlemen AS atau Inggris yang juga mengenal dua kamar akibat adanya otonomi yang diberikan kepada daerah. Di AS, ada Senat dan House of Representative, sedangkan di Inggris ada House of Common dan House of Lord.

Desentralisasi daerah tersebut juga menegaskan bahwa pengaruh liberalisme atau individualisme juga ada di Indonesia. Akan tetapi, dasar dari penerapan sistem desentralistik ini menurut analisis kami lebih disandarkan pada kegagalan pemerintah dalam mengatasi kesenjangan politik antara pusat dan daerah, terlebih dalam kesejahteraan rakyat. Pada era orde baru, sistem sentralistik yang diterapkan ternyata hanya memberikan kekayaan pada pusat, tetapi membuat daerah menjadi miskin karena ketidakadilan pembagian hasil dari potensi daerah. Kalimantan Timur adalah salah satu bukti konkret ketidakadilan tersebut. Dari analisis di atas, kami berkesimpulan bahwa paradigma kolektivisme empiris juga memiliki andil dalam fungsi pemerintahan Indonesia.

Fungsi pemerintahan Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk hidup (Pasal 28A), memenuhi kebutuhan dasar (Pasal 28C), bekerja (Pasal 28D), memeluk agama (28E) atau memeroleh informasi (Pasal 28F). Pasal-pasal tersebut memiliki arti bahwa pemerintah berfungsi sebagai penjamin Hak Asasi Manusia bagi rakyatnya. HAM di Indonesia memang memiliki porsi tersendiri, menunjukkan bahwa hak-hak individu dihormati. Penjaminan tersebut sesuai dengan mukaddimah UUD 1945 alenia pertama.

Sistem perekonomian Indonesia juga memiliki poin tersendiri yang harus dianalisis. Perekonomian Indonesia di satu sisi memberikan kebebasan kepada perseorangan atau korporasi untuk beroperasi dan mencari keuntungan. Akan tetapi, hal-hal yang penting tetap berada di bawah kendali negara. Dalam Pasal 33 Ayat (3) dikatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi, prinsip-prinsip sosialisme berlaku dalam perekonomian kita tanpa mengesampingkan kebebasan individu.


C. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Fungsi pemerintah di era sekarang memang memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan fungsi pemerintahan di negara lain, bahkan juga berbeda dengan fungsi pemerintahan di era Orde baru. Fungsi pemerintahan yang reformis di satu sisi memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945), bekerja (Pasal 28D), atau memeluk agama (28E). Akan tetapi, di sisi lain pemerintahan kita juga tidak membenarkan kebebasan total dalam perekonomian dengan pembatasan-pembatasan (Pasal 33). Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara fungsi pemerintahan Indonesia dengan fungsi pemerintahan di negara lain.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki tiga fungsi :
Sebagai penjamin kebebasan dan hak-hak asasi individu dalam kehidupan sosial dan menjamin ketertiban umum agar kehidupan sosial tidak anarkis dan damai,
Sebagai faktor positif untuk menjamin kesejahteraan sosial, di mana negara berperan sebagai pelaku kegiatan ekonomi pada hal-hal yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,
Sebagai alat untuk memerbaiki kehidupan yang mengalami kekacauan di masa lalu akibat kesalahan paradigma politik dan pembangunan yang cenderung otoriter, juga sebagai basis dari solidaritas kolektif masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 1994. Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia.

Hutabarat, Leonard. 2005. Kegagalan Referendum Konstitusi Eropa: “Quo Vadis” Uni Eropa? dalam Global, Jurnal Politik Internasional Vol. 8 No. 1 November 2005. Depok: Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2006. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI.

Samsudin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII Semester 1. Surakarta: Pustaka Manggala.

Sidiq, Mahfudz. 2003. KAMMI dan Pergulatan Reformasi (Kiprah Politik Aktivis Dakwah Kampus dalam Perjuangan Demokratisasi di Tengah Gelombang Krisis Nasional Multidimensi). Solo: Era Intermedia.

Sujiyanto dan Mukhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Ganeca Exact.

Palestina’s Future: Peace or Freedom ?

Rethinking The Prospect of Peace Roadmap in Palestina

Conflict in Palestina has been entering a new phase. Mahmoud Abbas, President of Palestina, had been scheduled to had a diplomatic meeting with Israel in Annapolis, USA, to discuss the declaration of Palestina Nation-State. United States of America reported to became the mediator of the meeting. Condoleeza Rice, USA minister of foreign affairs, came to Israel several times to prepare the conference. Although the political situation in Gaza and West Bank is still unexpectable right now, the diplomatical conference is persistently held in Annapolis. Indonesia has reported to join this conference.

We all know that the political condition in Palestina is now getting worse and worse. After Hamas (Harakah Al-Muqawwamah Al-Islamiyyah) won the democratical general election on 2006, there are some displeasures from their competitior, Fatah (led by President Mahmud Abbas). Fatah tends to be an opposition for Hamas in parliament and cabinet. This conflict is getting worse after Israel and USA, Fatah’s allies, regard Hamas as “terrorist organization” and recently helped Fatah in “assembling” conflict with Hamas.

This stigmatization often make the situation hot. The climax, President Mahmoud Abbas disbanded the parliament and control Palestina by his own hand. This policy ignited displeasure from Hamas and the conflict became bigger. Gaza Stripe finally controlled by Hamas militia and forced Abbas to get out from Gaza. USA and Israel, Abbas’ allies, critized this situation and started political embargo to Palestina.

In writer’s opinion, conflict in Palestina can be stopped if Fatah recognize Hamas as a legal controller. This assumption is taken with a consideration that Hamas won the election years ago, and they have many legislators in parliament. In Ismail Haniyah’s hands, Palestina actually could wake up from its long sleep. Democratization also established with the majority voice from Palestina’s people.

Thus, I think there are no reason for Mahmoud Abbas to disband parliament, moreover confronting Hamas with military attack. That policy show the “betrayal” of demoracy substances in Palestina and essentially strengthen Fatah regime. This situation, according to Sorensen (2003), called as “frozen democracy”. This kind of democracy is indicated by social and political consolidation which never gain solidity and pretend to be deceited (Sorensen, 2003)[1].

How is the prospect of next diplomatical meeting between Israel and Palestina? There are two crucial points which are very important in Palestina-Israel relationship’s future.

Firstly, Israel’s policy in the endless conflict often making a new problem. Israel is still order military corps to attack, sweep, and close Palestina’s territorial border, even after Hamas control Gaza Stripe. It implies a political blockade, which is reflect the Israel’s contravention of human rights by isolating a nation from food and medicine. It also indicates that Israel still wants to intervene Palestina’s internal problem.

Secondly, reconciliation between Fatah and Hamas is very important to be done. There should be a coalition government built by Fatah and Hamas. Indeed, this step is very hard to be implemented because of ideological factor –Hamas carry Islam platform while Fatah in nationalist side. Nevertheless, there should be an intention to reconciliate by holding a political meeting to discuss Gaza’s fate in the future. I believe, Hamas can weaken their domination if Fatah agree to become a political partner to Hamas in state’s development. This is very important to recreate Peace and hold the freedom of Palestina.

As a conclusion, I can say that peace in Middle East can be created if there is a commitment to made it. A diplomatical conference could be a good beginning, and it should be continued by two nations. As an addition, there should not be any intervention from Western states in this regional conflict. Any intervention can make the conflict bigger in the future.

Last, there is a homework for Mahmoud Abbas to show the world that he and his Fatah movement can build a peaceful country of Palestina without disturbing his “competitor”, Hamas. Ukhuwah Islamiyah should be kept by all Palestinian leaders.

What do you think, anyway?


[1] Look at Mahfudz Sidiq, KAMMI dan Pergulatan Reformasi: Kiprah Politik Aktivis Dakwah Kampus dalam Perjuangan Demokratisasi di Tengah Krisis Nasional Multidimensi. Solo: Era Intermedia, 2003. p. 43.

Minggu, 15 Juni 2008

Kritik Cerdas, Mengapa Tidak?


(Pengalaman Artikel Pertama di Radar Banjarmasin)


“Yang penting kita bekerja ikhlas secara maksimal. Sanjungan, kritik, dan sebagainya adalah garam kehidupan”.

(Prof. Dr. Amien Rais, Demi Kepentingan Bangsa, 1997)

Kehidupan manusia memang tak akan pernah terlepas dari benar dan salah, atau baik dan buruk. Ketika seseorang melakukan suatu perbuatan, ada dua kemungkinan dari perbuatannya; Baik atau burukkah perbuatan yang dilakukan tersebut. Kebenaran atau kebaikan ini tak dapat dipisahkan dari acuan normatif yang berlaku di masyarakat, baik norma hukum, agama, kesusilaan, maupun norma kesopanan di masyarakat. Aturan-aturan tersebut menjadi tolak ukur bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Dalam perspektif sosiologi, tindakan sosial yang dilakukan oleh seorang individu harus rasional dan berorientasi pada nilai atau norma.

Karena adanya kebaikan dan keburukan itu, perlu adanya kontrol sosial di samping kontrol norma yang telah baku. Kontrol sosial yang paling efektif, menurut penulis, adalah melalui kritik atas perbuatan yang dilakukan. Di sini, peran seorang individu dalam “meluruskan” kesalahan yang diperbuat sangat diperlukan. Tentunya, pelurusan ini harus dilakukan secara baik tanpa menimbulkan konflik, walaupun sebenarnya konflik dan feedback sangat sulit untuk dihindari.

Kritik bagaimana yang seharusnya kita lakukan? Bagi kaum intelektual, media paling baik dalam menyuarakan kritik adalah melalui tulisan. Tulisan yang berkualitas dan mampu menyuarakan kritik dengan baik, seperti diungkapkan oleh Ersis Warmansyah Abbas (EWA), lebih tajam dari pisau sekalipun. Selain itu, tulisan juga melambangkan pemikiran kritis yang diungkapkan secara rasional tanpa ada batasan untuk menghentikannya. Oleh karena itu, wajarlah jika sangat banyak tokoh yang dikenal dan dikenang oleh dunia karena tulisan-tulisannyanya.

Sebut saja Imam Syafi’i Rahimullah, seorang ulama yang menjadi anutan masyarakat Islam di Asia Tenggara, tak akan pernah menjadi seorang ulama besar jika beliau tidak menuliskan dalamnya samudera ilmu beliau melalui kitab Al-Umm yang menjadi pegangan dan rujukan ulama-ulama di Indonesia. Begitu pula dengan Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, atau Al-Ghazali. Bahkan, ulama-ulama Semarang yang pun juga menulis. Sebut saja Hamka dengan Kitab Tafsir Al-Azhar, Al-Qardhawi dengan Fiqh Zakat, atau Nashiruddin Al-Albany dengan Shifat Shalat Nabiy dan Kumpulan Hadits-hadits maudhu’. Semuanya menunjukkan bahwa dengan menulis, pemikiran kita tak akan pernah lapuk dimakan zaman kendatipun kita telah meninggal dunia.

Budaya kritik melalui tulisan di Indonesia telah berkembang sejak lama. Melalui artikel kritisnya yang berjudul Als ik een Nederlander was (Andai aku seorang Belanda), Soewardi Suryaningrat yang kemudian terkenal dengan Ki Hajar Dewantara menghebohkan Indonesia pada waktu itu dan membuat pemerintah kolonial Belanda marah besar. Juga ketika Hatta mengkritik Presiden Soekarno melalui tulisannya Demokrasi Kita yang dimuat oleh Majalah Panji Masyarakat pimpinan Buya Hamka. Dimuatnya tulisan ini menyebabkan Majalah Panji Masyarakat kurang mendapatkan hati pemerintah pada waktu itu dan berujung pada pembredelan.

Atau ketika Inu Kencana Syafei dengan gagah berani membongkar kasus IPDN melalui buku beliau, IPDN Undercover. Terakhir, kita juga mendengar Muhammad Faisal yang dipenjara karena kasus surat pembaca yang mengkritik kepemimpinan Gubernur. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kritik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia aktivisme, yang bertujuan memisahkan sesuatu yang hak dari yang batil atau memperjuangkan nasib masyarakat yang semakin terhimpit kehidupannya.

Sekelumit Pengalaman Pribadi

Saya memiliki pengalaman tersendiri mengenai kritik-mengkritik ini. Artikel pertama saya dimuat oleh Radar Banjarmasin, 11 Oktober 2006 yang kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Sebenarnya, artikel itu bukanlah tulisan pertama saya. Sebelumnya saya pernah menulis di Banjarmasin Post, akan tetapi tulisan tersebut cukup singkat dan hanya dimuat di surat pembaca. Artikel pertama sya di Radar Banjarmasin tersebut berjudul Mempersoalkan (Kembali) Transparansi Sekolah (M(K)TS). Dimuat cukup panjang, lebih dari setengah halaman di OPINI Radar Banjarmasin. Dari judulnya, sudah ada kesan bahwa artikel tersebut berisi kritikan terhadap sekolah secara umum (saya masih duduk di kelas 2 SMA pada waktu itu).

Tulisan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh ketidaksetujuan saya (dan beberapa teman) dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas sekolah. Kebijakan-kebijakan tersebut sebenarnya telah dikritisi oleh OSIS dan MPK (di mana saya menjadi ketuanya) dalam forum yang dihadiri oleh para fungsionaris sekolah, tetapi kurang berhasil menemukan titik temu. Forum tersebut mengalami deadlock setelah perdebatan alot selama dua hari.

Satu bulan setelah forum yang gagal tersebut, saya berinisiatif untuk melakukan kritik terbuka kepada sekolah melalui tulisan di media massa. Tulisan sepanjang 4,5 halaman folio tersebut saya kirim ke Radar Banjarmasin pada hari Senin, dan dimuat pada hari Rabu. Saya cukup terkejut dengan dimuatnya tulisan tersebut, apalagi dengan mencantumkan jabatan saya sebagai Ketua Umum MPK di sekolah saya.

Beberapa hari kemudian, saya mendapat sebuah SMS dari seorang teman, bahwa saya dipanggil untuk menghadap oleh seorang “pejabat” di sekolah. Saya mendapat firasat yang kurang baik pada saat itu dan memutuskan untuk tidak memenuhi “panggilan” beliau. Apalagi beberapa hari sebelum pemanggilan saya dan “sang pejabat” terlibat diskusi dan tanya-jawab yang cukup hangat. Sampai seusai Idul Fitri, panggilan tak kunjung saya penuhi.

Rupanya saya masih sangat idealis pada waktu itu. Saya kembali membuat sebuah artikel untuk mendukung artikel sebelumnya di Radar Banjarmasin. Artikel setebal 3 halaman saya buat dan akhirnya dimuat oleh Kalimantan Post. Artikel berjudul Bangkitlah Gerakan Pelajar! tersebut pada awalnya hanya membicarakan fenomena aktivisme pelajar, tetapi di tengah artikel mulai menyinggung kebijakan sekolah. Namun, tulisan saya di Kalimantan Post ini kurang mendapat respons, karena memang “tak terbaca” oleh sang pihak pejabat di sekolah.

Seakan kurang puas, tulisan senada saya kirim ke Banjarmasin Post. Tulisan ini pun juga dimuat, walaupun hanya berada di rubrik Hotline atau Surat pembaca. Di sinilah “sang pejabat” seperti kebakaran jenggot dan mulai menunjukkan sikap-sikap kurang simpatik kepada saya. Ketika saya menemui beliau untuk urusan organisasi, beliau kurang merespons secara positif dan menunjukkan raut wajah sinis kepada saya. Bahkan beliau menanyai saya mengenai artikel di media massa tersebut. Akan tetapi, saya kurang menanggapi dan hanya berargumen sedikit, walaupun sudah mulai ada sedikit nada emosional dari saya maupun beliau.

Selama beberapa hari, tidak terjadi apa-apa. Mungkin karena pada saat itu sedang ulangan, beliau tidak memanggil saya. Selain itu, saya pun juga menghindari kontak dengan beliau. Tetapi alangkah terkejutnya saya ketika beberapa hari kemudian teman saya mengatakan bahwa saya diminta untuk menemui “sang pejabat”. Saya tak berpikir negatif, dan terus saja menemui beliau. Ternyata, seperti yang saya duga, beliau kembali meminta klarifikasi atas artikel saya di beberapa media massa. Bahkan pada hari itu beliau membawa fotocopy artikel saya yang telah digarisbawahi. Jadilah, hari itu saya “disidang” oleh beberapa “pejabat” yang menemani beliau selama satu jam!

Memang, tulisan tersebut berisi kritikan yang cukup keras, walaupun tidak langsung menuding ke sekolah saya. Saya hanya mengulas sistem pendidikan secara umu, disertai dengan beberapa penyimpangan yang “mungkin” dilakukan. Akan tetapi, kesalahan saya ada pada identitas diri. Di situ jelas-jelas identitas saya adalah Ketua Umum MPK di sekolah saya tersebut, sehingga “pejabat” yang memanggil saya menganggap bisa saja ada orang yang berkesimpulan bahwa tulisan tersebut ditujukan kepada sekolah. Pada intinya, beliau menganggap bahwa tulisan tersebut cenderung tendensius dan mendiskreditkan sekolah saya sendiri.

Pada waktu itu, saya hanya menjawab sedikit mengenai tulisan tersebut. Saya berpendapat, cukup sulit untuk berargumen ketika berada di bawah tekanan. Tetapi anehnya, ketika saya “menantang” sang pejabat untuk menggunakan hak jawab di koran yang sama, beliau tidak mau. Entah karena tak mau menulis, kesibukan, atau bahkan tak bisa menulis, saya tidak tahu. Yang jelas beliau mengatakan bahwa berpolemik di media massa “tak dapat dipahami dengan jelas”. Sampai sekarang, tak ada satu pun tanggapan atas artikel-artikel saya di koran yang mengkritisi sekolah.

Padahal jika memang tulisan saya tersebut “bermasalah”, akan muncul feedback dari pembaca. Hal tersebut sangat sering kita jumpai di harian Jawa Pos dan Radar Banjarmasin. Salah satu contohnya adalah pada tulisan Rifqinizamy Karsayudha yang ditanggapi oleh Lamise di Radar Banjarmasin. Atau mengenai tulisan Suriansyah mengenai Kepala Sekolah Unggul yang ditanggapi oleh Fatchul Mu’in sebelum dibelokkan arah permasalahannya oleh Bambang Subiyakto yang mengulas Dekan Unggul, juga di Radar Banjarmasin. Kasus-kasus perdebatan itu terjadi karena adanya kritik balik mengenai isi tulisan yang akhirnya menjadi sebuah wacana publik. Di sinilah keunggulan seorang intelektual, karena ia pasti akan dapat menganalisis masalah secara ilmiah melalui artikel yang santun namun tajam. Ia juga tetap menyoroti masalah secara objektif disertai alternatif pemecahan sesuai landasan keilmuan.

Setelah panggilan tersebut, saya terus menulis. Bagi saya, kebenaran harus terus disuarakan walaupun tidak secara langsung. Dalam artikel-artikel saya yang lain, saya tetap menyindir perilaku menyimpang tersebut, tanpa menyebutkan identitas pelaku. Namun tak ada panggilan yang ditujukan kepada saya. Apalagi dalam bentuk hak jawab. Semuanya tetap menjadi misteri bagi saya, apakah memang karena kesibukan ataukah karena ketidakmampuan untuk menulis yang menyebabkan tidak adanya tanggapan berarti atas artikel. Di dalam hati saya sampai terbersit sebuah pemikiran bahwa saya telah “menang”, dalam artian bahwa tulisan tersebut berhasil memberikan implikasi-implikasi walaupun hanya di kalangan tertentu.

Menulislah, Anda Akan Mengubah Keadaan!

Pengalaman saya tersebut merupakan sebuah pengalaman tak ternilai dalam hidup saya, yang mengharuskan saya untuk terus menulis, menulis, dan menulis. Bagaimanapun rintangan yang menghadang kita, kebenaran harus tetap kita sampaikan. Tulisan yang kita hasilkan harus dapat mengubah keadaan kita, karena dengan tulisanlah kunci perubahan itu berada.

Kritik membangun, menurut Sidiq (2004), merupakan prasyarat menuju demokratisasi. Untuk itulah maka peranan kita sebagai bagian dari civil society diperlukan, terutama sebagai kontrol sosial atas penyimpangan yang berlaku di masyarakat. Dengan kritik, kebenaran akan dapat tersampaikan. Dengan kritik pula, kebaikan dapat disebarkan secara arif dan bijaksana.

Bagi para pemimpin, ingatlah bahwa kritik merupakan hal yang biasa, apalagi di era demokrasi seperti sekarang ini. Sungguh aneh dan “luar biasa” jika para pengkritik ditangkap dan dipenjarakan dengan dalih “mencemarkan nama baik”. Padahal, kritik tersebut merefleksikan aspirasi masyarakat yang ingin suara mereka didengar oleh pemimpin. Oleh karena itu, meminjam istilah Pak Amien Rais, anggaplah kritik yang diterima sebagai “garam” kehidupan. Keikhlasan dan kerja keraslah yang sangat menentukan dalam ikhtiar kita. Jika budaya kritik dapat diterima secara lapang dada, masyarakat madani yang dirindukan tak mustahil dapat diciptakan.

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang yang beruntung”.

(Al-Qur’an Surah Ali Imran: 104)






Perubahan Lingkungan dan Penanganannya dalam Perspektif Etika Lingkungan

(Artikel ini adalah makalah penulis ketika masih duduk di Kelas X SMAN 1 Banjarmasin)


A. QUO-VADIS PENANGANAN LINGKUNGAN INDONESIA : SEBUAH PENGANTAR

“Malu kita dipandang bangsa lain, jika dalam permasalahan sampah saja kita tidak bisa mengurusnya.”

(Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)

Pernyataan di atas tidak diucapkan oleh sembarang orang, namun diucapkan oleh Orang Nomor Satu di Indonesia, yaitu Presiden RI, Bapak Jend TNI (Purn) Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Komentar yang terdengar agak pedas ini disampaikan dalam kunjungan beliau ke Kota Kembang Bandung dalam rangkaian acara kenegaraan. Dalam sambutannya beliau juga mengungkapakan keprihatinan beliau akan parahnya penanganan sampah di Bandung.

Beliau bercerita, “Ketika mobil berada di pintu masuk Kota Bandung, terasa ada bau sampah yang menyengat. Bau ini masih terasa sampai kawasan Cihampelas. Di kawasan ini bau sudah mulai reda, namun di kawasan berikutnya sudah ada lagi bau sampah, dan sudah tidak ada lagi ketika ada ada kerumunan rakyat yang menyambut kedatangan rombongan. Ketika saya turun dari mobil, hal pertama yang saya tanyakan pada pak Gubernur adalah, ‘Pak, bagaimana sampahnya?’ Rupanya, sampah telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kota ini “.

Sementara itu, hal yang kurang lebih sama juga terjadi di Banjarmasin. Ketika Wapres RI Bapak HM. Jusuf Kalla melakukan kunjungan ke kota Banjarmasin dalam rangka membuka Musywil Partai Golkar, beliau mengomentari Banjarmasin sebagai “Kota Terkumuh” di Indonesia. Pak Wapres mengomentari tata kota yang semrawut, ruko-ruko yang dibangun di tempat yang salah, dan Pedagang Kaki Lima yang mengurangi estetika kota karena berjualan di pinggir jalan. Tak ayal lagi, komentar yang membuat kuping panas ini menyebabkan “revolusi” lingkungan di Kota Banjarmasin. Dipimpin oleh Walikota terpilih H. Yudhi Wahyuni, pembersihan besar-besaran dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai ulama, pelajar, sampai pegawai kantor. Dengan berbagai usaha, diharapkan Kota Banjarmasin dapat mengubah image buruknya di mata masyarakat.

Dua kasus di atas merupakan suatu indikasi bahwa penanganan lingkungan hidup di Indonesia masih dilakukan ‘setengah-setengah’. Padahal lingkungan merupakan suatu sumber daya yang dapat dilestarikan guna penghidupan anak-cucu kita di masa yang akan datang. Persoalan sampah yang terjadi di Bandung dan Banjarmasin seyogyanya membuat kita mengintrospeksi diri, sudahkah kita mewariskan sesuatu yang berharga kepada anak-cucu kita? Sudahkah kita mengamalkan ajaran Islam untuk menjaga kebersihan? Bukankah kebersihan itu sebagian dari iman? Terlepas dari perdebatan mengenai kualitas sanad hadits yang membahas permasalahan kebersihan tersebut, kita bisa mengambil hikmah bahwa kebersihan harus terus kita jaga. Ingat, malu kita dipandang bangsa lain, jika mengenai permasalahan sampah saja kita tidak bisa mengurusnya. Bukankah membuang sampah pada tempatnya juga merupakan suatu bentuk pendisiplinan diri dalam mencapai kesuksesan?

B. PERUBAHAN LINGKUNGAN

Lingkungan selalu mengalami perubahan yang dapat mengganggu keseimbangan rantai makanan di suatu lingkungan dikarenakan terputusnya salah satu mata rantai dalam rantai makanan tersebut. Selain itu, faktor-faktor penyebab perubahan lingkungan, di antaranya penebangan hutan, industrialisasi, konversi lahan basah, Illegal logging, penebangan mangrove, dan Penerapan intensifikasi tanaman juga cukup marak terjadi. Secara alamiah, perubahan lingkungan juga disebkan oleh Tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, angin ribut, dan kebakaran hutan.

Dari sini sebenarnya ada satu permasalahan menarik yang patut dianalisis secara lebih mendalam, yaitu persoalan Penebangan liar, yang akhir-akhir ini mulai ribut dibicarakan. Perlu kita ketahui, Indonesia dikenal dunia sebagai “Untaian Zamrud Khatulistiwa”. Julukan ini disandarkan pada kesan penglihatan seorang ahli geografi yang memandang Indonesia bagaikan zamrud yang berkilauan, berwarna hijau sehingga dianggap merepresentasikan hutan di negara ini. Namun ironisnya sekarang banyak terjadi kasus Illegal Logging di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu diberitakan bahwa Bupati Tanah Laut Adriansyah telah diperiksa oleh Polda Kalsel terkait kasus Illegal Logging di daerahnya. Kemudian menyusul ditetapkannya pengusaha Anton Gunadi sebagai tersangka kasus Illegal Logging yang melibatkan perusahaannya. Lalu kita pun mendengar daftar DPO Polda Kalsel yang memasukkan beberapa pengusaha kayu.

Semuanya menunjukkan betapa arogannya pengusaha-pengusaha kita dalam memperlakukan alam. Padahal ada pepatah Inggris yang mengatakan, ‘If you can read the sign, The sign is everywhere’. Herry Nurdi, mantan Redaktur Pelaksana majalah islam ‘Sabili’ dalam tulisannya di majalah Sabili pada rubrik Tafakur edisi Dzulhijjah 1426 H mengatakan bahwa orang-orang Jawa dilarang memotong daun pisang muda. Pelarangan ini dilakukan bukan karena nuansa mistis, namun untuk perkembangan daun pisang tersebut. Di Lamalaera, para nelayan hanya diperbolehkan berburu ikan sekali setahun, karena perburuan berlebih bisa mengancam eksistensi nelayan tersebut. Suku Sakai memiliki waktu khusus untuk memanen hasil hutan. Kesemuanya itu disebut sebagai Natural Wisdom atau kearifan alam. Nah, berkaca dari ulasan Bang Herry Nurdi di atas, tidakkah para pelaku Illegal logging tersebut berkaca pada kearifan alam?

Selain itu, juga dijelaskan permasalahan industrialisasi yang berlebihan. Di LKS disebutkan bahwa dampaknya adalah berkurangnya lahan subur, penurunan keanekaragaman hayati, dan pemanasan global. Selain itu, ada satu lagi yang kurang dari penjelasan pak Solikhi tersebut, yaitu hujan asam. Dalam ilmu kimia, hujan asam terdiri dari NO2 dan SO2 . Hujan asam dapat menyebabkan polusi udara yang membuat udara menjadi kurang sehat. Dengan kadar pH yang cukup tinggi, maka hujan asam ini cukup berbahaya. Nah, berangkat dari sini mau dikemanakan anak cucu kita?

C. ETIKA LINGKUNGAN

Ada beberapa upaya pencegahan berdasarkan prinsip-prinsip etika lingkungan. Berikut penjelasannya.

a. Secara Administratif-Birokratis

Dalam pencegahan dampak negatif perubahan lingkungan, pemerintah RI telah memberlakukan UU no. 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup. UU ini menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi lingkungan hidup. Selain itu juga ada PP no. 29 tahun 1986 tentang Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan). Sementara di Banjarmasin, sudah ada Perda no 3 tahun 2004 tentang kebersihan lingkungan.

b. Secara Teknologi

Pembuatan unit pengolah limbah merupakan ide yang cukup brilian dalam penanganan lingkungan. Selain itu, juga cukup diperlukan semacam pusat daur-ulang sampah mengingat tidak semua sampah yang bisa dibuang begitu saja, masih ada sampah yang bisa didaur-ulang.

c. Secara Sosial-Edukatif

Melalui kampanye lingkungan hidup yang kerap kali dilakukan aktivis Greenpeace atau NGO-NGO yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, etika lingkungan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Tentunya ini memerlukan peran serta pemerintah dalam penangangan teknisnya.

d. Secara Teknis-Implementatif

Untuk mengimplementasikan lingkungan hidup, banyak cara yang bisa dilakukan. Reboisasi, Penebangan tebang pilih, dan lain sebagainya. Yang penting caranya bisa diterima an dapat menjaga kelangsungan hidup lingkungan kita.

e. Secara Religius

Dalam konteks agama, etika lingkungan bisa ditransformasikan melalui bentuk pemikiran-pemikiran kaunitas yang mengambil dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Silakan buka Al-Qur’an Surah Yasin : 33-37 sebagai salah satu contoh. Selain itu Al-Qur’an juga beberapa kali menguraikan tentang Kerusakan di muka bumi oleh manusia. Dengan bersandar kepada ayat-ayat di atas, seorang da’i dapat menggunakan pendekatan religius untuk mereduksi dapmpak negatif dari perubahan lingkungan .





Al-Qur’an dan Wacana Tajdid

Sebuah Alternatif Solusi Menghadapi Era Globalisasi


A. Pengantar

Bangsa ini memang tengah dilanda keterpurukan. Dimulai pada tahun 1997, Inflasi besar-besaran yang disusul oleh melemahnya nilai Rupiah terhadap Dolar mengakibatkan perekonomian Indonesia dilanda kekacauan. Kemiskinan bertambah, harga-harga naik, dan penjarahan di mana-mana. Pada tahun sebelumnya, posisi mata uang Rupiah berada pada kisaran Rp 2.500,00 per 1 Dolar AS. Akan tetapi, pada periode 1997-1998 nilai Rupiah turun drastis, bahkan sampai menyentuh kisaran Rp 15.000,00 per 1 Dolar AS. Krisis tersebut akhirnya memaksa Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia pada tahun 1998.

B. Indonesia dan Krisis Multidimensional

Gejolak krisis ekonomi yang melanda bangsa ini kemudian berimplikasi pada munculnya krisis di berbagai aspek kehidupan. Pada ranah politik, misalnya, muncul kontroversi atas kabinet yang dibentuk oleh Presiden Soeharto karena mencantumkan nama Bob Hasan sebagai Menteri Kehutanan dan Siti Hardiyanti Rukmana sebagai Menteri Sosial. Pencantuman dua nama ini sangat jelas menunjukkan nepotisme keluarga cendana dan semakin memerkuat asumsi publik bahwa Soeharto ingin memertahankan kekuasaannya melalui kabinet yang dibentuk.

Krisis lain yang menimpa bangsa kita ialah krisis moral, yang terjadi karena menurunnya pemahaman bangsa ini akan urgensi moral yang berbasis agama. Generasi muda kita pada saat ini memang tengah ‘diracuni’ oleh fenomena modernisasi dan globalisasi yang ujung-ujungnya mengarah pada degradasi moral, sehingga pancaran sinar akhlak yang seharusnya mewarnai sisi kehidupan pemuda menjadi hilang. Dalam sebuah seminar di FISIP Universitas Airlangga, yang diselenggarakan oleh LPA Jawa Timur, terungkap sebuah fakta yang disampaikan oleh Dr. Khofifah Indar Parawangsa bahwa pada tahun 2000 angka aborsi mencapai 2,3 Juta dengan trend peningkatan tiap tahunnya (Widiyantoro, 2003).

Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, setidaknya harus ada usaha-usaha untuk memerbaiki kehidupan bangsa dan mengeluarkan Indonesia dari krisis berkepanjangan. Perbaikan tersebut sekarang masyhur dengan istilah Reformasi yang dimaknai sebagai upaya untuk membangun kembali peradaban bangsa melalui upaya-upaya strategis. Istilah reformasi ini dalam perspektif Islam lebih dikenal dengan Tajdid, yang kurang lebih berarti pembaharuan.

C. Akar Historis Gerakan Tajdid: Kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah

Secara etimologi, Tajdid berasal dari bahasa Arab, yang berarti pembaharuan. Konsep Tajdid dalam sejarahnya pertama kali dibawa oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahab di Saudi Arabia. Gerakan Tajdid yang dibawa oleh Syekh Ibnu Abdul Wahab di Dariyah ini pada perkembangannya dikenal dengan Wahabi yang lebih memfokuskan diri pada upaya untuk meluruskan kembali akidah umat Islam yang terpengaruh oleh praktik-praktik Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat. Konsep tajdid tersebut memerlukan penyegaran-penyegaran, agar tidak keluar dari rel yang telah dibakukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Gerakan-gerakan pembaharuan ini memiliki interpretasi pemahaman Islam yang bervariasi, akan tetapi mengakar pada konsep yang sama : Ketauhidan yang benar. Gerakan-gerakan ini pada umumnya berprinsip, pada persoalan akidah semuanya harus bersatu dengan pemahaman yang sama. Akan tetapi, mereka memiliki pola orientasi pergerakan yang berbeda namun tetap berjalan pada koridor yang ditetapkan dalam Islam.

Menurut Nashir (2006), domain tajdid yang dilakukan mengimplikasikan adanya pemahaman yang luas dan mendalam terhadap Islam sehingga gerakan tajdid yang dilakukan dapat masuk ke ruang publik. Di sini, lanjut Haedar, diperlukan perangkat-perangkat konseptual, epistemologi, dan metodologi yang lengkap agar pemurnian Islam yang dikehendaki dari gerakan tajdid tersebut dapat berlangsung secara komprehensif, bukan secara parsial atau setengah-setengah.

Hanya dengan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, umat Islam akan memiliki sumber kekuatan moral yang diharapkan dapat mereformasi kehidupan yang morat-marit akibat krisis berkepanjangan.

D. Reaktualisasi Nilai-Nilai Tauhid

Hal yang terlebih dahulu harus kita lakukan untuk mengimplementasikan konsep reformasi dalam perspektif Islam adalah dengan meluruskan fondasi keimanan, yaitu tauhid. Sebagaimana yang umum diketahui, unsur tauhid tercantum dalam kalimat Syahadat, yaitu “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah”, Tiada Tuhan Selain Allah. Kesaksian ini harus terlebih dulu diluruskan serta dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan nyata di kehidupan sehari-hari.

Dalam perspektif kemuhammadiyahan, tauhid yang benar tidak hanya dilakukan dengan membenarkan bahwa Allah itu Maha Esa. Diperlukan adanya implementasi atas kesaksian tersebut dalam realitas empiris. Dalam pandangan KH. Ahmad Dahlan, ada tiga hal yang harus dijauhi oleh umat Islam dalam upaya mengimplementasikan tauhid tersebut, yaitu Syirik (Menyekutukan Allah), Takhayul (kepercayaan magis tradisional), Bid’ah (mengada-ada dalam permasalahan agama), dan Khurafat (kepercayaan akan benda-benda syirik) yang selanjutnya dikenal dengan istilah TBC.

Salah satu perilaku yang dapat menjerumuskan diri kepada kesyirikan ialah perilaku meminta bantuan kepada dukun. Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah mengatakan bahwa jika seorang muslim pergi ke dukun, salatnya tak akan diterima selama 40 hari. Selain itu, perbuatan ini juga mengisyaratkan bahwa kita meminta pertolongan kepada selain Allah. Dalam kacamata agama, hal tersebut telah dikategorikan sebagai perbuatan syirik. Selain itu, perilaku meminta bantuan ke dukun juga mengakibatkan fenomena Kesurupan Massal di berbagai sekolah menengah. Kesurupan massal –yang notabene terjadi karena lemahnya iman seseorang— merupakan indikasi bahwa masyarakat kita masih belum bersih dari kepercayaan tradisional yang cenderung menyekutukan Allah.

Perbuatan lain yang juga dapat menjerumuskan kepada kesyirikan adalah percaya kepada ramalan nasib, kesialan, atau hal-hal yang sejenis. Hal ini dilarang dalam agama, karena akidah Islam dengan tegas menyatakan bahwa hanya kepada Allah-lah kita berserah diri dan memohon pertolongan. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tidak ada thiyarah (percaya kepada ramalan-ramalan) dan hammah (suara burung yang mengabarkan suatu nasib tertentu). Bahkan, mengundi nasib dengan anak panah secara tegas dihukumi haram oleh Al-Qur’an.

Konsekuensi dari tauhid ini adalah melaksanakan ibadah sebagai manifestasi ketaatan kita kepada Rasulullah. Dalam melaksanakan ibadah mahdhah, ada dua persyaratan yang harus kita penuhi, yaitu ikhlas dan ittiba’ (sesuai dengan contoh dari Rasulullah). Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada urusannya dariku maka ia tertolak”. Semua ibadah yang bersifat ritual harus memiliki legitimasi teoritis dari Al-Qur’an dan Sunnah. Jika ibadah tersebut tidak memiliki sandaran dan dalil yang kuat, kita sebagai umat Islam sangat patut untuk berhati-hati.

E. Reformasi Politik Menuju Reformasi Progresif

Ibnul Qayyim Al-Jauzi sebagaimana dikutip oleh Abdul Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa politik merupakan kegiatan yang menjadikan umat manusia mendekat kepada hidup maslahat dan menjauh dari kerusakan, meskipun Rasulullah tidak meletakkannya dan wahyu tidak melarangnya. Jalan apapun yang ditempuh untuk menciptakan keadilan, maka ia adalah agama.

Ajaran Islam tak pernah memisahkan antara agama dan politik. Sebaliknya, ajaran Islam secara utuh mencakup urusan-urusan politik, baik politik yang bersifat kenegaraan maupun politik yang bersifat kemasyarakatan. Hal ini terjadi karena Islam memiliki karakter syumuliyyah dan takamuliyah (Wahono, 2002). Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 208 telah dinyatakan, ”Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam keselamatan secara sempurna, sesungguhnya syaithan bagi kamu adalah musuh yang nyata”.

Ayat tersebut telah menyatakan bahwa kita tak boleh meninggalkan bagian-bagian dari Islam secara parsial. Politik dalam konteks ini merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari Islam. Dr. Yusuf Qardhawi pernah mengatakan bahwa Islam mencakup semua kehidupan manusia, yaitu aqidah, ibadah, politik, kultur, perundang-undangan, dan aspek-aspek lain.

Politik seperti apa yang kita perjuangkan? Dalam terminologi Amien Rais, bangsa Indonesia sekarang ini seharusnya menjalankan praktik High Politics yang mengedepankan kerjasama antara para politisi dan rakyat untuk kepentingan bangsa, sehingga tercipta sinergisasi program dan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan bersama. High Politics di sini harus selaras dengan kepentingan dakwah, karena dalam perspektif Islam politik harus memiliki nilai-nilai dakwah yang mengemuka dalam aktivitasnya. Hasan Al-Banna mengatakan, ”Kita adalah da’i sebelum segala sesuatunya”. Maksudnya, Kewajiban kita dalam berpolitik adalah untuk menyampaikan kebenaran dan menggagalkan kemungkaran.

Sinergisasi antara tauhid dan politik tidak saja akan menghasilkan figur-figur ”politisi yang da’i”, tetapi juga akan mengubah paradigma keliru yang menganggap bahwa politik adalah jalan untuk meraih kekuasaan. Di sini, penulis tambahkan perkataan dari Ahmad Syauqi, “Eksistensi sebuah bangsa jika akhlak melekat pada mereka. Jika akhlaknya lenyap, mereka pun tiada”. Perlu adanya pengenalan konsep politik qur’ani ini kepada publik, terutama kepada figur-figur yang berkecimpung di legislatif dan eksekutif.

F. Khatimah

Reformasi Islam akan menjadi sebuah keniscayaan jika hanya menjadi sebuah kajian yang bersifat diskursif belaka. Perlu adanya aksi nyata yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa agar reformasi Islam dapat menjadi agenda dari gerakan membangun peradaban yang sekarang marak didengungkan oleh para aktivis moral. Reformasi dalam perspektif Islam harus dibawa pada tataran implementasi, bukan hanya dibahas dalam sebuah teori belaka.

Selain itu, tauhid sebagai substansi dar tajdid harus dimanifestasikan agar wawasan masyarakat dalam memandang Islam secara kaffah (integralistik) dan syumuliah (komprehensif) menjadi terbuka. Pada prinsipnya, reformasi Islam adalah sebuah alternatif dalam mewujudkan perubahan sosial progresif di era globalisasi informasi seperti sekarang ini.






DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah : Khadim al-Haramain asy-Syarifain Raja Fahd.

Al-Banna, Hasan, 1998. Risalah Pergerakan. Solo : Intermedia.

Al-Ghazali, Abdul Hamid. 2001. Pilar-Pilar Kebangkitan Umat, Telaah Ilmiah terhadap Konsep Pembaruan Hasan Al-Banna (alih bahasa). Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.

Al-Qaradhawi, Yusuf. 1994. Menyatukan Pikiran Para Pejuang Islam (alih bahasa, Ali Makhtum Assalani). Jakarta: Gema Insani Press.

Amin, Shadiq, 2006. Mencari Format Gerakan Dakwah Ideal (Pent. Syarif Ridwan). Jakarta : Al-I’tishom Cahaya Umat.

Nashir, Haedar. 2006. Meneguhkan Ideologi Gerakan Muhammadiyah. Malang: UMM Press.

Wahono, Untung dan Eman Sulaeman. 2002. Pandangan Ulama Ikhwan terhadap Partai Politik. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna.

Widiyantoro, Nugroho, 2003. Panduan Dakwah Sekolah : Kerja Keras untuk Perubahan Besar. Bandung : Syaamil Cipta Media.

Kebangkitan Pelajar Nasional, Kapan?

Membangkitkan Pelajar yang Tertidur Pulas

Kita tak dapat memungkiri fakta bahwa kebangkitan nasional dipelopori oleh para kaum muda yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan pejuang intelektual. Apa buktinya? Dalam sejarah, Boedi Oetomo yang disebut-sebut sebagai organisasi pertama di era penjajahan ternyata didirikan oleh para mahasiswa STOVIA yang kritis dan memiliki visi strategis untuk memajukan bangsa.

Fakta lain dapat kita lihat di era-era sesudahnya. Roh pergerakan bangsa ternyata dilahirkan di negeri Belanda oleh para mahasiswa Indonesia. Sebut saja nama Sutan Sjahrir, Mohammad Hatta, Soemitro, atau Semaun yang mencetuskan pergerakan nasional melalui Perhimpunan Indonesia di Belanda. Di tanah air, kita mengenal nama seperti Soekarno dan Tjokroaminoto yang pada usia relatif muda menakhodai dua partai revolusioner terbesar saat itu: Partai Nasionalis Indonesia dan Syarikat Islam.

Dengan demikian, kebangkitan nasional tak dapat dilepaskan dari peran generasi muda. Hal ini relevan dengan perkataan Hassan Al-Banna yang menegaskan, ” Pemuda merupakan pilar kebangkitan, pemuda adalah rahasia dari sebuah kekuatan. Dalam setiap pergerakan, pemuda adalah pengibar panji-panjinya”.

Bagaimana Peran Pelajar Dulu?

Ternyata pelajar juga memiliki andil dalam kebangkitan nasional. Kita perlu mengetahui bahwa Bung Sjahrir, perdana menteri RI pertama telah memulai karier pergerakannya sebelum beliau masuk Universitas Leijden! Begitu pula dengan Bung Hatta yang menjadi teman seperjuangan Bung Sjahrir di Perhimpunan Indonesia. Bahkan seorang Ir. Soekarno pun juga memulai cita-cita luhurnya sebelum menjadi mahasiswa.

Di era sesudah itu, peran pelajar tetap ada dan terus eksis memperjuangkan nasib bangsa. Pada tahun 1965, pelajar menjadi salah satu avant garde kesatuan aksi rakyat yang ingin melakukan perubahan. Tercatat KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia) turut serta dalam demonstrasi dan mengangkat yel-yel Tritura untuk membubarkan PKI.

Pada tahun 1999, pelajar juga tidak tinggal diam. Seorang Lukman Firdaus, pelajar SMUN 3 Ciledug telah mencatatkan namanya sebagai salah satu patriot reformasi ketika tertembak di Semanggi, September 1999. Nyawanya tak terselamatkan di perjalanan setelah mengucurkan darah yang cukup banyak.

Bagaimana Pelajar Sekarang?

Jauh dari harapan. Pelajar sekarang tengah terombang-ambing oleh dua arus besar yang saling berlawanan: arus pendidikan dan arus hedonisme. Di satu sisi, pelajar dituntut untuk meraih nilai setinggi-tingginya di bangku sekolah dan tidak perlu memikirkan hal-hal di luar pelajaran. Pelajar dibatasi, diatur, dan diarahkan sedemikian rupa untuk memenuhi ambisi dari orang tua. Implikasinya, pelajar ”dilarang” untuk membicarakan nasib bangsa secara objektif karena dinilai mengganggu pelajaran.

Di satu sisi, arus globalisasi telah membuat pelajar terlena dengan budaya instan yang ada. Kemajuan teknologi membuat pelajar larut sehingga melupakan tugasnya sebagai seorang intelektual, menggali ilmu dan mengimplementasikannya demi kemajuan bangsa. Belum lagi kerusakan moral yang dibawa oleh media massa membuat pelajar menjadi jauh dari tujuan awalnya. Akhirnya, terjadilah disguised brainwashing oleh kalangan-kalangan tertentu dengan menggunakan media informasi sebagai senjata utama.

Padahal sebagai bagian dari generasi muda, pelajar pada umumnya masih memiliki semangat membara untuk berubah. Hal ini berpadu dengan jiwa yang dinamis, karakteristik yang idealis, dan pikiran yang kritis. Selain itu, para pelajar juga memiliki jiwa intelektualitas yang dapat mendorong semangat mereka menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Keunggulan-keunggulan tersebut menjadi sebuah kekuatan yang jika dikeluarkan akan menghasilkan output cemerlang yang kaya akan gagasan dan ide-ide brilian.

Bagaimana Pelajar Seharusnya?

Pertama, Idealisme dan daya kritis pelajar harus terus dibina dengan cara memperluas wawasan. Pelajar dapat mempergunakan organisasi formal semisal OSIS, MPK, KSI, atau organisasi lainnya. Tentunya pelajar memiliki batasan untuk ini. Namun perlu diingat, kewajiban untuk patuh pada sekolah tidak lantas menggugurkan argumen bahwa pelajar harus memiliki idealisme. Idealisme sangat penting dalam menyuarakan dan memertahankan hak-haknya serta. memfilter segala macam bentuk pengaruh yang masuk melalui saluran-saluran komunikasi yang ada.

Kedua, Pemikiran kritis pelajar harus terus dikembangkan melalui kegiatan pembelajaran di sekolah, baik dalam kerangka formal ataupun informal. Pelajar harus mengkaji berdasarkan pemikiran mereka sendiri, dengan mengembangkan budaya ilmiah sebagai dasar. Praktik ‘pencucian otak’ oleh guru atau elemen masyarakat luar sebisa mungkin dihindari.

Ketiga, pelajar harus memanage semangat dan emosi agar tetap stabil sehingga pelajar tetap dapat berpikir jernih. Semangat yang tinggi memungkinkan pelajar untuk melakukan perubahan di sekelilingnya, terutama jika terjadi penyimpangan-penyimpangan di lingkungannya. Namun pelajar tetap harus menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak sehingga emosi pelajar yang meluap-luap harus distabilisasi terlebih dulu.

Keempat, pelajar harus mampu menentukan sikap. Pelajar jangan sampai terbawa oleh arus yang berbahaya. Ketegasan sikap harus dimiliki oleh semua pelajar dalam menghadapi perkembangan pelajar. Pemikiran pelajar tidak hanya menjangkau apa yang akan dicapai pada saat ini, tetapi juga bersifat jangka panjang sehingga pelajar dapat memikirkan implikasi-implikasi perbuatannya.

Empat sikap tersebut harus dimiliki oleh seorang pelajar. Ingat, pelajar memiliki peranan yang sangat vital dalam reformasi dan kebangkitan nasional. Sekarang, mengapat tidak kita tunjukkan bahwa pelajar juga memiliki spirit tersebut di tengah kegalauan era reformasi sekarang?

Salam Reformasi!

Kamis, 12 Juni 2008

Kesalahan Logika BLT

Tepatkah Mengganti Subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai?

Kenaikan harga BBM telah berada di depan mata. Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan kontroversial ini setelah harga minyak dunia mencapai rekor baru, $127 per barrel. Akibatnya, APBN terus mengalami defisit karena asumsi harga minyak dunia pada APBN-Perubahan hanya berkisar $95 per barrel, sementara subsidi BBM di APBN terus meningkat dan menghabiskan 13% dari total belanja pemerintah pusat.

Untuk mengganti subsidi BBM yang dicabut, pemerintah mencanangkan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada keluarga miskin. Subsidi ini diberikan setiap bulan sebesar Rp 100.000 dan diambil per tiga bulan, sehingga rakyat miskin akan mendapat Rp 300.000 tiap mengambil BLT. Pemberian BLT ini sendiri adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang menurun akibat kenaikan harga BBM.

Persoalannya, tepatkah pemberian BLT untuk mengganti subsidi BBM? Kita perlu menganalisis dampak kenaikan harga BBM terlebih dulu. Setidaknya akan ada dua implikasi yang muncul jika harga BBM benar-benar dinaikkan.

Pertama, kenaikan biaya produksi bagi para pengusaha kecil. Kenaikan biaya produksi ini akan membuat produsen menaikkan harga produk untuk memperkecil margin kerugian. Implikasi lanjutannya, laju inflasi pun akan terdorong lebih cepat. Situasi demikian dalam literatur ekonomi disebut sebagai cost-push inflation, atau inflasi yang disebabkan oleh pergeseran jumlah penawaran karena kenaikan biaya produksi.

Kedua, Menurunnya daya beli masyarakat. Karena harga barang di pasar naik secara signifikan, masyarakat pun mulai membatasi jumlah konsumsi. Ini akan membuat masyarakat miskin tercekik karena tingkat konsumsi mereka yang tidak terlalu besar harus semakin diperkecil. Implikasi lainnya, sebagian produsen akan mengalami kerugian karena konsumen mengurangi pembelian atas produk-produk mereka.

Namun, keputusan untuk memberi subsidi BLT pun juga tidak tepat. Secara umum, ada beberapa ketidaktepatan logika pemerintah dalam pemberian subsidi BLT ini. Mari kita analisis.

Pertama, pemberian bantuan BLT tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga barang. Ketika BLT dibagikan, indeks harga barang tetap akan naik karena biaya produksi meningkat. Akibatnya kesejahteraan masyarakat tidak terangkat sebab mereka tetap akan membeli barang kebutuhan pokok yang lebih besar dari jumlah uang yang mereka terima. Sehingga, dana BLT yang dibagikan habis untuk biaya transport, makan, atau sekolah dalam tempo singkat.

Kedua, jumlah tabungan masyarakat tidak akan meningkat dengan BLT. Memang rakyat miskin akan memiliki tambahan dana untuk konsumsi. Akan tetapi, apakah dengan bantuan tersebut rakyat miskin memiliki preferensi untuk meningkatkan jumlah tabungan? Dana yang diterima pun hanya akan habis untuk konsumsi. Ini akan berpengaruh pada penarikan dana nasabah di Bank yang akan membuat BI menaikkan suku bunganya.

Ketiga, persebaran penerima BLT dapat dikatakan tidak merata. Hal ini disebabkan oleh tidak sesuainya standard pemerintah untuk menentukan penduduk miskin dengan situasi sebenarnya. Akibatnya, banyak rakyat yang sebenarnya mengalami kesulitan hidup tidak mendapatkan bantuan BLT dengan alasan sepele: tidak dikategorikan sebagai penduduk miskin. Padahal masyarakat miskin terus bertambah tiap bulannya.

Keempat, Besaran dana BLT tidak sebanding dengan pengorbanan yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli harga BBM. Kita perlu mempertanyakan, cukupkah uang Rp 300.000 untuk biaya hidup selama tiga bulan? Dengan uang tersebut, rakyat hanya dapat membeli beras untuk jatah tiga bulan tanpa lauk. Mereka tetap membutuhkan dana untuk kebutuhan lain sementara harga barang di pasar naik. Ingat, kebutuhan rakyat miskin tidak hanya makan, tetapi juga sekolah, transportasi, dan kebutuhan primer lain.

Kelima, bantuan BLT mendidik rakyat untuk konsumtif dan tergantung pada pemerintah. Ketika pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 300.000 per tiga bulan, rakyat tentu hanya berpikir untuk menerima dana tersebut dan menggunakannya tanpa harus bekerja. Logika sederhana saja, berapa persen rakyat yang menggunakan dana tersebut untuk modal usaha? Tentu hanya sedikit. Bantuan BLT sama saja dengan menyuruh rakyat untuk tetap miskin, karena toh pemerintah terus menggelontorkan dana untuk menghidupi keluarganya.

Alangkah baiknya jika pemerintah mengubah sedikit skema pengalihan subsidi BBM. Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk kredit produktif, membuka lapangan kerja, atau melindungi produksi sektor kecil dan mikro agar tetap dapat hidup di negeri ini.

Jadi, perlukah BLT disalurkan sementara kebutuhan lain masih mendesak untuk ditangani?

Era Baru Bank Indonesia

Mengulas Prospek Kemajuan Bank Indonesia di bawah Boediono

Akhirnya, Boediono dilantik sebagai gubernur Bank Indonesia menggantikan Burhanuddin Abdullah. Kehadiran Boediono yang merupakan Menteri Koordinator Perekonomian sekarang ini dapat dikatakan sebagai sebuah comeback, mengingat beliau pernah menjabat sebagai direktur makroekonomi Bank Indonesia beberapa waktu yang lalu. Kehadiran beliau diharapkan dapat memperbaiki citra BI di samping menakhodai ‘kapal’ moneter Indonesia tersebut dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Sebagai seorang akademisi dan mantan menteri, pengalaman Boediono tentu tak diragukan lagi. Beliau merupakan staf pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, pernah menjadi direktur di Bank Indonesia, malang melintang sebagai pengamat ekonomi, dan pernah menjabat sebagai menteri dalam dua periode.

Sebagai seorang pengamat ekonomi, beliau tentu mengerti betul teori-teori makroekonomi dan perbankan. Beliau tentu juga mampu mengembangkan model kebijakan makroekonomi versi klasik (Smith dan Ricardo), versi modern (Keynesian) atau versi alternatif. Beliau juga memiliki pandangan yang cukup kritis dengan kebijakan ekonomi yang bertumpu pada pasar sebagai prioritas utama, bukan pada pemenuhan kesejahteraan rakyat.

Adapun sebagai mantan menteri, beliau pasti mengetahui hambatan dan tantangan dalam implementasi kebijakan. Beliau juga tidak akan beradaptasi lama dengan data-data makro dan mampu menganalisis kondisi makro Indonesia yang sedikit terpuruk dengan kenaikan harga minyak dunia. Di sini, saya kira Pak Boediono tak akan mengalami halangan berarti.

Pertanyaannya, mampukah Pak Boediono menjawab tantangan dan harapan tersebut di tengah kondisi makroekonomi yang tidak menjanjikan seperti sekarang? Mari kita analisis.

Tantangan Makroekonomi Ke Depan

Tantangan utama yang akan dihadapi oleh Boediono adalah memperbaiki kondisi makroekonomi Indonesia yang dilanda kekalutan akibat pengaruh melemahnya perekonomian global. Kondisi yang kacau inilah yangmenyebabkan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan kontroversial : pencabutan subsidi BBM.

Kondisi makroekonomi Indonesia di tahun ini memang cukup berat. Perbedaan ekspektasi antara APBN, APBN-Perubahan, realitas, dan prediksi ekonomi memang berbeda karena pengaruh perekonomian global yang ”kembang-kempis”. Arah perekonomian global yang menerima pengaruh dari resesi ekonomi di AS diperkirakan akan mempersulit negara berkembang, karena harga minyak dunia yang terus naik tanpa disertai pertumbuhan ekonomi yang cepat.

Setidaknya kita dapat melihat perbedaan tersebut pada asumsi APBN. Pertumbuhan ekonomi nasional pada APBN-Perubahan diprediksi hanya akan berada di angka 6,4%, turun dari asumsi APBN yang berada pada angka 6,8%. Laju inflasi justru meningkat menjadi 6,5%. Nilai tukar Rupiah diperkirakan ”aman” dalam posisi Rp 9.100 per Dollar AS (kendati ada fluktuasi sekitar Rp 9.100 – Rp 9.200 per Dollar AS).

Adapun tingkat suku bunga juga mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin, tetapi dengan persentase tetap, sebesar 7,5%. Sementara harga minyak dunia diasumsikan akan melonjak dari $60 menjad $95 per barel. Produksi minyak nasional justru stagnan, bahkan cenderung menurun menjadi kurang dari 1 juta barel per hari.

Kondisi makroekonomi ini tak semuanya sesuai dengan realitas. Kita dapat menganalisis pada harga minyak dunia. Di New York, pergerakan harga minyak dunia bahkan telah mencapai $130 per barel, melonjak lebih 100% dari asumsi APBN. Tak hanya itu, produksi minyak kita hanya mampu mencapai angka 846.000 barel per hari tanpa kondensat (Kompas, 7 Mei 2008). Sementara pergerakan nilai mata uang juga relatif mengkhawatirkan kendati masih dalam band yang diprediksi.

Kondisi ini memang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Boediono dituntut untuk dapat mengatur suku bunga agar jangan sampai terpengaruh dengan AS yang terpaksa harus memangkas suku bunga acuan sebesar 200 basis poin (Economic and Business Research, April 2008). Selain itu, Boediono juga diharapkan dapat mengatur laju inflasi agar tidak terdorong signifikan akibat kenaikan harga BBM ini.

Harapan dan Tantangan

Penulis mencoba memberi sedikit saran kepada Bank Indonesia ke depan.
Pertama, Bank Indonesia dapat mempergunakan cadangan devisa Indonesia yang cukup besar. Data terakhir menyebutkan cadangan devisa Indonesia masih mencapai lebih dari $50 Milyar, cukup untuk membuat neraca pembayaran seimbang. Dengan cadangan devisa yang besar ini, pemerintah dapat menurunkan laju inflasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, Bank Indonesia harus dapat menyemarakkan kembali pasar modal. Keuntungan yang dapat diambil oleh pemerintah adalah pasar obligasi, di mana pemerintah dapat mendapatkan cashflow dari penerbitan surat utang negara. Penerbitan obligasi ritel juga harus terus didorong dan situasi pasar harus didongkrak dengan kenyamanan investasi.

Ketiga, tight money policy atau kebijakan uang ketat untuk menghadapi inflasi harus diperhitungkan secara cermat, mengingat hal ini cukup berisiko dalam menurunkan daya beli masyarakat. Masyarakat masih memerlukan persuasi moral dalam menghadapi kenaikan harga BBM.

Keempat, Bank Indonesia harus melakukan sinergisasi kerja dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam proses recovery aset-aset negara yang hilang akibat kasus BLBI. Selain itu, penyidikan kasus BLBI juga harus tetap dilanjutkan. Ini sangat strategis dalam proses penegakan hukum dan stabilisasi kondisi makroekonomi Indonesia, mengingat aset negara yang hilang mencapai puluhan triliun rupiah.

Empat langkah tersebut penulis tawarkan untuk mengantisipasi krisis yang menerpa bangsa ini. Untuk itu, ketegasan dan kerja dari gubernur baru Bank Indonesia, Boediono, sangat diperlukan. Dengan kapabilitas, kompetensi, dan pengalaman yang cukup banyak, Boediono harus mampu menyelamatkan kapal moneter bangsa ini dari badai keterpurukan.
Selamat Memimpin Bank Indonesia, Pak Boediono!