Senin, 28 April 2008

Munculnya Kekuatan Politik Baru

Mencermati Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008

Mengejutkan. Hal itu yang mungkin tergambar di benak para analis politik begitu melihat hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Hasil Quick Count yang dilakukan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) dan Litbang Kompas memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf (HADE) yang diusung oleh koalisi PAN-PKS. Kemenangan ini jelas membalikkan prediksi para analis yang semula memprediksi kemenangan ada di tangan Agum Gumelar-Nu’man Abdul Hakim atau Dani Setiawan-Iwan Ridwan Sulanjana yang didukung oleh dua parpol besar: Golkar dan PDIP.

Tanda Tanya Besar
Muncul pertanyaan. Mengapa HADE yang notabene hanya didukung oleh dua partai yang bukan pemenang pemilu dapat memenangkan Pilkada di Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak, latar belakang sosial masyarakat yang heterogen dan kondisi regiopolitik yang cenderung plural? Padahal mereka tidak mengeluarkan dana yang besar (hanya 800 Juta Rupiah) dan harus menghadapi nama besar Dani Setiawan dan Agum Gumelar.

Kemenangan pasangan HADE memang mengejutkan. Sebelum pelaksanaan pilkada, nyaris tidak ada analis yang mengunggulkan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf. Mereka lebih sering menganalisis persaingan ketat antara Dani Anwar dan Agum Gumelar yang memang sangat terasa pada saat debat publik di MetroTV. Asumsinya, Dani Setiawan adalah calon incumbent yang memiliki basis kuat di kalangan birokrat dan masyarakat kelas menengah ke atas. Sedangkan Agum Gumelar dianggap masih disukai karena pernah menjadi calon wakil presiden.

Tetapi fakta di lapangan kembali berbicara lain. Ahmad Heryawan-Dede Yusuf yang membasiskan diri di kalangan aktivis dan umat Islam (terutama aktivis mesjid) ternyata mampu memenangi pilkada. Bahkan, mereka mampu meraih lebih dari 35% suara yang jelas akan mengantarkan mereka di kursi Jabar-1. Inilah yang menjadi tanda tanya besar di kalangan pengamat politik.

Kekuatan Politik Baru
Lantas, mengapa perolehan suara Agum dan Dani kurang dari pencapaian target yang diharapkan? Penulis memiliki beberapa pendapat mengenai hal ini.

Pertama, masyarakat Jawa Barat lebih cenderung untuk mencari nuansa kepemimpinan baru. Dengan kata lain, masyarakat Jawa Barat tidak menginginkan kekuatan status-quo, dalam hal ini Dani Setiawan, untuk memimpin kembali Jawa Barat lima tahun ke depan. Fenomena ini dapat dilihat pada perolehan suara Dani Setiawan yang hanya mencapai 25%. Padahal, survey LSI sebelum kampanye menggambarkan bahwa popularitas Dani Setiawan masih berkisar 50-60%. Ini artinya, popularitas Dani merosot tajam dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Kedua, pasangan HADE mampu melakukan komunikasi politik yang efektif, baik secara vertikal maupun horizontal. Di satu sisi, HADE mampu menggaet dukungan dari penduduk Jawa Barat yang dapat dikatakan plural dan terpelajar. Mereka mampu mengakselerasi mesin politik dan menarik simpati publik di kalangan terpelajar. Buktinya, Depok yang identik dengan kampus Universitas Indonesia dapat menjadi lumbung suara HADE. Adapun secara horizontal, mereka mampu melakukan komunikasi politik yang baik dengan para elit partai di tingkat pusat. Dukungan pusat yang memang benar-benar ”sepenuh hati” juga menjadi salah satu faktor penarik dukungan pasangan HADE.

Ketiga, kemenangan HADE ini juga dapat ditafsirkan sebagai kelahiran kekuatan politik baru di Indonesia, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Suara PKS di Jawa Barat pada Pemilu 2004 tidak signifikan, hanya berkisar 11,4% saja. Artinya, PKS mampu melakukan konsolidasi kader secara efektif dan mampu menarik simpati publik dengan mengoptimalkan popularitas figur yang diusung. Mereka juga mampu menggerakkan roda konstituen dari wilayah sampai ranting. Bisa jadi, ini merupakan sinyal pergeseran peta kekuatan politik di tahun 2009 nanti.

Ketiga fenomena di atas menurut penulis merupakan langkah awal demokratisasi di Jawa Barat, di mana tidak satu pihak pun yang mengklaim bahwa pihaknyalah yang merupakan figur representasi rakyat. Kita juga tidak dapat berpatokan pada data lama (Hasil Pemilu 2004) karena rakyat semakin pandai dalam memilih pemimpin. Selanjutnya, kita nantikan saja gebrakan kaum muda dengan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf sebagai pionirnya. Nasib Jawa Barat lima tahun ke depan ada di tangan mereka. Nantikanlah!

*) Artikel ini dimuat di Harian Banjarmasin Post, 22 April 2008

Minggu, 27 April 2008

Ekonomi Rakyat, Maju dan Bangkitlah!

Menyongsong Seabad Kebangkitan Nasional

“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan”
(Ir. Soekarno, 1930)[1]

Banyak yang berkata bahwa perekonomian kita sedang berada di ambang krisis. Perekonomian kita ikut terpengaruh oleh melambungnya harga minyak dunia yang diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi. Walaupun pemerintah dapat ”menjaga” stabilitas moneter dan makroekonomi dalam kuartal pertama tahun ini, kita masih dikagetkan oleh tingginya harga sembako. Lebih miris lagi ketika kita menyaksikan ada warga yang mati kelaparan di suatu daerah. Apakah ini merupakan tanda bahwa fundamental ekonomi negara kita berada di ambang kehancuran?

Ada baiknya jika kita berkaca pada sejarah. Seratus tahun yang lalu, keadaan Indonesia juga terpuruk akibat tekanan ekonomi penjajah yang memainkan praktik monopoli. Di era selanjutnya, kebijakan pintu terbuka yang dijalankan oleh pemerintah kolonial semakin membuat rakyat seakan menjadi “buruh di rumah sendiri”. Rakyat harus menggarap perkebunan-perkebunan yang ditanam di lahan mereka, tetapi hasilnya masuk ke kas perusahaan asing. Terpuruknya keadaan ekonomi bangsa tersebut dilukiskan oleh Douwes Dekker, seorang politisi dari Partai Liberal Belanda dalam bukunya, Max Havelar yang mengisahkan penderitaan rakyat Jawa akibat tekanan ekonomi penjajah. Namun bangsa kita tetap dapat bangkit dan memperbarui diri dengan kedatangan sebuah pelita di tengah kegelapan zaman penjajahan: Boedi Oetomo.

A. Pionir Kebangkitan Nasional

Kita tentu mengetahui bahwa tanggal 20 Mei 2008 ini adalah ulang tahun ke-100 Boedi Oetomo yang dianggap sebagai sebuah organisasi pertama yang mengusung nasionalisme modern di Indonesia. Sekilas melihat sejarah, Boedi Oetomo didirikan oleh beberapa orang mahasiswa STOVIA (Sekolah Kedokteran di Zaman Penjajahan Belanda) yang kritis dan memiliki visi strategis untuk membina kesejahteraan rakyat yang cukup terpuruk di era tersebut. Atas prakarsa dr. Wahidin Sudirohusodo, seorang dokter idealis yang melihat ketimpangan-ketimpangan sosial di masyarakat akibat tekanan penjajah pada waktu itu, berdirilah sebuah organisasi yang diberi nama “Boedi Oetomo” untuk membasahi dahaga mereka tersebut.

Boedi Oetomo mampu mentransformasi visi strategis gerakan mereka ke dalam sebuah wacana praksis yang diterima di masyarakat sehingga langkah-langkah propaganda organisasi pun juga dapat diterima. Atas prakarsa dr. Wahidin, Boedi Oetomo mempropagandakan penggalangan dana untuk biaya pengobatan masyarakat kurang mampu ke seantero pulau Jawa. Mereka juga melakukan sosialisasi di kalangan priyayi sehingga membuat Tirto Kusumo, bupati Karang Anyar mendukung pergerakan mereka (Badrika, 2004)[2]. Sehingga, kemunculan Boedi Oetomo dianggap sebagai renaisans pergerakan nasional karena diikuti oleh kelahiran organisasi lain yang cenderung terjun ke dunia politik.

Ketika kita berbicara tentang Budi Utomo, kita juga akan berbicara tentang Sarekat Islam, organisasi Islam pertama yang terjun ke dunia politik di era awal pergerakan. Embrio dari Sarekat Islam ini sebenarnya telah dirintis oleh Haji Samanhudi pada tahun 1911 di kota Surakarta. Haji Samanhudi adalah seorang pedagang batik yang merasa bahwa pangsa pasar tanah air lebih didominasi oleh para pedagang asing, terutama pedagang Cina dan Belanda. Untuk melindungi produksi dalam negeri, Samanhudi menghimpun para pedagang Islam di Surakarta untuk membentuk sebuah persekutuan dagang Islam yang diberi nama Sarekat Dagang Islam (Noer, 1982)[3].

Kelahiran Budi Utomo dan Sarekat Islam ini dinilai telah membawa angin segar bagi rakyat bumiputera yang sejak lama menderita karena tekanan penjajah. Kondisi ekonomi rakyat, seperti dikatakan oleh Soekarno dalam Indonesia Menggugat, telah tersempitkan oleh monopoli perdagangan Belanda sehingga membuat produksi mereka terhambat. Implikasi negatifnya, rakyat menjual hasil pertanian mereka dengan harga murah di pasaran yang membuat mereka tetap tidak dapat melakukan mobilitas secara ekonomi.

Sementara di sisi lain, politik pintu terbuka yang dijalankan oleh Belanda membuat sumber daya alam Indonesia dieksploitasi oleh swasta asing. Perkebunan dibuka di mana-mana. Modal ditanamkan di berbagai sektor ekonomi vital. Mereka meraup keuntungan, sementara pekerjanya yang notabene adalah rakyat Indonesia sendiri hidup serba kekurangan karena tingkat kesejahteraan yang rendah. Sebuah fenomena yang klop dengan pepatah “menjadi babu di rumah sendiri”.

B. Kebangkitan Ekonomi: Rakyat atau Pasar?

Sekarang, seratus tahun sudah Boedi Oetomo dilahirkan. Namun betapa terkejutnyan kita ketika mendapati sebuah fenomena bahwa kondisi perekonomian rakyat ternyata masih belum bangkit seutuhnya selama seratus tahun terakhir!. Baiklah, kita mungkin dapat mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur telah dilakukan dengan baik. Zaman pun telah berkembang dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan akses informasi dapat menjangkau pedesaan. Akan tetapi, bagaimana dengan nasib ekonomi rakyat atau yang sekarang sering dianggap sebagai usaha kecil dan menengah dan sering disalahtafsirkan sebagai usaha non-formal?

Fenomena terbaru yang kita dengar adalah turunnya harga gabah di pasar, jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini terjadi akibat permainan harga para spekulan desa atau tengkulak. Mereka mempermainkan harga dengan cara membanjiri permintaan gabah di pasar sehingga harga pun turun. Kemudian, mereka melakukan aksi spekulasi dengan menjual kembali gabah petani dengan harga yang tinggi. Akibatnya bisa ditebak: Harga gabah petani turun, sementara harga beras cenderung naik. Ini yang menyebabkan kesejahteraan rakyat tidak kunjung meningkat.

Hal ini terjadi akibat dilematisnya posisi petani: Di satu sisi, mereka merasa bahwa harga gabah yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah sehingga mereka merasa berat untuk menjual kepada pemerintah. Di sisi lain, mereka sangat tergantung pada permainan para tengkulak yang menguasai pasar. Para tengkulak atau spekulan membeli gabah petani dengan harga yang relatif murah tetapi menjualnya kembali dengan harga yang tinggi di pasar produk. Akibatnya, kesejahteraan petani tidak meningkat dan harga beras tetap tinggi di pasar. Perlu ada usaha untuk membangkitkan kembali ekonomi rakyat sebagai fundamental perekonomian nasional.

Apa itu ekonomi rakyat? Mubyarto (2002)[4] mengutip analisis ekonom Peru, Hernando de Soto dalam bukunya, Mystery of Capital yang memprediksi kapitalisme akan gagal di dunia ketiga. De Soto menyebut bahwa kegagalan kapitalisme tersebut dikarenakan sistem ekonomi yang sangat inklusif dan materialistik ini baru menyentuh sebagian kecil perekonomian, sedangkan sebagian besar sektor usaha yang merupakan sektor perekonomian rakyat berjalan dengan pola kerja sendiri. Sektor ekonomi rakyat ini dalam literatur-literatur ekonomi disebut sebagai sektor informal atau underground economy yang tak diperhitungkan peranannya karena kurangnya modal.

Contoh paling jelas dari ekonomi rakyat ini adalah pertanian. Bangsa kita sejak dulu telah dikenal sebagai bangsa agraris, bangsa yang menyandarkan perekonomiannya pada sektor pertanian. Hasil bumi kita melimpah, tanah kita subur dan kondisi iklim pun memungkinkan untuk menanami lahan-lahan potensial. Sebagai contoh, di Kalimantan Selatan saja produksi padi telah mencapai 313.815 ton dengan produksi gabah kering giling mencapai 1,95 juta ton (Radar Banjarmasin, 27 April 2008).[5]

Besarnya produksi beras tersebut berimplikasi pada banyaknya jumlah petani di Indonesia. Data statistik tahun 1998 menyebutkan bahwa 62,7% dari 39,8 juta pengusaha yang tergolong sebagai pengusaha kecil dan mikro bekerja di sektor pertanian. Angka tersebut jelas akan bertambah di tahun 2008. Ini berarti, sektor ekonomi rakyat di Indonesia terkonsentrasi di sektor pertanian.

Jika kita kembalikan pada analisis sebelumnya, terlihat bahwa sektor pertanian sedang mengalami kemandegan karena aksi borong gabah para spekulan menyebabkan penurunan harga gabah. Kondisi ini, menurut penulis, dikarenakan sistem penjualan gabah masih sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar atau pergeseran penawaran dan permintaan atas suatu barang yang juga menggeser harga pasar (equilibirum price). Padahal kondisi ini sangat tidak menguntungkan petani dan hanya menguntungkan kaum tengkulak yang terus ’menari’ dengan spekulasi permintaan mereka. Ini adalah cerminan dari masih kuatnya kapitalisme di Indonesia.

Mengacu pada analisis Hernando de Soto, kapitalisme akan gagal di negara dunia ketiga karena ekonomi rakyat di sana berhasil. Lantas, mengapa di negara kita kapitalisme masih bercokol dengan angkuhnya? Jawabnya, karena ekonomi rakyat masih lemah dan awut-awutan. Pemerintah yang sejatinya memberdayakan mereka justru membuka investasi asing seluas-luasnya. Fenomena ini semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk mengimpor beras. Sungguh mengherankan, apakah produksi beras nasional yang menjadi tumpuan utama perekonomian kita tidak mencukupi? Lantas di mana keberadaan para petani beras? Kesejahteraan mereka saja di ambang keterpurukan dengan jatuhnya harga gabah. Hal ini, menurut penulis, klop dengan teori ekonomi klasik yang dipegang teguh oleh kelompok kapitalis dan neoliberalis.

Teori yang dicetuskan oleh Adam Smith tersebut pada intinya mengganggap bahwa perekonomian di suatu negara bertumpu pada “invisible hand”, tangan yang tak terlihat. Invisible hand di sini adalah mekanisme pasar atau pergeseran permintaan dan penawaran. Jika kita telaah lebih mendalam, dengan adanya invisible hand ini berarti pemerintah tidak perlu campur tangan dalam urusan perekonomian karena para pelaku pasar telah memiliki preferensi tersendiri dalam meraih keuntungan. Sehingga, menurut teori ini, pelaku pasarlah yang memegang kontrol harga pasar, bukan pemerintah.

Teori tersebut terbukti telah dua kali menjerat di leher kita, di tahun 1966 dan 1998. Jika mekanisme pasar dijadikan sebagai parameter ekonomi, rakyat akan “takluk” oleh inflasi yang kian hari kian menjerat leher mereka! Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan harga minyak dunia (kabarnya mencapai $120 per barel) yang berimplikasi pada kenaikan harga minyak di pasar domestik. Implikasi lanjutannya, laju inflasi yang diasumsikan hanya akan berjalan di margin 6%-8% pun terancam akan mengalami kenaikan akibat kenaikan biaya produksi ini. Nah, kondisi semacam ini juga akan semakin parah jika terjadi tarikan permintaan pada nilai Rupiah yang saat ini berkisar pada Rp 9.120 per US$. Dengan kata lain, ekonomi kapitalis yang membasiskan diri pada persaingan hanya akan membuat bangsa kita terpuruk dengan kenaikan harga yang kian menggila.

Atas asumsi itulah, pemerintah perlu memberdayakan ekonomi rakyat sebagai penopang perekonomian nasional. Salah satu teori yang dikemukakan oleh Joseph Alois Schumpeter membenarkan bahwa adanya kewirausahaan sangat penting di suatu negara untuk pengembangan inovasi dan teknologi (Alam, 2006)[6]. Pemberdayaan ekonomi rakyat ini tentunya memerlukan berbagai pendekatan sistem untuk mewujudkannya. Ternyata, sistem ekonomi kita sangat mengakomodasi kepentingan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat itu sendiri.

C. Konsep Ekonomi Rakyat dalam Penjelasan UUD 1945

Kita dapat melihat pada bunyi penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang telah dihapus oleh MPR ketika amandemen. Penjelasan Pasal 33 tersebut berbunyi sebagai berikut,
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[7]

Mari kita analisis bunyi penjelasan tersebut. Pertama, produksi nasional harus dikerjakan oleh “semua untuk semua”. Ini artinya, produksi nasional harus dilaksanakan secara gotong-royong dan saling membantu, bukan dengan saling berkompetisi. Produksi dan faktor produksi juga harus diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan walaupun mengatasnamakan korporasi atau lembaga ekonomi apapun. Hal tersebut semakin ditegaskan dalam kalimat berikutnya, di mana kemakmuran yang ditekankan adalah kemakmuran masyarakat. Kalimat berikutnya menandaskan bahwa badan usaha yang relevan dengan platform tersebut adalah koperasi.

Kemudian, dasar perekonomian Indonesia adalah demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi ini jika kita kaitkan dengan kalimat berikutnya dapat diartikan sebagai kebijakan mengusahakan kemakmuran bagi semua orang! Demokrasi ekonomi ini memiliki implikasi di kalimat berikutnya, yaitu peran negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di sini, penjelasan UUD 1945 sebenarnya tidak memperbolehkan adanya privatisasi BUMN yang sempat menyebabkan kepemilikan saham PT Indosat beralih tangan karena PT SingTel, perusahaan telekomunikasi Singapura menginvasi pasar modal kita dengan membeli 55% dari total saham PT Indosat. Padahal, PT Indosat merupakan aset pemerintah yang cukup vital dalam perkembangan teknologi komunikasi.

Kalimat selanjutnya bahwa jika sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikelola pemerintah akan menyebabkan jatuhnya aset negara ke tangan orang-orang yang berkuasa dapat kita lihat pembuktiannya di Papua dan Sulawesi. Kita tentu mengetahui bahwa dua perusahaan tambang multinasional, Freeport dan Newmont, telah beroperasi di Indonesia. Mereka membuka usaha dan melakukan produksi pada sektor yang seharusnya menjadi milik pemerintah: pertambangan.

Prediksi penjelasan UUD 1945 di atas terbukti dengan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan dua perusahaan ini. Mereka tidak hanya membuang limbah secara sembarangan, tetapi juga sewenang-wenang dalam pengupahan dan pembagian hasil. Kita dapat membayangkan besarnya aset dari Freeport di Papua hanya memberikan 5% keuntungan bagi negara kita! Akibatnya, kekayaan kita dikeruk secara eksploitatif tanpa memikirkan nasib bangsa ke depan. Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh bangsa asing. Pemikiran saya pun membenarkan hal yang ditulis oleh John Perkins dalam bukunya, Confession of an Economic Hit Man (2004)[8] yang menyatakan bahwa konspirasi antara negara, korporasi, dan agen-agen economic hit man telah menghasilkan kehancuran di negara-negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia.

Poin terakhir adalah bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah pokok kemakmuran rakyat. Hal ini benar mengingat sumber daya alam Indonesia sangat melimpah. Bahkan nenek moyang kita dulu telah menyebut negara kita dengan negeri Gemah Ripah Loh Jinawi, kaya raya dengan lumbung padi yang semakin membawa kemakmuran. Ini artinya, Indonesia pada dasarnya adalah negeri yang memiliki modal kekayaan besar.

Akan tetapi, kalimat selanjutnya dari poin tersebut yaitu “negara harus menguasai sektor kekayaan tersebut dan mempergunakannya untuk kemakmuran rakyat” sekarang terus-menerus diabaikan oleh pemerintah. Atas dalih membuka lapangan kerja, pemerintah “menjual” aset alam ke tangan perusahaan asing. Contoh kasus, Exxon Mobile berhasil “menguasai” Blok Cepu dan melakukan kegiatan pertambangan di sana. Padahal, Pertamina sebagai perusahaan negara telah “mengintai” persediaan minyak bumi yang cukup prospektif di daerah tersebut. Karena alasan klise yang lahir dari imperialisme ekonomi global itulah pemerintah “takluk” atas harapan yang belum tentu dapat diwujudkan.

Contoh kasus lain adalah Freeport dan Newmont seperti dijelaskan di atas. Bahkan perusahaan batu bara di Kalimantan Selatan pun dapat dikategorikan sejenis dengan dua perusahaan di atas. Mulai dari royalti yang kurang fair, rusaknya jalan, sampai pencemaran lingkungan yang terjadi. Padahal mereka memakai lahan yang seharusnya dimiliki oleh negara dan dibagikan untuk hajat hidup orang banyak.

Kasus lain yang terjadi dapat kita lihat seperti yang ditulis oleh Rakhmat Mulyadi, aktivis Walhi Kalsel tentang kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Galuh Cempaka di Desa Palam, Guntung Manggis, dan Cempaka (Radar Banjarmasin, 5 April 2008)[9]. PT Galuh Cempaka dinilai telah melanggar etika lingkungan dengan menggunakan metode “keruk abis” dalam penambangan. Di sinilah perlu konsistensi pemerintah dalam menegaskan platform kebijakan ekonomi yang akan dijalankan.

Namun sayang, penjelasan Pasal 33 UUD 1945 kini telah “tiada” akibat dihapuskan oleh MPR-RI ketika proses amandemen berlangsung. Padahal, substansi dari penjelasan tersebut telah memberikan platform bagi kebijakan pemerintah dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Meminjam istilah Prof. Mubyarto (2004)[10], alasan dalam penghapusan penjelasan UUD 1945 ini, yaitu “di negara-negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan” naif dan sangat sulit untuk diterima. Tetapi inilah kondisi objektif yang harus kita terima dan jika bisa kita ubah dengan tangan kita sendiri.

D. Realitas Indonesia: Prospek Ekonomi Rakyat

Pertanyaan lain yang muncul, mengapa sektor ekonomi kapitalis ini sekarang masih mencengkeram Indonesia dengan begitu kuatnya? Kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah meliberalisasi pasar di Indonesia dan tidak membatasi investasi asing yang masuk. Kesalahan pertama adalah meliberalisasi pasar. Kita lihat saja di pasar-pasar tradisional, para produsen dan konsumen kelimpungan karena harga barang kebutuhan pokok tidak stabil. Beberapa produk yang seharusnya menjadi komoditas utama kita seperti gabah mengalami penurunan harga, jauh di bawah harga pasar.

Kesalahan kedua adalah masuknya investasi tanpa batas di Indonesia. Memang patut diakui bahwa investasi asing memberi pengaruh positif dalam penyerapan tenaga kerja, meningkatkan arus uang, dan menambah pemasukan negara di sektor pajak. Sentimen pelaku pasar pun akan menunjukkan kecenderungan positif, sehingga permintaan atas Rupiah dapat meningkat dan nilai Rupiah sendiri terapresiasi atas Dolar AS. Selain itu, masuknya investasi juga akan memberi dampak yang baik dalam pembiayaan sektor-sektor penting.

Tetapi kita juga tidak boleh lupa bahwa investasi yang tidak dikelola secara baik akan menghilangkan kedaulatan ekonomi masyarakat kita! Investasi yang tidak terkontrol dapat mematikan produksi dalam negeri karena harga produk-produk mereka akan jatuh di pasaran akibat kalah saing. Boleh-boleh saja pemerintah membuka kran investasi selebar-lebarnya, tetapi pemerintah tidak boleh melupakan bahwa kondisi ekonomi rakyat masih awut-awutan, perlu suntikan modal dan perlu pengembangan untuk dapat bersaing di pasar domestik. Pemerintah tidak boleh lupa, data statistik menunjukkan bahwa sektor ekonomi yang paling dominan di negeri ini adalah sektor ekonomi rakyat.

Lihat saja data berikut ini. Pada Desember 1998, data statistik menunjukkan bahwa dari 39,8 juta pengusaha di Indonesia, 99,8% merupakan pengusaha kecil dan hanya 0,2% merupakan pengusaha besar dan menengah. Dari jumlah 39,8 juta diatas, komposisi sektoral adalah pertanian 62,7%, perdagangan, perhotelan dan restauran 22,67%, Industri 5,7% dan Jasa sebesar 3,9%. Dari komposisi volume usaha sejumlah 99,85% volume usahanya dibawah 1 miliar, 0,14% di antara 1-50 miliar, dan 0,01% volume usahanya berada di atas 50 miliar.

Dari komposisi penyerapan tenaga kerja, kelompok pertama tersebut menyerap 88,66%, kelompok kedua menyerap 10,78% dan yang ketiga menyerap 0,56%. Adapun jumlah koperasi yang tergolong Koperasi Aktif pada tahun 1998 berjumlah 44.707 dengan volume usaha mencapai 15,247 triliun rupiah atau rata-rata Rp 239.000 rupiah per Koperasi dan memiliki modal sendiri sebesar 5,1 triliun rupiah dengan SHU sebesar 516 Milyar Rupiah (Sasono, 1999)[11].

Data tersebut mengisyaratkan beberapa hal. Pertama, mayoritas pengusaha Indonesia adalah pengusaha yang bergerak di sektor kecil dan menengah. Ada lebih dari 99% pengusaha yang merupakan pengusaha kecil dengan modal yang sedikit. Adapun pengusaha dengan modal besar ternyata kurang dari 1% jumlah pengusaha di Indonesia. Ini sungguh aneh. Bagaimana mungkin sektor perekonomian di kota-kota besar dikuasai oleh para pengusaha yang notabene berjumlah sedikit? Kemudian, sekitar 99% dari jumlah tersebut merupakan pengusaha dengan volume usaha di bawah 1 Milyar.

Kedua, Data Adi Sasono di atas juga menggambarkan bahwa 62% dari jumlah usaha kecil menengah ini bergerak di bidang pertanian yang sejak dulu menjadi tumpuan ekonomi negara. Akan tetapi, fenomena yang kita lihat adalah turunnya produksi gabah dan beras tanah air yang membuat ironi baru: Impor Beras! Ini sungguh mengherankan, mengingat kita adalah negara penghasil beras terbesar di dunia dengan kualitas terbaik pula. Logikanya, negara kitalah yang akan menjadi pengekspor beras terbesar di dunia, bukan negara importir beras yang harus ”memintan-minta” ke negara lain.

Ketiga, data di atas menggambarkan bahwa ada kecenderungan usaha kecil untuk terus meningkat tiap periodenya. Ini mengingat inovasi teknologi baru dan semakin ketatnya persaingan usaha di negara kita. Apalagi dalam menyongsong era pasar bebas 2020 yang akan datang. Tentunya, investasi asing akan masuk secara tak terbatas dan mengakibatkan pudarnya kedaulatan ekonomi rakyat.

Kecenderungan ini mengimplikasikan peningkatan peran pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri. Selain memberlakukan pajak impor yang tinggi, pemerintah juga harus memberi subsidi kepada para petani miskin dan menaikkan harga gabah sehingga biaya produksi petani tidak terus naik dan produksi beras nasional tetap terjaga. Kita juga perlu menyelamatkan produksi komoditas ekspor lain seperti kedelai yang sekarang harganya melambung tinggi akibat permainan para spekulan.

Keempat, adanya usaha kecil dan menengah juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja nasional. Dari data di atas misalnya, kelompok usaha kecil dengan volume usaha kurang dari 1 Milyar menyerap 88,66% tenaga kerja, kelompok dengan volume usaha 1 Milyar-50 Milyar menyerap 10,78% dan kelompok usaha dengan volume usaha di atas 50 Milyar menyerap 0,56% tenaga kerja. Tren ini menunjukkan peningkatan lapangan kerja dengan usaha kecil menengah, terutama di pedesaan.

Kelima, data di atas menunjukkan bahwa sebenarnya kebijakan untuk membuka kran investasi asing seluas-luasnya masih kurang relevan untuk dilaksanakan. Investasi asing memang perlu, tetapi harus ada regulasi untuk membatasinya. Pemerintah justru harus memperhatikan investasi domestik, terutama investasi di sektor ekonomi rakyat yang vital. Produksi nasional harus ditingkatkan, kualitas produksi harus terus diperbaiki, dan daya beli masyarakat pun harus didorong dengan mengutamakan produk domestik di pasar. Jadi, investasi asing yang tak terbatas sangat tidak perlu untuk dilaksanakan sekarang.

Jika sektor ekonomi rakyat, terutama pertanian, tidak diperhatikan oleh pemerintah, perekonomian kita akan mengalami kesulitan besar di era Pasar Bebas 2020 yang akan datang. Di era tersebut, kran investasi harus dibuka selebar-lebarnya, kebijakan perdagangan tidak lagi diberlakukan, dan produk-produk dalam negeri harus menghadapi invasi produk luar yang notabene memiliki pangsa pasar sendiri. Tren investasi tidak hanya menggunakan jalur konvensional, tetapi juga melalui jalur portofolio. Akibatnya, pasar domestik akan ”tertarik” ke arah kompetisi yang sangat ketat dengan mekanisme pasar sebagai parameter penentuan harga. Pemerintah akan kesulitan dalam melindungi produksi nasional.

E. Momentum Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Ekonomi rakyat telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Untuk itulah, momentum seabad kebangkitan nasional harus menjadi tonggak kebangkitan kembali ekonomi rakyat. Kita harus dapat membuktikan, Boedi Oetomo dan Sarekat Islam tak salah mempropagandakan kebangkitan ekonomi rakyat untuk melawan kolonialisme ekonomi Belanda yang menganakemaskan kelompok pemilik modal. Untuk itu, penulis memiliki beberapa sumbangsih saran agar pemerintah dapat memberdayakan ekonomi rakyat secara maksimal sehingga dapat menyongsong era pasar bebas 2020 dengan baik.

Pertama, pemerintah harus memperhatikan produksi komoditas-komoditas rakyat yang sangat vital, semisal beras atau kedelai. Hal ini penting karena komoditas ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. Naiknya harga beras akan membuat jutaan rakyat miskin kelaparan dan akan menurunkan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kenaikan harga beras yang tidak diikuti oleh kenaikan harga gabah juga akan menyengsarakan petani, karena keuntungan yang mereka peroleh tak sebanding dengan kerja keras yang mereka lakukan.

Dalam pandangan penulis, ada dua faktor yang patut diperhatikan, yaitu kestabilan harga dan kesejahteraan petani. Kontrol harga di pasar gabah harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah dengan penetapan harga pokok yang menguntungkan petani. Dengan harga pokok yang memihak pada petani, pemerintah dapat mengantisipasi aksi para spekulan gabah yang kadang-kadang memenuhi pasar dengan permintaan-permintaan mereka. Pemerintah harus membuat pasar gabah kondusif dengan pemihakan harga kepada petani.

Selain itu, kesejahteraan petani juga harus diperhatikan, baik petani pemilik lahan atau petani penggarap (buruh tani). Untuk petani pemilik lahan, kesejahteraan petani dapat ditingkatkan dengan memberi subsidi bagi pemilik lahan yang ”kurang produktif”, atau dengan memberi kredit produktif bagi pemilik lahan yang memiliki keterbatasan modal. Bagi buruh tani, pemerintah harus meregulasi sistem pengupahan yang sesuai dan layak bagi para petani. Terkadang, sistem upah yang diberlakukan oleh majikan tidak memenuhi standard upah minimum di provinsi tersebut. Akibatnya, seorang buruh tetap tidak dapat menyejahterakan dirinya dengan upah tersebut.

Kedua, sektor ekonomi rakyat dapat diberdayakan dengan pemberian modal usaha kepada para pengusaha kecil yang ”gulung tikar” karena keterbatasan modal. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan mekanisme kredit produktif atau dengan insentif modal dari pemerintah. Akan tetapi perlu diingat bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat dengan insentif modal ini harus mendapat pantauan dari pemerintah. Ketika seorang pengusaha telah mapan (minimal dapat membawa perusahaan ke posisi Break Event Point), pemerintah harus menghentikan insentif agar pengusaha dapat menghilangkan ketergantungan modal. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawal keberdayaan ekonomi rakyat ini dengan baik.

Ketiga, pemerintah harus mendukung dan mengaktifkan lembaga-lembaga keuangan mikro Lembaga keuangan mikro ini, seperti dikatakan di atas, berfungsi sebagai perantara dalam pemberian kredit produktif. Adanya lembaga keuangan mikro di tempat-tempat yang terisolasi dari sentra perekonomian akan membangkitkan jiwa para wirausahawan untuk dapat mengolah sumber daya yang tersedia dengan keahlian yang dimiliki. Sebagai contoh adalah di daerah Gambut, Kabupaten Banjar, atau Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Keduanya merupakan daerah pertanian yang sangat prospektif. Adanya lembaga keuangan mikro dapat menopang kondisi permodalan para petani sehingga produktivitas mereka tetap terjaga.

Beruntung, era otonomi daerah telah menanamkan komitmen pemerintah daerah untuk memberdayakan petani. Pemkab Tanah Laut telah membangun sebuah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) di daerah Kurau untuk menjawab tantangan ini. Dengan adanya BMT ini, para petani dapat terus mengembangkan usahanya karena ditunjang oleh ”konsultan usaha”. Terlebih, BMT juga mengembangkan sektor riil untuk kalangan petani.

Keempat, pemerintah dapat memberdayakan zakat, infak, dan shadaqah untuk memberi modal para pengusaha kecil dan mikro. Kita tentu telah memahami bahwa ketiga sektor di atas akan sangat prospektif jika mampu diberdayakan secara maksimal. Kita ambil saja dengan potensi zakat, terutama zakat profesi. Jika 2,5% dari keseluruhan gaji PNS saja disisihkan dengan asumsi gaji pokok sebesar Rp 1.500.000, masing-masing PNS menyisihkan Rp 37.500. Jika dikalikan dengan 3000 orang PNS, akan terkumpul Rp 112.500.000. Itu adalah perhitungan minimal, mengingat Rp 1.500.000 adalah jumlah yang cukup rendah untuk ukuran gaji seorang PNS di sebuah kota.

Cara berikutnya adalah dengan memanfaatkan shadaqah. Cukup lihat di mesjid pada hari Jum’at. Berapa dana yang terkumpul dari shadaqah yang dikumpulkan dari para jama’ah di sebuah mesjid? Tentu cukup besar. Jika di sebuah mesjid saja terkumpul dana Rp 1.000.000 saja setiap Jum’at, hasil yang akan diperoleh jika 500 mesjid digabungkan adalah Rp 50.000.000. Nominal tersebut adalah ilustrasi yang terjadi hanya di satu daerah saja. Bayangkan jika nominal sebesar itu dikelola secara profesional dan disalurkan kepada pihak yang memerlukan. Saya yakin, ekonomi rakyat dapat diberdayakan dengan penyaluran zakat yang tepat.

Asumsi di atas mengimplikasikan pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah ke dalam sebuah lembaga ’amil zakat yang profesional. Lembaga amil zakat ini bertugas melakukan pendataan delapan golongan asnaf yang tinggal di suatu daerah. Nah, para aghniya’ yang ingin berzakat tinggal menyalurkan dana mereka saja lewat lembaga ini untuk kemudian disalurkan ke pihak yang menerimanya. Lembaga ini juga dapat kredit yang bersifat produktif dengan mekanisme mudharabah atau bagi hasil tanpa bunga dengan kesepakatan antara pemilik modal dan pengusaha. Di sinilah saya bertemu dengan keunggulan ekonomi Islam yang dapat mengedepankan prinsip moral-ekonomi dan membangun solidaritas secara mekanis antarindividu.

Kelima, ekonomi rakyat tak akan dapat bersaing jika pemerintah tidak melakukan pembatasan atas investasi asing yang masuk. Pemerintah harus meregulasi pembatasan investasi asing dan mendorong nasionalisme ekonomi masyarakat untuk dapat membeli produk lokal. Caranya, menerapkan pajak yang tinggi untuk produk-produk yang berpotensi menyaingi produk lokal. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki kecenderungan untuk membeli produk lokal. Cara ini mutlak harus dibarengi dengan peningkatan kualitas produk lokal.

Investasi yang tak terkontrol akan menghasilkan setidaknya tiga kemungkinan. Kemungkinan pertama, produk dari pengusaha kecil dan mikro akan kalah bersaing dengan produk impor. Hal ini dapat dikarenakan keterbatasan modal dan kurangnya inovasi produk. Kemungkinan kedua, investasi asing yang tak terkontrol akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dampak negatif lain, seperti yang terjadi di Papua dan Teluk Buyat. Kemungkinan ketiga, investasi asing yang tak terkontrol secara jangka panjang akan membuat para pekerja asing yang lebih terdidik dan memiliki skill datang ke Indonesia. Akibat negatifnya, penyerapan tenaga kerja domestik akan terhambat dan tidak menurunkan angka pengangguran. Atau, tenaga kerja domestik yang direkrut hanya menduduki posisi sebagai pekerja teknis, bukan pekerja ahli.

Oleh karena itu, pemerintah harus meregulasi kebijakan pembatasan investasi secepatnya. Bahkan, pemerintah harus melarang (minimal memperketat) investasi asing di sektor bumi, air, dan kekayaan alam yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Di sisi lain, investasi domestik di sektor-sektor strategis harus didorong, terutama investasi kecil dan mikro. Hal ini dimaksudkan agar bangsa kita siap menghadapi era pasar Bebas tahun 2020 yang akan datang.

F. Epilog: Bangkitlah Ekonomi Rakyat!

Dari analisis di atas, kami kemudian sampai kepada sebuah kesimpulan bahwa ekonomi rakyat, di tengah keterpurukan ekonomi bangsa sekarang, sangat patut diberdayakan. Apalagi era Pasar Bebas akan dimulai di tahun 2020 yang akan datang untuk kawasan Asia-Pasifik. Jika produksi, terutama produksi comoditas unggulan tidak dipersiapkan, kita akan kelimpungan menghadapi invasi produk luar yang memiliki pangsa pasar di negara kita. Untuk itu, kita harus memulai persiapan tersebut sedikit demi sedikit, dimulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat dengan strategi kebijakan yang telah saya sarankan di atas.

Jika menurut Prof Mubyarto ekonomi rakyat yang dijalankan secara optimal akan mampu membendung kapitalisme di Indonesia, maka saya percaya bahwa ekonomi rakyat yang disinergikan dengan prinsip moral-ekonomi akan membuat bangsa kita bangkit. Solusinya sederhana, perlu transformasi sosial di masyarakat agar bangsa kita menjadi bangsa yang tangguh, kompetitif, dan percaya diri.

Tetapi perlu diingat, transformasi sosial memerlukan kerja sama semua elemen bangsa. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga partisipasi rakyat dan pelaku usaha kecil. Transformasi sosial sebagai kata kunci juga memerlukan pionir-ionir kebangkitan baru seperti Boedi Oetomo dan Sarekat Islam di era penjajahan. Pionir kebangkitan tersebut sebenarnya ada di tangan generasi muda, karena generasi mudalah yang akan menerima estafet kepemimpinan nasional di era pasar bebas yang akan datang.

Akhir kata, saya ingin menutup tulisan ini dengan mengutip salah satu tulisan Vladimir Lenin, pemimpin Uni Sovyet. Tulisan Lenin tersebut meramalkan kehancuran ekonomi rakyat di bidang pertanian karena mekanisasi dan kapitalisasi yang hanya menguntungkan pemilik modal. Pernyataan ini pada dasarnya merefleksikan kekhawatiran atas memburuknya kondisi perekonomian rakyat ketika kapitalisme merasuk ke fungsi-fungsi negara. Oleh karena itu, hanya ada tiga kata untuk melawannya: Bangkitlah Ekonomi Rakyat!

“In industry, the victory of large-scale production is at once apparent, but we observe the same phenomenon in agriculture as well: the superiority of large-scale capitalist agriculture increases, the application of machinery grows, peasant economy falls into the noose of money-capital, it declines and sinks into ruin, burdened by its backward technique”
(Vladimir Lenin, 1913)[12]




*) Penulis adalah siswa SMAN 1 Banjarmasin. Tulisan ini dapat diakses di blog http://ibnulkhattab.blogspot.com/. Tulisan ini ditujukan untuk mengikuti Lomba Menulis 100 Tahun Kebangkitan Nasional yang dilaksanakan di portal menulis mudah (http://www.menulismudah.com/).





Endnotes

[1] Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, http://www.ekonomirakyat.org/, Juli 2004.
[2] Badrika, I Wayan. 2004. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga, hlm. 238-239.
[3] Noer, Deliar. 1982. Gerakan Moderen Islam 1900-1942. Jakarta: LP3ES.
[4] Mubyarto. 2002. Ekonomi Rakyat, Perbankan Etik, Dan Krisis Moneter 1997/1998. Jurnal Ekonomi Rakyat, http://www.ekonomirakyat.org/. Maret 2002.
[5] Radar Banjarmasin, 27 April 2008. Kalimantan Selatan Peringkat Dua: Peningkatan Produksi Padi di Indonesia.
[6] Alam S., 2006. Ekonomi untuk SMA Kelas dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis, hlm. 216.
[7] Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, http://www.ekonomirakyat.org/, Juli 2004.
[8] Perkins, John. 2004. Confession of an Economic Hit Man. San Fransisco: Berret-Koehler.
[9] Mulyadi, Rakhmat. 2008. Kejahatan Lingkungan Galuh Cempaka dan Wibawa Pemerintah Daerah. Artikel dimuat di Opini Radar Banjarmasin, 5 April 2008.
[10] Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, http://www.ekonomirakyat.org/, Juli 2004.
[11] Adi Sasono. 1999. Ekonomi Kerakyatan dalam Dinamika Perubahan, Makalah disampaikan dalam konferensi internasional Ekonomi Jaringan: Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia, Hotel Shangri-La, Jakarta, 6-7 Desember 1999. Diakses melalui situs www.unhas.ac.id/~rhiza/makalah/adisas.html pada tanggal 18 September 2007.
[12] Lenin, Vladimir J. 1913. The Three Sources and Three Component Parts of Marxism. Diakses dari http://www.marxist.org/ dan diterjemahkan dari Collective Works, vol. 19 hlm. 23-28. Moscow: Progress Publishers.

Minggu, 21 Oktober 2007

Perihal Sekolah

Menggugat Keterbukaan

Pendidikan yang ideal dalam pandangan Freire (1978) adalah pendidikan yang lebih menekankan penempatan siswa sebagai subjek pendidikan, bukan sebagai objek। Konsep ini pada dasarnya cukup strategis untuk diimplementasikan di Indonesia. Dalam tataran konsep normatif, pendidikan di negara kita memang telah memiliki konsep kurikulum yang telah menempatkan pelajar sebagai subjek pembelajaran. Hanya saja, dalam tataran implementasi banyak terjadi ketidaksesuaian antara Das Sollen (idealitas tujuan kurikulum) dan Das Sein (implementasi sekolah).

Terjadinya ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan tersebut dipengaruhi oleh banyak variabel, salah satunya adalah manajemen sekolah yang kurang transparan। Sekolah Negeri sebagai lembaga pendidikan pemerintah seyogyanya mampu memberikan manajemen yang terstruktur, solid, dan transparan. Akan tetapi apa yang dapat kita lihat di daerah kita? Masih banyak sekolah yang tidak memberikan akses informasi berkaitan dengan keuangan dan pendanaan sekolah. Dengan kata lain, tidak bersikap transparan kepada siswanya.

Apa saja indikatornya? Pertama, ada sekolah yang seringkali meminta dana kepada siswa untuk menyelenggarakan suatu proyek yang sama sekali tidak melibatkan siswa di dalamnya, semisal studi banding guru yang lebih tepat diistilahkan sebagai ajang bejalanan dengan menggunakan uang siswa। Memang merupakan hal baik jika diadakan proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Akan tetapi jika proyek itu ternyata berimplikasi pada pungutan-pungutan, proyek tersebut seharusnya jangan dijadikan prioritas. Apalagi jika pendanaan itu hanya akan memangkas keperluan siswa, semisal untuk biaya siswa yang ingin mengikuti kegiatan di luar sekolah.

Bahkan ada siswa yang mengikuti kegiatan di tingkat nasional ternyata tidak diberi dana oleh sekolah dengan alasan ”tidak ada dana”। Keadaan menjadi semakin janggal dan mencurigakan ketika sang siswa berhasil meraih prestasi di tingkat nasional ke sekolah, tak terbersit sedikitpun di hati petinggi-petinggi sekolah untuk mengganti uang tersebut. Kemana alokasi dana pembinaan prestasi siswa yang telah dianggarkan di APBS? Tentunya permasalahan ini patut menjadi bahan renungan bagi para pejabat sekolah di Kalimantan Selatan.

Kedua, Kurang transparannya sekolah mengenai permasalahan program dan pendanaan ini ternyata bukan juga terjadi dalam penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS)। Adakah sekolah yang melibatkan para siswa untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan APBS tersebut? Di beberapa sekolah, fenomena yang terjadi adalah APBS tersebut disusun oleh jajaran petinggi sekolah yang pada akhirnya diserahkan kepada Komite Sekolah untuk direvisi, tanpa sama sekali melibatkan siswa. Ketika ada siswa yang ingin meminta APBS, dengan mudahnya sekolah mengatakan bahwa ”APBS adalah urusan orangtua siswa, bukan urusan siswa”. Kondisi seperti ini sama saja dengan menutup akses informasi kepada siswa yang notabene juga memiliki kepentingan dengan uang di APBS tersebut.

Jika dianalisis, ternyata dana APBS sekolah sangat rawan penyalahgunaan dengan birokrasi yang berlaku di sekolah। Contoh kasus, ada sebuah sekolah (tak usah menyebut nama) yang memotong dana OSIS tersebut sebesar 10% dari total dana. Alasannya, dana tersebut dijadikan dana jaga-jaga (baca: taktis) selama setahun. Alasan lain, dana yang ada tersebut merupakan “dana siswa yang dikelola oleh kesiswaan”, sehingga perlu ada “insentif” dalam pengelolaan dana tersebut. Pemotongan dana tersebut kemudian berimplikasi pada penurunan kuantitas dana operasional OSIS yang digunakan untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler. Dari kasus tersebut, terlihat jelas penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Bukankah dana taktis dan ”insentif” harus bisa dipertanggungjawabkan? Hal ini perlu dipertanyakan, apalagi setelah dicek ke APBS anggaran untuk taktis dan kesejahteraan guru telah dianggarkan.

Ketiga, sekolah juga masih terkesan kurang transparan dalam pembuatan kebijakan sekolah। Memang, sekolah memiliki otoritas untuk melakukan penegakan disiplin dalam bentuk pembuatan tata tertib di sekolah sehingga sebagai siswa, kita diharuskan untuk menaatinya. Akan tetapi, ketaatan terhadap peraturan tersebut tidak lantas membuat siswa sami’na wa atho’na atas semua kebijakan. Pada kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan siswa, perlu ada kejelasan dari pembuat kebijakan atas keputusan yang diambil. Di sini, perlu adanya dialog atau forum dengan melibatkan siswa, sehingga komunikasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Hal ini dimaksudkan agar tidak muncul ketidakterbatasan kewenangan (unlimited power) pada sekolah, sehingga adagium ‘Power Tends to Corrupt’ dapat dihindarkan melalui mekanisme pembagian kewenangan yang baik। Di sisi lain, siswa juga dituntut untuk bersikap credible dan accountable dalam hal pengelolaan dana yang diamanahkan pada mereka. Dalam berbagai kepanitiaan, misalnya, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka mengenai keuangan dan pendanaan mereka. Untuk itu, diperlukan adanya trust dari sekolah kepada siswa dalam pengelolaan kegiatan mereka secara mandiri. Implikasinya, akan muncul hubungan timbal balik dalam pembagian kewenangan antara sekolah dan siswa.

Dari apa yang telah diuraikan di atas, dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa sekolah harus transparan kepada para siswa। Ini adalah sebuah harga mati yang harus diimplementasikan oleh otoritas sekolah secara konsisten dan konsekuen Transparansi ini haruslah diwujudkan dengan membuka forum dan dialog kepada para siswa, sehingga tidak muncul suatu gejolak kekecewaan. Langkah ini pun hanya akan dapat berjalan optimal jika didukung oleh segenap manajemen sekolah.

Bagaimana menurut sampeyan?

Minggu, 22 Juli 2007

Fenomena Generasi Muda

Mencari Pelajar Reformis

Reformasi tak dapat dilepaskan dari peranan pelajar dan mahasiswa sebagai aktor utamanya। Dimulai pada tanggal 12 mei 1998 ketika empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak, gejolak pun meluas dan mengakibatkan kekacauan di mana-mana. Puncaknya, selama tiga hari gedung DPR-MPR dikepung oleh ribuan aktivis dan mahasiswa yang meneriakkan satu kata : Reformasi! Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan presiden dan menyerahkan kedudukan kepada BJ Habibie.

Sekarang, tak terasa sembilan tahun sudah reformasi bergulir। Selama sembilan tahun tersebut, terjadi dinamika dan pergantian kepemimpinan pada level nasional, sehingga menyebabkan pola pergerakan mahasiswa dan pelajar tidaklah sesignifikan era 1998 lalu. Peta perpolitikan sekarang lebih cenderung menampilkan elit-elit politik di lembaga legislatif dan eksekutif sebagai aktor, sedangkan pelajar, mahasiswa, aktivis, dan buruh lebih diposisikan sebagai “penikmat”. Hal ini berimplikasi pada penurunan idealisme pelajar yang akhirnya menyebabkan para pelajar cenderung back to school. Kondisi seperti ini terus terjadi sampai sekarang, di mana para pelajar lebih diarahkan untuk belajar dengan giat agar dapat lulus Ujian Nasional yang disebut-sebut sebagai “pintu keberhasilan siswa”.

Episode seperti ini merupakan hal yang tak dapat dipungkiri dalam realitas negara kita yang sedang tumbuh dan berjuang menghadapi krisis। Memang, sah-sah saja jika pemerintah menginginkan agar para pelajar Indonesia memiliki kapasitas intelektual yang tinggi sehingga untuk ke depan diharapkan muncul figur-figur yang berpotensi mengangkat bangsa ini menjauhi jurang keterpurukan. Akan tetapi, sikap pemerintah yang secara tidak langsung mengalihkan perhatian pelajar dari pentingnya berkontribusi secara nyata di masyarakat ini juga akan berdampak pada ketidaksiapan mental pelajar ketika ia dilepas ke dunia nyata pada saat mahasiswa. Oleh karena itu, sangat diperlukan pelajar-pelajar yang tidak hanya “unggul”, tetapi juga “reformis”.

Sekarang muncul pertanyaan baru : Bagaimanakah karakteristik pelajar reformis? Dalam pandangan penulis, pelajar reformis memiliki empat karakteristik yang terintegrasi dalam pola pikirnya। Pertama, pelajar reformis adalah pelajar yang mampu menganalisis problematika sosial secara kritis dengan pandangannya sendiri, bukan dengan pandangan orang lain. Pelajar reformis akan mampu menganalisis permasalahan secara kritis tanpa adanya pengaruh pandangan orang lain. Jikapun ada, pandangan orang lain tersebut tidaklah signifikan ada pada pandangan pelajar, melainkan hanya menjadi acuan agar buah pemikirannya memiliki legitimasi teoritis yang kuat. Kedua, pelajar reformis adalah pelajar yang memiliki kepekaan dengan perubahan yang terjadi. Pelajar reformis seyogianya tidak stagnan pada satu isu, tetapi juga memerhatikan isu-isu lain dan menganalisisnya secara kritis tanpa mengesampingkan nilai-nilai kesopanan di masyarakat.

Ketiga, pelajar reformis adalah pelajar yang berpikiran maju dan futuristik, tidak terpaku dengan kondisi yang dialami sekarang। Pemikiran pelajar reformis tidak hanya menjangkau apa yang akan dicapai pada saat ini, tetapi juga bersifat jangka panjang, sehingga pelajar dapat memikirkan implikasi-implikasi dari apa yang telah dilakukannya. Keempat, pelajar reformis adalah pelajar yang tak kenal lelah memerjuangkan kepentingannya dan selalu bekerja keras agar kepentingannya dapat terpenuhi. Karakteristik terakhir ini seringkali memicu konflik antara siswa dan sekolah, sehingga berimplikasi pada pencitraan negatif pelajar yang memiliki karakteristik seperti ini. Oleh karena itu, karakteristik ini juga memerlukan kontrol dan pembinaan dari orang yang lebih tua.

Jika kita melihat realitas pelajar sekarang yang mayoritas lebih berorientasi pada kesenangan semu, sangat sulit untuk mencari pelajar dengan karakteristik di atas। Hal ini, menurut penulis, disebabkan oleh adanya paradigma yang salah yang menimpa pelajar. Paradigma tersebut antara lain paradigma school-centered, yaitu paradigma pelajar yang menganggap bahwa sekolah adalah segala-galanya, sehingga yang ada pada benaknya hanya belajar, belajar, dan belajar. Paradigma seperti ini keliru, sebab seorang pelajar juga harus melihat aspek sosial dari ilmu yang dipelajari. Apa gunanya sebuah ilmu jika hanya menjadi hafalan tanpa diimplementasikan?

Paradigma kedua adalah paradigma parent-centered atau teacher-centered, yang menganggap bahwa semua persoalan harus dikembalikan pada orang yang lebih tua dengan alasan pengalaman yang lebih bayak dan ilmu yang lebih tua। Sekilas anggapan ini benar saja, akan tetapi jika paradigma ini terus-menerus dipertahankan, di mana letak kemandirian pelajar? Pelajar tidak akan dapat mengeluarkan idealismenya, karena di mata orang tua idealisme pelajar akan dianggap sebagai tindakan ‘melawan arus’. Pemikiran pelajar harus didasari oleh kemampuan untuk mengembangkan ide-ide pribadi yang berarti membuka cakrawala pemikiran pelajar. Jika unsur pemikiran orang lain terlalu dominan, praktik brainwashing dapat dilakukan dengan mudah, dan ini harus dihindari oleh pelajar yang reformis.

Paradigma ketiga ialah paradigma friend-centered, di mana sikap pelajar lebih cenderung untuk berpikiran sehaluan dengan teman-temannya। Pemikiran ini jelas akan membuat idealisme pelajar terpasung, sementara pemikirannya tidak akan berkembang. Sejatinya, pemikiran teman hanya berfungsi sebagai konsiderasi bagi pelajar dalam mengambil sikap, bukan sebagai decider dari sikap pelajar tersebut.

Paradigma-paradigma seperti ini jika kita telaah lebih dalam akan bermuara pada satu karakteristik, yaitu doubtfulness atau keragu-raguan। Keragu-raguan akan membuat pelajar diombang-ambingkan oleh gelombang globalisasi yang tidak hanya memberi dampak positif, tetapi juga membawa nilai-nilai yang tidak sejalan dengan identitas bangsa. Keragu-raguan ini harus dihilangkan dari dalam diri pelajar, dan sikap kemandirian harus ditanamkan dalam identitas pelajar.

Jika para pelajar mau sedikit saja merenungkan makna reformasi, Insya Allah karakteristik pelajar reformis dapat dikembangkan dalam diri pelajar. Walaupun gejolak terjadi, pelajar akan mampu mengambil sikap yang strategis dan tidak terombang-ambingkan oleh kepentingan yang tidak jelas. Untuk itu, perubahan dari dalam diri pelajar harus dilakukan sekarang juga, dan paradigma sesat harus segera dihilangkan. Ingat, pelajarlah harapan bangsa ini di masa depan!

Minggu, 08 Juli 2007

Fenomena Nelayan

Tengkulak dan Kehidupan Nelayan Jepara

Artikel ini merupakan rangkuman dari hasil penelitian yang penulis lakukan di Kelurahan Ujung Batu, Jepara, Jawa Tengah bersama rekan-rekan peserta kegiatan Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional 2007। Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 26-29 Juni 2007 di Kampus Kelautan Universitas Diponegoro, Jepara. Data-data pada penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan, dan kuesioner. Adapun dalam penarikan sampel kami menggunakan metode purposive sampling yaitu pengambilan sampel dengan tujuan responden yang semuanya berprofesi sebagai nelayan dapat memaparkan kehidupan mereka dalam berinteraksi dengan tengkulak. Di samping itu, kami juga menggunakan metode Quote sampling, yaitu penarikan sampel pada jumlah yang telah ditentukan (60 Responden). Sementara itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberi gambaran singkat mengenai kehidupan nelayan di Jepara agar dapat dijadikan perbandingan dengan daerah lain yang juga memiliki potensi di sektor kelautan.

Secara umum, Jepara memang memiliki lokasi yang strategis dalam pengembangan perekonomian। Menurut Priyanto dkk. (2006), Jepara memiliki topografi yang khas dan lengkap. Seperti terlihat pada dataran tinggi di sekitar pegunungan Muria sampai pantai di daerah utara seperti Teluk Awur. Kondisi semacam ini menyebabkan Jepara memiliki sisi kehidupan ekonomi berbasis kelautan yang berpotensi memberi sumbangan dalam perekonomian daerah. Kedekatan dengan laut ini juga membuat banyak warga Jepara yang berprofesi sebagai pencari ikan atau nelayan. Sebagai implikasinya, berkembang pula profesi lain yang memiliki keterkaitan erat dengan nelayan, yaitu tengkulak atau orang yang membeli hasil laut dengan harga yang murah dari nelayan tetapi menjual hasil laut tersebut dengan harga yang tinggi.

Dari penelusuran awal kami, penduduk Kelurahan Ujung Batu Kabupaten Jepara berjumlah 3।971 orang dengan 70% berprofesi sebagai nelayan. Dari 60 responden yang mengisi kuesioner, sebanyak 44 orang atau 73,33% mengatakan bahwa hasil melaut mereka mencukupi kebutuhan hidup nelayan sehari-hari. Bahkan ada satu responden yang mengatakan bahwa hasil yang dicapainya dalam melaut sangat mencukupi kebutuhannya. Sementara itu, hanya 15 responden atau 25% yang mengatakan bahwa hasil yang mereka capai dalam melaut tidak cukup. Tidak ada responden yang mengatakan bahwa hasil yang mereka capai dalam melaut sangat tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Mengenai tempat penjualan hsil melaut, nelayan di desa Ujung Batu lebih memilih untuk menjual hasil tangkapan yang mereka peroleh dari melaut kepada para tengkulak, kendati tengkulak tersebut tidak memiliki patokan harga resmi। Hal tersebut tergambar dari tingginya jumlah responden yang mengaku menjual hasi tangkapan ke tengkulak, yaitu 40 orang atau 66,67%. Sementara itu, responden yang mengaku menjual hasil tangkapan ikan kepada Tempat Pelelangan Ikan hanya berjumlah 20 orang atau 33,33%. Data ini menunjukkan bahwa nelayan lebih memercayai tengkulak daripada TPI. Data di atas juga menunjukkan bahwa tidak ada nelayan yang menjual hasil tangkapan ke pasar.

Dari data yang telah didapat, mayoritas nelayan yang menjual hasil tangkapan kepada tengkulak memiliki keadaan sandang yang sedang, yaitu 26 responden atau 65%। Sisanya, para responden mengatakan bahwa keadaan sandang mereka baik (13 orang) dan sangat baik (1 orang). Sementara itu, mayoritas responden yang memilih untuk menjual hasil tangkapan ke TPI mengatakan bahwa keadaan sandang mereka baik (11 orang). Dari responden yang menjual hasil tangkapan ke TPI, ternyata ada satu responden yang mengatakan bahwa keadaan sandangnya buruk. Sisanya, delapan responden mengatakan kualitas sandangnya baik.

Dari data yang didapat, dapat kita simpulkan bahwa ternyata keadaan papan nelayan yang menjual hasil tangkapan kepada tengkulak berkisar pada level sangat baik sampai buruk। Mayoritas nelayan dalam kelompok ini menganggap bahwa kualitas papan mereka sedang (26 orang). Ada tiga responden dalam kelompok nelayan ini yang mengaku kualitas pangan mereka buruk. Sementara itu, keadaan pangan nelayan yang menjual hasil tangkapan kepada tempat pelelangan ikan berkisar pada level baik sampai buruk. Tidak ada yang menganggap kualitas pangan mereka sangat baik. Mayoritas nelayan menganggap bahwa kualitas pangan mereka sedang (10 orang). Lima responden mengaku bahwa kualitas mereka buruk.

Jika dibandingkan dengan nelayan yang menjual hasil tangkapan ikan kepada tempat pelelangan ikan, tengkulak ternyata memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik jika ditinjau dari pendidikan anak। Hal ini dibuktikan pada jumlah anak yang tidak bersekolah pada masing-masing kelompok. Jumlah anak nelayan yang tidak bersekolah pada kelompok nelayan yang menjual hasil tangkapan pada tengkulak adalah tiga orang atau 7,5%. Jumlah ini lebih sedikit daripada jumlah anak nelayan yang tidak bersekolah pada kelompok nelayan yang menjual hasil tangkapan kepada tempat pelelangan ikan. Pada kelompok ini, anak nelayan yang tidak bersekolah berjumlah empat orang atau 20%.

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan di Kelurahan Ujung Batu mengenai pengaruh tengkulak terhadap kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut, dapat disimpulkan bahwa Keberadaan tengkulak ternyata memberikan pengaruh positif terhadap kesejahteraan nelayan di Ujung Batu, Jepara। Selain itu, dilihat dari pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pendidikan keluarga, nelayan yang menjual hasil tangkapan ikannya ke tengkulak secara umum lebih sejahtera dibanding dengan nelayan yang menjual hasil tangkapannya ke Tempat Pelelangan Ikan। Untuk itu, keberadaan Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang otoritas publik sangat diperlukan agar dapat lebih arif, bijaksana, aspiratif, dan mampu mengakomodasi semua keinginan masyarakat nelayan dalam kebijakan-kebijakan publik yang dibuat.

Bagi pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan yang juga memiliki potensi di sektor kelautan dan perikanan, kami sarankan agar dapat mengkaji permasalahan tengkulak ini secara lebih mendalam, dan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Tentunya, hal ini juga memerlukan perhatian semua pihak. Sinergisasi visi dan misi ke depan sangat diharapkan agar kehidupan nelayan dapat lebih sejahtera.

Rabu, 20 Juni 2007

Perlunya Pendidikan Antikorupsi

Perlunya Pendidikan Antikorupsi

Korupsi memang telah menjadi hal yang sangat memprihatinkan dalam satu dasawarsa terakhir ini. Beragam kasus, dari kasus korupsi perorangan sampai korupsi ‘berjamaah’ terjadi di negara ini. Bahkan, struktur korupsi telah mencapai hampir semua elemen masyarakat, mulai dari lapisan terbawah (massa grass-roots) sampai lapisan teratas (elit politik).

Dalam sewindu terakhir (1999-2007), pemerintah telah berupaya keras untuk mengubah keadaan ini. Selepas Orde Baru, muncul UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dari KKN. Dalam UU tersebut telah ditetapkan tujuh asas umum penyelenggara negara yang juga menjadi asas dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu asas tersebut adalah asas keterbukaan yang sekarang populer dengan istilah transparansi. Selain itu juga ada UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melegitimasi kewenangan KPK secara yuridis.

Yang menjadi permasalahan, persoalan korupsi ternyata masih belum dapat dihilangkan secara total. Kita dapat melihat berbagai kasus yang terjadi pada era reformasi ini. Hal ini patut menjadi bahan renungan bagi kita, mengingat korupsi adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam agama manapun, dan bertentangan dengan perspektif moral di negara kita. Tak salah jika Amien Rais (2004) menggolongkan perilaku korupsi sebagai perbuatan anti-kebangsaan dan anti-nasionalisme.

Ditinjau dari pendekatan neoliberal, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mengurangi kekuasaan otoritas publik yang dipegang pemerintah dan memberikan otoritas yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengontrol otoritas publik itu. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses controlling tersesbut, akan muncul evaluasi kritis dari masyarakat sebagai pelaku demokrasi, sehingga kasus-kasus korupsi dapat diminimalisasi.Perspektif ini mengimplikasikan adanya keterbukaan dalam hampir semua bentuk kebijakan publik yang ditelurkan oleh pemerintah. Keterbukaan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja birokrasi dan pemerintahan agar asas akuntabilitas yang menjadi asas umum penyelenggaraan negara juga dapat terpenuhi.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Amien Rais, MA menegaskan bahwa keterbukaan ini mengimplikasikan adanya kejujuran yang tinggi. Jika kejujuran hilang, bisa dipastikan akan timbul berbagai macam penyelewengan Timbulnya korupsi merupakan bagian dari sederetan contoh yang muncul akibat hilangnya kejujuran dari penyelenggara negara. Pada ujungnya, prinsip keterbukaan ini menuntut adanya pertanggungjawaban (accountability) yang tinggi dari penyelenggara negara.

Jika poin kejujuran ini hilang, lanjut Amien Rais, sebagai implikasinya akan muncul berbagai macam penyimpangan. Salah satu penyimpangan tersebut tindakan-tindakan korupsi yang akan memberi dampak kerugian pada negara. Oleh sebab itu, Amien Rais meletakkan transparansi dan kejujuran ini sebagai salah satu tonggak dasar penyelenggaraan negara.

Yang menjadi permasalahan adalah, sejauh manakah semangat antikorupsi ini diimplementasikan oleh pemerintah dan jajaran birokrat di negara kita? Belakangan ini, otonomi daerah yang berarti desentralisasi kekuasaan banyak yang diselewengkan menjadi desentralisasi korupsi. Di beberapa daerah terjadi kasus-kasus penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada The Abuse of Public Power For Private Benefit. Ini menandakan pemberantasan korupsi masih belum dilakukan secara optimal. Jikapun telah dilakukan, masih banyak sekali peluang untuk melakukan perbuatan ini.

Untuk itu, selain pemberantasan yang dilakukan secara kuratif dengan menegakkan supremasi hukum, juga sepatutnya ada pemberantasan korupsi secara preventif. Pemberantasan korupsi secara preventif ini menurut sebaiknya dilakukan secara integratif di seluruh aspek pebelajaran, dalam artian di semua kegiatan pembelajaran harus ada sisipan pesan moral tentang bahaya korupsi. Hal ini tentu saja memerlukan kerjasama yang baik dari semua pendidik dan pengajar. Jangan sampai para pendidik yang seyogianya memberikan keteladanan memberikan contoh perbuatan korupsi di sekolah.

Pemerintah memang telah memberikan sinyalemen positif berkaitan dengan hal tersebut. Wakil Ketua KPK Dr. Syahruddin Rasul dalam Pengarahan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesadaran Antikorupsi di Graha Abdi Persada tanggal 20 Desember 2006 menegaskan bahwa tema antikorupsi akan masuk sebagai pengganti Muatan Lokal dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2007-2008, dan akan dikembangkan secara bertahap sampai tahun ajaran 2009-2010. Hal tersebut merupakan hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Pendidikan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang disebutkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (4), yaitu pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Keteladanan ini sepatutnya diintegrasikan oleh pendidik ke dalam kurikulum pembelajaran dengan harapan dapat diimplementasikan dalam realitas empiris oleh peserta didik.

Sebagai langkah awal, yang patut dilakukan sekolah adalah memberikan contoh perbuatan transparan tersebut kepada siswa. Salah satu contoh tersebut adalah bersikap jujur dan transparan mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS). Para siswa dibebankan dana yang banyak –satu tahun bisa lebih dari Satu Juta Rupiah— tetapi siswa sendiri tidak mengetahui kemana aliran dana sebanyak itu. Jangan sampai para siswa bertanya-tanya dan mempunyai interpretasi keliru mengenai penggunaan dana APBS tersebut.
Oleh sebab itu, dalam permasalahan dana APBS pihak sekolah harus beriskap transparan dan jujur kepada semua pihak. Transparansi ini harus diwujudkan dengan metode dialogis-kompromis yang mengakomodasi semua kepentingan. Salah satu caranya ialah membuka forum dan dengar pendapat dengan para siswa sehingga tidak memicu gejolak kekecewaan yang berlarut-larut. Langkah ini pun hanya akan dapat berjalan optimal jika didukung oleh segenap elemen manajemen sekolah.

Di sinilah peranan pelajar akan terlihat dalam proses controlling kebijakan sekolah. Jika sudah ada kerjasama antara orang tua, siswa, dan publik otorisasi sekolah yang pada awalnya ’tak terbatas’ dapat menjadi ’tidak tak terbatas’. Implikasinya, kebijakan sekolah yang cenderung membuang-buang uang untuk kepentingan yang tidak urgent dapat direduksi secara signifikan, sehingga pada akhirnya dapat tercipta transparansi antara pihak sekolah dan publik dalam kebijakan-kebijakan sekolah.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah melakukan sosialisasi tentang urgensi keterbukaan dalam pendidikan kita secara formal, non-formal, atau informal. Pendidikan keterbukaan ini dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal, atau diintegrasikan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Yang terpenting, pendidikan keterbukaan dan antikorupsi ini dapat berperan dalam upaya mereduksi kasus-kasus The Abuse of Public Power For Private Benefit yang kian lama kian meresahkan bangsa ini.

Fenomena Pendidikan

Menilik Lebih Dalam Transparansi Sekolah

Pendidikan merupakan tahapan terpenting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang madani. Dengan adanya pendidikan yang berorientasi kepada penyeimbangan mutu Sumber Daya Manusia masyarakat kita secara Intelektual, Emosional, maupun Spiritual maka masyarakat kita akan berpikir lebih maju, kritis, serta dapat mengeluarkan bangsa dari krisis yang berkepanjangan ini. Akan tetapi jika sistem pendidikan kita salah, maka masyarakat Indonesia yang beradab dan memiliki peradaban tak akan pernah dapat tercapai. Mengapa demikian? Karena pendidikan yang benar akan mampu mengubah pola pikir masyarakat yang terlanjur pragmatis, materialistis, dan Money-Oriented.

Dalam pandangan Neil Postman, pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang mampu menyinergikan pendekatan teori dan praktik. Atau, dengan kata lain mampu membuat peserta didik mengimplementasikan konsep yang telah mereka terima dalam pendidikan. Pendidikan juga seyogianya dilakukan secara komprehensif dengan menanamkan aspek intelektual dan moral secara integralistik, sehingga pendidikan dapat menyentuh akar permasalahan bangsa saat ini.Sebagai upaya dalam membangun pendidikan yang benar, maka pemerintah memerkenalkan sistem pendidikan yang diharapkan mampu menyeimbangkan aspek Iptek dan Imtaq. Dalam perkembangannya, pemerintah telah beberapa kali merevisi sistem pendidikan guna mendapatkan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia yang baik dan berdaya saing tinggi.

Dengan sistem yang telah beberapa kali direvisi tersebut, seyogyanya pemerintah mampu menghasilkan output pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, serta mampu mengeluarkan Indonesia dari krisis berkepanjangan ini. Namun apa hasil yang dapat kita lihat sekarang? Indonesia masih belum dapat keluar dari jeratan krisis. Bahkan, merebak berbagai korupsi yang semakin memerlemah kondisi bangsa ini. Hal ini merupakan sebuah penghambat dalam upaya pembangunan karakter bangsa.

Transparansi Sekolah Dipertanyakan
Sistem pendidikan kita memang terus menjadi polemik dalam beberapa dekade terakhir ini. Akan tetapi terlepas dari permasalahan tersebut, ada permasalahan yang patut kita cermati berkaitan dengan pendidikan ini, yaitu manajemen lembaga pendidikan. Sekolah Negeri sebagai lembaga pendidikan pemerintah seyogyanya mampu memberikan manajemen yang terstruktur, solid, dan transparan. Namun apa yang dapat kita lihat di negara kita? Sekolah –terutama Sekolah Menengah Atas— tidak memiliki manajemen yang teruji akuntabilitasnya. Banyak sekolah-sekolah yang tidak transparan mengenai keuangan dan pendanaan, bahkan kepada siswa-siswinya sendiri. Hal ini mengindikasikan kurangnya transparansi sekolah kepada siswa sehingga mengakibatkan kekecewaan yang mendalam dan akhirnya berujung pada aksi mobilisasi massa. Tentunya hal ini adalah suatu keanehan, mengingat para siswa telah banyak memberikan kontribusi kepada sekolah, namun sekolah sendiri tidak pernah menjelaskan bagaimana keuangan mereka. Bahkan beberapa sekolah seringkali meminta dana kepada siswa untuk menyelenggarakan suatu proyek yang sama sekali tidak melibatkan siswa.

Memang merupakan hal baik jika diadakan proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Akan tetapi jika proyek itu ternyata hanya memberatkan siswa, maka proyek tersebut seyogyanya jangan dijadikan prioritas. Apalagi jika pendanaan itu hanya akan memangkas dana OSIS atau keperluan siswa yang lain. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan siswa dan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, baik secara formal (KBM) maupun secara non-formal (organisasi).

Kurang transparannya sekolah mengenai permasalahan program dan pendanaan ini ternyata bukan hanya terjadi di satu sekolah. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS). Adakah sekolah yang melibatkan para siswa untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan APBS tersebut? Yang terjadi di lapangan APBS tersebut disusun oleh jajaran petinggi sekolah untuk kemudian diserahkan kepada Komite Sekolah untuk direvisi. Kemudian untuk keperluan siswa seperti dana bantuan ekstrakurikuler langsung ditangani oleh Wakasek. Bukankah ini sesuatu yang rawan terhadap penyelewengan? Ini artinya sama sekali tak ada keterbukaan sekolah terhadap manajemen yang ada di dalamnya. Sehingga implikasinya, ketika sekolah dimintai pertanggungjawabannya oleh siswa yang memang concern dalam hal ini, akhirnya sekolah tak mampu memberikan jawaban.

Manajemen Sekolah Ideal di Persimpangan Jalan
Sekolah yang ideal adalah sekolah yang mampu menghadirkan manajemen yang baik serta dapat mengoptimalkan sistem pembelajaran yang ada sehingga dapat menghasilkan prestasi dan menimbulkan prestise. Tipe sekolah yang seperti ini memang sangat diidam-idamkan oleh semua pihak, namun sayangnya hanya segelintir sekolah yang mampu melakukannya. Banyak sekolah yang memiliki banyak prestasi di level lokal, daerah, nasional, bahkan ada yang mampu mencapai prestasi di level internasional. Namun jika kita lebih melihat ke dalam, maka akan kita dapatkan suatu keadaan yang memrihatinkan.

Sekedar ilustrasi, ada sekolah yang seringkali membuat keputusan sepihak melalui Wakasek-wakaseknya. Disebut sepihak karena dalam yang menetapkan kebijakan hanyalah Kepala Sekolah, Wakasek-wakasek, dan beberapa orang guru, tanpa sama sekali melibatkan partisipasi siswa. Bahkan, dana APBS Sekolah yang juga mencakup dana-dana operasional kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler juga sama sekali tidak melibatkan siswa dalam penyusunannya. Padahal yang menikmati fasilitas sekolah adalah siswa, namun anehnya siswa tidak dilibatkan dalam penyusunan anggaran. Bahkan yang lebih aneh lagi, dana-dana siswa yang dianggarkan secara sepihak oleh manajemen sekolah tersebut tidak diperlihatkan kepada siswa, sehingga ketika OSIS ingin meminta dana untuk pelaksanaan suatu kegiatan mereka harus meminta kepada Wakasek Kesiswaan beserta pembantu-pembantunya. Bukankah sistem yang seperti ini dapat menimbulkan penyelewengan dana oleh segelintir oknum yang ingin memerkaya diri mereka sendiri?

Belum lagi jika kita memertanyakan transparansi sekolah, apakah ada pertanggungjawaban dari sekolah mengenai dana APBS yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut kepada siswa, maka kita tak akan pernah mendapatkan jawabannya. Maka, berkaca dari permasalahan ini patut kiranya sekolah memberi legitimasi kepada perwakilan siswa –bukan komite sekolah— dalam pengawasan penggunaan dana sekolah. Satu hal yang patut diingat, Komite Sekolah yang beranggotakan Orangtua siswa bukanlah representasi siswa, melainkan hanyalah representasi dari orangtua siswa yang sama sekali tidak berkepentingan dalam penggunaan fasilitas sekolah. Sungguh ironis jika dana komite yang berjumlah milyaran rupiah tersebut tidak jelas penggunaannya, Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kekecewaaan yang berujung pada aksi unjuk rasa. Ini pun bukan penyelesaian yang baik dalam mengakhiri krisis di Sekolah.

Kesimpulan
Dari apa yang telah dibahas di atas tadi, maka dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa Sekolah haruslah transparan kepada para siswa. Transparansi ini haruslah diwujudkan dengan membuka forum dan dialog kepada para siswa, sehingga tidak muncul suatu gejolak kekecewaan dari para siswa. Langkah ini pun hanya akan dapat berjalan optimal jika didukung oleh segenap manajemen sekolah.

Kalau tidak kita mulai sekarang, kapan lagi?

Fenomena Dakwah Pelajar

Pelajar Sebagai Agen Dakwah, Bisakah?

Abdullah Nashih ’Ulwan (1985:11) dalam bukunya Hatta Ya’lamussyabaab berkata, ”Wahai pemuda muslim, kalian diciptakan untuk tetap konsekuen kepada konsepsi Rabbani yang suci dari rona-rona kebatilan, baik yang datang dari depan maupun dari belakang”. Kalimat ini menunjukkan bahwa pemuda/pelajar muslim adalah pemuda/pelajar yang taat kepada syariat Allah, bukan pemuda yang larut dalam kehidupan dunia yang hedonistik. Kalimat ini dipertegas oleh perkataan Asy-Syahid Imam Hassan Al-Banna dalam bukunya, Risalah Pergerakan, “Pemuda merupakan pilar kebangkitan, pemuda adalah rahasia dari sebuah kekuatan. Dalam setiap pergerakan, pemuda adalah pengibar panji-panjinya”. Oleh karena itu, pelajar muslim sebagai bagian dari pemuda muslim harus tetap istiqamah pada jalan Allah.

Apa yang mendasari perkataan kedua ulama Mesir ini? Abdullah Nashih ‘Ulwan (1985:16) mengambil sirah Nabi Muhammad sebagai dasar pemikiran. Beliau menulis bahwa generasi muda pertama Islam adalah para pemuda tangguh. Dapat dilihat pada Abdullah Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin ‘Auf, Al-Arqam bin Al-Arqam, Mush’ab bin Umair, Ali bin Abi Thalib, Bilal bin Rabah, Ammar bin Yasir, dan banyak pemuda tangguh lainnya. Dari tangan merekalah terbit fajar Islam. Lebih khusus, Hassan Al-Banna merinci bahwa ternyata sejak dulu pemuda telah menjadi pilar kebangkitan umat. Hal ini dapat dilihat pada sosok Ali bin Abi Thalib, Abdullah Ibnu Mas’ud, Imam Asy-Syafi’i, Shalahuddin Al-Ayyubi, Muhammad Al-Fatih, dan pemuda-pemuda lain yang telah menggetarkan dunia melalui kualitas kepribadian mereka. Di kemudian hari, mereka pun ambil bagian pada perubahan besar (Widiyantoro,2003).

Euforia pemuda yang menjadi ikon dakwah ini pun berlanjut pada era-era selanjutnya. Mereka bertindak sebagai pionir reformasi, bukan sebagai pion dari kekuatan berkedok ‘reformasi’. Pada pertengahan abad ke-18, ketika umat Islam tengah dilanda perpecahan antarmazhab, lahir seorang pemuda bernama Muhammad Ibnu Abdul Wahab. Pemikirannya yang kritis membawanya pada suatu kesimpulan, bahwa perlu adanya pemurnian Islam terutama permasalahan aqidah. Selain itu, ia juga menganggap perlu adanya persatuan antarumat Islam dalam menentang imperialisme dan kolonialisme dari bangsa Barat. Atas dasar pemikiran tersebut, Muhammad Ibnu Abdul Wahab membentuk sebuah gerakan pemurnian Islam di Jazirah Arabia.

Di Indonesia, seorang pemuda dari Yogya bernama Ahmad Dahlan pada tahun 1912 mendirikan persyarikatan Muhammadiyah yang disebut-sebut sebagai organisasi Islam reformis pertama di Indonesia. Munculnya Muhammadiyah ini juga menyadarkan umat Islam akan pentingnya persatuan sebagai alat menuju kebangkitan. Hasilnya, pergerakan Islam muncul dan berkembang. Nama-nama seperti Ahmad Hassan, Rusjdi Hamka, Mohammad Roem, Mohammad Natsir, Anwar Haryono, Hussein Umar merupakan output dari pembinaan generasi muda muslim yang berkesinambungan.

Widiyantoro (2003:22) menyebutkan ada tiga alasan utama mengapa dakwah perlu dikembangkan di kalangan pelajar. Yang pertama adalah efektif. Berdakwah di kalangan pelajar sangat efektif dalam mengubah paradigma yang hedonistik, seperti kata pepatah Arab, “Belajar di waktu kecil bagai mengukir di atas batu, dan belajar di waktu tua bagai mengukir di atas air”. Mudahnya pelajar mencerna dan menerima dakwah menyebabkan efektifnya dakwah di kalangan ini.

Poin kedua adalah massif. Banyaknya jumlah pelajar tentunya lebih memberi manfaat, karena jika dakwah tersebut berhasil, pengaruh yang dihasilkan pun diharapkan juga akan bersifat massif. Yang ketiga adalah strategis. Peran pelajar yang merupakan calon-calon pemimpin juga merupakan sebuah alasan mengapa dakwah sangat diperlukan di kalangan pelajar. Jika pelajar telah mampu mengoptimalkan perannya sebagai seorang da’i, secara tidak langsung ia juga telah memberi pengaruh pada perkembangan moral di masa depan. Seorang pelajar yang da’i dan berkarakter intelektual akan dapat menjadi vocal point dalam menentukan masa depan bangsa.
Di sinilah letak potensial peranan dakwah bagi pelajar. Dimulai dari bangku sekolah, pelajar seharusnya mampu menularkan kebaikan yang dilakukannya kepada saudara-saudaranya. Inilah yang dinamakan dengan dakwah. Dakwah yang dilakukan pelajar tersebut sebaiknya dimulai dengan menggunakan prinsip 3M yang dicetuskan oleh KH. Abdullah Gymnastiar: Mulai dari hal terkecil, Mulai dari diri sendiri, dan Mulai saat ini. Dakwah harus dimulai pada hal-hal yang terkesan sepele, seperti sopan-santun atau adab pergaulan. Setelah itu, dakwah terus dikembangkan secara kontinyu dan berkesinambungan.

Dakwah bagaimanakah yang dapat dikembangkan oleh pelajar? Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl : 125 Allah telah menggariskan 3 metode dakwah secara umum. Ketiga metode tersebut antara lain Hikmah, atau penyampaian dakwah dengan mengedepankan kebijaksanaan dalam menghadapi objek dakwah ketika menyampaikan isi dakwah. Kebijaksanaan tersebut antara lain dengan mengetahui background dari objek dakwah. Cara kedua yaitu Mau’izhah Al-Hasanah, atau memberi keteladanan, nasehat yang baik, atau dengan pengajaran yang mengedepankan kebaikan-kebaikan. Sedangkan cara ketiga adalah Mujaadilu bil-latii hiya ahsan. Cara ini ditempuh melalui diskusi dan tukar pikiran dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan. Cara ini ditempuh pada pelajar yang berpikir kritis.

Oleh karena itu, peran pelajar sebagai aktivis dakwah sangat urgent di era reformasi ini. Selain karena posisi pelajar yang strategis, juga karena keunggulan-keunggulan fisik dan emosional serta keefektifan dakwah sebaya yang dijalankan. Di sini, penulis tambahkan perkataan dari Ahmad Syauqi, “Eksistensi sebuah bangsa jika akhlak melekat pada mereka. Jika akhlaknya lenyap, mereka pun tiada”. Perkataan Ahmad Syauqi ini dapat diterima dan menunjukkan bahwa moral bangsa harus diperbaiki, dan yang harus memerbaiki moral tersebut adalah pelajar. Jika pelajar telah menunjukkan kualitasnya, pintu gerbang kebangkitan bangsa ini akan ada di depan mata, Insya Allah.

Fenomena Kekerasan Pada Anak

Penghentian Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Oleh : Ahmad Rizky Mardhatillah Umar *)

Berbicara mengenai kekerasan terhadap anak memang merupakan sesuatu yang dilematis bagi kita, karena kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini berakar pada konsep “pembinaan” dan “pendidikan” telah terkonstruksi dalam paradigma masyarakat kita sedemikian rupa, sehingga menyebabkan kesulitan dalam mengatasinya. Akan tetapi, ada beberapa alternatif pemecahan yang dapat ditawarkan agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat direduksi secara maksimal.

Dalam perspektif Sosiologi, kekerasan terhadap anak berpijak pada dua kata kunci: perilaku menyimpang dan masalah sosial. Kekerasan terhadap anak ini memiliki akar permasalahan yang berasal dari perilaku menyimpang masing-masing individu yang jika terjadi secara kolektif akan menimbulkan masalah sosial (social pathology). Argumen ini disandarkan pada teori yang diberikan oleh Edwin Sutherland, yang berpendapat bahwa penyimpangan dihasilkan oleh pergaulan yang berbeda, dan dipelajari melalui proses alih budaya. Selain itu, berpijak pada teori Cohen, Perilaku menyimpang merupakan perilaku yang bertentangan dengan aturan-aturan normatif atau hukum, maupun dari harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.

Anggapan tersebut paralel dengan definisi masalah sosial, dimana Soedjono Dirdjosisworo (1973) menyebut masalah sosial ini sebagai social pathology atau terjadinya maladjustmen dalam bidang-bidang tertentu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara sesuatu yang terjadi dengan sesuatu yang diharapkan. Selain itu, sumber masalah sosial yang berupa nilai dan norma sosial di masyarakat juga dengan jelas menunjukkan paralelitas tersebut. Dengan hubungan tersebut, penyusun berargumen bahwa kekerasan terhadap anak berakar pada perilaku menyimpang, dan jika kekerasan terhadap anak ini semakin bertambah kuantitasnya, akan berimbas pada masalah sosial.

Sebagai sandaran dalam menetapkan sanksi dan batasan, RI telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kekerasan terhadap anak. Dua belas tahun sebelum disahkannya UU No 23/2003 tentang perlindungan anak, atau tepatnya pada 1990, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 36/1990. Intinya adalah, pengembangan nilai-nilai tradisi dan budaya bangsa Indonesia bagi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi dengan agama, sosial, budaya, dan ekonomi. UUPA dan KHA secara tegas menyebutkan empat prinsip perlindungan anak yang harusnya dijalani, yakni non-diskriminasi, terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam konteks kekerasan terhadap anak, dapat kita lihat bahwa perilaku-perilaku tersebut, baik yang dilakukan oleh orang tua maupun guru bertentangan dengan UU No 23 tahun 2002. Pada Deklarasi Hak Anak (Declaration of The Right of The Child) sebagaimana disebutkan dalam Preamble of Convention of The Rights of The Child, ditegaskan, "the child, by reason of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth". Hal ini berarti bahwa anak, karena belum dewasa secara fisik dan mental, memerlukan pengawalan dan perlindungan khusus, termasuk perlindungan legal yang layak, sebelum dan sesudah lahir. Dari deklarasi tersebut jelas ditegaskan bahwa praktik-praktik kekerasan terhadap anak tidak ditolerir dalam perspektif hukum internasional.

Selain itu, keluarga sebagai agen terkecil dalam masyarakat juga memegang peranan yang sangat krusial. Menurut Setiawan (2007), keluarga yang harmonis biasanya akan dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak. Sebaliknya keluarga yang sering ada masalah baik dari dalam maupun dari luar akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. Di sinilah peran serta orangtua dalam membimbing dan mengarahkan anak-anaknya menjadi insan cerdas dan mandiri. Lebih lanjut, keluarga yang tertata dengan baik juga akan menjauhkan dari tindak kekerasan terhadap anak.

Faktor berikutnya adalah lingkungan masyarakat, karena di sinilah anak banyak berinteraksi selain dari lingkungan keluarga. Menciptakan tatanan masyarakat yang damai adalah kunci utamanya. Artinya, seorang anak akan tumbuh kembang dengan baik apabila masyarakat jauh dari konflik sosial. Anak yang dibesarkan dari berbagai konflik biasanya akan lebih agresif dalam artian sering bertindak brutal dan kurang mampu mengendalikan diri dengan baik. Hal ini tentunya berbeda dengan anak-anak yang dibesarkan dalam situasi yang aman dan jauh dari konflik. Mereka pada dasarnya dapat tumbuh kembang dan belajar dengan baik (Setiawan, 2007).

Paradigma masyarakat bahwa kekerasan yang dialami anak adalah hal yang lumrah dan biasa saja yang sudah terkonstruksi juga sudah seharusnya diubah. Apalagi, seperti ditulis oleh Suyanto (2002), di tengah kultur masyarakat yang menempatkan posisi anak selalu asimeteris dengan orang dewasa. Semuanya itu harus sedikit demi sedikit diubah dengan pendekatan persuasif melalui pemerintah sebagai agen sosialisasi. Akan tetapi, dengan adanya anggapan bahwa kekerasan merupakan bagian dari proses pendidikan yang dibutuhkan untuk mendisiplinkan anak, sulit bagi kita untuk mengharapkan kasus-kasus child abuse dapat dieliminasi. Meski demikian, bukan berarti kasus child abuse bisa kita dibiarkan terus terjadi dan terus memakan korban.

Oleh karena itu, kerjasama yang sinergis antara masyarakat, media, keluarga, LSM, dan Pemerintah sangat penting dalam mengampanyekan pentingnya penghindaran kekerasan terhadap anak di rumah tangga, lingkungan sosial, atau sekolah. Selain itu, perlu adanya langkah-langkah strategis dan agenda aksi ke depan. Kepada masyarakat, hentikanlah semua praktik kekerasan terhadap anak baik yang dilakukan secara fisik maupun psikis, karena kekerasan terhadap anak jelas-jelas telah bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat kita.

Kalau tidak kita mulai sekarang, kapan lagi?

Senin, 18 Juni 2007

Pelajar, Antara Realitas dan Idealitas


Peranan pelajar sebagai salah satu agen reformasi tak dapat dinafikan dan dipinggirkan begitu saja. Pelajar dituntut untuk menjadi seorang intelektual yang mampu mengembalikan kejayaan bangsa. Seorang pelajar dituntut untuk tidak hanya mengorientasikan pendidikan yang diterimanya kepada nilai atau ranking semata, tetapi juga memerhatikan aspek-aspek sosial yang akan dilakukannya ketika berinteraksi dengan dunia. Sebagai seorang intelektual, pelajar harus mampu menganalisis problematika sosial dengan konsep ilmu yang mereka terima, tidak hanya menerima ‘doktrin’ yang diterima dari tenaga pendidik/pengajar. Memang, dalam hal ini peranan pelajar tidaklah sesignifikan mahasiswa, karena pelajar masih dibatasi ruang gerak mereka oleh peraturan-peraturan yang dibuat oleh otoritas sekolah. Kadar keilmuan mereka pun masih belum begitu maksimal didapatkan. Akan tetapi, pelajar tetap harus mengembangkan potensi intelektual mereka sebagai permulaan dari perjuangan. Tentunya, di sini perlu bimbingan dan rambu-rambu dalam ruang gerak bagi pelajar, agar para pelajar tidak ”kebablasan” dalam bergerak.

Potensi pelajar secara intelektual tersebut antara lain dapat dikembangkan dalam kegiatan belajar-mengajar. Dalam kegiatan belajar-mengajar ini, yang pertama kali harus diubah oleh pelajar adalah pola menerima pelajaran. Jika selama ini pelajar hanya menerima pengetahuan secara ‘satu arah’, dalam artian peran pendidik dan pengajar sangat dominan, pelajar harus mengubahnya dengan berpikir kritis atas pengetahuan yang mereka terima tersebut. Dalam benak para pelajar harus tergambar pertanyaan-pertanyaan di sekitar pengetahuan yang diterima tersebut. Pertanyaan-pertanyaan tersebut jangan hanya ditanyakan secara lisan saja, tetapi juga dikaji sebagai persoalan yang harus dihadapi oleh pelajar. Dengan kata lain, pola pikir ilmiah harus selalu menyertai pelajar dalam interaksi mereka dengan pengajar.

Dari sini permasalahan lain muncul. Pendidikan di negara kita ternyata tidak memberi porsi yang memadai kepada intelectual-counter tersebut. Biasanya pelajar hanya diberi teori-teori yang telah baku tanpa adanya pembanding teori yang seimbang. Hal ini pada satu sisi dapat dimaklumi, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan modal dalam pelaksanaan teori tersebut. Akan tetapi di sisi lain kondisi seperti ini dapat menurunkan potensi intelektual pelajar, karena mereka hanya mengkaji satu permasalahan tanpa ada perbandingan. Implikasi negatifnya, ketika pelajar berbeda pendapat mereka tak mampu mengutarakannya karena tidak memiliki sandaran, hanya bersandar pada logika-logika subjektif belaka.

Dalam realitas negara kita yang tengah belajar berdemokrasi, pelajar juga diharapkan untuk berkontribusi dalam sumbangsih pemikiran dan peranan dalam upaya-upaya mengembalikan makna reformasi ke hakikatnya semula. Pelajar dalam konteksnya sebagai bagian dari dunia pendidikan memang memiliki beberapa kelebihan. Pertama, semangat yang masih berkobar-kobar. Semangat yang tinggi ini memungkinkan pelajar untuk melakukan perubahan di sekelilingnya, terutama jika ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada lingkungannya. Kedua, pikiran yang kritis dan idealis. Pemikiran pelajar –terutama pelajar SMA— dalam menyikapi perkembangan zaman bisa dikatakan sangat reaktif, apalagi jika didukung dengan arus informasi yang masuk. Idealisme dan daya kritis tersebut harus selalu dipupuk, agar para pelajar memiliki wawasan dan keberanian sehingga ke depannya akan menghasilkan figur-figur aktivis yang peka akan perubahan dan kritis dengan kondisi bangsanya.

Akan tetapi, pelajar pun memiliki kekurangan di balik kelebihan tersebut, yaitu ketidakstabilan emosi dan ketidakpercayaan akan diri sendiri. Pertama, kurangnya self-confident yang merupakan konsekuensi dari masa pubertas dan pencarian jati diri. Kedua, ketidakstabilan emosi para pelajar yang juga merupakan konsekuensi dari masa pencarian jati diri. Akibatnya, seringkali idealisme para pelajar dianggap sebagai sebuah pembangkangan atas suatu peraturan, yang menyebabkan para pelajar terlibat permasalahan dengan objek-objek tertentu yang tidak disenanginya, semisal sekolah.

Adanya kekurangan-kekurangan tersebut tidak lantas menggugurkan argumen bahwa pelajar harus memiliki idealisme dan pikiran yang kritis. Idealisme dan daya kritis tersebut sangat penting dalam menyuarakan dan memertahankan hak-haknya serta. memfilter segala macam bentuk pengaruh yang masuk melalui saluran-saluran komunikasi yang ada. Idealisme dan daya kritis tersebut harus terus dibina, agar para pelajar memiliki wawasan dan keberanian sehingga akan muncul figur-figur aktivis yang peka dan kritis akan perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya.

Dengan kata lain, daya kritis dan idealisme pelajar harus dipupuk sejak di bangku sekolah. Pemikiran kritis ini dapat dikembangkan melalui kegiatan pembelajaran di sekolah, baik dalam kerangka formal ataupun informal. Praktik-praktik ‘pencucian otak’ atau brainwashing yang dilakukan oleh guru-guru atau elemen masyarakat luar juga sebisa mungkin dihindari. Yang harus dilakukan oleh pelajar adalah mengkaji berdasarkan pemikiran mereka sendiri, dengan mengembangkan budaya ilmiah sebagai dasar. Oleh karena itu, biarpun pelajar tak memiliki kekuatan untuk mengubah bangsa ini, pelajar harus mampu mengembalikan kepercayaan diri bangsa dengan ilmu dan pengetahuan.

Pelajarlah harapan bangsa sekarang!