Rabu, 08 Oktober 2008

Analisis Sosial Kerusuhan Jum'at Kelabu (Banjarmasin, 23 Mei 1997)

Peristiwa kerusuhan 23 Mei 1997 di Banjarmasin yang dikenal sebagai peristiwa Jumat Kelabu telah berlalu 11 tahun yang lalu. Tercatat 123 orang tewas; satu gereja musnah dan 10 gereja rusak berat; 155 rumah, 144 toko, tiga pusat perbelanjaan, tiga swalayan, lima bank, empat kantor pemerintah, satu sarana hiburan, tiga sekolah, satu rumahy jompo, satu apotek, 36 mobil dan 34 sepeda motor musnah terbakar (Hairus Salim, Banjarmasin Post, 2007).

Kerusuhan Jumat kelabu ini dimulai pada siang hari setelah Shalat Jumat. Sebelumnya, situasi di Kota Banjarmasin cukup ramai karena hari itu adalah hari terakhir kampanye untuk Golongan Karya (bukan partai Golkar). Secara mengejutkan, dari beberapa sudut muncul kelompok-kelompok massa yang bertindak anarkis; beberapa di antara mereka membawa senjata tajam. Situasi kian tak terkendali. Mereka memasuki pusat kota dan membakar beberapa bangunan. Akhirnya kerusuhan mereda pada malam hari setelah aparat militer diterjunkan dari Balikpapan dan Jakarta.

Banyak yang bertanya-tanya, apa gerangan hal yang melatarbelakangi kerusuhan terbesar di penghujung era Orde Baru ini? Penulis memiliki beberapa pendapat mengenai hal-hal di balik kerusuhan tersebut.

Pertama, kerusuhan Jumat Kelabu dipicu oleh isu politik, mengingat kerusuhan ini terjadi di tengah euforia Pemilu 1997. Kompas, 24 Mei 1997 memberitakan bahwa banyak orang yang mengacungkan angka 2 dibalas dengan angka 1 pada pagi hari sampai menjelang shalat Jum’at sehingga mengundang kejengkelan warga.

Asumsi lain, kejengkelan masyarakat terhadap Golongan Karya (bukan Partai Golkar) terakumulasi pada kerusuhan ini. Golkar dinilai sangat mendominasi kehidupan masyarakat sehingga keberadaan partai lain dikesampingkan. Akibatnya, orang-orang yang tidak suka dengan Golkar memprovokasi massa untuk bertindak anarkis.

Kedua, kerusuhan Jumat Kelabu juga diperkuat oleh unsur agama. Dasar asumsi ini adalah adanya sekelompok oknum berbaju kuning yang memprovokasi massa dengan tidak shalat Jum’at dan konvoi keliling kota sambil membunyikan motor dengan irama yang khas. Mereka melintasi beberapa mesjid, termasuk mesjid Noor di Pangeran Samudera.

Penulis yang pada waktu itu bertempat tinggal di Jl A. Yani masih ingat bahwa banyak keresahan yang ditimbulkan dari aksi ini. Namun, H. Soenarso (mantan Ketua DPD I Golkar Kalsel) dalam pemberitaan di Banjarmasin Post membantah keterlibatan orang Golkar dalam konvoi provokatif tersebut.

Ketiga, kerusuhan Jumat Kelabu sedikit banyaknya didasari oleh konflik sosial. Asumsinya, terjadi kesenjangan sosial di antara warga Kota Banjarmasin. Di satu sisi, banyak kelompok yang merasa bahwa ada ketidakadilan dalam pemerataan pendapatan.

Di sisi lain, beberapa kelompok hidup dengan kemewahan akibat jasa-jasa politik mereka. Hal ini terjadi akibat overdominasi Golkar sebagai single majority yang dengan sekehendak hati memajukan satu daerah sementara daerah lain tertinggal.

Keempat, kerusuhan Jumat Kelabu merupakan imbas dari memanasnya suhu politik nasional pada waktu itu. Sebelum terjadi Jumat Kelabu, terjadi beberapa kerusuhan di beberapa kota lain. Di Jakarta, misalnya, massa bertindak anarkis di kawasan Otto Iskandar Dinata sehingga membuat situasi terasa cukup mencekam.

Berbagai kegetiran juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Pasuruan yang merupakan basis kekuatan PPP. Aksi represif aparat sangat terlihat dalam pengendalian sosial.

Kelima, kerusuhan 23 Mei 1997 ini merupakan penanda dari krisis kepercayaan yang dialami oleh pemerintah Orde Baru. Memang, superioritas Orde Baru dengan jargon pembangunan dan kesejahteraan telah berkurang jauh di akhir 1996. Terjadi kerusuhan di Sambas, Jakarta, Pasuruan, dan lain sebagainya. Kerusuhan 23 Mei 1997 merupakan gambaran ketidakpercayaan masyarakat akan janji pembangunan Orde Baru yang telah mencengkeram bangsa ini selama 32 tahun.

Lima hal tersebut perlu kita telaah bersama-sama agar kerusuhan 23 Mei 1997 tidak terjadi lagi. Kita harus mendeteksi sinyal-sinyal konflik sejak dini, agar potensi konflik yang ada dapat dikelola secara demokratis. Juga, kita harus mencegah munculnya provokator-provokator baru yang menghembuskan isu di tengah keresahan masyarakat.


Apapun alasannya, kerusuhan ini tak boleh terulang lagi di tanah Banjar tercinta.

Dakwah Pelajar di Tengah Arsitektur Modernitas

Pemuda merupakan pilar kebangkitan, pemuda adalah rahasia dari sebuah kekuatan. Dalam setiap pergerakan, pemuda adalah pengibar panji-panjinya”.[1]

Perkataan di atas diucapkan oleh Ustadz Hassan Al-Banna, pendiri Ikhwan al-Muslimin. Apa yang mendasari perkataan ulama Mesir ini? Hassan Al-Banna merinci bahwa ternyata sejak dulu pemuda telah menjadi pilar kebangkitan umat. Hal ini dapat dilihat pada sosok Ali bin Abi Thalib, Ja’far bin Abi Thalib, dan Zubair bin Awwam yang telah dibina oleh Rasulullah sejak usia 8 tahun. Kuncinya adalah pembinaan sejak dini. Di kemudian hari, mereka pun ambil bagian pada perubahan besar (Widiyantoro, 2003).

Dewasa ini, generasi muda Indonesia tengah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Derasnya arus informasi yang masuk ternyata juga memberikan dampak negatif bagi perkembangan perilaku generasi muda yang kian lama kian jauh dari agama. Sebagai contoh, sangat banyak pengaruh negatif yang ditimbulkan dari tayangan TV yang, ironisnya, dijadikan oleh banyak generasi muda sebagai gaya hidup dan tata pergaulan. Padahal, Islam telah menawarkan contoh idola dan gaya hidup yang ada pada diri Rasulullah.

Salah satu sebab dari permasalahan-permasalahan tersebut adalah kurangnya pembinaan agama dari para orang tua dan guru di sekolah. Remaja yang tak diberi pemahaman agama yang cukup kemudian mencari gaya hidup lain yang ‘memuaskan’, tak peduli kepuasan tersebut semu, tak tahan lama. Implikasinya, generasi muda pun mengalami disorientasi nilai dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Inilah fenomena loss generation yang jika tidak disikapi akan berakibat fatal di masa yang akan dating.

Salah satu cara yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pembinaan generasi muda adalah melalui pembinaan sebaya. Di sini, peranan Rohis di sekolah sebagai salah satu ikon pembinaan generasi muda di kalangan umat Islam sangat diperlukan. Dimulai dari bangku sekolah, remaja seharusnya mampu menularkan kebaikan yang dilakukannya kepada saudara-saudaranya. Jika remaja telah mampu melakukan hal tersebut, secara tidak langsung ia juga telah memberi pengaruh pada perkembangan moral di masa depan dan akan menjadi vocal point dalam menentukan masa depan bangsa.

Peran remaja sebagai agen dakwah sangat ditentukan oleh lingkungan yang mendidiknya. Di sinilah perlunya ada bimbingan dari tenaga pendidik agar mampu menciptakan kondisi yang islami. Memang, hal ini cukup sulit untuk dilakukan di sekolah dengan latar belakang agama yang beragam. Kerjasama yang baik dari guru dan siswa akan memberi hasil yang optimal, Insya Allah.

Dakwah bagaimanakah yang dapat dikembangkan oleh remaja? Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl : 125 Allah telah menggariskan 3 metode dakwah secara umum. Ketiga metode tersebut antara lain Hikmah, atau penyampaian dakwah dengan mengedepankan kebijaksanaan dalam menghadapi objek dakwah ketika menyampaikan isi dakwah. Kebijaksanaan tersebut antara lain dengan mengetahui background dari objek dakwah.

Cara kedua yaitu Mau’izhah Al-Hasanah, atau memberi keteladanan, nasehat yang baik, atau dengan pengajaran yang mengedepankan kebaikan-kebaikan. Sedangkan cara ketiga adalah Mujaadilu bil-latii hiya ahsan. Cara ini ditempuh melalui diskusi dan tukar pikiran dengan cara yang baik, tanpa kekerasan, dan ditempuh pada masyarakat yang berpikir kritis.

Menurut hemat penulis, cara yang paling baik dalam dakwah di kalangan remaja adalah dengan cara Hikmah, dengan harapan kebijaksanaan tersebut mampu disebarkan kepada objek dakwah yang lain. Jika tidak mampu, remaja dapat mengambil metode Mau’izhah Al-Hasanah, dengan memberi keteladanan yang baik kepada rekan-rekan remaja. Sebisa mungkin jangan menggiring rekan remaja ke arah perdebatan agar tidak terjadi polemik. Jika memang sangat sulit, ajaklah bertukar pikiran dengan penuh kesopanan, objektif, dan saling menghormati.

Akhir kata, Hassan Al-Banna pernah berkata, “Nahnu Du’at Qabla Kulli syai’in”. Kita ini adalah pendakwah sebelum segala sesuatunya. Maksudnya adalah, semua pemahaman Islam yang kita miliki tidak cukup hanya untuk diri kita pribadi saja. Sebisa mungkin kita menda’wahkan ilmu yang kita miliki ke orang-orang sekitar kita, dengan harapan orang-orang di sekitar kita akan berubah dan juga memahami Islam secara benar.

Di sini, penulis tambahkan perkataan dari Ahmad Syauqi, “Eksistensi sebuah bangsa jika akhlak melekat pada mereka. Jika akhlaknya lenyap, mereka pun tiada”. Jika remaja telah menunjukkan kualitasnya, pintu gerbang kebangkitan bangsa ini akan ada di depan mata, Insya Allah.



[1] Hassan, Al-Banna, Risalah Pergerakan.

Selasa, 07 Oktober 2008

" Darah Juang"

Disini Negeri Kami…
Tempat Padi Terhampar...
Samuderanya Kaya Raya…
Tanah Kami Subur Tuhan…

Di Negeri Permai Ini…
Berjuta Rakyat Bersimbah Luka…
Anak Kurus Tak Sekolah…
Pemuda Desa Tak Kerja…


Mereka Dirampas Haknya…
Tergusur dan Lapar…
Bunda Relakan Darah Juang Kami…
Untuk Membebaskan Rakyat…


Mereka Dirampas Haknya…
Tergusur dan Lapar…
Bunda Relakan Darah Juang Kami…
Padamu kami berbakti...
Padamu kami mengabdi...

Tajdid, Tauhid, dan Reformasi: Arah Menuju Kebangkitan Umat

  1. Indonesia dan Krisis Multidimensional: Sebuah Pendahuluan


Bangsa ini memang tengah dilanda keterpurukan. Dimulai pada tahun 1997, Inflasi besar-besaran yang disusul oleh melemahnya nilai Rupiah terhadap Dolar mengakibatkan perekonomian Indonesia dilanda kekacauan. Kemiskinan bertambah, harga-harga naik, dan penjarahan di mana-mana. Pada tahun sebelumnya, posisi mata uang Rupiah berada pada kisaran Rp 2.500,00 per 1 Dolar AS. Akan tetapi, pada periode 1997-1998 nilai Rupiah turun drastis, bahkan sampai menyentuh kisaran Rp 15.000,00 per 1 Dolar AS. Krisis tersebut akhirnya memaksa Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia pada tahun 1998.


Gejolak krisis ekonomi yang melanda bangsa ini kemudian berimplikasi pada munculnya krisis di berbagai aspek kehidupan. Pada ranah politik, misalnya, muncul kontroversi atas kabinet yang dibentuk oleh Presiden Soeharto karena mencantumkan nama Bob Hasan sebagai Menteri Kehutanan dan Siti Hardiyanti Rukmana sebagai Menteri Sosial. Pencantuman dua nama ini sangat jelas menunjukkan nepotisme keluarga cendana dan semakin memerkuat asumsi publik bahwa Soeharto ingin memertahankan kekuasaannya melalui kabinet yang dibentuk.


Krisis lain yang menimpa bangsa kita ialah krisis moral, yang terjadi karena menurunnya pemahaman bangsa ini akan urgensi moral yang berbasis agama. Generasi muda kita pada saat ini memang tengah ‘diracuni’ oleh fenomena modernisasi dan globalisasi yang ujung-ujungnya mengarah pada degradasi moral, sehingga pancaran sinar akhlak yang seharusnya mewarnai sisi kehidupan pemuda menjadi hilang. Dalam sebuah seminar di FISIP Universitas Airlangga, yang diselenggarakan oleh LPA Jawa Timur, terungkap sebuah fakta yang disampaikan oleh Dr. Khofifah Indar Parawangsa bahwa pada tahun 2000 angka aborsi mencapai 2,3 Juta dengan trend peningkatan tiap tahunnya (Widiyantoro, 2003).


Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, setidaknya harus ada usaha-usaha untuk memerbaiki kehidupan bangsa dan mengeluarkan Indonesia dari krisis berkepanjangan. Perbaikan tersebut sekarang masyhur dengan istilah Reformasi yang dimaknai sebagai upaya untuk membangun kembali peradaban bangsa melalui upaya-upaya strategis. Istilah reformasi ini dalam perspektif Islam lebih dikenal dengan Tajdid, yang kurang lebih berarti pembaharuan.


  1. Akar Historis Gerakan Tajdid: Kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah


Secara etimologi, Tajdid berasal dari bahasa Arab, yang berarti pembaharuan. Konsep Tajdid dalam sejarahnya pertama kali dibawa oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahab di Saudi Arabia. Gerakan Tajdid yang dibawa oleh Syekh Ibnu Abdul Wahab di Dariyah ini pada perkembangannya dikenal dengan Wahabi yang lebih memfokuskan diri pada upaya untuk meluruskan kembali akidah umat Islam yang terpengaruh oleh praktik-praktik Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat. Konsep tajdid tersebut memerlukan penyegaran-penyegaran, agar tidak keluar dari rel yang telah dibakukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.


Gerakan-gerakan pembaharuan ini memiliki interpretasi pemahaman Islam yang bervariasi, akan tetapi mengakar pada konsep yang sama : Ketauhidan yang benar. Gerakan-gerakan ini pada umumnya berprinsip, pada persoalan akidah semuanya harus bersatu dengan pemahaman yang sama. Akan tetapi, mereka memiliki pola orientasi pergerakan yang berbeda namun tetap berjalan pada koridor yang ditetapkan dalam Islam.


Menurut Nashir (2006), domain tajdid yang dilakukan mengimplikasikan adanya pemahaman yang luas dan mendalam terhadap Islam sehingga gerakan tajdid yang dilakukan dapat masuk ke ruang publik. Di sini, lanjut Haedar, diperlukan perangkat-perangkat konseptual, epistemologi, dan metodologi yang lengkap agar pemurnian Islam yang dikehendaki dari gerakan tajdid tersebut dapat berlangsung secara komprehensif, bukan secara parsial atau setengah-setengah.


Hanya dengan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, umat Islam akan memiliki sumber kekuatan moral yang diharapkan dapat mereformasi kehidupan yang morat-marit akibat krisis berkepanjangan.


  1. Reaktualisasi Nilai-Nilai Tauhid


Hal yang terlebih dahulu harus kita lakukan untuk mengimplementasikan konsep reformasi dalam perspektif Islam adalah dengan meluruskan fondasi keimanan, yaitu tauhid. Sebagaimana yang umum diketahui, unsur tauhid tercantum dalam kalimat Syahadat, yaitu “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah”, Tiada Tuhan Selain Allah. Kesaksian ini harus terlebih dulu diluruskan serta dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan nyata di kehidupan sehari-hari.


Dalam perspektif kemuhammadiyahan, tauhid yang benar tidak hanya dilakukan dengan membenarkan bahwa Allah itu Maha Esa. Diperlukan adanya implementasi atas kesaksian tersebut dalam realitas empiris. Dalam pandangan KH. Ahmad Dahlan, ada tiga hal yang harus dijauhi oleh umat Islam dalam upaya mengimplementasikan tauhid tersebut, yaitu Syirik (Menyekutukan Allah), Takhayul (kepercayaan magis tradisional), Bid’ah (mengada-ada dalam permasalahan agama), dan Khurafat (kepercayaan akan benda-benda syirik) yang selanjutnya dikenal dengan istilah TBC.


Salah satu perilaku yang dapat menjerumuskan diri kepada kesyirikan ialah perilaku meminta bantuan kepada dukun. Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah mengatakan bahwa jika seorang muslim pergi ke dukun, salatnya tak akan diterima selama 40 hari. Selain itu, perbuatan ini juga mengisyaratkan bahwa kita meminta pertolongan kepada selain Allah. Dalam kacamata agama, hal tersebut telah dikategorikan sebagai perbuatan syirik. Selain itu, perilaku meminta bantuan ke dukun juga mengakibatkan fenomena Kesurupan Massal di berbagai sekolah menengah. Kesurupan massal –yang notabene terjadi karena lemahnya iman seseorang— merupakan indikasi bahwa masyarakat kita masih belum bersih dari kepercayaan tradisional yang cenderung menyekutukan Allah.


Perbuatan lain yang juga dapat menjerumuskan kepada kesyirikan adalah percaya kepada ramalan nasib, kesialan, atau hal-hal yang sejenis. Hal ini dilarang dalam agama, karena akidah Islam dengan tegas menyatakan bahwa hanya kepada Allah-lah kita berserah diri dan memohon pertolongan. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tidak ada thiyarah (percaya kepada ramalan-ramalan) dan hammah (suara burung yang mengabarkan suatu nasib tertentu). Bahkan, mengundi nasib dengan anak panah secara tegas dihukumi haram oleh Al-Qur’an.


Konsekuensi dari tauhid ini adalah melaksanakan ibadah sebagai manifestasi ketaatan kita kepada Rasulullah. Dalam melaksanakan ibadah mahdhah, ada dua persyaratan yang harus kita penuhi, yaitu ikhlas dan ittiba’ (sesuai dengan contoh dari Rasulullah). Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada urusannya dariku maka ia tertolak”. Semua ibadah yang bersifat ritual harus memiliki legitimasi teoritis dari Al-Qur’an dan Sunnah. Jika ibadah tersebut tidak memiliki sandaran dan dalil yang kuat, kita sebagai umat Islam sangat patut untuk berhati-hati.


  1. Reformasi Politik Menuju Reformasi Progresif


Ibnul Qayyim Al-Jauzi sebagaimana dikutip oleh Abdul Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa politik merupakan kegiatan yang menjadikan umat manusia mendekat kepada hidup maslahat dan menjauh dari kerusakan, meskipun Rasulullah tidak meletakkannya dan wahyu tidak melarangnya. Jalan apapun yang ditempuh untuk menciptakan keadilan, maka ia adalah agama.


Ajaran Islam tak pernah memisahkan antara agama dan politik. Sebaliknya, ajaran Islam secara utuh mencakup urusan-urusan politik, baik politik yang bersifat kenegaraan maupun politik yang bersifat kemasyarakatan. Hal ini terjadi karena Islam memiliki karakter syumuliyyah dan takamuliyah (Wahono, 2002). Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 208 telah dinyatakan, ”Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam keselamatan secara sempurna, sesungguhnya syaithan bagi kamu adalah musuh yang nyata”. Ayat tersebut telah menyatakan bahwa kita tak boleh meninggalkan bagian-bagian dari Islam secara parsial. Politik dalam konteks ini merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari Islam. Dr. Yusuf Qardhawi pernah mengatakan bahwa Islam mencakup semua kehidupan manusia, yaitu aqidah, ibadah, politik, kultur, perundang-undangan, dan aspek-aspek lain.


Politik seperti apa yang kita perjuangkan? Dalam terminologi Amien Rais, bangsa Indonesia sekarang ini seharusnya menjalankan praktik High Politics yang mengedepankan kerjasama antara para politisi dan rakyat untuk kepentingan bangsa, sehingga tercipta sinergisasi program dan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan bersama. High Politics di sini harus selaras dengan kepentingan dakwah, karena dalam perspektif Islam politik harus memiliki nilai-nilai dakwah yang mengemuka dalam aktivitasnya. Hasan Al-Banna mengatakan, ”Kita adalah da’i sebelum segala sesuatunya”. Maksudnya, Kewajiban kita dalam berpolitik adalah untuk menyampaikan kebenaran dan menggagalkan kemungkaran.


Sinergisasi antara tauhid dan politik tidak saja akan menghasilkan figur-figur ”politisi yang da’i”, tetapi juga akan mengubah paradigma keliru yang menganggap bahwa politik adalah jalan untuk meraih kekuasaan. Di sini, penulis tambahkan perkataan dari Ahmad Syauqi, “Eksistensi sebuah bangsa jika akhlak melekat pada mereka. Jika akhlaknya lenyap, mereka pun tiada”. Perlu adanya pengenalan konsep politik qur’ani ini kepada publik, terutama kepada figur-figur yang berkecimpung di legislatif dan eksekutif.


  1. Khatimah


Reformasi Islam akan menjadi sebuah keniscayaan jika hanya menjadi sebuah kajian yang bersifat diskursif belaka. Perlu adanya aksi nyata yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa agar reformasi Islam dapat menjadi agenda dari gerakan membangun peradaban yang sekarang marak didengungkan oleh para aktivis moral. Reformasi dalam perspektif Islam harus dibawa pada tataran implementasi, bukan hanya dibahas dalam sebuah teori belaka.


Selain itu, tauhid sebagai substansi dar tajdid harus dimanifestasikan agar wawasan masyarakat dalam memandang Islam secara kaffah (integralistik) dan syumuliah (komprehensif) menjadi terbuka. Pada prinsipnya, reformasi Islam adalah sebuah alternatif dalam mewujudkan perubahan sosial progresif di era globalisasi informasi seperti sekarang ini.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah : Khadim al-Haramain asy-Syarifain Raja Fahd.


Al-Banna, Hasan, 1998. Risalah Pergerakan. Solo : Intermedia.


Al-Ghazali, Abdul Hamid. 2001. Pilar-Pilar Kebangkitan Umat, Telaah Ilmiah terhadap Konsep Pembaruan Hasan Al-Banna (alih bahasa). Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.


Al-Qaradhawi, Yusuf. 1994. Menyatukan Pikiran Para Pejuang Islam (alih bahasa, Ali Makhtum Assalani). Jakarta: Gema Insani Press.


Amin, Shadiq, 2006. Mencari Format Gerakan Dakwah Ideal (Pent. Syarif Ridwan). Jakarta : Al-I’tishom Cahaya Umat.


Nashir, Haedar. 2006. Meneguhkan Ideologi Gerakan Muhammadiyah. Malang: UMM Press.


Wahono, Untung dan Eman Sulaeman. 2002. Pandangan Ulama Ikhwan terhadap Partai Politik. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna.


Widiyantoro, Nugroho, 2003. Panduan Dakwah Sekolah : Kerja Keras untuk Perubahan Besar. Bandung : Syaamil Cipta Media.


Senin, 06 Oktober 2008

Kritik, Perlawanan, dan Budaya Bisu

Pengantar


Kebudayaan bisu pertama kali diungkapkan oleh Paulo Freire, seorang filsuf pendidikan asal Brazil. Dalam sebuah bukunya yang berjudul
Pedagogy of Oppressed, Freire mendefinisikan kebudayaan bisu (culture of Silence) sebagai “kondisi kultural sekelompok masyarakat yang ciri utamanya adalah ketidakberdayaan dan ketakutan umum untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya sendiri.”


Bagi Freire, budaya bisu yang dibentuk melalui sikap penindasan secara intelektual oleh elemen kelompok tertentu merupakan sebuah tindakan dehumanisasi yang jelas memasung hak-hak asasi manusia seseorang. Freire menggambarkan kebudayaan bisu dalam dialektika ketidakseimbangan sosial yang berimplikasi pada dominasi mayoritas atau tirani minoritas.


Menurut Freire, salah satu media “pengembangan” kebudayaan bisu tersebut adalah pendidikan. Dalam buku yang sama Freire menjelaskan konsep pendidikan “Gaya Bank” yang masih banyak dilakukan di Indonesia. Dalam konsep pendidikan tersebut, pelajar diposisikan sebagai “komoditas” investasi, di mana pelajar diberi ilmu pengetahuan agar ia dapat mendatangkan hasil yang berlipat ganda. Hal ini sama saja dengan mencuci otak pelajar dengan teori-teori yang ”dipaksakan”.


Konteks Indonesia


Selama 32 tahun bangsa kita seakan ’dibudayakan’ untuk terus bisu. Alhasil, kita tak dapat berbuat banyak untuk mengutarakan aspirasi kita. Kita seakan tidak berdaya dalam mempengaruhi apa yang dilakukan terhadap diri, harta, dan pemikiran kita sendiri sehingga rezim yang berkuasa dapat bertahan selama 32 tahun tanpa kritik berarti.
Ini karena kritik yang dilontarkan hampir selalu berujung penangkapan.


Padahal Lord Acton pernah mengatakan, “
Power tends to corrupt, absolute power absolutely corrupt”. Implikasinya, harus ada kontrol sosial dalam mengawasi jalannya kegiatan pemerintahan dan integritas seorang penyelenggara negara. Kontrol sosial yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil seperti kita adalah kritik. Dengan kritik, seseorang dapat “membenarkan yang salah” atau “memperbaiki yang buruk”. Akan tetapi, rupanya kita masih sangat sulit untuk menerima kritik. Buktinya banyak para tokoh yang ditangkap karena kritik, bahkan di era reformasi sekaran ini.


Fakta sejarah berbicara bahwa kemerdekaan kita tak dapat dipisahkan dari kritik. Adalah Soewardi Suryaningrat, yang kemudian terkenal dengan Ki Hajar Dewantara yang memulai kritik intelektual ini. Melalui artikel kritisnya yang berjudul
Als ik een Nederlander was (Andai Aku Seorang Belanda), beliau membuat pemerintah kolonial Belanda “kebakaran jenggot”. Konsekuensinya, beliau beserta dua tokoh Indische Partij lainnya ditangkap dan menjalani pengasingan.


Setelah kemerdekaan, budaya kritik tetap berjalan. Fakta sejarah kembali mengatakan bahwa Muhammad Hatta, setelah pengunduran dirinya dari Wakil Presiden pada tahun 1956, mengkritik Presiden Soekarno melalui tulisannya yang berjudul
Demokrasi Kita di Majalah Panji Masyarakat. Dimuatnya tulisan ini menyebabkan Majalah Panji Masyarakat harus mengalami pembredelan dan juga menyebabkan Hamka sebagai pemimpin redaksi ditangkap selama dua tahun.


Kemudian b
eberapa waktu yang lalu, kita dikejutkan dengan sidang Bersihar Lubis, kolumnis Tempo yang diadili dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bersihar menulis sebuah kolom yang berjudul “Kisah Interogator yang Dungu”, mengkritisi pelarangan buku-buku sejarah oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan ini merupakan preseden buruk bagi hak asasi manusia, mengingat jurnalis dikategorikan oleh PBB sebagai Human Rights Defender yang berarti memiliki memiliki kebebasan untuk melakukan kritik kepada pemerintah.


Lalu mencuat kasus Maftuh Fauzi, mahasiswa Unas yang meninggal dunia setelah ditahan akibat terlibat demonstrasi menentang kenaikan harga BBM. Hal ini pun menegaskan, kritik masih belum bisa diterima oleh para pemutus kebijakan di negeri ini. kritik dipandang sebagai sebuah penghalang yang harus dienyahkan. Kritik, sebagai kontra-argumen dari budaya bisu, masih dianggap sebagai sesuatu yang berbahaya.


Tak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk melihat kritikus yang ditangkap. Muhammad Faisal, Ketua PNBK Kalsel, dipenjara di LP Teluk Dalam karena kasus surat pembaca yang mengkritik kepemimpinan Gubernur Sjachriel Darham. Walaupun Faisal harus dipenjara, pembelaan tetap mengalir dari para aktivis. Bahkan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menyempatkan diri datang ke Banjarmasin untuk melakukan pembelaan.


Kritik sebenarnya juga merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia pelajar.
Masih belum hilang dari ingatan kita ketika Muhammad Adnan Firdaus, siswa SMAN 3 Ciledug tertembak ketika memperkuat barisan proreformasi pada tragedi Semanggi I, November 1999. Ia adalah korban dari kritik yang disuarakan.


Kritik vs Kebudayaan Bisu


Kasus-kasus di atas menunjukkan kritik dapat membawa seseorang menuju “dunia lain” di negara kita. Ini artinya, pemimpin-pemimpin kita masih belum paham dengan hakikat kritik itu sendiri. Jangan sampai kenangan 32 tahun dibungkam terulang kembali.


Kebudayaan bisu, atau
kondisi kultural masyarakat yang tidak berdaya dan takut untuk mengungkapkan pikirannya sendiri harus dijauhkan dari negara kita. Jalannya, gunakanlah kritik sebagai senjata utama. Kebudayaan bisu harus dilawan dengan melontarkan kritik. Jangan takut dengan penjara, karena penjara bagi kaum intelektual adalah media perenungan diri, media penyusunan strategi ke depan.


Ah, rupanya kita masih belum punya keberanian.


Minggu, 05 Oktober 2008

Bunga Rampai Kampanye OSIS 2007/2008


Analisis Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Ketua OSIS SMAN 1 Banjarmasin 2007/2008

Pesta Demokrasi pun usailah sudah. Setelah penyampaian visi dan misi, kita dapat melihat secara gamblang program yang ditawarkan oleh para kandidat. Kampanye Ketua OSIS merupakan sebuah perhelatan yang akan menentukan akan dibawa ke mana OSIS di sekolah yang katanya “Bertaraf Internasional” dan “Unggulan” ini. Terlepas dari hal tersebut, ada beberapa catatan yang dapat saya ambil selama kampanye dan debat tersebut:

1. Kandidat Ketua OSIS masih belum memiliki program yang jelas mengenai kebijakan yang diambil dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Jargon-jargon seperti “Transparansi”, “Aspirasi Siswa”, atau “Kreativitas” begitu gamblang keluar dari para kandidat, tapi bagaimana langkah-langkah riil yang akan diambil? Kebijakan-kebijakan seperti apa yang akan dibuat selama satu tahun ke depan? Jika yang dikatakan oleh kandidat hanya pandangan umum, saya telah katakan bahwa lebih baik jargon-jargon tersebut ditulis dan dikirim ke media massa. Anda bahkan akan dapat uang dari sana. Tanpa adanya langkah-langkah nyata, terutama ketika berinteraksi dengan otoritas sekolah, jargon-jargon yang dikumandangkan tersebut hanya akan menjadi lips service belaka. Saya ingatkan lagi, siswa dari kalangan grass-root tidak memerlukan janji. Mereka perlu bukti.

2. Kandidat Ketua OSIS masih menganalisis setiap pertanyaan pada saat kampanye/ FKS dalam tataran normatif. Masih belum ada sikap yang jelas ketika dihadapkan pada suatu masalah yang memerlukan penanganan serius. Salah satu contoh adalah dalam manajemen OSIS. Para calon hanya menyinggung urusan hubungan antaranggota OSIS, tetapi sama sekali tidak menyinggung masalah administrasi dan keuangan! Padahal secara teoretis, persoalan administrasi dan keuangan adalah bagian dari tanggung jawab top management alias pimpinan dari organisasi itu sendiri. Jika sistem tata kelola surat-menyurat atau pengelolaan dana, baik dana masuk atau dana keluar tidak direncanakan secara matang, OSIS akan mengalami masalah dalam pertanggungjawaban. Apalagi jika OSIS mengalami defisit atau surplus pada saat kepanitiaan. Pada dasarnya, kebijakan administrasi dan keuangan tetap berada di tangan Ketua OSIS. Bendahara dan Sekretaris hanyalah pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.

3. Kandidat ketua OSIS masih cenderung mengambil “jalan aman” ketika berbicara mengenai sekolah. Hal tersebut mungkin masih bisa dipahami jika disampaikan pada saat kampanye yang dilakukan secara terbuka di hadapan semua pihak. Akan tetapi, bagaimana halnya dengan Forum Komunikasi Siswa yang notabene bersih dari intervensi guru? OSIS harus tetap bersikap kritis, vokal dan berani tanpa harus mengesampingkan rasa hormat kepada pihak sekolah. Hal ini penting, mengingat tidak semua kebijakan sekolah baik bagi siswa. Perlu ada posisi tawar (bargaining position) yang kuat dari OSIS, agar tidak terjadi penekanan dari otoritas sekolah (atau kepala sekolah) terhadap OSIS. Misalnya, dalam hal pelarangan kegiatan ekstrakurikuler sampai pukul 17.30. Hal tersebut, disadari atau tidak, akan menimbulkan masalah pada saat SG yang mengharuskan panitia untuk menggunakan sekolah tanpa batas waktu. Juga dalam hal keuangan, di mana OSIS seyogianya memiliki hak untuk memegang sendiri keuangan mereka dengan sistem audit internal yang melibatkan MPK. Ketegasan sikap dari Ketua OSIS ini memerlukan ketahanan mental dalam menghadapi otoritas sekolah dan lobi yang kuat.

Inilah yang bisa kita tarik dari kampanye pemilihan Ketua OSIS yang sebentar lagi akan disahkan melalui siding paripurna MPK. Kepada Para kandidat, bekerja sama untuk merealisasikan visi dan misi anda. Hidupkanlah organisasimu, jangan mencari penghidupan di organisasi!

“Viva Reformasi!”.
Tulisan ini memang tulisan tahun lalu ketika Ryan Budiannoor akan terpilih menjadi Ketua OSIS, tetapi masih relevan untuk OSIS SMAN 1 Banjarmasin. Silakan adik2ku di SMASA, komentar anda sangat diperlukan!

Lembaga Keluarga: Sebuah Telaah Ringkas


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala berkat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita, sehingga tugas makalah sosiologi ini dapat diselesai dengan baik dan tepat waktu.

Terima kasih kami sampaikan kepada Bu Dra. Khairiah selaku pengajar Sosiologi kelas XII IPS yang telah mengamanatkan kepada kami untuk menyelesaikan tugas makalah tentang lembaga keluarga ini. Kiranya apa yang kami tulis dan kami ungkapkan dalam makalah tersebut dapat menjadi sumbangan dalam khazanah ilmu pengetahuan, terutama dalam ilmu sosiologi.

Kami meminta maaf sebelumnya apabila masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan dalam pembahasan makalah ini, oleh sebab itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaannya.

Akhirnya kami berharap tugas makalah sosiologi ini dapat diterima dan bermanfaat bagi semua pihak.

A. Latar Belakang Penulisan

Sosiologi, sebagai salah satu bidang ilmu yang mempelajari perilaku manusia dan interaksinya, memiliki banyak aspek yang harus digali. Untuk memperdalam pengetahuan serta pemahaman kita mengenai salah satu cabang sosiologi yakni sosiologi keluarga, perlu adanya analisis teoritis (theoretical analysis) yang membahas masalah lembaga/ institusi keluarga dan secara khusus membahas masalah jumlah dan perbedaan umur anak, latar belakang suku, tingkat ekonomi dan pendidikan, serta komunikasi dan interaksi keluarga dengan masyarakat dan budaya sekitarnya.

Keluarga, dalam perspektif antropologi budaya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan konsep kekerabatan. Kita mengetahui bahwa Indonesia dengan beraneka ragam suku dan budayanya memiliki tiga mazhab besar sistem kekerabatan : Sistem patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Ketiga sistem ini membentuk suatu hubungan yang akhirnya menjadi lembaga keluarga secara utuh.

Jika kita analisis dalam perspektif sosiologi, keluarga sebagai lembaga memiliki peranan dalam interaksi sosial di masyarakat. Bagaimana peran institusi keluarga dalam membentuk suatu interaksi sosial kami analisis secara gamblang dalam makalah ini.

B. Untuk Apa Makalah ini Ditulis?

Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:

1. Sebagai tugas dalam mata pelajaran sosiologi yang diberikan oleh Dra. Siti Khairiah
2. Sebagai alat untuk memperjelas konsep lembaga keluarga dalam sudut pandang sosiologi dan antropologi budaya
3. Untuk lebih menggali struktur dan konsep keluarga yang ada pada masyarakat sekarang.
4. Sebagai khazanah dalam ilmu sosiologi.


C. Keluarga Sebagai Lembaga: Definisi Teoritis

Ilmu sosiologi telah mengalami perkembangan pesat beberapa dekade terakhir. Perkembangan ini mengakibatkan semakin luasnya ruang lingkup pembahasan masalah-masalah sosial yang terjadi di era sekarang.

Keluarga, yang pada awalnya merupakan suatu problema internal yang tidak dianalisis secara sosial, sekarang menjadi bagian dari ruang lingkup ilmu sosiologi. Keluarga dimasukkan ke dalam wacana sosiologi karena telah dipandang sebagai suatu lembaga sosial (social institution) yang memiliki perangkat dan struktur tersendiri.

Lembaga sosial pasti tak akan dapat terpisahkan dari dua unsur, yaitu norma sosial dan struktur sosial. Soekanto (1982) menerjemahkan lembaga sosial sebagai keselarasan antara norma dan peraturan yang menjadi ciri lembaga tersebut. Adapun Polak (1960) menegaskan bahwa lembaga bersifat abstrak dan merupakan suatu konsepsi.

Suatu lembaga mencakup sistem peraturan-peraturan dan terdiri atas kode, norma, ideologi, dan sistem abstrak lain yang tertulis maupun tidak. Selain itu, lembaga sosial bersandar pada perasaan, pikiran, sikap, dan kepercayaan yang kuat pada seorang individu (Polak, 1960). Sementara Horton & Hunt (1984) berpendapat bahwa lembaga sosial merupakan suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan yang oleh masyarakat dianggap penting.

Adapun lembaga keluarga didefinisikan oleh Giddens (1993) sebagai kelompok yang secara langsung dihubungkan oleh hubungan-hubungan kekeluargaan, di mana anggota dewasa memiliki tanggung jawab untuk memelihara anak-anak. Johnson (1986) lebih menekankan pada aspek, kelompok, di mana menurutnya keluarga adalah kelompok yang terdiri atas orang tua dan anak-anak.

Sedangkan Horton & Hunt (1984) menyatakan bahwa suatu keluarga mungkin merupakan : (1) suatu kelompok yang memiliki nenek-moyang yang sama; (2) suatu kelompok kekerabatan yang disatukan oleh darah atau perkawinan; (3) pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak; (4) pasangan tanpa nikah (zina, pen.) yang mempunyai anak; (5) satu orang dengan beberapa anak. Mengenai poin (4), agama Islam telah dengan jelas melarang hal tersebut dan menganggap bahwa masalah tersebut adalah zina.

Keluarga merupakan lembaga sosial yang penting dalam pembentukan kepribadian seseorang, di mana keluarga memberikan pengaruh penting pada pembentukan dasar kepribadian di usia muda (Polak, 1960). Keluarga, dalam sudut pandang yang lebih normatif diterjemahkan sebagai kelompok kekerabatan yang menyelenggarakan pemeliharaan anak dan kebutuhan manusiawi tertentu lainnya (Horton & Hunt, 1984). Ini artinya, ada kewajiban dari kepala keluarga untuk mengayomi anggota-anggota keluarganya.

Dalam sudut pandang psikologi, keluarga juga memegang peranan yang sangat krusial dalam perkembangan seorang anak. Menurut Setiawan (2007), keluarga yang harmonis biasanya akan dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sebaliknya keluarga yang sering ada masalah baik dari dalam maupun dari luar akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. Di sinilah peran serta orangtua dalam membimbing dan mengarahkan anak-anaknya menjadi insan cerdas dan mandiri. Lebih lanjut, keluarga yang tertata dengan baik juga akan menjauhkan dari tindak kekerasan terhadap anak.

Ketika orangtua cekcok dan diketahui oleh seorang anak, lanjut Setiawan (2007), hal tersebut dapat membuat anak tertekan secara psikis. Anak akan mudah murung dan sedikit tidak terbuka kepada orang tuanya dalam banyak hal. Oleh karena itu, ketika orangtua sedang bertengkar dan ada anak di sampingnya, hendaklah orangtua menghentikan sementara perkelahiannya demi perkembangan dan pertumbuhan seorang anak.

Ini berarti dari keluarganya anak pertama kali belajar mengenai berbagai hal, entah itu bahasa, perilaku, sopan santun dan adat istiadat. Maka tak heran, keluarga yang kuat dan harmonis serta mampu mendidik anak-anaknya dengan baik akan dapat menguatkan stabilitas negara (Setiawan, 2007).

D. Kategorisasi dan Fungsi Keluarga

Para sosiolog pada dasarnya menggolongkan sistem keluarga menjadi dua, yaitu keluarga dengan sistem konsanguinal dan keluarga dengan sistem konjugal (Sunarto, 2004; Suteng & Saptono, 2007; Polak, 1960; Horton & Hunt, 1984).

Akan tetapi, muncul penggolongan di luar dua jenis keluarga tersebut, yaitu keluarga batih (nuclear family) dan keluarga luas atau extended family (Horton & Hunt, 1984; Suteng & Saptono, 2007). Di luar itu, ada keluarga virilokal atau keluarga batih ditambah keluarga batih para putra dalam keluarga batih senior tersebut. Sistem keluarga ini ada pada masyarakat Nias (Suteng & Saptono, 2007).

Keluarga konjugal menurut Horton & Hunt (1984) adalah keluarga yang didasarkan pada pertalian perkawinan atau kehidupan suami-isteri. Adapun keluarga konsanguinal lebih menitikberatkan pada ikatan keturunan dan hubungan sedarah pada sejumlah orang kerabat (Horton & Hunt, 1984; Polak, 1960).

Suteng & Saptono (2007) mencontohkan keluarga dengan sistem konsanguinal ini pada keluarga Jepang dan Tionghoa tradisional, di mana seorang anak lelaki akan lebih memihak orang tuanya ketika ada perselisihan antara isteri dan mertua. Di sini, hubungan emosional atas kaitan darah dianggap lebih penting. Sebaliknya, keluarga dengan sistem konjugal cenderung menafikan peran orang tua dan lebih mengedepankan cinta kasih dengan isteri (Suteng & Saptono, 2007).

Selain tipe keluarga di atas, ada pula sistem keluarga batih dan keluarga luas. Keluarga batih (nuclear family). Keluarga batih, atau yang diistilahkan oleh Prof. Djojodigoeno sebagai brajat mandiri, adalah satuan keluarga terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak (Polak, 1960; Suteng & Saptono, 2007).

Sementara keluarga luas (extended family) adalah keluarga batih ditambah kerabat lain dengan siapa hubungan baik dipertahankan (Horton & Hunt, 1984). Salah satu tupe keluarga luas ini adalah joint family, di mana ada beberapa orang anggota keluarga lelaki kakak beradik deserta anak-anak mereka dan saudara perempuan yang belum menikah (Suteng & Saptono, 2007).

Dalam perspektif antropologi budaya, ada enam kelompok kekerabatan yang sering muncul di Indonesia, antara lain keluarga ambilineal kecil, keluarga ambilineal besar, klan kecil, klan besar, frater, dan moety. Kekerabatan ini muncul dengan dua sistem perkawinan, yaitu sistem perkawinan eksogami dan endogami (Mu’in, 2004).

Sistem perkawinan ini menandai keberadaan tiga mazhab besar kekerabatan di Indonesia, yaitu sistem keluarga patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Sistem patrilineal secara genealogis berarti semua kekerabatan dinisbatkan kepada ayah. Di sini, jika seorang anak perempuan menikah berarti ia melepaskan diri dari kekerabatan ayahnya dan pindah ke garis kekerabatan suaminya.

Adapun secara kultural sistem patrilineal berarti kepemimpinan total berada pada pihak ayah. Sebaliknya, sistem matrilineal menisbatkan kekerabatan pada ibu, dan secara kultural kewajiban untuk membayar mas kawin dan nafkah adalah kewajiban isteri. Sistem matrilineal ini diterapkan pada struktur masyarakat Minang (Mu’in, 2004).

Menurut Horton & Hunt (1984), masyarakat Amerika cenderung untuk membangun rumah tangganya sendiri setelah pernikahan. Sistem ini disebut dengan sistem perkawinan neolokal (neolocal marriage). Sistem ini menurut para aktivis persamaan gender merupakan sebuah sistem yang memungkinkan untuk menghindari subordinasi laki-laki di atas perempuan.

Adanya budaya patriarkhi dituding sebagai penyebab masalah keluarga, terutama kekerasan pada perempuan. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Setyowati, M.Sc., Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) pada lokakarya di Aula Haram Manyarah Pemprov Kalsel, 27 September 2007.

Shadily (1993) menyatakan bahwa lembaga keluarga dengan pernikahan yang didasarkan atas ikatan pernikahan telah diakui oleh hamper semua lapisan masyarakat. Ia berpendapat bahwa pernikahanlah yang membedakan manusia dengan hewan ataupun makhluk lain. Kondisi yang kontras terjadi di Amerika Serikat, di mana ada istilah posselq untuk mengategorikan pasangan yang berkeluarga tanpa hubungan pernikahan (Horton & Hunt, 1984).

Mengenai fungsi keluarga, Horton & Hunt merumuskan fungsi keluarga menjadi tujuh macam, antara lain:

1. Fungsi Pengaturan Seksual
2. Fungsi Reproduksi
3. Fungsi Sosialisasi
4. Fungsi Afeksi
5. Fungsi Penentuan status
6. Fungsi perlindungan
7. Fungsi Ekonomis.

Pada intinya, keluarga dibangun untuk meningkatkan solidaritas sosial, atau, dalam perspektif fungsionalis, digunakan untuk lebih meneguhkan keterikatan antaranggota yang ada sehingga akan muncul gemeinschaft (paguyuban) sebagai implikasinya.

E. Aturan-Aturan (Rules of Family Life)

Dalam membentuk keluarga, setidaknya ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh masing-masing individu. Aturan-aturan tersebut mengacu pada norma dan nilai sosial di masyarakat, terutama norma agama. Sebab, mengacu pada sebuah hadits, pernikahan dipandang sebagai sunnah oleh Rasulullah.

Acuan-acuan tersebut, sebagaimana ditulis oleh Suteng & Saptono (2007), antara lain:

1. Adanya aturan tentang perkawinan eksogami dan endogami. Dalam masyarakat Bugis, perkawinan endogami antarsaudara sepupu dinilai sebagai perkawinan yang ideal. Akan tetapi, perlu diingat bahwa agama (terutama Islam) melarang perkawinan sedarah dan perkawinan sesusuan.

2. Ada aturan Monogami dan poligami. Mengenai monogami, jelas semua norma membolehkan. Adapun mengenai poligami, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. Agama Islam memperbolehkan poligami (An-Nisa: 3-5) dengan catatan hanya empat orang wanita yang boleh dinikahi. Mengenai poliandri, Banyak yang berpendapat bahwa hal tersebut sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan kebingungan mengenai status anak hasil perkawinan. Horton & Hunt (1984) mencontohkan suku Toda di India Selatan yang menganut sistem perkawinan poliandri ini.

3. Adanya perkawinan kelompok atau group marriage antara dua pasangan yang lebih pada waktu yang sama. Pada dasarnya, perkawinan ini diperbolehkan. Mengenai poligini, banyak yang tidak melakukan hal tersebut.

4. Ada aturan tersendiri mengenai sistem matrilineal, patrilineal, dan bilateral yang telah dijelaskan di atas. Pada intinya, walaupun secara genetis dan genealogis ada kecenderungan untuk menisbatkan keturunan pada satu garis, harus ada persamaan hak dan kewajiban secara kultural. Superordinasi atau subordinasi seyogianya tidak dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

5. Mengenai tempat tinggal, ada konsep matrilokal, patrilokal, bilokal, dan neolokal yang telah dijelaskan di atas. Yang jelas, tempat tinggal pascaperkawinan harus memiliki legitimasi secara moral dan agama. Menurut Sunarto (2004), ada juga sistem matri-patrilokal di mana pasangan berpindah menetap dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, juga ada konsep avunkulokal yang mirip dengan konsep mamak pada masyarakat matrilineal Minangkabau. Dalam konsep ini, laki-laki menetap di desa paman dari pihak ibu.

F. Contoh Masalah Keluarga : Kekerasan pada Anak

Pada dasarnya, masalah keluarga terdiri atas banyak jenis. Selain kekerasan pada anak, juga ada kekerasan terhadap isteri dan perceraian. Akan tetapi, kami akan mengetengahkan permasalahan kekerasan terhadap anak ini mengingat kasus-kasus ini cukup terselubung dikarenakan adanya paradigma pada orang tua yang memosisikan anak sebagai “beban” dan adanya pemahaman yang cenderung menganggap persoalan anak sebagai kasus domestik (local case) yang tidak memerlukan intervensi hukum dalam penyelesaiannya (Mulyadi, 2006; Suryadi, 2007)

Berdasarkan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Anak dalam kerangka UU tersebut harus mendapatkan hak-hak berupa hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Adapun kekerasan dikenal dalam bahasa Inggris sebagai violence (Shadily,1984). Kekerasan merupakan bagian dari konflik sosial yang tak terkendali oleh masyarakat atau mengabaikan sama sekali norma dan nilai-nilai sosial yang ada sehingga berwujud pada tindakan destruktif (Muin,2004).

Sementara kekerasan terhadap anak dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Child Abuse. Istilah ini didefinisikan oleh Gill (1973) sebagai tindakan yang memengaruhi perkembangan anak sehingga perkembangannya menjadi tidak optimal lagi. Adapun menurut Snyder (1983), child abuse didefinisikan sebagai perlakuan salah terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual.

Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui hotline services dan pemantauan Pusdatin Komnas Perlindungan Anak terhadap 10 media cetak, selama tahun 2005 dilaporkan terjadi 736 kasus kekerasan terhadap anak ditambah 130 kasus penelantaran anak.

Adapun dari penelusuran kami di berbagai media cetak dan elektronik, kami mendapat gambaran umum faktor penyebab kekerasan pada anak. Gambaran tersebut terungkap melalui statement dari berbagai analis kekerasan pada anak.
Secara umum, faktor-faktor penyebab tersebut dapat kita simpulkan sebagai berikut:

1. Faktor sosiokultural, yaitu nilai/norma yang ada di masyarakat, hubungan antar manusia, dan kemajuan zaman. Menurut Sitohang (2007), kekerasan terhadap anak tersebut sedikit banyaknya dipengaruhi oleh faktor ini. Hal tersebut dapat disebabkan oleh keadaan yang berasal dari anak itu sendiri, yang dikarenakan kondisi fisik yang ‘berbeda’, kondisi mental yang berbeda, tingkah laku berbeda, temperamen berbeda, dan status yang berbeda.

2. Kondisi perekonomian keluarga yang dilanda krisis. Menurut Rachma Fitriati, kasus-kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak yang mencuat di media massa enam bulan terakhir ini, sebagian besar terjadi karena alasan ekonomi.

3. Praktik-praktik kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada istri dan anaknya. Hal ini merupakan implikasi dari lima faktor pemicu kekerasan terhadap anak yaitu degradasi moral, kesalahan pola asuh, paparan media, tingginya kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan negera yang berpadu menjadi satu

4. Latar Belakang perlakuan dari orang tua terdahulu. Psikolog perkembangan Ardanti Ratna Widyastuti (Danti) mengajak kita untuk melihat masa 30-40 tahun ke belakang, bila ingin mencari akar permasalahan apa yang terjadi saat ini. Sebagaimana dikutip oleh Harian Pikiran Rakyat, beliau mengatakan bahwa dahulu, banyak orang tua yang berlaku kasar dan memberikan hukuman fisik dengan dalih untuk memberikan pelajaran pada anak-anak mereka.

5. Sikap mental yang tidak sehat dari orang tua atau pengasuh. Sikap tersebut tercermin dari perilaku yang merasa tidak bersalah, bahkan mencari justifikasi atas profesi atau perilaku yang sudah jelas tidak bisa diterima oleh masyarakat karena bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

6. Kesalahan paradigma masyarakat dalam menilai posisi anak. Dr. Seto Mulyadi dalam artikelnya di Harian Kompas, Kak Seto mengatakan bahwa ada paradigma keliru tentang anak di kalangan banyak orangtua. Seolah anak adalah hak milik orangtua yang boleh diperlakukan semaunya, asal dengan alasan yang menurut orangtua masuk akal.

7. Rendahnya pemahaman keagamaan dan kualitas keimanan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh mengatakan bahwa jika orang tua telah memiliki bekal agama yang cukup maka tidak akan tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dengan alasan apapun.


G. Kesimpulan

Dari analisis di atas, kami dapat kami simpulkan beberapa hal, antara lain :

1. Keluarga merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam proses alih kebudayaan, di mana keluarga adalah elemen terkecil dan fundamental dalm pendidikan seorang individu.

2. Keluarga, baik ditinjau secara genetis maupun secara kultural, memiliki sistem interaksi tersendiri yang membuat keluarga sebagai lembaga dapat memasuki struktur dan lapisan sosial di masyarakat.

3. Masalah keluarga, seperti kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap isteri yang dikategorikan sebagai perilaku kriminal sudah seharusnya dijadikan isu publik sehingga persoalan kekerasan dalam keluarga ini jika telah melampaui batas dapat memasuki ranah hukum. Akan tetapi, perlu diingat bahwa kemelut internal keluarga sebaiknya tidak dimasukkan ke ranah hukum secara terburu-buru, namun harus diselesaikan dulu secara internal dalam keluarga itu sendiri.

Fungsi keluarga sebagaimana yang disebutkan oleh Horton & Hunt (1984), seyogianya diperhatikan oleh keluarga beserta aturan-aturan yang mengkhususkannya.

H. Saran

Keluarga sangat penting bagi tiap individu dalam menghadapi perubahan sosial budaya. Oleh karena itu keluarga seharusnya dapat menjadi pengontrol dan pengawas bagi anggota-anggotanya. Selain itu kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga seharusnya dapat dicegah apabila ada toleransi antar anggota keluarga.

Kami mengharapkan, keluarga dapat menjalankan fungsi dan perannya masing-masing sebagai bagian terkecil masyarakat. Bukankah perubahan itu dapat dimulai dari hal yang terkecil?

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Madinah : Khadim al-Haramain asy-Syarifain Raja Fahd.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1973. Pengantar Sosiologi. Bandung : Penerbit Alumni.

Echols, John M. dan Hassan Shadily, 1989. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia.

_________________________________, 1989. Kamus Indonesia-Inggris. Jakarta: Gramedia.

Giddens, Anthony. 2000. The Third Way: Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial. Jakarta: Gramedia.

Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt, 1996. Sosiologi Edisi Keenam (Alih bahasa oleh Aminudin Rahman dan Tito Sobari). Jakarta : Penerbit Erlangga.

Mu’in, Idianto, 2004, Sosiologi SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga.

________________, Sosiologi SMA Kelas XI. Jakarta : Erlangga.

Mulyadi, Seto, 2006. Kekerasan Pada Anak. Artikel dimuat di Kompas, 14 Januari 2006.

Polak, J.B.A.F Mayor, 1960, Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkas. Malang : Ichtiar.

Saptono dan Bambang Suteng. 2007. Sosiologi untuk SMA Kelas XII. Jakarta: Phibeta.

Setiawan, Benni, 2003. Hentikan Tindak Kekerasan Terhadap Anak. Artikel dimuat di Koran Surya, 24 Maret 2007.

Shadily, Hassan. 1993. Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sitohang, Nur Asnah, 2004. Asuhan Keperawatan Pada Anak Child Abuse. Medan : USU Digital Library.

Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Indonesia.

Suryadi, 2007. Kekerasan Pada Anak, Kapan Berakhir? Artikel dimuat di Banjarmasin Post.

Pikiran Rakyat, 24 Maret 2006

Undang-Undang RI No. 23 Th. 2002.

Artikel ini merupakan Adaptasi dari Makalah Penulis ketika masih berstatus sebagai pelajar SMAN 1 Banjarmasin (2007). Didedikasikan untuk Bu Dra. Siti Khairiah, pengajar Sosiologi SMAN 1 Banjarmasin yang telah mengajar dengan sepenuh hati dan mendampingi penulis dalam berbagai kejuaraan karya tulis ilmiah.

Jumat, 03 Oktober 2008

"Totalitas Perjuangan"

Kepada para mahasiswa
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan

Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia

Wahai kalian yang rindu kemenangan…!
Wahai kalian yang turun ke jalan…!
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta

Kamis, 02 Oktober 2008

Kritiklah dengan Tulisanmu!

“YANG penting kita bekerja ikhlas secara maksimal. Sanjungan, kritik, dan sebagainya adalah garam kehidupan”.

(Amien Rais)

Kehidupan manusia memang tak akan pernah terlepas dari benar dan salah, atau baik dan buruk. Ketika seseorang melakukan suatu perbuatan, ada dua kemungkinan dari perbuatannya; baik atau burukkah perbuatan yang dilakukan tersebut. Kebenaran atau kebaikan ini tak dapat dipisahkan dari acuan normatif yang berlaku di masyarakat, baik norma hukum, agama, kesusilaan, maupun norma kesopanan di masyarakat.

Karena, perlu adanya kontrol sosial di samping kontrol norma yang baku. Kontrol sosial yang paling efektif, menurut penulis, adalah kritik atas perbuatan yang dilakukan. Di sini, peran seorang individu dalam ‘meluruskan’ kesalahan sangat diperlukan.

Kritik bagaimana yang seharusnya kita lakukan? Bagi kaum intelektual, media yang paling baik dalam menyuarakan kritik adalah melalui tulisan. Tulisan yang berkualitas dan mampu menyuarakan kritik dengan baik, seperti diungkapkan oleh Ersis Warmansyah Abbas (EWA), lebih tajam dari pisau sekalipun. Selain itu, tulisan juga melambangkan pemikiran kritis yang diungkapkan secara rasional tanpa ada batasan untuk menghentikannya.

Imam Syafi’i Rahimullah, tidak akan pernah menjadi seorang ulama besar jika tidak menuliskan dalamnya samudera ilmu beliau melalui kitab Al-Umm. Ibnu Katsir, kitab tafsirnya menjadi rujukan para ahli tafsir. Begitu pula Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, atau Al-Ghazali. Mereka tetap dikenang sebagai ulama besar karena ilmu yang diberikan tidak lapuk dimakan zaman, tetap tersimpan dalam kitab-kitab yang dibaca oleh umat Islam di penjuru dunia.

Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dengan Kitab at-Tauhid, Hamka dengan Tafsir Al-Azhar, Yusuf Al-Qaradhawi dengan Fiqh Zakat, Sayyid Sabiq dengan Fiqh Sunnah, Sayyid Quthb dengan Ma’alim fi ath-Thariq, atau Nashiruddin Al-Albany dengan Shifat Shalat Nabi. Semuanya menunjukkan bahwa dengan menulis, pemikiran kita tak akan pernah lapuk dimakan zaman.

Budaya kritik melalui tulisan di Indonesia telah berkembang sejak lama. Melalui artikel kritisnya, Als ik een Nederlander was, Soewardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) membuat pemerintah kolonial Belanda marah besar. Ketika Hatta mengkritik Soekarno melalui Demokrasi Kita mengakibatkan dibredelnya Panji Masyarakat.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kritik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia aktivisme, yang bertujuan memisahkan sesuatu yang hak dari yang batil.

Pengalaman Pribadi

Saya punya pengalaman “mengasyikkan”. Artikel pertama saya dimuat Radar Banjarmasin, 11 Oktober 2006, sebelumnya dimuat Banjarmasin Post setelah ‘disingkat’ menjadi surat pembaca. Artikel tersebut berjudul Mempersoalkan (Kembali) Transparansi Sekolah (M(K)TS).

Dari judulnya, sudah ada kesan bahwa artikel tersebut berisi kritikan terhadap sekolah secara umum (saya masih duduk di kelas 2 SMA). Tulisan dilatarbelakangi oleh ketidaksetujuan saya (dan teman-teman) dengan kebijakan sekolah. Sebenarnya telah dikritisi oleh OSIS dan MPK dalam forum fungsionaris sekolah, tetapi tidak menemukan titik temu. Forum deadlock.

Satu bulan setelah forum yang gagal tersebut, saya menulis kritik terbuka kepada sekolah melalui tulisan di media massa. Saya kirim ke Radar Banjarmasin pada hari Senin dan dua hari kemudian, dimuat. Saya terkejut, apalagi tercantum jabatan sebagai Ketua Umum MPK.

Beberapa hari kemudian, dipanggil ‘pejabat’ sekolah. Saya mendapat firasat kurang baik, dan untuk tidak memenuhi ‘panggilan’ tersebut. Bahkan, saya membuat artikel untuk mendukung artikel tersebut. Artikel tersebut dimuat Kalimantan Post, Bangkitlah Gerakan Pelajar!. Tulisan tersebut tidak direspons, tidak dibaca pejabat sekolah.

Seakan kurang puas, tulisan senada saya kirim ke Banjarmasin Post. Dimuat. Walau hanya pada Hotline. Sang pejabat kebakaran jenggot dan menunjukkan sikap-sikap kurang simpatik. Ketika menemui beliau untuk urusan organisasi, kurang direspons. Raut wajahnya sinis.

Beliau mempertanyakan artikel saya di media massa. Saya kurang menanggapi. Mulai ada nada emosional dari saya maupun beliau. Selama beberapa hari, tidak terjadi apa-apa.

Tetapi alangkah terkejutnya saya ketika beberapa hari kemudian seorang teman mengatakan, saya diminta menemui Sang Pejabat. Beliau kembali meminta klarifikasi atas artikel-artikel saya. Beliau membawa fotocopy-nya. Saya ‘disidang’ oleh beberapa ‘pejabat’ selama satu jam.

Memang, tulisan tersebut berisi kritikan cukup keras, walaupun tidak langsung menuding ke sekolah saya. Saya mengulas sistem pendidikan secara umum, disertai ‘penyimpangannya’. Rupanya, kesalahan saya ada pada identitas diri. Intinya, tulisan tersebut cenderung tendensius dan mendiskreditkan sekolah saya sendiri.

Saya menjawab sekenanya. Cukup sulit untuk berargumen ketika berada di bawah tekanan.

Setelah panggilan tersebut, saya terus menulis. Bagi saya, kebenaran harus terus disuarakan walaupun tidak secara langsung. Dalam artikel-artikel saya yang lain, saya tetap menyindir perilaku menyimpang tersebut, tanpa menyebutkan identitas pelaku. Namun tak ada panggilan yang ditujukan kepada saya. Apalagi dalam bentuk hak jawab.

Menulislah, Anda Akan Mengubah Keadaan!

Pengalaman tersebut sangat berharga yang mendorong untuk terus menulis, menulis, dan menulis. Bagaimanapun rintangan yang menghadang kita, kebenaran harus tetap kita sampaikan.

Kritik membangun, menurut Sidiq (2004), merupakan prasyarat menuju demokratisasi. Dengan kritik, kebenaran akan tersampaikan. Dengan kritik, kebaikan dapat disebarkan secara arif dan bijaksana.

Bagi para pemimpin, ingatlah bahwa kritik merupakan hal yang biasa. Sungguh aneh dan ‘luar biasa’ jika para pengkritik ditangkap dan dipenjarakan dengan dalih “mencemarkan nama baik”. Oleh karena itu, meminjam istilah Pak Amien Rais, anggaplah kritik yang diterima sebagai ‘garam’ kehidupan. Mari mengkritik kondisi obyektif menyimpang, mari mengritik diri sendiri.

Artikel telah diterbitkan dalam sebuah buku:

Abbas, Ersis Warmansyah (ed.), Menulis Mudah: Dari Babu sampai Pak Dosen (Yogyakarta: Gama Media, 2008).

Senin, 29 September 2008

Mudik, Politik, dan Kesadaran Kita


Pengantar

Fenomena mudik lagi-lagi menghangat ketika lebaran tiba. Diperkirakan lebih dari 25 Juta orang di Indonesia akan melakukan tradisi ini dengan menggunakan media transportasi yang tersedia. Mudik kemudian lebih terasa bernuansa politis ketika beberapa partai politik menggunakan momentum ini untuk meraih simpati konstituen.

Mudik telah menjadi bagian dari budaya masyarakat kita. Akan tetapi, apa sebenarnya esensi dari mudik tersebut? Mudik tentunya tidak hanya dimaknai sebagai sebuah ritual pulang ke kampung halaman belaka, tetapi juga merefleksikan sebuah fenomena budaya yang memiliki makna tersendiri.

Mudik Politis?

Persoalan mudik kadangkala menjadi isu politis, seperti yang terjadi di tahun ini ketika beberapa partai politik memanfaatkan momentum mudik untuk mencari dukungan dan simpati masyarakat. Sah-sah saja mereka berkampanye dengan cara yang seperti itu, tetapi kita mesti ingat bahwa sebagai sebuah realitas sosial, mudik juga harus dipahami dengan menggunakan kaca mata berbeda.

Bolehlah kita di sini menggunakan mudik untuk kepentingan kampanye, tetapi aspirasi pemudik –terutama pemudik dari kelas menengah ke bawah—tetap harus diperhatikan. Para politisi dan elit parpol juga harus mencari solusi dari tingginya angka kecelakaan pada saat mudik yang sebenarnya tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi, tetapi juga karena fasilitas jalan yang rawan kecelakaan.

Selain itu, kenyamanan dalam menggunakan alat transportasi umum juga patut menjadi perhatian para pemutus kebijakan. Sebagai contoh, ketika Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan menginspeksi mudik, banyak sekali keluhan yang didapatkan dari para pemudik kelas ekonomi. Jelas hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk dapat menjaga kenyamanan mudik.

Dengan demikian, mudik seharusnya juga menjadi agenda politik pemerintah, bukan hanya agenda partai politik. Sebab biar bagaimanapun, kelancaran mudik sangat bergantung pada kualitas pelayanan publik dan jaminan keselamatan transportasi yang diberi oleh negara. Sehingga, mudik tidak hanya menjadi alat untuk mendapatkan dukungan belaka, tetapi juga menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah.

Kembali Ke Akar Rumput

Fenomena mudik setidaknya memiliki beberapa makna yang sebenarnya dapat menjadi sebuah wacana bagi perencanaan kebijakan publik. Karena, sebuah realitas sosial memiliki makna terpendam di baliknya.

Pertama, mudik menjadi momentum kembalinya penduduk dari kota ke desa. Masyarakat memandang bahwa kehidupan kota lebih menjanjikan dibanding kehidupan di desa. Terjadilah urbanisasi yang pada gilirannya justru menimbulkan ekses bagi kemiskinan di kota dan ketertinggalan desa. Prosesi mudik dalam hal ini akan membuka mata seorang perantau bahwa kondisi desanya tertinggal sehingga kesadarannya untuk membangun desa yang ditinggalkannya terbangun.

Kedua, mudik bisa dimaknai sebagai upaya untuk menghilangkan sekat-sekat status sosial yang berpotensi tumbuh menjadi konflik kelas. Karakter kehidupan kota yang individualistik akan luntur ketika seseorang berinteraksi dengan karakter desa yang sederhana dan penuh kekeluargaan. Prosesi mudik diharapkan dapat membangkitkan semangat kebersamaan dan sedikit demi sedikit menghilangkan kelas-kelas sosial yang terbentuk akibat proses industrialisasi di kawasan perkotaan.

Ketiga, mudik juga bisa dimaknai sebagai proses kembalinya seseorang ke akar rumputnya. Biar bagaimanapun, nama yang besar takkan berarti apa-apa tanpa proses pendidikan dari entitas akar rumput yang membesarkannya Seperti kata Bung Karno, jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Momentum mudik dapat ditransformasikan sebagai awal kesadaran untuk tidak melupakan sejarah.

Implikasi lanjutan dari kesadaran awal ini adalah terbangunnya kesadaran untuk membangun daerahnya sehingga terbangun rasa kebersamaan dan egalitarianisme dengan kalangan akar rumput. Apalagi, rakyat sekarang tengah dilanda kesulitan ekonomi akibat melambungnya harga-harga kebutuhan pokok.

Kesimpulan

Tiga makna mudik tersebut penting untuk diperhatikan, agar ritual mudik tidak hanya menjadi momentum untuk melepas rindu atau berlebaran dengan keluarga belaka, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk membangun kesadaran politik dan kesadaran sosial yang pada giliranya dapat mempererat rasa persaudaraan.

Oleh karena itu, semangat mudik berarti sebagai semangat kembali ke akar rumput, kembali membangun desa, kembali membaktikan diri pada entitas yang termarjinalkan.

Penulis

Ahmad Rizky Mardhatillah Umar

Mahasiswa FISIPOL Universitas Gadjah Mada jurusan Ilmu Hubungan Internasional Angkatan 2008


Artikel ini dimuat di Banjarmasin Post, 4 Oktober 2008

Ekonomi Rakyat, Maju dan Bangkitlah! (Edisi Ulangan)

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan

(Ir. Soekarno, 1930)[1]


Pengantar

Banyak yang berkata bahwa perekonomian kita sedang berada di ambang krisis. Perekonomian kita ikut terpengaruh oleh melambungnya harga minyak dunia yang diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi. Walaupun pemerintah dapat ”menjaga” stabilitas moneter dan makroekonomi dalam kuartal pertama tahun ini, kita masih dikagetkan oleh tingginya harga sembako. Lebih miris lagi ketika kita menyaksikan ada warga yang mati kelaparan di suatu daerah. Apakah ini merupakan tanda bahwa fundamental ekonomi negara kita berada di ambang kehancuran?


Ada baiknya jika kita berkaca pada sejarah. Seratus tahun yang lalu, keadaan Indonesia juga terpuruk akibat tekanan ekonomi penjajah yang memainkan praktik monopoli. Di era selanjutnya, kebijakan pintu terbuka yang dijalankan oleh pemerintah kolonial semakin membuat rakyat seakan menjadi “buruh di rumah sendiri”. Rakyat harus menggarap perkebunan-perkebunan yang ditanam di lahan mereka, tetapi hasilnya masuk ke kas perusahaan asing. Terpuruknya keadaan ekonomi bangsa tersebut dilukiskan oleh Douwes Dekker, seorang politisi dari Partai Liberal Belanda dalam bukunya, Max Havelar yang mengisahkan penderitaan rakyat Jawa akibat tekanan ekonomi penjajah. Namun bangsa kita tetap dapat bangkit dan memperbarui diri dengan kedatangan sebuah pelita di tengah kegelapan zaman penjajahan: Boedi Oetomo.

A. Pionir Kebangkitan Nasional

Kita tentu mengetahui bahwa tanggal 20 Mei 2008 ini adalah ulang tahun ke-100 Boedi Oetomo yang dianggap sebagai sebuah organisasi pertama yang mengusung nasionalisme modern di Indonesia. Sekilas melihat sejarah, Boedi Oetomo didirikan oleh beberapa orang mahasiswa STOVIA (Sekolah Kedokteran di Zaman Penjajahan Belanda) yang kritis dan memiliki visi strategis untuk membina kesejahteraan rakyat yang cukup terpuruk di era tersebut. Atas prakarsa dr. Wahidin Sudirohusodo, seorang dokter idealis yang melihat ketimpangan-ketimpangan sosial di masyarakat akibat tekanan penjajah pada waktu itu, berdirilah sebuah organisasi yang diberi nama “Boedi Oetomo” untuk membasahi dahaga mereka tersebut.

Boedi Oetomo mampu mentransformasi visi strategis gerakan mereka ke dalam sebuah wacana praksis yang diterima di masyarakat sehingga langkah-langkah propaganda organisasi pun juga dapat diterima. Atas prakarsa dr. Wahidin, Boedi Oetomo mempropagandakan penggalangan dana untuk biaya pengobatan masyarakat kurang mampu ke seantero pulau Jawa. Mereka juga melakukan sosialisasi di kalangan priyayi sehingga membuat Tirto Kusumo, bupati Karang Anyar mendukung pergerakan mereka (Badrika, 2004)[2]. Sehingga, kemunculan Boedi Oetomo dianggap sebagai renaisans pergerakan nasional karena diikuti oleh kelahiran organisasi lain yang cenderung terjun ke dunia politik.

Ketika kita berbicara tentang Budi Utomo, kita juga akan berbicara tentang Sarekat Islam, organisasi Islam pertama yang terjun ke dunia politik di era awal pergerakan. Embrio dari Sarekat Islam ini sebenarnya telah dirintis oleh Haji Samanhudi pada tahun 1911 di kota Surakarta. Haji Samanhudi adalah seorang pedagang batik yang merasa bahwa pangsa pasar tanah air lebih didominasi oleh para pedagang asing, terutama pedagang Cina dan Belanda. Untuk melindungi produksi dalam negeri, Samanhudi menghimpun para pedagang Islam di Surakarta untuk membentuk sebuah persekutuan dagang Islam yang diberi nama Sarekat Dagang Islam (Noer, 1982)[3].

Kelahiran Budi Utomo dan Sarekat Islam ini dinilai telah membawa angin segar bagi rakyat bumiputera yang sejak lama menderita karena tekanan penjajah. Kondisi ekonomi rakyat, seperti dikatakan oleh Soekarno dalam Indonesia Menggugat, telah tersempitkan oleh monopoli perdagangan Belanda sehingga membuat produksi mereka terhambat. Implikasi negatifnya, rakyat menjual hasil pertanian mereka dengan harga murah di pasaran yang membuat mereka tetap tidak dapat melakukan mobilitas secara ekonomi.

Sementara di sisi lain, politik pintu terbuka yang dijalankan oleh Belanda membuat sumber daya alam Indonesia dieksploitasi oleh swasta asing. Perkebunan dibuka di mana-mana. Modal ditanamkan di berbagai sektor ekonomi vital. Mereka meraup keuntungan, sementara pekerjanya yang notabene adalah rakyat Indonesia sendiri hidup serba kekurangan karena tingkat kesejahteraan yang rendah. Sebuah fenomena yang klop dengan pepatah “menjadi babu di rumah sendiri”.

B. Kebangkitan Ekonomi: Rakyat atau Pasar?

Sekarang, seratus tahun sudah Boedi Oetomo dilahirkan. Namun betapa terkejutnyan kita ketika mendapati sebuah fenomena bahwa kondisi perekonomian rakyat ternyata masih belum bangkit seutuhnya selama seratus tahun terakhir!. Baiklah, kita mungkin dapat mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur telah dilakukan dengan baik. Zaman pun telah berkembang dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan akses informasi dapat menjangkau pedesaan. Akan tetapi, bagaimana dengan nasib ekonomi rakyat atau yang sekarang sering dianggap sebagai usaha kecil dan menengah dan sering disalahtafsirkan sebagai usaha non-formal?

Fenomena terbaru yang kita dengar adalah turunnya harga gabah di pasar, jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini terjadi akibat permainan harga para spekulan desa atau tengkulak. Mereka mempermainkan harga dengan cara membanjiri permintaan gabah di pasar sehingga harga pun turun. Kemudian, mereka melakukan aksi spekulasi dengan menjual kembali gabah petani dengan harga yang tinggi. Akibatnya bisa ditebak: Harga gabah petani turun, sementara harga beras cenderung naik. Ini yang menyebabkan kesejahteraan rakyat tidak kunjung meningkat.

Hal ini terjadi akibat dilematisnya posisi petani: Di satu sisi, mereka merasa bahwa harga gabah yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah sehingga mereka merasa berat untuk menjual kepada pemerintah. Di sisi lain, mereka sangat tergantung pada permainan para tengkulak yang menguasai pasar. Para tengkulak atau spekulan membeli gabah petani dengan harga yang relatif murah tetapi menjualnya kembali dengan harga yang tinggi di pasar produk. Akibatnya, kesejahteraan petani tidak meningkat dan harga beras tetap tinggi di pasar. Perlu ada usaha untuk membangkitkan kembali ekonomi rakyat sebagai fundamental perekonomian nasional.

Apa itu ekonomi rakyat? Mubyarto (2002)[4] mengutip analisis ekonom Peru, Hernando de Soto dalam bukunya, Mystery of Capital yang memprediksi kapitalisme akan gagal di dunia ketiga. De Soto menyebut bahwa kegagalan kapitalisme tersebut dikarenakan sistem ekonomi yang sangat inklusif dan materialistik ini baru menyentuh sebagian kecil perekonomian, sedangkan sebagian besar sektor usaha yang merupakan sektor perekonomian rakyat berjalan dengan pola kerja sendiri. Sektor ekonomi rakyat ini dalam literatur-literatur ekonomi disebut sebagai sektor informal atau underground economy yang tak diperhitungkan peranannya karena kurangnya modal.

Contoh paling jelas dari ekonomi rakyat ini adalah pertanian. Bangsa kita sejak dulu telah dikenal sebagai bangsa agraris, bangsa yang menyandarkan perekonomiannya pada sektor pertanian. Hasil bumi kita melimpah, tanah kita subur dan kondisi iklim pun memungkinkan untuk menanami lahan-lahan potensial. Sebagai contoh, di Kalimantan Selatan saja produksi padi telah mencapai 313.815 ton dengan produksi gabah kering giling mencapai 1,95 juta ton (Radar Banjarmasin, 27 April 2008).[5]

Besarnya produksi beras tersebut berimplikasi pada banyaknya jumlah petani di Indonesia. Data statistik tahun 1998 menyebutkan bahwa 62,7% dari 39,8 juta pengusaha yang tergolong sebagai pengusaha kecil dan mikro bekerja di sektor pertanian. Angka tersebut jelas akan bertambah di tahun 2008. Ini berarti, sektor ekonomi rakyat di Indonesia terkonsentrasi di sektor pertanian.

Jika kita kembalikan pada analisis sebelumnya, terlihat bahwa sektor pertanian sedang mengalami kemandegan karena aksi borong gabah para spekulan menyebabkan penurunan harga gabah. Kondisi ini, menurut penulis, dikarenakan sistem penjualan gabah masih sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar atau pergeseran penawaran dan permintaan atas suatu barang yang juga menggeser harga pasar (equilibirum price). Padahal kondisi ini sangat tidak menguntungkan petani dan hanya menguntungkan kaum tengkulak yang terus ’menari’ dengan spekulasi permintaan mereka. Ini adalah cerminan dari masih kuatnya kapitalisme di Indonesia.

Mengacu pada analisis Hernando de Soto, kapitalisme akan gagal di negara dunia ketiga karena ekonomi rakyat di sana berhasil. Lantas, mengapa di negara kita kapitalisme masih bercokol dengan angkuhnya? Jawabnya, karena ekonomi rakyat masih lemah dan awut-awutan. Pemerintah yang sejatinya memberdayakan mereka justru membuka investasi asing seluas-luasnya. Fenomena ini semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk mengimpor beras. Sungguh mengherankan, apakah produksi beras nasional yang menjadi tumpuan utama perekonomian kita tidak mencukupi? Lantas di mana keberadaan para petani beras? Kesejahteraan mereka saja di ambang keterpurukan dengan jatuhnya harga gabah. Hal ini, menurut penulis, klop dengan teori ekonomi klasik yang dipegang teguh oleh kelompok kapitalis dan neoliberalis.

Teori yang dicetuskan oleh Adam Smith tersebut pada intinya mengganggap bahwa perekonomian di suatu negara bertumpu pada “invisible hand”, tangan yang tak terlihat. Invisible hand di sini adalah mekanisme pasar atau pergeseran permintaan dan penawaran. Jika kita telaah lebih mendalam, dengan adanya invisible hand ini berarti pemerintah tidak perlu campur tangan dalam urusan perekonomian karena para pelaku pasar telah memiliki preferensi tersendiri dalam meraih keuntungan. Sehingga, menurut teori ini, pelaku pasarlah yang memegang kontrol harga pasar, bukan pemerintah.

Teori tersebut terbukti telah dua kali menjerat di leher kita, di tahun 1966 dan 1998. Jika mekanisme pasar dijadikan sebagai parameter ekonomi, rakyat akan “takluk” oleh inflasi yang kian hari kian menjerat leher mereka! Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan harga minyak dunia (kabarnya mencapai $120 per barel) yang berimplikasi pada kenaikan harga minyak di pasar domestik. Implikasi lanjutannya, laju inflasi yang diasumsikan hanya akan berjalan di margin 6%-8% pun terancam akan mengalami kenaikan akibat kenaikan biaya produksi ini. Nah, kondisi semacam ini juga akan semakin parah jika terjadi tarikan permintaan pada nilai Rupiah yang saat ini berkisar pada Rp 9.120 per US$. Dengan kata lain, ekonomi kapitalis yang membasiskan diri pada persaingan hanya akan membuat bangsa kita terpuruk dengan kenaikan harga yang kian menggila.

Atas asumsi itulah, pemerintah perlu memberdayakan ekonomi rakyat sebagai penopang perekonomian nasional. Salah satu teori yang dikemukakan oleh Joseph Alois Schumpeter membenarkan bahwa adanya kewirausahaan sangat penting di suatu negara untuk pengembangan inovasi dan teknologi (Alam, 2006)[6]. Pemberdayaan ekonomi rakyat ini tentunya memerlukan berbagai pendekatan sistem untuk mewujudkannya. Ternyata, sistem ekonomi kita sangat mengakomodasi kepentingan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat itu sendiri.

C. Konsep Ekonomi Rakyat dalam Penjelasan UUD 1945

Kita dapat melihat pada bunyi penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang telah dihapus oleh MPR ketika amandemen. Penjelasan Pasal 33 tersebut berbunyi sebagai berikut,

Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[7]

Mari kita analisis bunyi penjelasan tersebut. Pertama, produksi nasional harus dikerjakan oleh “semua untuk semua”. Ini artinya, produksi nasional harus dilaksanakan secara gotong-royong dan saling membantu, bukan dengan saling berkompetisi. Produksi dan faktor produksi juga harus diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan walaupun mengatasnamakan korporasi atau lembaga ekonomi apapun. Hal tersebut semakin ditegaskan dalam kalimat berikutnya, di mana kemakmuran yang ditekankan adalah kemakmuran masyarakat. Kalimat berikutnya menandaskan bahwa badan usaha yang relevan dengan platform tersebut adalah koperasi.

Kemudian, dasar perekonomian Indonesia adalah demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi ini jika kita kaitkan dengan kalimat berikutnya dapat diartikan sebagai kebijakan mengusahakan kemakmuran bagi semua orang! Demokrasi ekonomi ini memiliki implikasi di kalimat berikutnya, yaitu peran negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di sini, penjelasan UUD 1945 sebenarnya tidak memperbolehkan adanya privatisasi BUMN yang sempat menyebabkan kepemilikan saham PT Indosat beralih tangan karena PT SingTel, perusahaan telekomunikasi Singapura menginvasi pasar modal kita dengan membeli 55% dari total saham PT Indosat. Padahal, PT Indosat merupakan aset pemerintah yang cukup vital dalam perkembangan teknologi komunikasi.

Kalimat selanjutnya bahwa jika sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikelola pemerintah akan menyebabkan jatuhnya aset negara ke tangan orang-orang yang berkuasa dapat kita lihat pembuktiannya di Papua dan Sulawesi. Kita tentu mengetahui bahwa dua perusahaan tambang multinasional, Freeport dan Newmont, telah beroperasi di Indonesia. Mereka membuka usaha dan melakukan produksi pada sektor yang seharusnya menjadi milik pemerintah: pertambangan.

Prediksi penjelasan UUD 1945 di atas terbukti dengan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan dua perusahaan ini. Mereka tidak hanya membuang limbah secara sembarangan, tetapi juga sewenang-wenang dalam pengupahan dan pembagian hasil. Kita dapat membayangkan besarnya aset dari Freeport di Papua hanya memberikan 5% keuntungan bagi negara kita! Akibatnya, kekayaan kita dikeruk secara eksploitatif tanpa memikirkan nasib bangsa ke depan. Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh bangsa asing. Pemikiran saya pun membenarkan hal yang ditulis oleh John Perkins dalam bukunya, Confession of an Economic Hit Man (2004)[8] yang menyatakan bahwa konspirasi antara negara, korporasi, dan agen-agen economic hit man telah menghasilkan kehancuran di negara-negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia.

Poin terakhir adalah bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah pokok kemakmuran rakyat. Hal ini benar mengingat sumber daya alam Indonesia sangat melimpah. Bahkan nenek moyang kita dulu telah menyebut negara kita dengan negeri Gemah Ripah Loh Jinawi, kaya raya dengan lumbung padi yang semakin membawa kemakmuran. Ini artinya, Indonesia pada dasarnya adalah negeri yang memiliki modal kekayaan besar.

Akan tetapi, kalimat selanjutnya dari poin tersebut yaitu “negara harus menguasai sektor kekayaan tersebut dan mempergunakannya untuk kemakmuran rakyat” sekarang terus-menerus diabaikan oleh pemerintah. Atas dalih membuka lapangan kerja, pemerintah “menjual” aset alam ke tangan perusahaan asing. Contoh kasus, Exxon Mobile berhasil “menguasai” Blok Cepu dan melakukan kegiatan pertambangan di sana. Padahal, Pertamina sebagai perusahaan negara telah “mengintai” persediaan minyak bumi yang cukup prospektif di daerah tersebut. Karena alasan klise yang lahir dari imperialisme ekonomi global itulah pemerintah “takluk” atas harapan yang belum tentu dapat diwujudkan.

Contoh kasus lain adalah Freeport dan Newmont seperti dijelaskan di atas. Bahkan perusahaan batu bara di Kalimantan Selatan pun dapat dikategorikan sejenis dengan dua perusahaan di atas. Mulai dari royalti yang kurang fair, rusaknya jalan, sampai pencemaran lingkungan yang terjadi. Padahal mereka memakai lahan yang seharusnya dimiliki oleh negara dan dibagikan untuk hajat hidup orang banyak.

Kasus lain yang terjadi dapat kita lihat seperti yang ditulis oleh Rakhmat Mulyadi, aktivis Walhi Kalsel tentang kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Galuh Cempaka di Desa Palam, Guntung Manggis, dan Cempaka (Radar Banjarmasin, 5 April 2008)[9]. PT Galuh Cempaka dinilai telah melanggar etika lingkungan dengan menggunakan metode “keruk abis” dalam penambangan. Di sinilah perlu konsistensi pemerintah dalam menegaskan platform kebijakan ekonomi yang akan dijalankan.

Namun sayang, penjelasan Pasal 33 UUD 1945 kini telah “tiada” akibat dihapuskan oleh MPR-RI ketika proses amandemen berlangsung. Padahal, substansi dari penjelasan tersebut telah memberikan platform bagi kebijakan pemerintah dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Meminjam istilah Prof. Mubyarto (2004)[10], alasan dalam penghapusan penjelasan UUD 1945 ini, yaitu “di negara-negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan” naif dan sangat sulit untuk diterima. Tetapi inilah kondisi objektif yang harus kita terima dan jika bisa kita ubah dengan tangan kita sendiri.

D. Realitas Indonesia: Prospek Ekonomi Rakyat

Pertanyaan lain yang muncul, mengapa sektor ekonomi kapitalis ini sekarang masih mencengkeram Indonesia dengan begitu kuatnya? Kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah meliberalisasi pasar di Indonesia dan tidak membatasi investasi asing yang masuk. Kesalahan pertama adalah meliberalisasi pasar. Kita lihat saja di pasar-pasar tradisional, para produsen dan konsumen kelimpungan karena harga barang kebutuhan pokok tidak stabil. Beberapa produk yang seharusnya menjadi komoditas utama kita seperti gabah mengalami penurunan harga, jauh di bawah harga pasar.

Kesalahan kedua adalah masuknya investasi tanpa batas di Indonesia. Memang patut diakui bahwa investasi asing memberi pengaruh positif dalam penyerapan tenaga kerja, meningkatkan arus uang, dan menambah pemasukan negara di sektor pajak. Sentimen pelaku pasar pun akan menunjukkan kecenderungan positif, sehingga permintaan atas Rupiah dapat meningkat dan nilai Rupiah sendiri terapresiasi atas Dolar AS. Selain itu, masuknya investasi juga akan memberi dampak yang baik dalam pembiayaan sektor-sektor penting.

Tetapi kita juga tidak boleh lupa bahwa investasi yang tidak dikelola secara baik akan menghilangkan kedaulatan ekonomi masyarakat kita! Investasi yang tidak terkontrol dapat mematikan produksi dalam negeri karena harga produk-produk mereka akan jatuh di pasaran akibat kalah saing. Boleh-boleh saja pemerintah membuka kran investasi selebar-lebarnya, tetapi pemerintah tidak boleh melupakan bahwa kondisi ekonomi rakyat masih awut-awutan, perlu suntikan modal dan perlu pengembangan untuk dapat bersaing di pasar domestik. Pemerintah tidak boleh lupa, data statistik menunjukkan bahwa sektor ekonomi yang paling dominan di negeri ini adalah sektor ekonomi rakyat.

Lihat saja data berikut ini. Pada Desember 1998, data statistik menunjukkan bahwa dari 39,8 juta pengusaha di Indonesia, 99,8% merupakan pengusaha kecil dan hanya 0,2% merupakan pengusaha besar dan menengah. Dari jumlah 39,8 juta diatas, komposisi sektoral adalah pertanian 62,7%, perdagangan, perhotelan dan restauran 22,67%, Industri 5,7% dan Jasa sebesar 3,9%. Dari komposisi volume usaha sejumlah 99,85% volume usahanya dibawah 1 miliar, 0,14% di antara 1-50 miliar, dan 0,01% volume usahanya berada di atas 50 miliar.

Dari komposisi penyerapan tenaga kerja, kelompok pertama tersebut menyerap 88,66%, kelompok kedua menyerap 10,78% dan yang ketiga menyerap 0,56%. Adapun jumlah koperasi yang tergolong Koperasi Aktif pada tahun 1998 berjumlah 44.707 dengan volume usaha mencapai 15,247 triliun rupiah atau rata-rata Rp 239.000 rupiah per Koperasi dan memiliki modal sendiri sebesar 5,1 triliun rupiah dengan SHU sebesar 516 Milyar Rupiah (Sasono, 1999)[11].

Data tersebut mengisyaratkan beberapa hal. Pertama, mayoritas pengusaha Indonesia adalah pengusaha yang bergerak di sektor kecil dan menengah. Ada lebih dari 99% pengusaha yang merupakan pengusaha kecil dengan modal yang sedikit. Adapun pengusaha dengan modal besar ternyata kurang dari 1% jumlah pengusaha di Indonesia. Ini sungguh aneh. Bagaimana mungkin sektor perekonomian di kota-kota besar dikuasai oleh para pengusaha yang notabene berjumlah sedikit? Kemudian, sekitar 99% dari jumlah tersebut merupakan pengusaha dengan volume usaha di bawah 1 Milyar.

Kedua, Data Adi Sasono di atas juga menggambarkan bahwa 62% dari jumlah usaha kecil menengah ini bergerak di bidang pertanian yang sejak dulu menjadi tumpuan ekonomi negara. Akan tetapi, fenomena yang kita lihat adalah turunnya produksi gabah dan beras tanah air yang membuat ironi baru: Impor Beras! Ini sungguh mengherankan, mengingat kita adalah negara penghasil beras terbesar di dunia dengan kualitas terbaik pula. Logikanya, negara kitalah yang akan menjadi pengekspor beras terbesar di dunia, bukan negara importir beras yang harus ”memintan-minta” ke negara lain.

Ketiga, data di atas menggambarkan bahwa ada kecenderungan usaha kecil untuk terus meningkat tiap periodenya. Ini mengingat inovasi teknologi baru dan semakin ketatnya persaingan usaha di negara kita. Apalagi dalam menyongsong era pasar bebas 2020 yang akan datang. Tentunya, investasi asing akan masuk secara tak terbatas dan mengakibatkan pudarnya kedaulatan ekonomi rakyat.

Kecenderungan ini mengimplikasikan peningkatan peran pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri. Selain memberlakukan pajak impor yang tinggi, pemerintah juga harus memberi subsidi kepada para petani miskin dan menaikkan harga gabah sehingga biaya produksi petani tidak terus naik dan produksi beras nasional tetap terjaga. Kita juga perlu menyelamatkan produksi komoditas ekspor lain seperti kedelai yang sekarang harganya melambung tinggi akibat permainan para spekulan.

Keempat, adanya usaha kecil dan menengah juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja nasional. Dari data di atas misalnya, kelompok usaha kecil dengan volume usaha kurang dari 1 Milyar menyerap 88,66% tenaga kerja, kelompok dengan volume usaha 1 Milyar-50 Milyar menyerap 10,78% dan kelompok usaha dengan volume usaha di atas 50 Milyar menyerap 0,56% tenaga kerja. Tren ini menunjukkan peningkatan lapangan kerja dengan usaha kecil menengah, terutama di pedesaan.

Kelima, data di atas menunjukkan bahwa sebenarnya kebijakan untuk membuka kran investasi asing seluas-luasnya masih kurang relevan untuk dilaksanakan. Investasi asing memang perlu, tetapi harus ada regulasi untuk membatasinya. Pemerintah justru harus memperhatikan investasi domestik, terutama investasi di sektor ekonomi rakyat yang vital. Produksi nasional harus ditingkatkan, kualitas produksi harus terus diperbaiki, dan daya beli masyarakat pun harus didorong dengan mengutamakan produk domestik di pasar. Jadi, investasi asing yang tak terbatas sangat tidak perlu untuk dilaksanakan sekarang.

Jika sektor ekonomi rakyat, terutama pertanian, tidak diperhatikan oleh pemerintah, perekonomian kita akan mengalami kesulitan besar di era Pasar Bebas 2020 yang akan datang. Di era tersebut, kran investasi harus dibuka selebar-lebarnya, kebijakan perdagangan tidak lagi diberlakukan, dan produk-produk dalam negeri harus menghadapi invasi produk luar yang notabene memiliki pangsa pasar sendiri. Tren investasi tidak hanya menggunakan jalur konvensional, tetapi juga melalui jalur portofolio. Akibatnya, pasar domestik akan ”tertarik” ke arah kompetisi yang sangat ketat dengan mekanisme pasar sebagai parameter penentuan harga. Pemerintah akan kesulitan dalam melindungi produksi nasional.

E. Momentum Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Ekonomi rakyat telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Untuk itulah, momentum seabad kebangkitan nasional harus menjadi tonggak kebangkitan kembali ekonomi rakyat. Kita harus dapat membuktikan, Boedi Oetomo dan Sarekat Islam tak salah mempropagandakan kebangkitan ekonomi rakyat untuk melawan kolonialisme ekonomi Belanda yang menganakemaskan kelompok pemilik modal. Untuk itu, penulis memiliki beberapa sumbangsih saran agar pemerintah dapat memberdayakan ekonomi rakyat secara maksimal sehingga dapat menyongsong era pasar bebas 2020 dengan baik.

Pertama, pemerintah harus memperhatikan produksi komoditas-komoditas rakyat yang sangat vital, semisal beras atau kedelai. Hal ini penting karena komoditas ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. Naiknya harga beras akan membuat jutaan rakyat miskin kelaparan dan akan menurunkan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kenaikan harga beras yang tidak diikuti oleh kenaikan harga gabah juga akan menyengsarakan petani, karena keuntungan yang mereka peroleh tak sebanding dengan kerja keras yang mereka lakukan.

Dalam pandangan penulis, ada dua faktor yang patut diperhatikan, yaitu kestabilan harga dan kesejahteraan petani. Kontrol harga di pasar gabah harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah dengan penetapan harga pokok yang menguntungkan petani. Dengan harga pokok yang memihak pada petani, pemerintah dapat mengantisipasi aksi para spekulan gabah yang kadang-kadang memenuhi pasar dengan permintaan-permintaan mereka. Pemerintah harus membuat pasar gabah kondusif dengan pemihakan harga kepada petani.

Selain itu, kesejahteraan petani juga harus diperhatikan, baik petani pemilik lahan atau petani penggarap (buruh tani). Untuk petani pemilik lahan, kesejahteraan petani dapat ditingkatkan dengan memberi subsidi bagi pemilik lahan yang ”kurang produktif”, atau dengan memberi kredit produktif bagi pemilik lahan yang memiliki keterbatasan modal. Bagi buruh tani, pemerintah harus meregulasi sistem pengupahan yang sesuai dan layak bagi para petani. Terkadang, sistem upah yang diberlakukan oleh majikan tidak memenuhi standard upah minimum di provinsi tersebut. Akibatnya, seorang buruh tetap tidak dapat menyejahterakan dirinya dengan upah tersebut.

Kedua, sektor ekonomi rakyat dapat diberdayakan dengan pemberian modal usaha kepada para pengusaha kecil yang ”gulung tikar” karena keterbatasan modal. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan mekanisme kredit produktif atau dengan insentif modal dari pemerintah. Akan tetapi perlu diingat bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat dengan insentif modal ini harus mendapat pantauan dari pemerintah. Ketika seorang pengusaha telah mapan (minimal dapat membawa perusahaan ke posisi Break Event Point), pemerintah harus menghentikan insentif agar pengusaha dapat menghilangkan ketergantungan modal. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawal keberdayaan ekonomi rakyat ini dengan baik.

Ketiga, pemerintah harus mendukung dan mengaktifkan lembaga-lembaga keuangan mikro Lembaga keuangan mikro ini, seperti dikatakan di atas, berfungsi sebagai perantara dalam pemberian kredit produktif. Adanya lembaga keuangan mikro di tempat-tempat yang terisolasi dari sentra perekonomian akan membangkitkan jiwa para wirausahawan untuk dapat mengolah sumber daya yang tersedia dengan keahlian yang dimiliki. Sebagai contoh adalah di daerah Gambut, Kabupaten Banjar, atau Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Keduanya merupakan daerah pertanian yang sangat prospektif. Adanya lembaga keuangan mikro dapat menopang kondisi permodalan para petani sehingga produktivitas mereka tetap terjaga.

Beruntung, era otonomi daerah telah menanamkan komitmen pemerintah daerah untuk memberdayakan petani. Pemkab Tanah Laut telah membangun sebuah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) di daerah Kurau untuk menjawab tantangan ini. Dengan adanya BMT ini, para petani dapat terus mengembangkan usahanya karena ditunjang oleh ”konsultan usaha”. Terlebih, BMT juga mengembangkan sektor riil untuk kalangan petani.

Keempat, pemerintah dapat memberdayakan zakat, infak, dan shadaqah untuk memberi modal para pengusaha kecil dan mikro. Kita tentu telah memahami bahwa ketiga sektor di atas akan sangat prospektif jika mampu diberdayakan secara maksimal. Kita ambil saja dengan potensi zakat, terutama zakat profesi. Jika 2,5% dari keseluruhan gaji PNS saja disisihkan dengan asumsi gaji pokok sebesar Rp 1.500.000, masing-masing PNS menyisihkan Rp 37.500. Jika dikalikan dengan 3000 orang PNS, akan terkumpul Rp 112.500.000. Itu adalah perhitungan minimal, mengingat Rp 1.500.000 adalah jumlah yang cukup rendah untuk ukuran gaji seorang PNS di sebuah kota.

Cara berikutnya adalah dengan memanfaatkan shadaqah. Cukup lihat di mesjid pada hari Jum’at. Berapa dana yang terkumpul dari shadaqah yang dikumpulkan dari para jama’ah di sebuah mesjid? Tentu cukup besar. Jika di sebuah mesjid saja terkumpul dana Rp 1.000.000 saja setiap Jum’at, hasil yang akan diperoleh jika 500 mesjid digabungkan adalah Rp 50.000.000. Nominal tersebut adalah ilustrasi yang terjadi hanya di satu daerah saja. Bayangkan jika nominal sebesar itu dikelola secara profesional dan disalurkan kepada pihak yang memerlukan. Saya yakin, ekonomi rakyat dapat diberdayakan dengan penyaluran zakat yang tepat.

Asumsi di atas mengimplikasikan pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah ke dalam sebuah lembaga ’amil zakat yang profesional. Lembaga amil zakat ini bertugas melakukan pendataan delapan golongan asnaf yang tinggal di suatu daerah. Nah, para aghniya’ yang ingin berzakat tinggal menyalurkan dana mereka saja lewat lembaga ini untuk kemudian disalurkan ke pihak yang menerimanya. Lembaga ini juga dapat kredit yang bersifat produktif dengan mekanisme mudharabah atau bagi hasil tanpa bunga dengan kesepakatan antara pemilik modal dan pengusaha. Di sinilah saya bertemu dengan keunggulan ekonomi Islam yang dapat mengedepankan prinsip moral-ekonomi dan membangun solidaritas secara mekanis antarindividu.

Kelima, ekonomi rakyat tak akan dapat bersaing jika pemerintah tidak melakukan pembatasan atas investasi asing yang masuk. Pemerintah harus meregulasi pembatasan investasi asing dan mendorong nasionalisme ekonomi masyarakat untuk dapat membeli produk lokal. Caranya, menerapkan pajak yang tinggi untuk produk-produk yang berpotensi menyaingi produk lokal. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki kecenderungan untuk membeli produk lokal. Cara ini mutlak harus dibarengi dengan peningkatan kualitas produk lokal.

Investasi yang tak terkontrol akan menghasilkan setidaknya tiga kemungkinan. Kemungkinan pertama, produk dari pengusaha kecil dan mikro akan kalah bersaing dengan produk impor. Hal ini dapat dikarenakan keterbatasan modal dan kurangnya inovasi produk. Kemungkinan kedua, investasi asing yang tak terkontrol akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dampak negatif lain, seperti yang terjadi di Papua dan Teluk Buyat. Kemungkinan ketiga, investasi asing yang tak terkontrol secara jangka panjang akan membuat para pekerja asing yang lebih terdidik dan memiliki skill datang ke Indonesia. Akibat negatifnya, penyerapan tenaga kerja domestik akan terhambat dan tidak menurunkan angka pengangguran. Atau, tenaga kerja domestik yang direkrut hanya menduduki posisi sebagai pekerja teknis, bukan pekerja ahli.

Oleh karena itu, pemerintah harus meregulasi kebijakan pembatasan investasi secepatnya. Bahkan, pemerintah harus melarang (minimal memperketat) investasi asing di sektor bumi, air, dan kekayaan alam yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Di sisi lain, investasi domestik di sektor-sektor strategis harus didorong, terutama investasi kecil dan mikro. Hal ini dimaksudkan agar bangsa kita siap menghadapi era pasar Bebas tahun 2020 yang akan datang.

F. Epilog: Bangkitlah Ekonomi Rakyat!

Dari analisis di atas, kami kemudian sampai kepada sebuah kesimpulan bahwa ekonomi rakyat, di tengah keterpurukan ekonomi bangsa sekarang, sangat patut diberdayakan. Apalagi era Pasar Bebas akan dimulai di tahun 2020 yang akan datang untuk kawasan Asia-Pasifik. Jika produksi, terutama produksi comoditas unggulan tidak dipersiapkan, kita akan kelimpungan menghadapi invasi produk luar yang memiliki pangsa pasar di negara kita. Untuk itu, kita harus memulai persiapan tersebut sedikit demi sedikit, dimulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat dengan strategi kebijakan yang telah saya sarankan di atas.

Jika menurut Prof Mubyarto ekonomi rakyat yang dijalankan secara optimal akan mampu membendung kapitalisme di Indonesia, maka saya percaya bahwa ekonomi rakyat yang disinergikan dengan prinsip moral-ekonomi akan membuat bangsa kita bangkit. Solusinya sederhana, perlu transformasi sosial di masyarakat agar bangsa kita menjadi bangsa yang tangguh, kompetitif, dan percaya diri.

Tetapi perlu diingat, transformasi sosial memerlukan kerja sama semua elemen bangsa. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga partisipasi rakyat dan pelaku usaha kecil. Transformasi sosial sebagai kata kunci juga memerlukan pionir-ionir kebangkitan baru seperti Boedi Oetomo dan Sarekat Islam di era penjajahan. Pionir kebangkitan tersebut sebenarnya ada di tangan generasi muda, karena generasi mudalah yang akan menerima estafet kepemimpinan nasional di era pasar bebas yang akan datang.

Akhir kata, saya ingin menutup tulisan ini dengan mengutip salah satu tulisan Vladimir Lenin, pemimpin Uni Sovyet. Tulisan Lenin tersebut meramalkan kehancuran ekonomi rakyat di bidang pertanian karena mekanisasi dan kapitalisasi yang hanya menguntungkan pemilik modal. Pernyataan ini pada dasarnya merefleksikan kekhawatiran atas memburuknya kondisi perekonomian rakyat ketika kapitalisme merasuk ke fungsi-fungsi negara. Oleh karena itu, hanya ada tiga kata untuk melawannya: Bangkitlah Ekonomi Rakyat!

“In industry, the victory of large-scale production is at once apparent, but we observe the same phenomenon in agriculture as well: the superiority of large-scale capitalist agriculture increases, the application of machinery grows, peasant economy falls into the noose of money-capital, it declines and sinks into ruin, burdened by its backward technique”

(Vladimir Lenin, 1913)[12]


*) Penulis adalah siswa SMAN 1 Banjarmasin. Tulisan ini dapat diakses di blog http://ibnulkhattab.blogspot.com. Tulisan ini ditujukan untuk mengikuti Lomba Menulis 100 Tahun Kebangkitan Nasional yang dilaksanakan di portal menulis mudah (www.menulismudah.com).


Daftar Pustaka

Alam S., 2006. Ekonomi untuk SMA Kelas dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis.

Badrika, I Wayan. 2004. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.

Lenin, Vladimir J. 1913. The Three Sources and Three Component Parts of Marxism. Diakses dari www.marxists.org/archive/lenin/works/1913/mar/x01.htm dan diterjemahkan dari Collective Works, vol. 19 hlm. 23-28. Moscow: Progress Publishers.

Mubyarto. 2002. Ekonomi Rakyat, Perbankan Etik, Dan Krisis Moneter 1997/1998. Jurnal Ekonomi Rakyat, www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_3.htm . Maret 2002.

Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, www.ekonomirakyat.org/edisi_22/artikel_4.htm , Juli 2004.

Mulyadi, Rakhmat. 2008. Kejahatan Lingkungan Galuh Cempaka dan Wibawa Pemerintah Daerah. Artikel dimuat di Opini Radar Banjarmasin, 5 April 2008.

Noer, Deliar. 1982. Gerakan Moderen Islam 1900-1942. Jakarta: LP3ES.

Perkins, John. 2004. Confession of an Economic Hit Man. San Fransisco: Berret-Koehler.

Radar Banjarmasin, 27 April 2008. Kalimantan Selatan Peringkat Dua: Peningkatan Produksi Padi di Indonesia.

Sasono, Adi. 1999. Ekonomi Kerakyatan dalam Dinamika Perubahan, Makalah disampaikan dalam konferensi internasional Ekonomi Jaringan: Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia, Hotel Shangri-La, Jakarta, 6-7 Desember 1999. Diakses melalui situs www.unhas.ac.id/~rhiza/makalah/adisas.html pada tanggal 18 September 2007.



[1] Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, www.ekonomirakyat.org/edisi_22/artikel_4.htm , Juli 2004.

[2] Badrika, I Wayan. 2004. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga, hlm. 238-239.

[3] Noer, Deliar. 1982. Gerakan Moderen Islam 1900-1942. Jakarta: LP3ES.

[4] Mubyarto. 2002. Ekonomi Rakyat, Perbankan Etik, Dan Krisis Moneter 1997/1998. Jurnal Ekonomi Rakyat, www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_3.htm . Maret 2002.

[5] Radar Banjarmasin, 27 April 2008. Kalimantan Selatan Peringkat Dua: Peningkatan Produksi Padi di Indonesia.

[6] Alam S., 2006. Ekonomi untuk SMA Kelas dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis, hlm. 216.

[7] Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, www.ekonomirakyat.org/edisi_22/artikel_4.htm , Juli 2004.

[8] Perkins, John. 2004. Confession of an Economic Hit Man. San Fransisco: Berret-Koehler.

[9] Mulyadi, Rakhmat. 2008. Kejahatan Lingkungan Galuh Cempaka dan Wibawa Pemerintah Daerah. Artikel dimuat di Opini Radar Banjarmasin, 5 April 2008.

[10] Mubyarto. 2004 Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, www.ekonomirakyat.org/edisi_22/artikel_4.htm , Juli 2004.

[11] Adi Sasono. 1999. Ekonomi Kerakyatan dalam Dinamika Perubahan, Makalah disampaikan dalam konferensi internasional Ekonomi Jaringan: Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia, Hotel Shangri-La, Jakarta, 6-7 Desember 1999. Diakses melalui situs www.unhas.ac.id/~rhiza/makalah/adisas.html pada tanggal 18 September 2007.

[12] Lenin, Vladimir J. 1913. The Three Sources and Three Component Parts of Marxism. Diakses dari www.marxists.org/archive/lenin/works/1913/mar/x01.htm dan diterjemahkan dari Collective Works, vol. 19 hlm. 23-28. Moscow: Progress Publishers.