Agresi militer Israel, selain membunuh ratusan warga sipil, juga
Hans J. Morgenthau dalam bukunya, Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace (1948) jauh-jauh hari telah memperingatkan, realisme politik yang ditunjukkan melalui aksi show of force militer harus diredam dengan supremasi hukum internasional atau perimbangan kekuasaan (balance of power). Dominasi
Konvensi Jenewa IV (1949) tentang Perlindungan terhadap Warga Sipil pada Saat Peperangan article 3 dan 22 telah melarang militer untuk merusak fasilitas sipil atau menghalangi bantuan kemanusiaan yang mengobati warga sipil. Article 19, misalnya, menjelaskan bahwa proteksi terhadap rumah sakit yang mengurus warga sipil tidak boleh ditembaki, apalagi dihancurkan melalui serangan udara, sehingga mereka dapat melakukan tugas kemanusiaannya. Dalam hal ini, tempat pengungsi yang menjadi tempat pengobatan juga tak boleh dihancurkan.
(The protection to which civilian hospitals are entitled shall not cease unless they are used to commit, outside their humanitarian duties, acts harmful to the enemy. Protection may, however, cease only after due warning has been given, naming, in all appropriate cases, a reasonable time limit and after such warning has remained unheeded. The fact that sick or wounded members of the armed forces are nursed in these hospitals, or the presence of small arms and ammunition taken from such combatants which have not yet been handed to the proper service, shall not be considered to be acts harmful to the enemy).
Artinya, dengan serangan Israel terhadap sekolah PBB yang memuat para pengungsi, dan tindakan PBB yang menghalangi bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza telah melanggar pasal tersebut. Perlu diingat, pasal tersebut hanya salah satu pasal dari Konvensi Jenewa yang dilanggar oleh Israel. Hal ini menandakan agresi militer Israel sebenarnya adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas secara hukum internasional.
Akan tetapi, mengapa PBB sebagai kuasa besar yang seharusnya mampu menekan
Agresi militer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar