Rabu, 05 November 2008

UGM, Dialektika, dan Mahasiswa


Tetapi apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api, kecintaannya pada bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia”.

(Bung Karno)[1]


Benarkah Universitas Gadjah Mada adalah kampus perjuangan? Fakta sejarah mengatakan “ya”. Universitas Gadjah Mada telah menjadi saksi bisu pergulatan intelektual di tengah upaya mempertahankan kemerdekaan RI. UGM merupakan perwujudan dari kepedulian pemimpin bangsa tentang pendidikan melalui sebuah pendidikan tinggi yang memang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat. Oleh karena itu, wajar jika gelar “kampus perjuangan” dilekatkan pada Universitas Gadjah Mada.

Bagaimana dengan sekarang? Universitas Gadjah Mada dewasa ini telah menjadi salah satu universitas terbesar di Indonesia. Predikat baru sebagai research university pun dibebankan kepada UGM. Pertanyaan penting yang patut kita ajukan, apakah identitas historis-filosofis UGM sebagai “kampus perjuangan” tersebut masih dijalankan oleh segenap sivitas akademika UGM secara konsekuen?

Identitas “kampus perjuangan” merefleksikan sebuah harapan besar agar UGM tetap mewarisi kultur perjuangan dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang dilaksanakan. Kemapanan yang didapat tidak lantas membuat UGM lupa dengan akarnya, yaitu rakyat. Ketika UGM telah menjadi besar, filosofi padi yang semakin maju semakin merunduk tetap harus dipegang oleh UGM. Begitu pula dengan mahasiswanya.

Sejalan dengan predikat “kampus perjuangan” tersebut, mahasiswa UGM juga harus memiliki karakteristik pejuang. Penulis berpendapat, “perjuangan” mahasiswa UGM tersebut dapat dikontekstualisasikan dengan melakukan sinergisasi atas dua fungsi mahasiswa, yaitu fungsi sosial dan fungsi intelektual yang disalurkan melalui aktif berorganisasi di BEM atau UKM yang ada di UGM.

Karakteristik Mahasiswa UGM

Penulis yakin, kita sebagai mahasiswa sudah sering mendengar berbagai ungkapan yang menganggap kaum muda sebagai pelaku perubahan. Salah satunya dikatakan oleh Hasan Al-Banna, “Pemuda merupakan pilar kebangkitan, pemuda adalah rahasia dari sebuah kekuatan. Dalam setiap pergerakan, pemuda adalah pengibar panji-panjinya[2]. Mahasiswa tentu saja merupakan bagian dari pemuda. Maka, sebuah beban untuk menjaga amanah perubahan telah diletakkan di pundak para mahasiswa.

Mahasiswa sebenarnya dilahirkan untuk menjadi aktor perubahan. Sejarah pergerakan bangsa ini telah membuktikan kebenaran tesis tersebut. Hanya saja, peran mahasiswa sebagai aktor perubahan tersebut memerlukan prakondisi berupa idealisme dan karakter mahasiswa yang juga mendukung perubahan. Oleh karena itu, mahasiswa pada dasarnya memiliki dua fungsi utama: fungsi intelektual dan fungsi sosial.

Seorang mahasiswa UGM sejatinya memiliki fungsi intelektual, yang berarti ada upaya untuk mengasah pemikiran kritis melalui proses dialektika di kampus. Fungsi ini mengharuskan mahasiswa UGM untuk mampu menganalisis sebuah fenomena sosial melalui disiplin ilmu yang digeluti. Tentu saja indikatornya di sini adalah prestasi akademik dan ketajaman analisis atas problematika sosial yang melanda bangsa.

Di sisi lain, seorang mahasiswa idealnya juga memiliki fungsi sosial, yang mengharuskan mahasiswa untuk mengontribusikan pemikiran dan tenaganya kepada rakyat. Fungsi sosial mahasiswa ini dapat disalurkan melalui organisasi yang ada di kampus (UKM dan BEM), gerakan mahasiswa ekstrauniversitas, atau lembaga-lembaga lain yang mewadahi mahasiswa. Dengan adanya kontribusi sosial mahasiswa, pemikiran kritis yang dilahirkan dari proses dialektika di kampus akan diuji dan kesadaran akan realitas yang timpang di masyarakat juga akan terbentuk.

Dua fungsi ini sangat penting dan idealnya dimiliki oleh seorang mahasiswa UGM. Penulis berpendapat, ilmu yang didapat oleh mahasiswa dari diskusi dan pemberian materi di dalam kelas tanpa disertai amal sosial secara riil hanya akan menjadi sebuah wacana akademis yang menghilang ketika kuliah usai. Begitu pula sebaliknya, aksi sosial tanpa landasan berpikir yang teoretis dan rasional tak akan dapat dipertanggungjawabkan secara matang dan akan terlindas oleh status-quo. Oleh karena itu, perlu ada sinergisasi dari dua fungsi mahasiswa di atas untuk menghasilkan karakter mahasiswa UGM yang ideal.

Ketika dua fungsi ini dapat dioptimalkan oleh mahasiswa, peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial dan pilar kelima demokrasi akan mudah dilaksanakan. Maka, masalah yang kemudian harus kita tuntaskan selanjutnya adalah posisi mahasiswa dalam menyikapi sebuah realitas sosial yang akan dibawa oleh mahasiswa dalam aktivitasnya.

Proses Dialektika: Integrasi Teori dan Aksi

Ernest Mandel dalam sebuah pidatonya pernah menyatakan bahwa banya sekali kesenjangan intelektual yang nampak dalam kegiatan akademik di kampus[3]. Kesenjangan intelektual tersebut terlihat dari perbedaan antara hal-hal yang diajarkan di kampus dengan realitas yang ada. Sehingga, perlu adanya reorientasi pola pikir mahasiswa dengan mengintegrasikan teori di perkuliahan dengan aksi sosial di masyarakat.

Integrasi antara teori dan praktik inilah yang diinginkan oleh Hegel. Kampus seharusnya menjadi wadah untuk berdialektika, atau seperti didefinisikan oleh Hegel, yaitu proses pengkajian sebuah tesis untuk menjadi sebuah antitesis. Kegiatan mahasiswa di kampus hanya dengan belajar saja tidak cukup untuk mengkaji tesis-tesis atau fenomena sosial yang ada secara ilmiah. Mahasiswa perlu turun ke masyarakat untuk membuktikan kebenaran dari tesis tersebut dengan langsung berdialog dengan rakyat. Istilah Paulo Freire, menyadarkan masyarakat melalui pendidikan yang membebaskan[4].

Begitu pula dengan mahasiswa UGM. Kegiatan akademik dan aksi sosial harus terus berjalan beriringan. UGM telah melahirkan sederet nama besar seperti Amien Rais (FISIPOL), Sri Sultan Hamengku Buwono X (FH), Anies Baswedan (FE), atau Siti Fadillah Supari (FKU). Perlu dicatat, nama-nama besar tersebut lahir dari sebuah proses dialektika sehingga lahirlah karakter negarawan yang menjelma dalam diri Sri Sultan, karakter politisi pada diri Amien Rais, karakter tegas-berani pada diri Siti Fadillah Supari, atau karakter intelektual pada diri Anies Baswedan.

Apakah karakter mereka terdapat pada diri mahasiswa UGM sekarang? Faktanya, banyak mahasiswa baru yang begitu ambisius menentukan target lulus secepat-cepatnya dan IPK setinggi-tingginya. Memang, sah-sah saja berpikiran demikian. Namun, ambisi “cepat lulus” dan “IPK tinggi” tersebut tidak lantas membuat mahasiswa melupakan tanggung jawab sosialnya, yaitu berorganisasi dan berkontribusi di masyarakat. Perlu diingat, fungsi intelektual dan sosial mahasiswa harus seimbang. UGM pun telah memfasilitasi keberadaan UKM yang mewadahi kreativitas mahasiswa sehingga tak ada alasan bagi mahasiswa untuk menghindar dari kewajiban sosialnya, yaitu berorganisasi.

Fakta yang lain, mahasiswa mulai berpikiran pragmatis dan individualistik. Indikator dari fenomena tersebut adalah kurangnya minat mahasiswa untuk mengikuti diskusi-diskusi di kampus jika tidak diiringi oleh feedback yang seimbang, semisal sertifikat atau konsumsi. Padahal, substansi dari diskusi atau seminar sendiri bukan untuk menambah sertifikat, melainkan sebagai wahana pengembangan keilmuan dan proses dialektika seperti dikatakan oleh Hegel di atas.

Dalam konteks UGM, sekali lagi, perjuangan tidak cukup hanya dengan membuka buku di kampus, mendengarkan ceramah dosen di kegiatan perkuliahan, atau menjawab soal ujian untuk mendapat nilai tinggi. Kontribusi riil mahasiswa ada di luar kampus. Bagi mahasiswa UGM, upaya untuk memperbaiki ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat pada dasarnya adalah sebuah proyek kelas yang lebih besar dari tugas dosen yang hanya akan menjadi sebuah wacana di kelas tanpa ada umpan balik. Maka, sudah saatnya mahasiswa UGM menemukan kembali spiritnya yang hilang untuk dapat menjadi aktor perubahan sosial yang berkarakter intelektual.

Moral Force atau Political Force?

Fungsi sosial mahasiswa dapat dimanifestasikan dalam wujud keaktifan dalam organisasi mahasiswa. Persoalannya, bagaimana sejatinya posisi mahasiswa dalam memainkan peran sebagai pilar kelima demokrasi? Pertanyaan ini pernah diajukan kepada penulis ketika wawancara sebuah organisasi tingkat universitas di UGM.. Ada dua argumen yang muncul sebagai jawaban atas pertanyaan ini.

Pertama, mahasiswa adalah gerakan moral (moral force). Pergerakan mahasiswa dalam konteks ini tidak memainkan peran politik. Aspirasi mahasiswa dalam hal ini harus bersifat konstruktif bagi bangsa. Oleh karena itu, aktivitas mahasiswa harus murni bernafas intelektual dan sarat pesan moral tanpa aksi politis. Gerakan mahasiswa, meminjam istilah Jalaluddin Rakhmat (1999), cukup menjadi bagian dari supporters dalam rekayasa sosial[5].

Kedua, mahasiswa sebagai gerakan politik (political force). Ketika menyikapi sebuah masalah sosial, mahasiswa harus melakukan aksi yang menimbulkan efek politik bagi pemutus kebijakan. Mahasiswa harus berjalan sesuai dengan suara rakyat, karena suara rakyat pada dasarnya juga merupakan suara mahasiswa (Setyoko, 1999)[6]. Mahasiswa kemudian harus menjadi avant garde perubahan dan dengan demikian menjadi sebuah kekuatan penekan yang berhadapan dengan kekuatan politik lain. Contoh kasus yang paling jelas adalah gerakan mahasiswa 1966 dan 1998.

Lantas, bagaimana mahasiswa UGM seharusnya bersikap? Mengacu pada dua fungsi mahasiswa yang telah penulis uraikan, mahasiswa patut mempertimbangkan efektivitas gerakan dan implikasi-implikasi yang mungkin saja muncul. Strategi gerakan mahasiswa hendaknya tetap memperhatikan aspek intelektual dan aspek sosial. Untuk itu, aksi mahasiswa harus didahului oleh kajian dan analisis mendalam atas isu yang diangkat.

Maka, penulis berpendapat bahwa posisi mahasiswa dalam menyikapi sebuah isu sosial adalah kombinasi dua argumen di atas. Ketika situasi politik telah mengarah pada persaingan antarelit yang berpotensi membuat mahasiswa terseret pada kepentingan tertentu, mahasiswa dapat melakukan fungsinya sebagai moral force dalam menyikapi sebuah isu tanpa berusaha untuk terjatuh ke pusaran konflik faksional antarelit politik.

Akan tetapi, ketika realitas sudah sedemikian timpang, tak ada pilihan lain bagi mahasiswa selain memainkan peran politik dalam wacana gerakan yang diangkat. Hal ini dapat kita lihat pada 1998. Ketika kekecewaan rakyat dan mahasiswa telah terakumulasi menjadi sebuah gerakan politik, tak ada jalan lain bagi mahasiswa selain turun ke jalan. Hal ini wajar ketika kekuasaan telah korup dan rakyat telah dikhianati oleh penguasa. Maka, meminjam istilah Wiji Thukul yang sangat populer, hanya ada satu kata: Lawan!

Menegaskan Posisi Mahasiswa UGM

Universitas Gadjah Mada sekarang telah menjadi salah satu universitas di Indonesia. Penting untuk diingat, keberhasilan UGM tersebut harus disikapi secara kritis. Ketika UGM telah menjadi sebuah universitas besar, identitas UGM sebagai kampus perjuangan dan kampus kerakyatan jangan sampai dilupakan. Justru dengan nama besar itulah UGM dapat menjadi sebuah pilar dalam membela hak-hak rakyat yang tertindas dengan pendidikan yang diberikan.

Sebuah beban tentunya berada di pundak mahasiswa UGM. Sebagai mahasiswa baru, sudah seharusnya kita menanamkan sebuah komitmen bahwa mahasiswa berasal dari rakyat dan harus kembali kepada rakyat. Sebagaimana ungkapan Haryo Setyoko di atas, suara rakyat adalah suara mahasiswa.[7] Maka, mahasiswa pun sudah sewajarnya menggunakan segenap potensi yang dimiliki untuk mengabdi kepada rakyat.

Di sinilah potensi besar organisasi mahasiswa yang ada di UGM. Sebagai representasi mahasiswa, organisasi-organisasi mahasiwa di UGM, terutama BEM KM UGM, harus tetap mengedepankan idealisme dan terus memperjuangkan hak-hak mahasiswa sepenuhnya. Oleh karena itu, tepat kiranya jika penulis mengatakan bahwa UKM, BEM, atau organisasi lain yang berada di UGM sebenarnya adalah penjaga identitas UGM sebagai kampus kerakyatan dengan program kerja dan aksi yang dilakukannya.

Apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa UGM, dalam konteks ini organisasi-organisasi mahasiswa di UGM? Penulis memiliki beberapa pendapat.

Pertama, organisasi mahasiswa di UGM harus membangun jaringan dengan aktivis-aktivis mahasiswa di luar UGM. Hal ini penting agar kritisisme mahasiswa UGM tidak hanya terkungkung di dalam kampus, tetapi juga dapat menjadi isu bersama di kalangan mahasiswa dari universitas lain. Keanggotaan BEM KM UGM dalam BEM Seluruh Indonesia patut diapresiasi walaupun aksi-aksi BEM SI lebih mengarah pada gerakan politik. Harapannya, UGM dapat menjadi avant garde dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa yang positif dan konstruktif.

Kedua, mahasiswa UGM harus tetap menjalin hubungan dengan rakyat di akar rumput. Hal ini menjadi penting ketika mahasiswa UGM ingin menegaskan posisinya sebagai penjaga gawang identitas kerakyatan UGM. Kedekatan dengan rakyat akan menumbuhkan kesadaran bahwa rakyat miskin adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan. Kelak, hal ini dapat dijadikan sebuah agenda aksi dengan cara-cara yang lebih efektif dan mengenai sasaran.

Ketiga, aksi sosial (dalam hal ini aktivitas organisasi) hendaknya didasarkan atas analisis mendalam. Jika perlu, mahasiswa UGM dapat melakukan riset pendahuluan atas opini masyarakat agar kegiatan apapun yang dilakukan dapat mencapai sasaran. Hal ini penting karena aktivitas mahasiswa harus membawa manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa elemen akademik tak dapat dipisahkan dari organisasi mahasiswa di UGM dan harus integral dengan aktivitas sosial mahasiswa. Hal ini senada dengan pendapat Ernest Mandel di atas, “integrasi antara teori dan praktik” [8].

Keempat, mahasiswa dan perangkat-perangkat organisasinya perlu merancang sebuah wacana besar dalam menyikapi sebuah masalah sosial. Kegiatan mahasiswa tentunya memiliki target-target tertentu. Untuk lebih memudahkan pencapaian target tersebut, organisasi mahasiswa dapat menghimpun aspirasi mahasiswa ke dalam sebuah tema besar yang kemudian dijadikan sebagai sebuah wacana besar. Harapannya, wacana tersebut dapat berkembang menjadi opini publik sehingga mahasiswa dapat bergerak lebih luwes dalam melakukan aktivitas sosial di tengah-tengah masyarakat secara langsung.

Epilog

Empat hal tersebut, menurut penulis, perlu dilakukan oleh segenap mahasiswa UGM ke depan. Mahasiswa telah memikul sebuah beban berat untuk menjadi pilar kelima demokrasi. Dengan demikian, muncul pekerjaan rumah bagi para aktivis mahasiswa UGM untuk dapat menunjukkan bahwa mahasiswa masih pantas untuk disebut sebagai pilar kelima demokrasi. Mari bekerja keras untuk mengemban amanah tersebut.

Maka, tak ada pilihan lain bagi mahasiswa selain bergerak untuk menuntaskan perubahan. Sudah siapkah anda, mahasiswa UGM?

Daftar Pustaka

Al-Banna, Hasan. Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin (Solo: Era Intermedia, 2002, terjemahan).

Freire, Paulo. Pedagogy of Oppressed (London: Penguin Books, 1970).

Mandel, Ernest Gerakan Mahasiswa Revolusioner: Teori dan Praktek (http://www.marxists.org/indonesia/archive/mandel/index.htm)

Prasetyo, Eko, Minggir! Waktunya Gerakan Muda Memimpin: Soekarno, Semaoen, dan Muhammad Natsir (Yogyakarta: Resist, 2008).

Rakhmat, Jalaluddin Rekayasa Sosial: Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar? (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999).

Setyoko, Haryo. Realitas Politik dan Idealisme Mahasiswa. Kompas, 22 Mei 1999.

Sidiq, Mahfudz. KAMMI dan Pergulatan Reformasi: Kiprah Politik Aktivis Dakwah Kampus dalam Perjuangan Demokratisasi di Tengah Gelombang Krisis Nasional Multidimensi (Solo: Era Intermedia, 2003)



[1] Dikutip dari Eko Prasetyo, Minggir! Waktunya Gerakan Muda Memimpin: Soekarno, Semaoen, dan Muhammad Natsir (Yogyakarta: Resist, 2008). p. 10.

[2] Hasan Al-Banna. Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin (Solo: Era Intermedia, 2002, terjemahan).

[3] Ernest Mandel, Gerakan Mahasiswa Revolusioner: Teori dan Praktek (http://www.marxists.org/indonesia/archive/mandel/index.htm)

[4] Paulo Freire, Pedagogy of Oppressed (London: Penguin Books, 1970).

[5] Jalaluddin Rakhmat, Rekayasa Sosial: Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar? (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999). pp. 187-189.

[6] Kompas, 22 Mei 1999. Dikutip oleh Mahfudz Sidiq, KAMMI dan Pergulatan Reformasi: Kiprah Politik Aktivis Dakwah Kampus dalam Perjuangan Demokratisasi di Tengah Gelombang Krisis Nasional Multidimensi (Solo: Era Intermedia, 2003). pp. 186-187.

[7] Ibid.

[8] Ernest Mandel, op.cit.

Sabtu, 01 November 2008

Listrik dan Pelajar


“Peran dari generasi muda merupakan keharusan bagi pembangunan yang berkelanjutan, karena pemuda mempunyai kapabilitas secara intelektual, semangat untuk independen, inovasi, idealisme, dan banyak keunggulan lain”.

(Dra. Nurul Isnaeni, MA – Dosen Universitas Indonesia)[1]

Pelajar merupakan salah satu aset penerus yang diharapkan dapat membangun bangsa ini. Sebagai bagian dari generasi muda, pelajar mempunyai potensi besar karena pelajar pada umumnya masih memiliki semangat yang masih berkobar-kobar, dipadukan dengan idealisme dan pikiran yang kritis. Selain itu, para pelajar juga memiliki jiwa intelektualitas yang dapat mendorong semangat mereka menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Keunggulan-keunggulan tersebut jika dioptimalkan akan menghasilkan output cemerlang yang kaya akan gagasan dan ide-ide brilian.

Akan tetapi, pelajar pun memiliki kekurangan di balik kelebihan tersebut, yaitu ketidakstabilan emosi dan ketidakpercayaan akan diri sendiri. Kekurangan tersebut merupakan suatu kewajaran, mengingat para pelajar masih belum memiliki banyak pengalaman, dan masih belum berinteraksi kepada dunia sekitarnya. Di samping itu, gelora semangat para pelajar yang menggebu-gebu tidak diimbangi dengan kearifan berpikir, sehingga terkadang dalam menghadapi suatu permasalahan pelajar cenderung hanya menggunakan naluri emosionalnya dan mengesampingkan kebijaksanaan berpikir. Walau demikian, para pelajar masih memiliki banyak potensi yang harus terus dikembangkan melalui jalur-jalur pendidikan, baik secara formal, non-formal, ataupun informal.

Pelajar dan Teknologi

Di era globalisasi sepert sekarang ini, dapat kita lihat bahwa pelajar telah banyak bersinggungan dengan dunia teknologi. Hal-hal yang berbau teknologi seperti handphone, MP3, internet, TV, dan peralatan teknologi pun bukan barang baru bagi pelajar. Bahkan, banyak dari peralatan teknologi tersebut yang telah menjadi primary need bagi pelajar seiring era globalisasi informasi yang kian hari kian berkembang di negara kita. Alat-alat tersebut rata-rata berfungsi dengan menggunakan energi listrik yang kian hari kian bertambah kuantitas penggunanya.

Pada dasarnya, masuknya pengaruh teknologi yang dibawa melalui globalisasi informasi tersebut merupakan hal yang sangat positif. Bahkan, akrabnya para pelajar dengan teknologi tersebut semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat mengembangkan potensinya pada bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan dapat bersaing dengan negara-negara maju. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan, Indonesia –khususnya Kalimantan Selatan dan Tengah—dewasa ini sedang mengalami krisis energi, yang berakibat pada menurunnya kuantitas energi listrik. Fenomena ini berimplikasi pada seringnya pemadaman bergilir dan maraknya kasus byar-pet di kawasan Banjarmasin dan sekitarnya. Fenomena ini seringkali membuat frustasi sebagian pihak –termasuk pelajar—dan menghambat aktivitas warga. Oleh karena itu, permasalahan krisis energi ini harus dikaji secara mendalam untuk mendapatkan solusi yang memuaskan semua pihak tanpa mengurangi tingkat kesejahteraan rakyat.

Dampak Negatif Listrik

Tenaga listrik memang telah menjadi primary need bagi masyarakat kita sekarang. Seseorang yang ingin menempati sebuah rumah pasti akan memasang listrik, karena barang-barang kebutuhan hidupnya tak akan dapat berfungsi tanpa adanya listrik. Oleh sebab itu, penggunaan listrik di Indonesia telah bisa dikatakan mencapai puncaknya beberapa tahun terakhir, yang ditandai dengan meningkatnya kuantitas pengguna listrik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Akan tetapi, peningkatan kuantitas pengguna listrik tersebut ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan pasokan sumber daya energi untuk mendukung penggunaan listrik tersebut. Sebaliknya, pasokan sumber daya energi cenderung stagnan dan bahkan ada kecenderungan untuk terus menurun, sehingga hubungan antara kuantitas pengguna listrik dan ketersediaan energi menjadi berbanding terbalik. Sebagai implikasinya, terjadilah krisis energi ketenagalistrikan yang menyebabkan konservasi berupa pemadaman bergilir yang dilakukan di Kalimantan Selatan dan Tengah serta di Jawa dan Bali. Khusus untuk di Kalselteng, pemadaman biasanya dilakukan karena pemeliharaan alat-alat di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Asam-Asam, kecuali ketika terjadi kasus rubuhnya beberapa Tower di Kabupaten Banjar.

Jika dikaji lebih mendalam, sebenarnya listrik memiliki dampak-dampak negatif yang berbahaya dalam jangka panjang. Penelitian membuktikan bahwa energi listrik ternyata berkaitan erat dengan fenomena global warming yang terjadi akhir-akhir ini. Pemanasan global terjadi karena terlalu banyak gas rumah kaca yang beredar di atmosfer. Gas rumah kaca yang didominasi oleh karbondioksida (CO2) ini membuat panas yang didapat dari sinar matahari terperangkap di atmosfer dan tidak bisa dipantulkan lagi ke luar atmosfer. Jadi suhu bumi semakin panas. Proses itu disebut Pemanasan Global.[2] Kampanye untuk menghemat listrik hanyalah satu bagian dari usaha untuk mengurangi kadar CO2 di atmosfer karena sebagian besar CO2 dihasilkan oleh pembangkit listrik berbahan bakar fosil.

Jika kita menganalisis realitas di Indonesia, dapat kita lihat bahwa pembangkit listrik kita kebanyakan menggunakan bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi, batu bara, dan gas alam. Ketiganya mengeluarkan CO2 yang sangat berpotensi memicu pemanasan global. Semakin kita boros menggunakan listrik, semakin banyak CO2 yang dikeluarkan. Implikasinya, terjadi pemanasan yang dapat memicu berbagai bencana di Indonesia. [3]

Pemanasan global memiliki dampak negatif yang cukup besar. Dalam film dokumenter Too Hot, Not To Handle disebutkan bahwa pemanasan global berimplikasi pada Hot Waves atau gelombang panas yang melanda beberapa bagian dunia. Di Chicago, 800 orang meninggal akibat gelombang panas yang tragis. Di Jerman, jumlah orang yang meninggal berjumlah 6000 akibat gelombang panas. Diperkirakan, gelombang panas akan bertambah 2x lipat pada 2020 jika tak ada upaya-upaya untuk menghemat energi dan mereduksi pemanasan global.

Dalam upaya mereduksi dampak negatif dari pemanasan global ini, perwakilan beberapa negara berkumpul di Tokyo untuk membahas isu tersebut, dan akhirnya disepakatilah perjanjian yang dikenal sebagai Protokol Kyoto, yang berisi desakan bagi negara-negara penandatangan untuk menghemat energi –terutama energi listrik yang berbahan bakar fosil—dan mengurangi emisi gas buangan. Akan tetapi, realisasi protokol ini menjadi terhambat ketika Amerika Serikat menolak untuk meratifikasi perjanjian ini ke dalam peraturan perundang-undangan yang dilegitimasi secara yuridis. Bahkan Mantan Presiden AS George Bush mengatakan, “No one can change American lifestyle”. Kondisi ini menyebabkan protokol yang telah disepakati menjadi terhambat realisasinya, karena fakta menyatakan bahwa AS-lah pengguna energi terbanyak di dunia.[4] Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita –para pelajar— lebih berperan dalam penghematan energi listrik agar global warming dapat direduksi secara signifikan, walaupun harus mengorbankan kedekatan dengan teknologi.

Konservatif?

Nggak gaul. Begitulah yang akan kita dengar jika ada pelajar yang gaptek atau gagap teknologi. Memang, sekarang ini pergaulan remaja lebih berorientasi pada teknologi. Seorang pelajar akan dianggap gaul jika ia mempunyai telepon seluler yang memiliki berbagai fasilitas tambahan. Atau jika ia memiliki hobi chatting dan browsing di internet. Atau jika ia memiliki MP4 yang berkapasitas beberapa Gigabyte. Semua hal tersebut sekarang banyak dimiliki oleh para pelajar, khususnya di kawasan Banjarmasin dan sekitarnya.

Sebenarnya, hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang positif bagi pelajar, karena semakin membuka wawasan dan cakrawala berpikir pelajar di bidang teknologi. Namun melihat realitas sekarang ini dimana terjadi krisis tenaga listrik di Kalselteng, paradigma tersebut seharusnya sedikit diubah agar tidak terjadi pemborosan energi listrik yang membahayakan generasi selanjutnya. Ada baiknya para pelajar melakukan konservasi energi listrik dengan cara melakukan batasan-batasan dalam berhubungan dengan peralatan yang menggunakan listrik. Konservasi tersebut bukan berarti menghentikan kegiatan pelajar dalam ‘berteknologi’ secara total, namun hanya mengurangi porsi dan waktu penggunaan teknologi tersebut.

Slogan “17-22” yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi krisis energi di Jawa-Bali merupakan slogan yang sangat baik dan bermanfaat jika diimplementasikan di Kalimantan Selatan dan Tengah. Dengan adanya slogan tersebut, para pelajar dituntut untuk menggunakan energi secara hemat, efektif, dan efisien pada malam hari (pukul 17.00 – 22.00), serta memprioritaskan kepentingan-kepentingan yang lebih berguna seperti belajar. Memang, keadaan demikian adalah keadaan yang sangat konservatif, karena keadaan ‘tanpa listrik’ adalah keadaan para orang tua di zaman dulu. Pastilah hal tersebut berbeda dengan zaman sekarang, di mana derasnya arus informasi dan kecanggihan teknologi telah berada di sekeliling kita, sehingga mengharuskan adanya fasilitas dalam penggunaan alat-alat tersebut seperti listrik. Akan tetapi hal tersebut merupakan sebuah upaya praktis yang dapat dilakukan oleh pelajar sebagai upaya penghematan energi listrik. Diharapkan, dengan langkah yang sedikit konservatif tersebut, penggunaan tenaga listrik dapat diperhemat dan dioptimalkan secara efektif serta efisien.

Energi Alternatif

Sebenarnya, ada alternatif lain dalam upaya melakukan penghematan energi listrik. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggunakan energi alternatif yang hemat sebagai sumber energi listrik. Energi alternatif tersebut dapat berupa energi bersih, seperti sinar matahari, air, angin, biomassa, dan panas bumi. Dengan menggunakan sumber energi tersebut, Diharapkan sumber energi listrik yang kian hari kian menurun kuantitasnya dapat dihemat. Juga sumber energi tersebut diharapkan ramah lingkungan, sehingga tidak berimplikasi pada global warming yang disebabkan oleh penggunaan sumber pembangkit listrik yang berasal dari bahan bakar fosil. Akan tetapi, penggunaan energi listrik alternatif tersebut masih dianggap mahal oleh pemerintah. Komisi VII DPR-RI memang telah memertimbangkan penggunaan energi panas bumi sebagai energi alternatif.[5] Akan tetapi, banyak pihak –terutama eksekutif—menganggap bahwa energi panas bumi tersebut mahal sehingga tak ada Peraturan yang menjelaskan landasan operasional dari UU Panas Bumi yang telah dibuat. Padahal menurut Dr. Irwan Prayitno (Ketua Komisi VII DPR-RI 1999-2004), secara long-term sebenarnya energi panas bumi tersebut lebih murah, lebih praktis, dan lebih hemat karena bersifat tahan lama dan lebih hemat energi.[6]

Di sinilah peranan pelajar akan terlihat. Selain menghemat listrik, yang harus dilakukan oleh para pelajar adalah mengoptimalkan potensi yang ada pada diri mereka dalam mengembangkan energi alternatif tersebut dengan cara belajar. Bagi mereka yang bergelut di jurusan IPA (Exact Science), yang patut dilakukan adalah menggali ilmu dan informasi tentang energi secara lebih mendalam, sehingga akan ada new invention di kemudian hari. Bagi mereka yang masuk di jurusan IPS (Social Science), yang patut dilakukan adalah memelajari tata cara pengambilan kebijakan di berbagai bidang secara baik, sehingga di kemudian hari, public policy yang dikeluarkan dapat berpengaruh konservasi energi dan pengembalian fungsi serta peranan listrik di kehidupan sehari-hari tanpa menimbulkan kerusakan sedikit pun pada lingkungan. Oleh karena itu, para pelajar harus memaksimalkan peranannya dengan belajar sungguh-sungguh dan turut berpartisipasi dalam penghematan listrik sebagai langkah awal.

Apa yang dapat kita lakukan?

Perubahan. Itulah kata kuncinya. Jika ada satu orang saja melakukan perubahan dalam kehidupannya, Insya Allah akan muncul ‘efek bola salju’ pada lingkungannya, dimana orang lain juga turut berpartisipasi dalam perubahan tersebut. Dalam konteks penghematan energi listrik, ‘efek bola salju’ sangat diperlukan dalam realisasi di lapangan, sehingga sosialisasi penghematan dan konservasi energi listrik akan dapat berjalan secara opimal. Bayangkan jika semua orang melakukan perubahan, pasti hasilnya akan lebih signifikan.

Pelajar dalam posisi mereka sebagai bagian dari dunia akademik, memiliki peranan besar dalam memelopori perubahan paradigma berpikir masyarakat yang mengenai energi listrik, yang awalnya cenderung boros dalam penggunaan listrik menjadi lebih hemat dan efisien. Di sini, pelajar harus menggunakan sisi idealisme yang dipadukan dengan sisi intelektualitas mereka, sehingga masyarakat dapat mengerti akan urgensi penghematan energi. Memang, upaya yang paling mudah adalah memulai hemat listrik di kehidupan sehari-hari. Sehingga implikasinya. sumber daya energi dapat dihemat, dampak global warming dapat direduksi, serta kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan.

Kalau bukan pelajar yang memulainya, siapa lagi?

Daftar Pustaka

Bastoni, Hepi Andi, 2006. Penjaga Nurani Dewan, Lebih Dekat dengan 45 Anggota DPR-RI Fraksi PKS. Bogor: Al-Bustan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

Isnaeni, Nurul, 2006. Pengelolaan Bencana. Materi disampaikan pada Talkshow di Aula Jiwasraya Bersama (AJB) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 12 Februari 2007.

Olswin, 2006. Pemanasan Global. Materi disampaikan pada Talkshow di Aula PPPG Bahasa dalam rangkaian acara Olimpiade Ilmu Sosial 2007 yang diselenggarakan Senat Mahasiswa FISIP UI, 12 Februari 2007.

Lembar Informasi Nomor 9 PBB.

Too Hot, Not To Handle. Film Dokumenter.

Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2003.

http://www.wwf.or.id/

http://www.akusayang.or.id/

*) Esai ini meraih Juara III dalam Lomba Karya Tulis Ketenagalistrikan

PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah



[1] Disampaikan pada acara Talk-Show Pengelolaan Bencana dalam rangkaian acara Olimpiade Ilmu Sosial 2007 yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia, 12 Februari 2007

[2] Lihat film dokumenter Too Hot, Not To Handle yang membahas permasalahan global warming dalam berbagai perspektif

[3] http://www.wwf.or.id/

[4] Disampaikan oleh seorang alumni FISIP Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional pada acara Talk-Show Pemanasan Global di PPPG Bahasa dalam rangkaian acara Olimpiade Ilmu Sosial 2007 yang diselenggarakan Senat Mahasiswa FISIP Universitas 1ndonesia, 12 Februari 2007.

[5] UU No 27 tahun 2003 tentang Pemanfaatan Panas Bumi

[6] Bastoni, Hepi Andi, dkk., 2006. Penjaga Nurani Dewan, Lebih Dekat dengan 45 Anggota DPR-RI Fraksi PKS. Bogor : Al-Bustan, hlm. 121.

Sekolah dalam Kondisi Dilematis? (Oleh Fatchul Mu'in)

Ditulis oleh Fatchul Muin, M.Hum, Dosen FKIP Unlam yang memicu tanggapan dari Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UGM


Terinspirasi oleh berita di Radar Banjarmasin, Sabtu, 26 Juli 2008 berjudul “Dikembalikan, Tapi Dipungut Lagi?”, saya mencoba untuk menulis artikel ini. Dalam artikel berita dikemukakan soal pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan. Konon, menurut ketentuan pungutan tanpa dasar yang jelas, dilarang. Sehingga, saya berasumsi bahwa sekolah, khususnya di Banjarmasin, dihadapkan pada dua pilihan yang sulit untuk dipilih. Sekolah menjadi serba salah. Sekolah mendapat “tekanan berat” dari berbagai arah. Memang, pelarangan tentu ada dasarnya. Namun, dalam melarangan adanya pungutan mustinya dibarengi kebijakan yang meringankan semua pihak (khususnya, sekolah dan orang tua siswa). Berikut ulasannya.

Sebagaimana dimaklumi selama ini, pendidikan terhadap anak bangsa ini menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat dan para orang tua. Tanggung jawab ketiga pihak itu tentu sudah dijalankan sesuai dengan porsi masing-masing. Secara khusus, sebagaimana yang saya ketahui dan alami ketika masih sekolah, tanggung jawab orang tua yang harus diemban oleh orang tua, salah satu di antaranya, adalah pemenuhan sumbangan yang berupa uang pangkal dan SPP. Sejauh yang saya ketahui, uang pangkal dan SPP ditentukan oleh pihak sekolah. Kini, sumbangan berganti nama (uang pengembangan dan iuran komite) dan ditentukan melalui “musyawarah” antara sekolah, komite sekolah dan para orang tua siswa. Kedua macam sumbangan sebenarnya setali tiga uang atau sama saja. Yakni, sama-sama merogoh kocek orang tua siswa.

Selama ini pula, tidak muncul persoalan berarti. Namun, dua tahun terakhir, ketika diwacanakan pendidikan murah atau kalau perlu gratis, sumbangan pendidikan memunculkan persoalan cukup pelik bagi sekolah. Sebab, konon kabarnya, kucuran dana operasional pendidikan di sekolah tak mampu untuk membiayai semua keperluan sekolah. Sementara, pihaknya tidak diperbolehkan memungut uang dari wali siswa secara sepihak. Pungutan uang sekecil apapun, tanpa melalui mekanisme musyawarah, akan diobok-obok oleh LSM dan disemprit oleh pihak-pihak berwenang. Pihak sekolah benar-benar berada dalam kondisi dilematis: memungut, salah; tidak memungut, tak ada duit.

Urusan finansial di sekolah tak bakal menjadi masalah bilamana pihak berwenang mengucurkan dana yang cukup guna operasionalisasi pendidikan di sekolah. Pertanyaannya: apakah pihak berwenang telah menyediakan dana yang cukup?.

Perlu sokongan dana

Ada sebuah ungkapan yang kurang lebih artinya: ingin sukses, berkorbanlah. Menggapai kesuksesan besar perlu biaya yang besar pula. Menginginkan pendidikan dengan mutu yang memadai tanpa pembedaan latar belakang ekonomi orang tua siswa, perlu sokongan dana yang memadai pula. Anggota masyarakat yang cukup berkemampuan dan menginginkan anak bangsa ini maju, tentu saja, diharapkan bersedia merogoh koceknya untuk penyelenggaraan pendidikan (via orang tua asuh atau lainnya). Orang tua yang berharap anaknya berhasil dalam belajar, sudah barang tentu, hendaknya melakukan hal yang sama. Pendek kata, segala sesuatu tanpa bea (baca: pengorbanan) hasilnya tak maksimal alias ala kadarnya.

Menurut informasi dari salah seorang Wakasek salah satu SMA favorit di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mengucurkan dana bantuan atau subsidi untuk pendidikan. Bantuan untuk siswa SMA (negeri/swasta) lebih kurang 50 % dari dana yang harus dibayar; SMP (negeri/swasta) dan SD (negeri/swasta) mungkin saja gratis bila dana bantuan cukup untuk operasionalisasi pendidikan. Bila dana bantuan ternyata kurang, maka kekurangan itu dimusyawarahkan antara sekolah, komite sekolah dan wali siswa. Dalam musyawarah, ditetapkan sumbangan sukarela tapi mengikat. Besaran sumbangan sukarela ini tidak sama antara orang yang satu dengan lainnya. Tidak dipukul rata. Orang tua/wali siswa diharapkan memberikan subsidi silang kepada orang tua/wali siswa kurang mampu. Agak rumit memang, namun hal itu dapat dilakukan.

Ini berarti penyelenggaraan pendidikan di sana tak mengalami masalah dalam pembiayaan, sebab pemerintah setempat menyokong dana kepada sekolah. Sokongan dana ini pada gilirannya akan meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung. Pembiayaan penyelenggaraan tetap saja seperti biasa, bahkan bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, namun pihak sekolah disokong dana yang memadai. Pak walikotanya memenuhi janji untuk meringankan beban masyarakat dalam pendidikan. Namun demikian, sebagaimana dituturkan oleh Wakasek itu, pendidikan gratis-tis itu hal yang tak mungkin. Semua pihak, khususnya orang tua siswa, harus menanggung sebagian dari biaya pendidikan. Mana ada yang gratis sekarang ini.

Di kota ini?. Kayaknya, kebijakan seperti itu koq belum terdengar. Yang terdengar selama ini, tak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru (PSB); setelah PSB selesai, tak boleh ada pungutan dari orang tua/siswa dalam bentuk apapun sebelum ada musyawarah antara sekolah, komite sekolah dan wali siswa. Banyak pengelola pendidikan di sekolah berada di bawah bayang-bayang ketakutan. Berani melakukan pungutan, harus siap terkena semprit. Sampai-sampai, menyediakan tetek bengek atribut sekolah, seragam dan lain-lain perlu dilengkapi dengan surat pernyataan yang berbunyi: “Saya memesan/membeli barang tersebut atas kemauan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun” yang ditandatangani oleh siswa dan walinya. Ini refleksi dari ketakutan yang luar biasa!. Saya kira semua kita tahu, atribut dan seragam sekolah (khusus baju batik, topi, kaos kaki, kerudung yang tak ada di pasaran) dari dulu disediakan oleh sekolah. Sebentar lagi, heboh soal pengadaan buku mungkin terjadi lagi. Kita tunggu reaksi apa yang bakal muncul?

Tidak baik memang, membanding-membandingkan dengan pihak/kota lain. Namun, perlu juga kita memperhatikan kiprah pihak lain dan bila beberapa hal di antaranya patut diadoptasi, kenapa tidak?. Kita seringkali mendengar istilah studi banding. Sejumlah anggota dewan, pengelola sekolah, atau dosen/mahasiswa melakukan studi banding ke wadah orang. Apa gunanya studi banding? Ya itu tadi, kalau kita dapati hal-hal bagus di wadah orang, kita manfaatkan untuk membangun di wadah kita. Kiranya, perlu juga mengintip penyelenggaraan pendidikan di kota dari provinsi tetangga itu.

Pungutan dilarang

Pelarangan terhadap sesuatu pasti didasarkan pada perilaku menyimpang yang terjadi selama ini. Untuk mengeliminir (setidak-tidaknyanya, meminimalisir) perlu dilakukan pelarangan. Ini kebijakan yang perlu dihormati. Karena, sekecil apapun, pungutan, misalnya, tetap saja melanggar ketentuan. Bila pungutan uang pengembangan dan iuran komite harus didasarkan pada musyawarah, hendaknya sekolah tidak coba-coba memungut sebelum ada kesepakatan dalam musyawarah. Kegiatan musyawarah untuk menentukan besaran uang sumbangan, hendaknya didasarkan pada rencana kegiatan/pengeluaran/pembiayaan yang realistis dan bermuara pada peningkatan mutu pembelajaran.

Insentif boleh saja tinggi. Namun, insentif tinggi harus dibarengi dengan tingkat pelayanan yang sepadan. Rencana anggaran untuk pengadaan/peningkatan fasilitas boleh saja besar. Namun, anggaran yang besar itu harus direalisasikan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Dengan jalan itu dan hanya dengan jalan itu, anggaran pendapatan dan belanja sekolah akan mengantarkan pembelajaran bermutu dan pada gilirannya anak didik bisa memperoleh layanan pendidikan yang memuaskan. Proses bagus dan hasil maksimal. Konsekuensi logisnya, damai di sekolah dan damai di masyarakat; damai guru dan damai siswa. Pendek kata, tiada kecewa di sana dan tiada gerutu di sini. Di sana-sini, yang ada adalah kepuasaan semua pihak. Alangkah indahnya bila sebuah sekolah mampu menciptalan kondisi itu.

Soal buku pelajaran

Setiap awal tahun pelajaran, para orang tua/wali siswa sering dipusingkan dengan pengadaan buku-buku pelajaran. Mereka diwajibkan menebus buku-buku pelajaran. Sempat ada pelarangan terhadap guru/sekolah merangkap sebagai penyedia buku-buku pelajaran. Sejumlah guru takut menjual buku pelajaran yang diasuhnya. Sehingga, mereka hanya mewajibkan anak didik memiliki buku itu. Tetapi ternyata, ada sejumlah orang tua siswa pusing ketika membeli sendiri di toko buku. Sebab, buku-buku yang dimaksud ternyata tidak selalu tersedia di toko buku tertentu. Pendek kata, dia harus pergi dari toko buku yang satu ke toko yang lain. Ternyata, ongkos yang harus dikeluarkan lebih besar ketimbang ujungan yang diterima oleh bapak/ibu guru. Tak salah-salah amat, bila kita membantu bapak/ibu guru. Biarkanlah beliau ikut menyalurkan buku pelajaran yang ditawarkan oleh penerbit atau pihak manapun.

Diakui atau tidak, buku pelajaran itu penting dalam serangkaian proses pembelajaran. Sekarang bukan zamannya lagi kita menerapkan sistem catat, sebab bahan yang dicatat telah tersedia. Sehingga, pengadaan buku pelajaran menjadi sebuah keharusan. Dalam hal ini, bila guru/sekolah menjadi penyedia buku-buku pelajaran, seyogyanya pihaknya mengatur cara pembayaran sedemikian rupa sehingga kelak tidak memberatkan siswa/orang tua siswa yang kurang mampu.

Untuk keperluan jauh ke depan, bila pembelajaran menekankan pada proses sesuai dengan tuntutan kurikulum dan ditunjung buku/referensi memadai, maka dalam menempuh ujian nasional para siswa tidak perlu lagi diantarkan, sebagaimana disinyalir selama ini, dengan cara-cara yang tidak mendidik. Hendaknya, para guru/sekolah tidak dihadapkan pada kondisi dilematis.

Penutup

Upaya meringankan masyarakat dalam pendidikan hendaknya tidak hanya didasarkan pada niat/keinginan belaka; harus ada tindakan nyata. Pendidikan perlu biaya. Bila pihak berwenang ingin meringankan biaya pendidikan, tindakan nyata yang semestinya ditempuh adalah memberikan sokongan dana. Dan, masyarakat cukup mampu perlu diminta partisipasinya melalui orang tua asuh, memberikan sokongan dana lebih dari yang ditetapkan atau memberikan donasi dengan cara lain. Dengan cara itu, beban masyarakat kurang mampu akan menjadi lebih ringan. Komitmen semua pihak perlu dibangun, khususnya dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Setelah dana tersedia, sekolah hendaknya berkomitmen untuk benar-benar memanfaatkan dana itu untuk kepentingan penyelenggaran pendidikan. Bagaimana menurut anda? (Penulis: Staf Pengajar FKIP Unlam Banjarmasin)

(Pernah dimuat di Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008)

Dukungan Dana, APBS dan Studi Banding (Tanggapan untuk Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, 6 Agustus 2008)

Pengantar

Artikel saya “Sekolah dalam Kondisi Dilematis?” (Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008) ditanggapi oleh Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, selanjutnya disebut Umar, seorang alumnus salah satu SMA favorit di Banjarmasin, dengan judul “Sekolah, Pungutan, dan Transparansi (Radar Banjarmasin, 6 Agustus 2008). Tulisan tanggapan itu menyorot beberapa hal, antara lain: kebijakan Dinas Pendidikan Kota, APBS, dan Studi Banding. Masalah-masalah yang dicobaampungkan menyangkut pelaksanaan program sebagaimana tertuang dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Ulasannya adalah sebagai berikut:

Tentang Dukungan Dana?

Prinsipnya, saya setuju dengan gagasan yang dicobaapungkan oleh Umar. Berkenaan dengan dukungan dana penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam artikel saya, saya sampaikan dengan harapan untuk mendapatkan informasi tentang ada/tidaknya dukungan dana. Dengan perbandingan itu, kalau memang pihaknya mendrop sejumlah dana penunjang penyelenggaraan pendidikan di kota ini, yang berwenang diharapkan memberikan klarifikasi, bahwa pihaknya telah melakukan hal itu.

Kalau memang dana penunjang pendidikan itu ada, bagaimana mekanisme pendistribusiannya? Apa Sekolah dan Komite Sekolah merancang RAPBS, semisal belanja sekolah teranggar 1 miliar rupiah. Lalu, diajukan ke Pemkot. Katakan saja, pihaknya membantu setengah miliar rupiah. Kalau begini kondisinya, sekolah bersama komite sekolah akan mencari setengah miliar ke pihak wali murid melalui mekanisme rapat/musyawarah.

Atau, pendistribusiannya melalui mekanisme lain. Bila dana ada dan mekanisme pendistribusiannya jelas, maka pihak sekolah/komite sekolah tidak kalang kabut. Ini semua, yang saya kira, belum jelas. Yang jelas dan sangat jelas, sekolah tidak boleh memungut biaya dari wali murid’ sebelum ada ketetapan besaran pungutan melalui musyawarah.

Larang-melarang boleh-boleh saja; namun, menurut saya, melarang memungut duit maka mohon dengan sangat hormat berikanlah duit pengganti. Dalam kaitan ini, mungkin senada dengan Umar, pelarangan pungutan hendaknya tersosialisasikan dengan sebaik-baiknya hingga seluruh personil pendudung penyelenggaraan pendidikan tahu persis apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang. Mohon diberi rambu-rambu yang jelas sehingga komite sekolah tidak ikut kalang kabut.

Berkenaan dengan pemungutan, yang legal sekalipun, bagi oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi, hendaknya ditangani dengan mekanisme yang sudah baku. Oknum yang jelas menyelewengkan dana dari masyarakat, tentu saja patut diberi ganjaran setimpal.

Tentang APBS

Idealnya, APBS disusun melalui prosedur yang cukup panjang. Pertama, sekolah membentuk tim penyusun Rancangan RAPBS. Tim ini mencakup beberapa bidang, antara lain: umum, pengajaran, sarana dan prasarana, kesiswaan, kehumasan, perpustakaan. Kedua, masing-masing bidang merencanakan program berikut dengan biaya yang diperlukan. Ketiga, hasil kerja dari masing-masing bidang dikompilasi menjadi Rancangan RAPBS. Keempat, Rancangan RAPBS ini kemudian ditelaah oleh Pengurus Komite Sekolah. Kelima, Rancangan RAPBS hasil revisi itu lalu dijadikan RAPBS, yang kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota untuk ditelaah lagi. Kemudian, RAPBS hasil telaah Dinas Pendidikan Kota itu dibawa ke musyawarah bersama sekolah, komite sekolah dan wali murid. Terakhir, melalui kesepakatan bersama, RAPBS dijadikan APBS yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota. Mekenisme ini perlu proses yang panjang, sementara biaya penyelenggaraan pendidikan harus terpenuhi dari hari ke hari dan dari bulan ke bulan.


Merespon gagasan Umar tentang APBS, bahwa APBS yang telah ada sebenarnya sudah baik walau belum ideal dan rasional. Ia terlahir melalui proses yang cukup ideal dan telah dimungkinkan untuk dijadikan dasar belanja sekolah. Namun, seperti disinyalir oleh Umar, di sani-sini masih ditemukan hal-hal yang kurang rasional. Untuk itu, saya sepakat, rasionalisasi anggaran perlu dilakukan. Insentif dipangkas (sebab umumnya personil sekolah negeri itu pegawai negeri dan sebagian telah mendapatkan tunjangan profesional). Biaya ulangan harian, ulangan blok, ulangan tengah semester dan ulangan semester disediakan dana secara wajar dan rasional (misal, hanya biaya untuk alat tulis; sedangkan panitia dan pengawas tidak usah dibayar (sebab itu sudah menjadi bagian dari tugas guru: mengajar, menguji dan menilai).
Mari kita sama-sama perhatikan beberapa hal tentang peran yang seharusnya dimainkan oleh komite sekolah, yakni: (1) pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di sekolah, (2) pendukung finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, (3) pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, dan (4) mediator antara sekolah dan masyarakat. Dari peran-peran itu termanifestasi fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan, antara lain; (1) membangun komitmen masyarakat terhadap pendidikan bermutu, (2) menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam arti luas, (3) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat, (4) memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah yang antara lain berkenaan dengan RAPBS, dan (5) mendorong partisipasi masyarakat (termasuk orang tua murid/siswa) dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, serta (6) melakukan kegiatan-kegiatan lain yang mendorong kebermutuan penyelenggaraan pendidikan.

Bila peran dan fungsi komite sekolah bisa dijalankan sesuai dengan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, komite sekolah akan lebih powerful dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan terwujud, dana tersedia dengan cara legal, transparansi dan akuntabilitas terjaga, komitmen sekolah dan masyarakat terbangun, dan segala keluhan terhadap penyimpangan penggunaan dana APBS, dapat diminimalisir, syukur bila dapat dieliminir. Hal terpenting, bila komite sekolah lebih powerful, ia bisa memainkan peran dan mengemban fungsinya secara maksimal. Selama ini, apakah komite itu powerful or powerless?. Bila ia powerless, pihak sekolah menjadi pihak yang powerful. Sehingga, komite sekolah hanya sebuah badan yang hidup tapi tanpa roh, dengan fungsi sebagai pemberi legitimasi kebijakan program sekolah???. Namun, adakah di dunia ini yang ideal atau bahkan sangat ideal? Seringkali, antara harapan terhadap komite sekolah tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Hanya dengan komitmen kepala sekolah dan jajarannya dalam menjalankan proses persekolahan berdasar ketentuan tersebut, harapan terhadap komite sekolah dan kenyataan dapat berbanding lurus.

Tentang Studi Banding

Studi banding dalam artikel saya adalah studi banding dalam rangka pemenuhan biaya penyelenggaraan pendidikan oleh pihak pemerintah, masyarakat dan orang tua murid. Namun, studi banding yang saya maksudkan, oleh Umar, ditarik sedemikian jauh sehingga secara implisit memasuki ranah yang berbeda. Ranah yang dimasuki Umar, konon kabarnya, telah ada klarifikasi. Itu sah-sah saja. Tapi bagi saya, itu bagai ungkapan “lain nang gatal, lain nang digaruk”. Luput jadinya. Terlepas dari itu, saya salut dengan adik kita bernama Umar ini. You are a creative and critical young man. Go on your writing habit. I hope you become a good writer in the future. Bagaimana menurut anda? (Penulis: Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unlam Banjarmasin)

Sekolah, Pungutan, dan Transparansi (Tanggapan untuk Pak Fatchul Mu’in, 29 Juli 2008)

Pengantar

Artikel Pak Fatchul Mu’in, M. Hum. di Opini Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008 berjudul “Sekolah dalam Kondisi Dilematis?” cukup menarik untuk diulas. Pada artikel tersebut, Pak Fatchul mencoba untuk mendudukkan pungutan sekolah pada awal tahun ajaran yang dilarang oleh Dinas Pendidikan dan kejaksaan. Menarik untuk diulas, karena persoalan ini dirasakan cukup berat oleh beberapa sekolah yang tidak memiliki “hak-hak istimewa” seperti beberapa sekolah bertaraf internasional.

Memang, pungutan sekolah pada awal tahun ajaran baru adalah wajar di masing-masing sekolah. Hal ini dikarenakan atribut-atribut siswa baru disediakan oleh sekolah dan dijual kepada orang tua siswa. Selain itu, siswa juga membayar uang OSIS, Pramuka, dll. yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa dan program-program sekolah.

Sebenarnya, pungutan sekolah tak menjadi masalah jika didudukkan secara proporsional. Akan tetapi, dengan munculnya peraturan dari Dinas Pendidikan yang melarang pungutan-pungutan di awal tahun ajaran baru, masalah baru muncul karena peraturan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa, terlambat, dan tanpa sosialisasi. Akibat ketergesa-gesaan ini, beberapa sekolah kelabakan karena pengadaan barang telah dilakukan jauh-jauh hari. Beberapa kepala sekolah dipanggil oleh kejaksaan terkait hal ini.

Memperbaiki APBS

Dalam artikelnya, Pak Mu’in mencoba untuk sedikit membandingkan Balikpapan dan Banjarmasin. Sah-sah saja membandingkan, tidak ada salahnya. Tetapi kita juga mesti mengingat bahwa penerimaan asli daerah (PAD) Balikpapan dan Banjarmasin juga berbeda. Kebijakan pemerintah adalah memeratakan bantuan semua sekolah sehingga berimplikasi pada kecilnya dana yang diterima oleh masing-masing sekolah.

Lantas, apa yang mesti dilakukan oleh sekolah untuk mengatasi kecilnya dana dari pemerintah ini?

Pertama, rasionalisasi APBS. APBS yang disusun oleh sekolah harus realistis dan disusun berdasarkan skala prioritas. Biasanya, jika penulis tidak khilaf, item yang paling banyak disodorkan dalam APBS adalah bidang sarana/prasarana dan ini memakan banyak anggaran. Mungkin bagi sekolah yang bertaraf internasional hal ini tidak menjadi masalah besar, tetapi logiskah jika anggaran membuat taman, pengadaan AC di ruang kepala sekolah, atau pengadaan TV kabel di ruangan TU mengalahkan kegiatan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan siswa? Ini patut dirasionalisasi terlebih dulu.

Kedua, transparansi APBS. Sekolah harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dimiliki secara jujur dan terbuka. Transparansi ini penting, karena setiap dana yang digunakan oleh sekolah pada hakikatnya merupakan uang siswa. Jangan sampai ada laporan yang ”salah ketik” ketika dana APBS dipertanggungjawabkan di akhir tahun. Atau, ada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi penggunaan dananya ternyata dialihkan ke pos lain tanpa penjelasan dari sekolah. Jika ada kasus semacam ini, dalam laporan seharusnya sekolah menulis realisasi sebesar 0% dengan catatan terjadi pengalihan dana.

Dalam sebuah kasus, kadang-kadang pihak sekolah menulis realisasi penggunaan dana semacam ini 100%, padahal kegiatannya tidak ada! Kita mungkin bertanya-tanya, apakah hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan ataukah memang dananya dialihkan untuk sebuah proyek yang berada di luar APBS? Jika memang dialihkan, seharusnya ada catatan dari sekolah atau pihak yang memeriksa keuangan tersebut bahwa ada pengalihan dana ke item lain karena beberapa faktor. Ini adalah bagian dari transparansi sekolah.

Dua hal ini menjadi bagian yang penting ketika pemerintah tidak dapat membantu sekolah dalam hal anggaran. Ini menjadi tugas Komite Sekolah untuk mengawal setiap pengambilan keputusan. Oleh karena itu, independensi Komite Sekolah menjadi hal yang urgent untuk segera dilakukan. Jangan sampai Komite Sekolah terbuai dengan janji-janji manis sekolah dalam memperbaiki pendidikan, sementara yang terjadi di sekolah adalah konflik kepentingan yang mengarah pada korupsi kecil-kecilan.

Studi Banding dan Asas Manfaat

Di artikel tersebut, Pak Fatchul Mu’in juga sedikit mengulas studi banding. Benar, kita harus ”mengintip” daerah lain untuk menuju gerbang keberhasilan. Saya pun setuju bahwa sekolah perlu melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencatat keberhasilan yang ada sehingga sekolah mampu melakukan inovasi-inovasi. Akan tetapi, penulis juga melihat perlunya mendudukkan studi banding ini dalam proporsi yang tepat. Studi banding, menurut penulis, setidaknya mencakup beberapa prasyarat yang melatarbelakanginya.

Pertama, studi banding memerlukan tujuan yang jelas. Studi banding tidak hanya untuk ”piknik” atau ”bejalanan”, tetapi untuk menimba ilmu di beberapa bidang yang ingin dipelajari. Konsep dan planningnya pun juga harus jelas dan masuk akal.

Kedua, studi banding harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Bahkan kalau perlu perwakilan siswa dan pesuruh sekolah juga harus dilibatkan. Sehingga, tujuan yang telah dicanangkan dapat terjabarkan. Hasilnya pun diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ketiga, studi banding tidak boleh membebani siswa. Sekolah tidak boleh melakukan pembiayaan studi banding dengan ”menjual” kalender kepada siswa (tentunya ini diwajibkan) dan menyebar proposal kepada orang tua siswa. Pembiayaan studi banding sedapat mungkin dialokasikan pada APBS atau penyebaran proposal.

Keempat, Studi banding hanya dilakukan sebelum ada program yang ingi dipelajari oleh sekolah. Keanehan di sekolah penulis, studi banding dilakukan setiap tahun dengan tujuan Pulau Jawa. Waktunya pun sangat strategis, yaitu pada liburan sekolah. Praktis, studi banding hanya dilakukan satu-dua hari dan sisanya berubah menjadi ajang ”banding harga” di tempat tujuan.

Kelima, hasil studi banding harus segera ditindaklanjuti sesampainya kembali di daerah. Bahkan kalau perlu, sekolah mempresentasikan laporan studi banding di hadapan guru dan siswa yang tidak mengikuti studi banding. Sehingga, studi banding tidak hanya menjadi ajang ”bejalanan”, tetapi juga dapat dirasakan manfaat.

Kesimpulan

Lantas, apa yang perlu diperbuat pemerintah? Penulis hanya menyarankan, ada sinergisasi dan partisipasi aktif dari semua elemen sekolah: Pemerintah-Komite Sekolah-Guru-Siswa-Birokrat Sekolah-Karyawan. Perkara memajukan pendidikan kita memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi semua itu harus dimulai dari sekarang dengan komitmen dari penyelenggara sekolah.

Rizal Mallarangeng dalam iklan politiknya mengatakan, if there is a will, then there is a way. Jika ada kemauan, selalu ada jalan yang terbuka. Mari benahi pendidikan kita, Save Our Nation!

Dakwah Kepenulisan, Tugas Siapa?

Nahnu Du’at Qabla Kulli syai’in (Kita adalah pendakwah sebelum segala sesuatunya).”


(Asy-Syahid Hasan Al-Banna)




Dakwah tak terikat pada waktu. Kapanpun, di manapun, dan dalam keadaan apapun, tugas dakwah selalu menyertai kita. Maka, waktu 24 jam yang tersisa untuk aktivitas harian harus kita gunakan untuk dakwah, apapun bentuknya.


Apa yang dapat kita kontribusikan untuk dakwah? Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl : 125, Allah telah menggariskan 3 metode dakwah secara umum.


Cara pertama adalah hikmah, atau penyampaian dakwah dengan mengedepankan kebijaksanaan dalam menghadapi objek dakwah ketika menyampaikan isi dakwah. Kebijaksanaan tersebut antara lain dengan mengetahui background dari objek dakwah.

Cara kedua yaitu mau’izhah Al-Hasanah, atau memberi keteladanan, nasehat yang baik, atau dengan pengajaran yang mengedepankan kebaikan-kebaikan. Keteladanan dapat dilakukan dengan kajian-kajian keislaman yang dilakukan secara baik.


Sedangkan cara ketiga adalah mujaadilu bil-latii hiya ahsan. Cara ini ditempuh melalui diskusi dan tukar pikiran dengan cara yang baik, tanpa kekerasan, dan ditempuh pada masyarakat yang berpikir kritis.


Lantas, bagaimana mahasiswa menanggapi dakwah? Penulis berpendapat, dakwah harus disesuaikan dengan segmen dan situasinya. Ketika kita berbicara tentang dakwah dalam konteks mahasiswa, kita harus melihat urgensi dakwah yang bernafaskan intelektual untuk menyeru mahasiswa. Hal tersebut perlu karena pada umumnya mahaswa memiliki pikiran yang kritis, dinamis, dan progresif. Maka, penulis melihat dakwah kepenulisan sebagai salah satu opsi jalan dakwah kepada mahasiswa.


Mengapa dakwah kepenulisan –di sini penulis mendefinisikannya sebagai “dakwah melalui tulisan”—dapat diangkat sebagai sebuah opsi dakwah bagi mahasiswa? Karena dengan tulisanlah seseorang dapat mempengaruhi cara pandang orang lain. Tulisan yang memiliki daya tarik, atau memang ditujukan sebagai propaganda, dapat menjadi sebuah “senjata” untuk mempengaruhi pemikiran orang lain.


Mari kita berkaca pada sejarah. Imam Syafi’i Rahimullah, ulama yang menjadi panutan di kalangan masyarakat Asia Tenggara, tidak akan pernah menjadi seorang ulama besar jika tidak menuliskan dalamnya samudera ilmu beliau melalui kitab Al-Umm. Ibnu Katsir, mufassir terkemuka yang menggunakan metode tafsir ayat bil ayat, menjadi rujukan para ahli tafsir dengan menuliskan hasil telaahnya pada sebuah kitab tafsir.


Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, atau Al-Ghazali pun demikian. Karya tulis mereka menjadi sebuah khazanah yang seringkali menjadi referensi ilmiah bagi kaum intelektual. Mereka tetap dikenang sebagai ulama besar karena ilmu yang mereka miliki tetap tersimpan dalam kitab-kitab yang dibaca oleh umat Islam di penjuru dunia. Dengan demikian, tradisi intelektual yang terjaga melalui tulisan pun sebenarnya telah dirintis sejak era ini.


Begitu pula dengan ulama-ulama kontemporer. Syekh Muhammad bin Abdul Wahab menulis Kitab at-Tauhid, Hamka memiliki Tafsir Al-Azhar yang ditulis ketika beliau berada di penjara Orde Lama, Yusuf Al-Qaradhawi menulis Fiqh Kontemporer yang memuat persoalan-persoalan vital dunia Islam dalam perspektif fiqh, Sayyid Sabiq menulis Fiqh Sunnah, Sayyid Quthb mempersembahkan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an yang beliau tulis ketika berada di dalam penjara rezim Abdul Nasser yang represif,. Semuanya menunjukkan bahwa dengan menulis, dakwah takkan lapuk dimakan zaman.



Lantas, bagaimana melakukan kontekstualisasi dakwah dengan tulisan di era sekarang? Kita tak dapat menepis fakta bahwa dunia tulis-menulis diwarnai dengan pluralitas pemikiran para penulis. Toko-toko buku sekarang diwarnai oleh karya sastra yang bernafas cinta, kebebasan, atau kemanusiaan yang terkadang minim nilai agama. Sudah saatnya karya sastra dan buku-buku Islami merambah pasar.



Hal tersebut memang telah dilakukan oleh sastrawan, esais, dan penulis muda muslim seperti Kang Abik dkk. Akan tetapi, apakah tugas dakwah untuk membuat Islam jaya melalui dakwah kepenulisan cukup dengan hanya dibebankan kepada segelintir orang saja? Tentu tidak. Faktanya, semua punggawa dakwah memiliki kewajiban. Maka, untuk itulah dakwah kepenulisan harus diteruskan oleh kita, punggawa dakwah yang memiliki kesamaan pandangan tentang Islam.



Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai dakwah kepenulisan, mari kita berbicara dalam konteks “saya”. Kontribusi dalam dakwah kepenulisan tidak hanya memerlukan kesadaran segelintir orang, tetapi juga kesadaran kita sebagai individu. Maka, hal yang dapat kita kontribusikan untuk dakwah kepenulisan adalah memulai menulis sebab tahap inilah yang paling sulit bagi para penulis pemula yang belum berpengalaman. Menulislah untuk dakwah, menulislah untuk kejayaan Islam.



Menulis harus diawali dengan sebuah niat baik. Mudah-mudahan niat baik tersebut dapat kita transformasikan menjadi sebuah nilai dan hasil yang baik seperti diisyaratkan oleh sebuah hadits,


Sesungguhnya amal itu terletak pada niat dan sesungguhnya tiap-tiap orang akan menerima sesuai dengan apa yang telah ia niatkan. Barangsiapa berhijrah untuk dunia maka ia akan mendapatkannya, barangsiapa berhijrah untuk menikah maka ia pun akan mendapatkannya. Dan hijrah itu tergantung pada apa yang telah ia niatkan”.



Selanjutnya, tugas-tugas dakwah menanti kita di depan. Mari mengemban amanah dakwah ini dengan kontribusi maksimal. Bukankah tugas yang dibebankan pada kita jauh lebih banyak dari waktu yang tersedia (Hasan Al-Banna)?





Dicari: Pelajar Reformis

Reformasi tak dapat dilepaskan dari peranan pelajar dan mahasiswa sebagai aktor utamanya. Dimulai pada tanggal 12 mei 1998 ketika empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak, gejolak pun meluas dan mengakibatkan kekacauan di mana-mana. Puncaknya, selama tiga hari gedung DPR-MPR dikepung oleh ribuan aktivis dan mahasiswa yang meneriakkan satu kata : Reformasi! Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan presiden dan menyerahkan kedudukan kepada BJ Habibie.

Sekarang, tak terasa sembilan tahun sudah reformasi bergulir. Selama sembilan tahun tersebut, terjadi dinamika dan pergantian kepemimpinan pada level nasional, sehingga menyebabkan pola pergerakan mahasiswa dan pelajar tidaklah sesignifikan era 1998 lalu. Peta perpolitikan sekarang lebih cenderung menampilkan elit-elit politik di lembaga legislatif dan eksekutif sebagai aktor, sedangkan pelajar, mahasiswa, aktivis, dan buruh lebih diposisikan sebagai “penikmat”.

Hal ini berimplikasi pada penurunan idealisme pelajar yang akhirnya menyebabkan para pelajar cenderung back to school. Kondisi seperti ini terus terjadi sampai sekarang, di mana para pelajar lebih diarahkan untuk belajar dengan giat agar dapat lulus Ujian Nasional yang disebut-sebut sebagai “pintu keberhasilan siswa”.

Episode seperti ini merupakan hal yang tak dapat dipungkiri dalam realitas negara kita yang sedang tumbuh dan berjuang menghadapi krisis. Memang, sah-sah saja jika pemerintah menginginkan agar para pelajar Indonesia memiliki kapasitas intelektual yang tinggi sehingga untuk ke depan diharapkan muncul figur-figur yang berpotensi mengangkat bangsa ini menjauhi jurang keterpurukan.

Akan tetapi, sikap pemerintah yang secara tidak langsung mengalihkan perhatian pelajar dari pentingnya berkontribusi secara nyata di masyarakat ini juga akan berdampak pada ketidaksiapan mental pelajar ketika ia dilepas ke dunia nyata pada saat mahasiswa. Oleh karena itu, sangat diperlukan pelajar-pelajar yang tidak hanya “unggul”, tetapi juga “reformis”.

Sekarang muncul pertanyaan baru : Bagaimanakah karakteristik pelajar reformis? Dalam pandangan penulis, pelajar reformis memiliki empat karakteristik yang terintegrasi dalam pola pikirnya.

Pertama, pelajar reformis adalah pelajar yang mampu menganalisis problematika sosial secara kritis dengan pandangannya sendiri, bukan dengan pandangan orang lain. Pelajar reformis akan mampu menganalisis permasalahan secara kritis tanpa adanya pengaruh pandangan orang lain. Jikapun ada, pandangan orang lain tersebut tidaklah signifikan ada pada pandangan pelajar, melainkan hanya menjadi acuan agar buah pemikirannya memiliki legitimasi teoritis yang kuat.

Kedua, pelajar reformis adalah pelajar yang memiliki kepekaan dengan perubahan yang terjadi. Pelajar reformis seyogianya tidak stagnan pada satu isu, tetapi juga memerhatikan isu-isu lain dan menganalisisnya secara kritis tanpa mengesampingkan nilai-nilai kesopanan di masyarakat.

Ketiga, pelajar reformis adalah pelajar yang berpikiran maju dan futuristik, tidak terpaku dengan kondisi yang dialami sekarang. Pemikiran pelajar reformis tidak hanya menjangkau apa yang akan dicapai pada saat ini, tetapi juga bersifat jangka panjang, sehingga pelajar dapat memikirkan implikasi-implikasi dari apa yang telah dilakukannya.

Keempat, pelajar reformis adalah pelajar yang tak kenal lelah memerjuangkan kepentingannya dan selalu bekerja keras agar kepentingannya dapat terpenuhi. Karakteristik terakhir ini seringkali memicu konflik antara siswa dan sekolah, sehingga berimplikasi pada pencitraan negatif pelajar yang memiliki karakteristik seperti ini. Oleh karena itu, karakteristik ini juga memerlukan kontrol dan pembinaan dari orang yang lebih tua.

Jika kita melihat realitas pelajar sekarang yang mayoritas lebih berorientasi pada kesenangan semu, sangat sulit untuk mencari pelajar dengan karakteristik di atas. Hal ini, menurut penulis, disebabkan oleh adanya paradigma yang salah yang menimpa pelajar.

Paradigma tersebut antara lain paradigma school-centered, yaitu paradigma pelajar yang menganggap bahwa sekolah adalah segala-galanya, sehingga yang ada pada benaknya hanya belajar, belajar, dan belajar. Paradigma seperti ini keliru, sebab seorang pelajar juga harus melihat aspek sosial dari ilmu yang dipelajari. Apa gunanya sebuah ilmu jika hanya menjadi hafalan tanpa diimplementasikan?

Paradigma kedua adalah paradigma parent-centered atau teacher-centered, yang menganggap bahwa semua persoalan harus dikembalikan pada orang yang lebih tua dengan alasan pengalaman yang lebih bayak dan ilmu yang lebih tua. Sekilas anggapan ini benar saja, akan tetapi jika paradigma ini terus-menerus dipertahankan, di mana letak kemandirian pelajar? Pelajar tidak akan dapat mengeluarkan idealismenya, karena di mata orang tua idealisme pelajar akan dianggap sebagai tindakan ‘melawan arus’.

Pemikiran pelajar harus didasari oleh kemampuan untuk mengembangkan ide-ide pribadi yang berarti membuka cakrawala pemikiran pelajar. Jika unsur pemikiran orang lain terlalu dominan, praktik brainwashing dapat dilakukan dengan mudah, dan ini harus dihindari oleh pelajar yang reformis.

Paradigma ketiga ialah paradigma friend-centered, di mana sikap pelajar lebih cenderung untuk berpikiran sehaluan dengan teman-temannya. Pemikiran ini jelas akan membuat idealisme pelajar terpasung, sementara pemikirannya tidak akan berkembang. Sejatinya, pemikiran teman hanya berfungsi sebagai konsiderasi bagi pelajar dalam mengambil sikap, bukan sebagai decider dari sikap pelajar tersebut.

Paradigma-paradigma seperti ini jika kita telaah lebih dalam akan bermuara pada satu karakteristik, yaitu keragu-raguan. Keragu-raguan akan membuat pelajar diombang-ambingkan oleh gelombang globalisasi yang tidak hanya memberi dampak positif, tetapi juga membawa nilai-nilai yang tidak sejalan dengan identitas bangsa. Keragu-raguan ini harus dihilangkan dari dalam diri pelajar, dan sikap kemandirian harus ditanamkan dalam identitas pelajar.

Jika para pelajar mau sedikit saja merenungkan makna reformasi, Insya Allah karakteristik pelajar reformis dapat dikembangkan dalam diri pelajar. Walaupun gejolak terjadi, pelajar akan mampu mengambil sikap yang strategis dan tidak terombang-ambingkan oleh kepentingan yang tidak jelas. Untuk itu, perubahan dari dalam diri pelajar harus dilakukan sekarang juga, dan paradigma sesat harus segera dihilangkan. Ingat, pelajarlah harapan bangsa ini di masa depan!

Dimuat di Banjarmasin Post, 4 Agustus 2007.