Rabu, 10 Desember 2008

Gerakan Tajdid Membangun Peradaban

“Kita akan berdiri di hadapan gelombang tirani kezaliman yang berasal dari dunia materi hingga ia lenyap dari bumi yang kita pijak, agar kaum kita terbebas dari petakanya”.

(Asy-Syahid Hassan Al-Banna)

Secara etimologi, Tajdid berasal dari bahasa Arab, yang berarti pembaharuan. Konsep Tajdid dalam sejarahnya pertama kali dibawa oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahab di Saudi Arabia. Gerakan Tajdid yang dibawa oleh Syekh Ibnu Abdul Wahab di Dariyah ini pada perkembangannya dikenal dengan Wahabi. Selanjutnya, muncul konsep Tajdid yang dicetuskan oleh Jamaluddin Al-Afghani di Mesir. Gerakan ini memfokuskan diri untuk menyuarakan perlunya revitalisasi pemahaman Islam yang pada waktu tersebut kurang memberi perhatian pada urusan dunia, sehingga menumbuhsuburkan praktik-praktik imperialisme yang dibawa oleh bangsa Barat. Selain itu, gerakan yang dibawa oleh Syekh Al-Afghani juga menyuarakan semangat anti-penjajahan yang pada waktu tersebut banyak terjadi di dunia Islam.

Gerakan yang dibawa oleh Syekh Ibnu Abdul Wahab dan Al-Afghani ini memberikan dampak positif pada pergerakan-pergerakan Islam. Di Mesir sendiri, pada tahun 1929 Hassan Al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin yang berorientasi pada dakwah secara syumuliah (komprehensif) dan pembinaan pemuda muslim. Di India, Muncul Jami’atul Islam yang dicetuskan oleh Abul A’la al-Maududi. Sementara itu, di Libya muncul gerakan As-Sanusiyah yang berorientasi tasawuf, namun juga memberikan andil pada pergerakan anti-imperialisme asing. Terakhir, di Indonesia sendiri pada tahun 1912 berdiri persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan, Persatuan Islam yang didirikan oleh ulama-ulama pembaharu di Jawa Barat, dan Al-Irsyad yang didirikan oleh Syekh Ahmad Soorkaty As-Sudani yang merepresentasikan masyarakat keturunan Arab di Indonesia.

Gerakan-gerakan pembaharuan ini memiliki interpretasi pemahaman Islam yang bervariasi, akan tetapi mengakar pada konsep yang sama : Ketauhidan yang benar. Gerakan-gerakan ini pada umumnya berprinsip, pada persoalan akidah semuanya harus bersatu dengan pemahaman yang sama. Akan tetapi, mereka memiliki pola orientasi pergerakan yang berbeda namun tetap berjalan pada koridor yang ditetapkan dalam Islam.

Pergerakan Muhammadiyah, misalnya, sejak pertama kali didirikan pada tahun 1912 selalu menekankan pentingnya pembaharuan Islam. Pembaharuan dalam konteks ini tidak diartikan sebagai tindakan merombak pemahaman keagamaan yang berlaku atau mengubah hukum yang telah ditetapkan. Tajdid dalam perspektif kemuhammadiyahan berarti kembali kepada sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, umat Islam akan memiliki sumber kekuatan moral yang diharapkan dapat mereformasi kehidupan yang morat-marit akibat krisis berkepanjangan.

Menurut Haedar Nashir (2006), domain tajdid yang dilakukan mengimplikasikan adanya pemahaman yang luas dan mendalam terhadap Islam sehingga gerakan tajdid yang dilakukan dapat masuk ke ruang publik. Di sini, lanjut Haedar, diperlukan perangkat-perangkat konseptual, epistemologi, dan metodologi yang lengkap agar pemurnian Islam yang dikehendaki dari gerakan tajdid tersebut dapat berlangsung secara komprehensif, bukan secara parsial atau setengah-setengah.

Hal yang terlebih dahulu harus kita lakukan untuk mengimplikasikan Tajdid yang benar adalah dengan meluruskan fondasi keimanan, Yaitu Tauhid. Sebagaimana yang umum diketahui, unsur tauhid tercantum dalam kalimat Syahadat, yaitu “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah”, Tiada Tuhan Selain Allah. Kesaksian ini harus terlebih dulu diluruskan serta dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan nyata di kehidupan sehari-hari.

Dalam perspektif kemuhammadiyahan, tauhid yang benar tidak cukup hanya dilakukan dengan membenarkan bahwa Allah itu Maha Esa. Diperlukan adanya implementasi atas kesaksian tersebut dalam realitas empiris, sebagai bukti bahwa Tauhid kita benar. Selain itu, perilaku kita juga harus sesuai dengan tauhid kita. Jangan sampai dalam perbuatan sehari-hari ternyata ada perilaku yang menjerumuskan kepada perbuatan menyekutukan Allah.

Dalam pandangan KH. Ahmad Dahlan, ada tiga hal yang harus dijauhi oleh umat Islam dalam upaya mengimplementasikan tauhid tersebut. Mereka antara lain Syirik (Menyekutukan Allah), Takhayul (kepercayaan magis tradisional), Bid’ah (mengada-ada dalam permasalahan agama), dan Khurafat (kepercayaan akan benda-benda syirik) yang selanjutnya dikenal dengan istilah TBC.

Salah satu perilaku yang dapat menjerumuskan diri kepada kesyirikan ialah perilaku meminta bantuan kepada dukun. Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah mengatakan bahwa jika seorang muslim pergi ke dukun, salatnya tak akan diterima selama 40 hari. Selain itu, perbuatan ini juga mengisyaratkan bahwa kita meminta pertolongan kepada selain Allah. Dalam kacamata agama, hal tersebut telah dikategorikan sebagai perbuatan syirik.

Perbuatan lain yang juga dapat menjerumuskan kepada kesyirikan adalah percaya kepada ramalan nasib, kesialan, atau hal-hal yang sejenis. Hal ini dilarang dalam agama, karena akidah Islam dengan tegas menyatakan bahwa hanya kepada Allah-lah kita berserah diri dan memohon pertolongan. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tidak ada thiyarah (percaya kepada ramalan-ramalan) dan hammah (suara burung yang mengabarkan suatu nasib tertentu). Bahkan, mengundi nasib dengan anak panah secara tegas dihukumi haram oleh Al-Qur’an.

Selain tauhid yang berkaitan dengan pengesaan Allah dan manifestasinya (tauhid akidah), juga ada konsep Tauhid Sosial yang menurut Amien Rais (1997) merupakan dimensi sosial dari Tauhid Akidah. Dalam pandangan Akhmad Muzakki (2004), konsep Tauhid Sosial ini dimaksudkan oleh Amien Rais agar tauhid akidah yang telah terintegrasi ke dalam pola pikir umat Islam dapat dipraktikkan dalam realitas sosial secara konsisten.

Dalam kacamata Amien Rais, ada lima dimensi Tauhid Sosial. Pertama, keyakinan terhadap keesaan Allah (Unity of Godhead); Kedua, keyakinan atas penciptaan dari Sang Pencipta (Unity of Creation); Ketiga, keyakinan atas dasar-dasar kemanusiaan (Unity of Mankind); Keempat, keyakinan atas adanya pedoman hidup yang mengatur manusia (Unity of Guidance); Kelima, keyakinan atas tujuan hidup manusia sebagai umat muslim (Unity of The Purpose of Life).

Melalui Tauhid Sosial tersebut, umat Islam dituntut untuk mempraktikkan nilai-nilai Tauhid akidah ke dalam realitas sosial secara benar. Dalam terminologi Amien Rais, seorang muslim tidak cukup hanya menjalankan tauhid dengan menjauhi Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat, tetapi juga harus peka terhadap urusan kemanusiaan. Selain itu, seorang muslim juga dituntut untuk menerapkan fungsi keadilan, karena kepekaan terhadap hak-hak kemanusiaan mengharuskan adanya perilaku adil kepada Allah, sesama manusia, maupun kepada lingkungan sekitar.

Adapun Nurcholish Madjid merumuskan dua dimensi dari tauhid, yaitu self-liberation dan social leberation. Istilah pertama berarti pembebasan diri dari hawa nafsu yang menolak kebenaran karena kesombongan diri. Istilah kedua bermakna pembebasan masyarakat dari segala bentuk thaghut atau kekuasaan sewenang-wenang, tirani, dan zalim

Jika konsep-konsep tauhid tersebut telah dapat diintegrasikan dalam aktivitas kenegaraan, perilaku-perilaku penyelenggara negara dapat lebih terkontrol. Implikasinya, perbuatan korupsi yang merugikan negara dapat direduksi, sehingga perekonomian negara pun dapat diperbaiki.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memersiapkan bangsa ini untuk mereformasi diri dengan Tajdid demi kebangkitan Islam yang diharapkan. Yakinlah, bahwa Allah telah menurunkan Islam secara kaffah atau Par Excellence. Hanya saja, ke-kaffah-an Islam tersebut harus selalu direvitalisasi, agar umat Islam tidak tersesat ke arah yang salah. Dengan tajdid yang benar, Insya Allah gerbang kebangkitan umat akan segera kita temui.

Mari Benahi Tauhid Kita

Pengantar

Seorang muslim mesti memiliki akidah dan tauhid yang benar. Dalilnya adalah Al-Qur’an Surah Al-Ikhlas :1-4 yang memerintahkan kita untuk mengakui bahwa Allah itu satu, dan tidak ada tuhan selain Allah. Dengan demikian, elemen paling substansial dalam akidah Islam adalah tauhid (berasal dari kata wahhada-tawhid). Semua unsur akidah harus bermuara dari konsep ini.

Konsep Tauhid

Sebagaimana telah kita ketahui, unsur tauhid tercantum dalam kalimat Syahadat, yaitu “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah”, Tiada Tuhan Selain Allah. Para ulama membagi tauhid menjadi tauhid uluhiyyah dan tauhid rububiyah. Maksudnya, tauhid yang mengakui keesaan Allah dan tauhid yang mengimani bahwa Allah telah menciptakan alam semesta sebagai khaliq. Konsep ini merupakan konsep paling pokok dalam aqidah, sehingga jika seseorang belum mengimani hal ini ia tidak dapat dianggap sebagai seorang muslim yang lurus.

Akan tetapi, konsep tauhid dalam tataran yang lebih luas tidak cukup hanya dengan membenarkan bahwa Allah itu Maha Esa. Tauhid sejatinya memerlukan manifestasi dalam realitas empiris. Dalam pandangan KH. Ahmad Dahlan, setidaknya ada empat hal yang harus dijauhi oleh umat Islam dalam implementasi tauhid, yaitu Syirik (Menyekutukan Allah), Takhayul (kepercayaan magis tradisional), Bid’ah (mengada-ada dalam permasalahan agama), dan Khurafat (kepercayaan akan benda-benda syirik) atau TBC.

Salah satu perilaku yang dapat menjerumuskan diri kepada kesyirikan ialah perilaku meminta bantuan kepada dukun. Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah mengatakan bahwa jika seorang muslim pergi ke dukun, salatnya tak akan diterima selama 40 hari. Perbuatan ini mengisyaratkan kita meminta pertolongan kepada selain Allah, dan berarti menyalahi komitmen kita dalam syahadat. Ironisnya, siaran televisi justru menyiarkan kesyirikan-kesyirikan ini secara luas dengan media SMS.

Perbuatan lain yang juga dapat menjerumuskan kepada kesyirikan adalah percaya kepada ramalan nasib, kesialan, atau hal-hal yang sejenis. Hal ini dilarang dalam agama, karena akidah Islam dengan tegas menyatakan bahwa hanya kepada Allah-lah kita berserah diri dan memohon pertolongan. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tidak ada thiyarah (percaya kepada ramalan-ramalan) dan hammah (suara burung yang mengabarkan suatu nasib tertentu). Bahkan, mengundi nasib dengan anak panah secara tegas dihukumi haram oleh Al-Qur’an.

Dalam kacamata Islam, hal tersebut telah dikategorikan sebagai perbuatan syirik. Selain itu, perilaku meminta bantuan ke dukun juga mengakibatkan fenomena Kesurupan Massal di berbagai sekolah menengah. Kesurupan massal –yang notabene terjadi karena lemahnya iman seseorang— merupakan indikasi bahwa masyarakat kita masih belum bersih dari kepercayaan tradisional yang cenderung menyekutukan Allah.

Konsekuensi Tauhid

Bagaimana konsekuensi dari konsep tauhid yang sangat transendental tersebut? Setidaknya, ada dua hal penting.

Pertama, melaksanakan ibadah sebagai manifestasi ketaatan kita kepada Rasulullah. Dalam melaksanakan ibadah mahdhah, ada dua persyaratan yang harus kita penuhi, yaitu ikhlas dan sesuai dengan tatacara yang dicontohkan oleh Rasulullah. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada urusannya dariku maka ia tertolak”.

Dari hadits tersebut, cukuplah bagi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang sama sekali tak pernah diajarkan atau diperintahkan oleh Allah dalam persoalan ini. Seluruh ibadah yang bersifat ritual harus memiliki legitimasi teoritis dari Al-Qur’an dan Sunnah. Jika ibadah tersebut tidak memiliki sandaran dan dalil yang kuat, kita sebagai umat Islam sangat patut untuk berhati-hati.

Kedua, mengimplementasikan tauhid dalam kehidupan sosial. Setelah kita meyakini tauhid dengan semua implikasinya, kita juga harus mengintegrasikan tauhid dalam kehidupan sehari-hari. Prof. Dr. Amien Rais pernah menggulirkan wacana tauhid sosial yang mengejawantahkan tauhid dalam semua dimensi kehidupan.

Menurut Amien Rais, Tauhid Sosial merupakan dimensi sosial dari Tauhid Akidah yang merupakan manifestasi dari pengesaan Allah secara mutlak agar tauhid akidah yang telah terintegrasi di pola pikir umat Islam dapat dipraktikkan secara konsisten. Implikasi yang diharapkan dari Tauhid Sosial ini adalah munculnya manusia-tauhid (meminjam istilah Amien Rais, lihat Muzakki, 2006) yang mampu berpikir secara arif dengan landasan tauhid dan syariah.

Dalam kacamata Amien Rais, ada lima dimensi Tauhid Sosial. Pertama, keyakinan terhadap keesaan Allah (Unity of Godhead); Kedua, keyakinan atas penciptaan dari Sang Pencipta (Unity of Creation); Ketiga, keyakinan atas dasar-dasar kemanusiaan (Unity of Mankind); Keempat, keyakinan atas adanya pedoman hidup yang mengatur manusia (Unity of Guidance); Kelima, keyakinan atas tujuan hidup manusia sebagai umat muslim (Unity of The Purpose of Life).

Melalui Tauhid Sosial tersebut, umat Islam dituntut untuk mempraktikkan nilai-nilai Tauhid akidah ke dalam realitas sosial secara benar. Seorang muslim tidak cukup hanya menjalankan tauhid dengan menjauhi Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat, tetapi juga harus peka terhadap urusan kemanusiaan sehingga ketauhidan tidak lantas membuat manusia melupakan amal muamalahnya.

Dengan demikian, tauhid menuntut seorang muslim untuk menerapkan fungsi keadilan, karena kepekaan terhadap hak-hak kemanusiaan mengharuskan adanya perilaku adil kepada Allah, sesama manusia, maupun kepada lingkungan sekitar.

Saya yakin, konsep tauhid ini dapat menjadi semacam alternatif di tengah krisis yang melanda bangsa ini. Maka, pertanyaan yang patut dilontarkan, ”Sudah Benarkah Tauhid Kita?”

Wallahu a’lam bish shawwab.


Artikel ini dimuat Juni 2008 di Banjarmasin Post, Kolom Mimbar Jum'at


Selasa, 02 Desember 2008

Menyikapi Pekerja Anak


States Parties recognize the right of the child to be protected from economic exploitation and from performing any work that is likely to be hazardous or to interfere with the child's education, or to be harmful to the child's health or physical, mental, spiritual, moral or social development.”

(Convention of The Rights of The Child, Article 32)


Ayat 1 dari Pasal 33 Konvensi Hak anak tersebut menjamin bahwa pihak negara mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu pekerjaan yang berbahaya atau mengganggu pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau sosial.


Definisi dan Fakta


Definisi pekerja anak disebutkan dalam Kepmedagri No 5 Tahun 2001. Disebutkan di sana, pekerja anak adalah anak yang melakukan semua jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan menghambat proses belajar serta tumbuh kembang. Mengenai pembolehan anak bekjerja UU Nomor 13 Tahun 2003 telah menyebut bahwa anak-anak boleh dipekerjakan dengan syarat mendapat izin orang tua dan bekerja maksimal 3 jam sehari (www.nakertrans.go.id).


Di Banjarmasin, kita tak dapat menutup mata dengan maraknya pekerja anak di pasar, jalanan, dan tempat-tempat umum lainnya. Banyak dari mereka yang terpaksa bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya dengan bekerja sebagai pedagang asongan, pengamen, penjual makanan, bahkan sebagai peminta-minta. Keadaan seperti ini jumlahnya tidak bisa dikatakan sedikit. Terbukti dengan ramainya pengemis anak-anak yang mengetuk pintu-pintu rumah ketika hari libur atau pada bulan Ramadhan.


Fenomena ini patut disayangkan, mengingat setiap anak memiliki hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri melalui UU No 23 tahun 2002 Pasal 11.


Faktor Penyebab


Mengapa pekerja anak ini banyak ditemukan di daerah kita?


Ada berbagai faktor yang berkaitan dengan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga atau kemiskinan. Keluarga miskin, terpaksa mengerahkan sumber daya keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi demikian mendorong anak-anak yang belum mencapai usia untuk bekerja terpaksa harus bekerja. Sebuah penelitian menunjukkan anak-anak yang bekerja ternyata banyak yang tidak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, melainkan justru untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.


Padahal, seorang anak yan harus menjalani pendidikan dari SD sampai SMA. Memang wajar saja jika anak bekerja untuk membantu orangtua agar menjadi pengalaman hidup, tetapi itupun harus dengan catatan pendidikan anak tak boleh ditinggalkan. Persoalan menjadi berbeda jika anak disuruh untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.


Perlu Kearifan


Banyaknya jumlah pekerja anak ini seharusnya juga menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyikapi perlindungan anak. Pemerintah Kota Banjarmasin harus mengkaji permasalahan ini dan memikirkan solusinya melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Penanggulangannya pun sebaiknya bukan dengan cara sweeping atau razia anak jalanan dan pengemis, tetapi dengan mencari akar permasalahan dan sebab-sebab munculnya pekerja anak ini.


Jika ternyata anak-anak yang mencari nafkah tersebut bekerja karena ingin mencukupi kebutuhan pendidikan mereka, yang harus dilakukan pemerintah kota adalah memberi mereka santunan untuk biaya pendidikan. Kebijakan seperti ini tentunya akan lebih membawa hasil dibanding dengan cara sweeping yang hanya insidentil. Atau juga dengan cara-cara persuasif lainnya yang dirasa baik oleh pemerintah.


Adanya program orangtua asuh di sekolah-sekolah, Dana Dhu’afa Mesjid Ar-Rahman, atau program-program yang berkaitan dengan children welfare lainnya di Banjarmasin, telah menjadi sebuah awal yang positif bagi upaya penurunan kuantitas pekerja anak. Orangtua asuh diharapkan dapat memberikan perhatiannya kepada anak, dengan membantu biaya sekolah atau biaya pendidikan lainnya. Kepedulian masyarakat terhadap program ini sangat diharapkan, guna menurunkan tingkat pekerja anak di daerah kita.


Penutup


Oleh karena itu, upaya penanggulangan terhadap pekerja anak perlu dilakukan secara terpadu antar sektor. Pada intinya pengentasan pekerja anak ini harus diupayakan melalui akarnya, yaitu dari pengentasan kemiskinan, karena faktor ekonomilah yang membuat banyak anak bekerja mencari nafkah. Jika kemiskinan telah dapat ditangani dengan baik, pekerja anak pun juga dapat diturunkan kuantitasnya, Insya Allah.


*) Pelajar SMAN 1 Banjarmasin Kelas XII IPS 2,

Pemerhati Masalah Sosial-Kemasyarakatan


Artikel ini dimuat di Radar Banjarmasin, hampir satu tahun yang lalu.



Jual-Beli: Perspektif Fiqh

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada kemunkaran; merekalah orang-orang yang beruntung”.


KATA PENGANTAR


Syukur Alhamdulillah, tugas berupa makalah kelompok yang dibebankan oleh Guru Pendidikan Agama Islam, Bapak Gusti Surian, S.Ag. Sebuah tugas yang cukup berat, dimana dalam tugas ini kami harus mengembangkan Tsaqafah keislaman kita, meletakkan dalil-dalil Alqur’an dan AlHadits pada permasalahan Jual-Beli sekaligus menganalisis implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.


Dalam makalah ini kami telah berupaya untuk menyajikan permasalahan jual-beli dengan menyuguhkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Namun karena keterbatasan ilmu kami ditambah dengan kurangnya referensi yang digunakan maka kami memohon maaf jika ada bagian dari makalah ini yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadits, ataupun pendapat ulama salafush-shalih. Koreksi, saran, dan kritik sangat kami perlukan demi perbaikan-perbaikan ke depan, agar makalah ini relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara kredibel.


Mudah-mudahan dengan adanya tulisan pendek ini bisa memberikan manfaat bagi kita bersama, minimal sebagai pembuka pemikiran dalam hal keislaman.


Nasrun Minallah Wa Fathun Qarib.


Banjarmasin, 17 Syawal 1427 H

8 November 2006 M

Penyusun,


ﺑﺳﻢ ﷲ ﺍﻠﺮﺣﻤﻦ ﺍﻠﺮﺣﻴﻢ

BAB I : Pendahuluan


    1. Bagaimana Islam Mengatur Jual-Beli? Sebuah Pengantar

Jual Beli merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan bermumalah. Manusia melakukan aktivitas jual-beli Untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Tentunya dalam hal ini ajaran Islam telah memuat batasan-batasan serta ruang lingkup jual-beli yang telah dicantumkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Secara umum prinsip yang dipegang untuk dapat menjawab permasahan ini adalah sebuah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry, “Dilarang menimpakan bahaya dan dilarang membalas bahaya.”1 Dalam jual-beli tidak boleh ada unsur bahaya, baik dalam bentuknya, zatnya, ataupun cara berjual-belinya.Semuanya harus mengutamakan maslahat bagi pihak penjuak ataupun pembeli.

Kemudian muncul persoalan baru. Di era sekarang dapat kita lihat bersama-sama bahwa kondisi masyarakat berbeda dengan zaman Rasulullah, sehingga praktek berjual-beli juga berbeda dengan zaman Rasul. Jika dulu jual-beli hanya dilakukan di pasar dan hanya menggunakan uang, maka sekarang praktik jual-beli ada yang menggunakan kredit. Jika dulu aqad jual-beli dilakukan di pasar atau tempat transaksi, maka sekarang aqad dapat dilakukan melalui telepon, bahkan dapat pula melalui internet. Nah, dengan perkembangan teknologi yang berimplikasi pada munculnya permasalahan-permasalahan baru mengenai permasalahan jual-beli, maka diperlukan adanya Ijtihad dari para ulama sebagai usaha untuk melakukan kontekstualisasi hukum Syar’i –dengan legitimasi Al-Qur’an dan Sunnah tentunya-- agar relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Di sinilah letak urgensi tajdid dalam kehidupan masyarakat muamalah, agar umat Islam dapat mengaplikasikan ajaran Islam pada zamannya masing-masing tanpa menghilangkan substansi dari ajaran Islam tersebut. Tajdid yang dimaksud dalam konteks ini bukan berarti mengubah hukum Islam secara fundamental, tetapi tajdid di sini mempunyai dimensi yang lebih luas, yaitu mengembalikan masalah-masalah tersebut kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan pokok dalam berijtihad. Jika permasalahan-permasalahan ini dikembalikan kepada sumbernya langsung, maka jawaban-jawaban yang diperoleh akan sesuai dengan substansi nash Al-Qur’an-Sunnah.

Kembali kepada permasalahan jual-beli, untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer maka kami menyertakan berbagai fatwa dari ulama-ulama yang berkompeten. Ada fatwa-fatwa dari Majelis Tarjih Muhammadiyah yang terangkum dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan fatwa-fatwa dari Pak AR Fakhruddin, tanpa mengesampingkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Semua bahan ini kami masukkan demi adanya objektivitas dalam makalah ini, serta sebagai kontrol atas kesalahan-kesalahan kami.


    1. Latar Belakang dan Tujuan Penulisan

Hal yang melatarbelakangi kami dalam menyusun makalah ini adalah untuk menelaah kembali permasalahan jual-beli sesuai ajaran Islam, agar dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.Permasalahan jual-beli yang notabene merupakan persoalan penting seyogyanya kita lakukan dengan menggunakan pedoman ajaran Islam. Terlebih lagi di era seperti sekarang ini permasalahan tersebut sedikit banyaknya memerlukan kajian yang mendalam, mengingat ada beberapa hal yang baru dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, seperti Credit Card, Transaksi Via Telepon, dan lain-lain.


Untuk itulah kami mengangkat tema tersebut, sebagai bentuk apresiasi kami mengenai masalah-masalah keislaman kontemporer di samping itu juga makalah ini merupakan tugas yang diberikan dalam Pelajaran Agama Islam di Sekolah Menengah Atas.


Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain :

      1. Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam yang diberikan oleh Pak Gusti Surian. S.Ag,

      2. Untuk menjadi bahan diskusi kelas XI IPS 2 SMA Negeri 1 Banjarmasin

      3. Untuk membuka wawasan mengenai wacana-wacana keislaman kontemporer,

      4. Untuk menelaah lebih lanjut permasalahan muamalah syariah semacam jual-beli agar dapat diimplementasikan secara nyata dalam realitas empiris.


    1. Dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits Mengenai Jual Beli


Al-Qur’an Surah Al-Baqarah : 198


Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berrzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.


Al-Qur’an Surah Al-Baqarah : 275


Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri elainkan seperti berdirinya syaithan lantaran (kemasukan) penyakit gila. Keadaan seperti itu ialah disebabkan merka berkata (berpendapat), sesungguhnya Jual-Beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan Jual-Beli dan mengharamkan Riba’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil Riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.


Al-Qur’an Surah An-Nisa’ : 29


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.2


Hadits Riwayat Thabrani


Barangsiapa rela mencabut jual-beli terhadap saudaranya, maka Allah akan mencabut kerugiannya di hari kiamat.3


Hadits Riwayat Tirmidzi


Tidak sah jual beli kecuali pada sesuatu yang ia miliki.”4


Hadits Riwayat Muslim


Nabi Muhammad SAW telah melarang jual-beli yang mengandung unsur penipuan.”5

    1. Terminologi Jual-Beli: Perspektif Fiqh


Jual Beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (pihak yang menyerahkan barang) dan pembeli (pihak yang membayar barang di jual). Pada masa Rasulullah, harga barang dibayar dengan mata uang Dinar dan Dirham (Syamsuri, 2005).


Akan tetapi sekarang telah berkembang mata uang kertas yang telah dijadikan sebagai standar perekonomian. Sehingga sekarang kita berjual-beli tidak hanya dengan dinar atau dirham, tetapi juga dengan Rupiah (Indonesia), Dollar (AS), Baht (Thailand), Euro (Eropa), dan berbagai jenis mata uang lain


Dalam syari’at Islam, terdapat beberapa rukun dalam berjual-beli :

        1. Ada pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual harus berakal, mumayyiz, dan berhak menggunakan hartanya.

        2. Ada sighat atau aqad atau ijab-qabul

        3. Ada barang yang diperjual-belikan. Barng tersebut harus merupakan sesuatu yang halal, bermanfaat (tidak sia-sia), merupakan milik penjual atau minimal berada di bawah kekuasaannya, tersedia di suatu tempat, dan diketahui dengan jelas bentuk dan zatnya oleh penjual dan pembeli.


Dalam istilah fiqh, dikenal terminology khiyar. Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan transaksi atas sebab suatu hal. 6


Khiyar dibedakan atas tiga jenis, antara lain :


  1. Khiyar Majlis, yaitu Khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli berada di tempat transaksi. Dalilnya yaitu Hadits Rawahusy-Syaikhan :“Penjual dan Pembeli mempunyai hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad jual-beli.


  1. Khiyar Syarat, yaitu Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual-beli. Dalilnya hadits riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah : “Engkau boleh khiyar pada barang yang engkau beli tiga hari tiga malam.”


  1. Khiyar ‘Aib, yaitu khiyar dimana pembeli mempunyai hak untuk membatalkan transaksi karena adanya kecacatan pada barang yang dibeli. Dalam hal ini ijma’ ulama sepakat akan kebolehannya.7


Contoh jual-beli yang terlarang antara lain :


        1. Jual-beli barang najis, seperti bangkai dan daging babi. Dalil hadits dari Jabir yang diriwayatkan Imam Bukhari8.


        1. Jual-Beli air mani hewan, dengan bersandar kepada Hadits Bukhari 9.


        1. Jual-beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya. Dalilnya berupa hadits dari Ibnu Umar10.


        1. Jual-Beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan. Dalilnya berupa Hadits riwayat Muslim11.


        1. Jual-Beli untuk menimbun barang. Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim12. Ditambah lagi fatwa dari KH. Hasan Basri ketika reformasi seperti dikutip oleh Nadirsyah Hosen dalam diskusi via Internet dengan Abu al-Fatih13


    1. Kutipan Fatwa KH. AR. Fakhruddin


Berikut kami kutip fatwa-fatwa berkaitan dengan hal jual-beli :


1. Tanya : Orang Tua sya membeli sepetak tanah empat tahun yang lalu. Sawah tersebut menjadi milik orang tua saya secara penuh dengan tanda sertifikat. Orang tua saya bermaksud untuk mendirikan tempat tinggal dan hal itu telah diketahui oleh penjual, tetapi belakangan inipenjual telah mensyaratkan penjualan itu untuk rumah sakit atau mushalla. Padahal waktu transaksi persyaratan itu tidak ada. Sahkah jual-beli 4 tahun yang lalu? Dan bagaimana kedudukan syarat yang datang kemudian? (St. Ramlah, Gowa, Sul-Sel).


Jawab : Syarat yang diberikan pada akad jual-beli itu sah saja, asal syarat itu baik, dapat diterima agama, dan tidak terlarang. Kalau syarat itu bertentangan dengan syara’, maka syarat itu tidak berlaku, dengan hadits dari Abu Dawud dan Al-Hakim : “Barangsiapa memberi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan kitabullah, maka persyaratan itu batal, walaupun seratus Syarat.


Selanjutnya dapat diterangkan bahwa jual-beli yang dilakukan dengan akad yang di dalamnya disebutkan syarat yang baik,tidak bertentangan dengan syara’, maka sahlah jual-beli itu dan masing-masing harus menghormati persyaratan tersebut, sesuai dengan Hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim pula : “Orang-orang Islam (wajib memenuhi) atas syarat-syarat mereka.


Hubungannya dengan jual-beli, kalau jual-beli tanah itu untuk pendirian sekolah misalnya, penjual harus melepaskan tanahnya dan si pembeli membayar harganya, selanjutnya pembeli wajib melaksanakan syarat yang tersebut pada akad, yakni menggunakan tanah untuk mendirikan sekolah.


Kalau dalam transaksi tidak disebutkan syarat pada waktu melangsungkan akad maka berlakulah jual-beli itu tanpa syarat. Jual-beli sah, pembeli berhak atas tanah tersebut dan penjual tidak berhak lagi termasuk menyusulkan syarat.14


2. Tanya : Masalah kredit, sekarang ini hampir-hampir menjadi bagian dari hidup seseorang dalam memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Bagaimana kedudukan nadzar secara kredit tersebut?


Jawab : Ada hadits dari Abu Hurairah : “Barangsiapa menjual dengan dua harga dalam satu perjanjian, maka haknya adalah menerima perjanjian harga yang lebih kecil atau kalau tidak akan masuk ke dalam riba.(HR. Abu Dawud) “


Pengertian hadits tersebut antara lain adalah jika seseorang menjual barang dengan dua macam harga seperti harga tunai dengan jumlah tertentu dan harga kredit dengan jumlah harga yang lebih tinggi, hak penjual adalah jumlah harga yang lebih kecil, baik pembayaran kredit ataupun tunai.


Mengenai kedudukan kredit, para ulama berbeda pendapat. Ulama yang tergolong pada Mazhab Syafi’i dan Hanafi menentukan bahwa Nadzar Kredit adalah Haram karena dipandang sebagai Riba Nasi’ah. Namun demikian Imam Thawus, Al-Hakam, dan Ahmad sama sekali tidak keberatan terhadap praktik nazar kredit. Demikian pula Syekh Yusuf Al-Qardhawy (ulama pakar zakat, peny.) dan kebanyakan ulama lain tidak keberatan dengan catatan selisih harga antara tunai dan kredit tidak terlalu besar dan terbebas dari unsur penindasan serta pemerasan.


Akan tetapi seyogyanya nadzar secara kredit dihindari kecuali keadaan yang memaksa demikian.15


    1. Apakah Islam Mengatur Jual-Beli? Sebuah Kesimpulan


Dari apa yang telah diuraikan di atas dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa Islam telah mengatur permasalahan Jual-Beli. Permasalahan ini merupakan permasalahan Fiqh Muamalah yang cukup rumit namun efeknya dapat dirasakan di kehidupan sehari-hari.


Jual-Beli adalah lawan dari Riba, dimana pada Al-Qur’an dikatakan bahwa Allah telah mengharamkan Riba dan menghalalkan Jual-Beli16. Oleh karena itu, sebagai ajaran Islam kita harus melakukan jual-beli dengan legitimasi Al-Qur’an, Sunnah atau Ijtihad ulama. Janganlah melakukan jual-beli yang dilarang, karena dapat berdampak negatif dalam hubungan horizontal kita kepada sesama manusia (Hablum Minannas) dan hubungan vertikal kita kepada Allah (Hablum Minallah).


Mungkin hanya ini yang dapat kami hadirkan dalam makalah ini. Bila ada kekurangan – dan itu pasti ada – mohon kiranya dimaafkan. Kami hanyalah manusia biasa, yang takkan luput dari segala bentuk kesalahan.


Akhir kata, kami hanya dapat mendoakan mudah-mudahan Allah selalu membimbing kita dalam meniti titian Shirathal Mustaqim, menempuh jalan yang lurus dan sesuai perintah-Nya.


Nasrun Minallah Wa Fathun Qarib.



Diselesaikan pada waktu Isya’

19 Syawal 1427 H / 10 November 2006


Daftar Pustaka


Rujukan Buku

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, Jakarta, 1971.

Imam An-Nawawi, Terjemahan Hadits Arba’in An-Nawawiyah, Sholahuddin Press, Jakarta, 2004.

Mulkhan, Abdul Munir, Pak AR Menjawab dan 274 Permasalahan dalam Islam, Sipress, Yogyakarta, 1993

Syamsuri, 2005, Pendidikan Agama Islam SMA Jilid 2, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, 1991, Tanya Jawab Agama 2, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta.


Rujukan Internet

http://members.tripod.com/abu_fatih/bcgbedamz2.html






1 Imam An-Nawawi, 2004, Terjemahan Hadits Arba’in An-Nawawiyah, Sholahuddin Press, Jakarta.

2 Departemen Agama RI, 1971, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, Jakarta.

3 Syamsuri, 2005, Pendidikan Agama Islam SMA Jilid 2, Penerbit Erlangga, Jakarta.

4 Ibid.

5 Ibid.

6 Syamsuri, 2005, Pendidikan Agama Islam SMA Jilid 2, Penerbit Erlangga, Jakarta.

7 Ibid.

8Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala.” (Hadits riwayat Imam Bukhari dari Jabir)

9Rasulullah SAW telah melarang menjual mani hewan.” (Hadits riwayat Imam Bukhari).

10Bahwa Rasulullah telah melarang menjual anak yang masih berada di dalam perut induknya.( Hadits riwayat Bukhari-Muslim).

11Nabi Muhammad SAW telah melarang jual-beli yang mengandung unsur penipuan.”(Hadits riwayat Muslim).

12Tidak menimbun barang kecuali orang yang salah atau durhaka.” (Hadits Riwayat Muslim).

13Contoh lain: ketika KH. hasan basri memfatwakan bahwa menimbun barang itu dosa. fatwa itu benar namun kurang baik. Kenapa? karena fatwa itu hanya menyerang rakyat kecil yg panik akibat krisis moneter. fatwa itu seharusnya juga menyerang praktek monopoli yg selama ini dipraktekkan konglomerat.”(http://members.tripod.com/abu_fatih/bcgbedamz2.html)


14 Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, 1991, Tanya Jawab Agama 2, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta.

15 Mulkhan, Abdul Munir, 1993, Pak AR Menjawab dan 274 Permasalahan dalam Islam, Sipress, Yogyakarta

16 Al-Qur’an Surah Al-Baqarah : 275

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri elainkan seperti berdirinya syaithan lantaran (kemasukan) penyakit gila. Keadaan seperti itu ialah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya Jual-Beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan Jual-Beli dan mengharamkan Riba’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil Riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Makalah ini adalah Makalah Tugas Pendidikan Agama Islam ketika saya berada di Kelas XI IPS SMAN 1 Banjarmasin. Salam untuk Pak Gusti Surian, S.Ag, mudah-mudahan dakwah ini terus berjalan. Maju terus Majukan Rantau Badauh dan Marabahan Pak Gusti!

Jumat, 28 November 2008

HAM, Jilbab, dan UK Government

Pengantar

Sebagai sebuah negara demokratis dan menerapkan nilai-nilai liberalisme, UK (Inggris) jelas sangat menghormati hak-hak asasi manusia. Inggris telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan European Convention of Human Rights (EHCR) yang telah menggariskan adanya perlindungan atas hak-hak kaum sipil. Protocol dari ICCPR dan Protocol 12 dari EHCR menyebutkan, hak-hak minoritas harus mendapat proteksi hukum dari tindakan-tindakan pelanggaran HAM[1].


Payung Hukum Proteksi Hak-Hak Minoritas


Pada dasarnya, proteksi terhadap hak minoritas telah diregulasi oleh pemerintah Inggris melalui Human Rights Act di tahun 1998 yang telah membuka pintu perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Mengingat sistem hukum Inggris yang menyesuaikan diri dengan sistem hukum di Negara-negara bagian, maka regulasi yang bersifat komprehensif dapat kita temui di Negara-negara bagian tersebut.


Laporan Open Society Institute tahun 2002 menyebutkan bahwa perlindungan hak-hak minoritas dalam hal anti-diskriminasi dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Inggris (Britain) dan Irlandia Utara. Setidaknya ada empat undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan tersebut [2].

Masih menurut laporan Open Society Institute, setidaknya ada 30 undang-undang yang relevan, 38 statutory instruments (instrument hukum yang digunakan di Irlandia dan Irlandia Utara), 11 codes of pratices (peraturan khas anglo-saxon), dan 12 petunjuk langsung yang relevan dalam mengatur persoalan anti-diskriminasi secara legal[3]. Adanya peraturan-peraturan tersebut


Selain itu, masing-masing daerah juga memiliki biro yang khusus menangani persoalan diskriminasi. Akan tetapi, tidak semua daerah meregulasi persoalan mengenai diskriminasi beragama –persoalan yang kami jadikan focus analisis utama— dalam tata hukum di daerahnya. Laporan Open Society Institute menyebutkan bahwa hanya Irlandia Utara yang memberi porsi perlindungan atas diskriminasi berbau agama.[4]


Dalam konteks proteksi terhadap hak-hak minoritas, Human Rights Act (HRA), legal basis dari proteksi dan anti-diskriminasi yang disahkan pada tahun 1998 pada dasarnya merupakan penyesuaian dari European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms (EHCR) yang dilaksanakan dalam sistem Anglo-Saxon. Section 13 dari HRA telah menjamin bahwa ada kebebasan individu untuk beragama. Hal ini juga tertuang dalam EHCR Article 9 yang pada intinya memberi kebebasan pada individu untuk melaksanakan pemikiran, ajaran, dan aktivitas keagamaan yang dianutnya secara bebas.


Article 9 tersebut berbunyi,


Article 9. Freedom of Thought, Conscience, and Religion

(1) Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief, in worship, teaching, practice and Observance;

(2) Freedom to manifest one's religion or beliefs shall be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary in a democratic society in the interests of public safety, for the protection of public order, health or morals, or for the protection of the rights and freedoms of others.

European Convention on Human Rights, Article 9[5]


Pada ruang lingkup yang lebih luas, yaitu Uni Eropa, peraturan anti-diskriminasi telah ada seiring dengan munculnya EHCR. Bagian terpenting dari konvensi tersebut, berdasarkan rekomendasi Open Society Institute, adalah protocol 12 yang membahas persoalan non-diskriminasi terhadap minoritas secara lebih mendetail.


Protocol 12 tersebut merupakan penjabaran dari Article 14 European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms[6]. Tidak jelas apakah pemerintah Inggris mengadopsi protocol ini dalam sistem hukum mereka. Article 14 tersebut selengkapnya berbunyi,


Article 14. Prohibition of discrimination

The enjoyment of the rights and freedoms set forth in this Convention shall be secured without discrimination on any ground such as sex, race, colour, language, religion, political or other opinion, national or social origin, association with a national minority, property, birth or other status.

European Convention on Human Rights, Article 14[7]

Adapun protocol 12 yang merupakan penjelasan dari Article 14 tersebut secara lengkap berbunyi sebagai berikut,

Protocol 12

(1) The enjoyment of any right set forth by law shall be secured without discrimination on any ground such as sex, race, colour, language, religion, political or other opinion, national or social origin, association with a national minority, property, birth or other status;

(2) No one shall be discriminated against by any public authority on any ground such as those mentioned in paragraph 1.

European Convention on Human Rights, Article 14, Protocol 12[8]


Protocol 12 tersebut menyebutkan bahwa semua orang harus dijamin hak-haknya dari semua bentuk diskriminasi, salah satunya berkaitan dengan agama. Dengan adanya protocol ini, kasus-kasus diskriminasi yang dialami oleh beberapa muslimah dengan alasan mengenakan jilbab atas dasar ajaran Islam seharusnya tidak terjadi. Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ajaran agamanya secara bebas dan non-diskriminatif selama ajaran tersebut tidak mengganggu hak orang lain.


Kasus Bushra Noah dan Shabina Begum: Bukti Lemahnya Proteksi?


Persoalannya, ada beberapa kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang “dilarang” oleh masyarakat. Beberapa bulan yang lalu, media terkemuka Inggris, BBC, melaporkan bahwa seorang muslimah, Bushra Noah (19), memenangkan tuntutan sebesar £4,000 atas sebuah salon yang tidak mengizinkannya mengenakan jilbab untuk bekerja (BBC, 16/6/2008)[9].


Ms. Noah menyatakan pada BBC bahwa pihak salon telah menolak lamaran pekerjaannya dengan alasan, “due to headscarf (jilbab, pent). Ms. Noah kemudian mengajukan sebuah gugatan kepada pihak salon di pengadilan Inggris terkait hal ini yang kemudian dimenangkan oleh Ms. Noah. Kasus ini juga diberitakanan oleh harian The Sun ((17/6/2008) yang menyebut kasus ini dalam pemberitaannya sebagai “religious discrimination[10].


Kemenangan Bushra Noah dapat dipandang dari dua perspektif. Pertama, kasus yang dihadapi oleh Bushra Noah menunjukkan bahwa keberadaan minoritas masih menghadapi suara-suara yang tidak diinginkan dari masyarakat Inggris. Penolakan dari pemilik salon mengindikasikan adanya kecenderungan negatif terhadap minoritas atau bahkan islamophobia. Hal ini patut menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan erat dengan hak asasi manusia.


Kedua, kemenangan dari Bushra Noah ini mengindikasikan masih adanya perhatian pemerintah Inggris berkaitan dengan persoalan hak minoritas kendati regulasi hukum yang bersifat permanen dan mendetail masih belum ada. Pemerintah Inggris masih melihat hak yang dimiliki oleh Bushra Noah sebagai sebuah kasus hukum, sehingga diskriminasi terhadap minoritas dapat terselesaikan. Hanya saja, regulasi hukum yang mengatur hak-hak minoritas ini masih sangat diperlukan, terutama dalam hal diskriminasi di kehidupan beragama.


Kasus serupa dialami oleh Shabina Begum (15) yang juga sempat memenangkan gugatan atas Denbigh High School, Luton, Bedfordshire, Inggris atas tuduhan serupa, mengenakan jilbab sebagai seragam sekolah. Kemenangan Shabina Begum di tingkat Court of Appeal ini juga diberitakan oleh BBC (2/3/2005)[11]. Majalah Gatra (6/3/2005) dalam pemberitaannya menyambut hasil di Court of Appeal ini dengan memberi judul berita “Kemenangan Kecil Shabina”[12].


Namun, secara mengejutkan pihak sekolah memenangkan kasus ini di tingkat House of Lords dengan pertimbangan, a person's right to hold a particular religious belief was absolute (i.e. could not be interfered with), but that a person's right to manifest a particular religious belief was qualified (i.e. it could be interfered with if there was a justification)[13]. Pengajuan kasus di tingkat House of Lords yang menjadi tempat pengajuan banding tertinggi di Inggris ini diberitakan oleh BBC (22/3/2006)[14].


Dalam kasus ini, tidak adanya regulasi permanen dari pemerintah Inggris mengenai diskriminasi berbasis agama menjadi sebuah permasalahan. Fakta bahwa tidak semua daerah memiliki regulasi yang cukup untuk memproteksi hak-hak kaum minoritas menjadikan adanya multi-interpretasi atas aktivitas keagamaan tertentu. Selain itu, fakta bahwa adanya stigma tertentu atas minoritas juga mempersulit proteksi.


Kasus Shabina Degum di atas juga menjadi persoalan serius ketika pemerintah Inggris dihadapkan pada penghargaan atas HAM dengan disiplin pendidikan di sana. Laporan Open Society Institute di atas menyebutkan bahwa banyak umat Islam yang belajar di sekolah lokal dengan keberagaman siswanya[15]. Pada dasarnya, disiplin pendidikan bukan merupakan sebuah penghalang bagi seorang siswi untuk melaksanakan ajaran agamanya. kendati menurutu House of Lords kebebasan untuk melaksanakan ajaran agama di tempat umum dibatasi oleh peraturan.


Kesimpulan


Pada dasarnya, Inggris telah memiliki perangkat perlindungan hukum atas hak-hak minoritas, dalam hal ini Human Rights Act tahun 1998. Perlindungan ini jika diintegrasikan ke semua daerah di UK, terutama England yang notabene memiliki banyak penduduk muslim, akan dapat menjaga hak-hak minoritas. Persoalan minoritas yang banyak terjadi di Inggris harus diselesaikan dengan pendekatan legal dengan mengesahkan produk hukumnya terlebih dulu.


Maka, hal yang perlu dievaluasi dari sistem perlindungan hak-hak minoritas di Inggris adalah aksesibilitas dari semua orang di Inggris untuk menjalankan keyakinannya masing-masing tanpa diskriminasi. Prinsip non-diskriminasi yang menjadi salah satu aspek penting dalam HAM harus dapat diterapkan di Inggris untuk menjamin hak-hak minoritas di sana.



[1] Open Society Institute. 2002. Monitoring Minority Protection in The EU: Situation of Moslems in The UK, accessed in http://ww.mcb.org.uk/downloads/osi.pdf/

[2] ibid.

[3] ibid.

[4] ibid.

[5] Council of Europe. 2003. European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms, accessed in http://ww.echr.coe.int/nr/rdonlyres/d5cc24a7-dc13-4318-b457-5c9014916d7a/0/englishanglais.pdf

[7] Council of Europe, op.cit.

[8] Ibid.

[9] British Broadcasting Channel, June 16, 2008. Muslim Stylist Wins £4,000 Payout. Accessed in BBC Official website, http://news.bbc.co.uk/1/hi/england/london/7457794.stm

[10] The Sun, June 17, 2008. Muslim Wins in £4K Scarf Row. Accessed in The Sun Official Website, http://www.thesun.co.uk/sol/homepage/news/article1302833.ece

[11] British Broadcasting Channel, March 2, 2005. Schoolgirl Wins Muslim Gown Case . Accessed in BBC Official website, http://news.bbc.co.uk/1/hi/england/beds/bucks/herts/4310545.stm

[12] Gatra, 6 Maret 2005. Kemenangan Kecil Shabina. Diakses dalam situs Gatra, http://www.gatra.com/2005-03-06/artikel.php?id=82475

[13] Kesimpulan ini diambil oleh lima lords di House of Lords ketika menangani kasus banding tersebut. Shabina kalah di tingkat High Court tetapi memenangkan kasus di tingkat Court of Appeal. Selengkapnya lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Shabina_Begum

[14] British Broadcasting Channel, March 22, 2006. School Wins Muslim Dress Appeal. Accessed in BBC Official website, http://news.bbc.co.uk/1/hi/education/4832072.stm

[15] Open Society Institute, op.cit.