Selasa, 11 Januari 2011

Ada Tanah di atas Minyak

*TIM PENELITI: Ahmad Rizky M. Umar[1], Arief Bakhtiar Darmawan[2], Defirentia One M[3]., Hestutomo R. Kuncoro[4]


Sejak ditemukannya kandungan minyak di wilayah yang kini dikenal sebagai “Blok Cepu”, Kabupaten Bojonegoro mendadak terkenal sebagai “kota minyak”. Di Kabupaten yang terletak di ujung sebelah barat Provinsi Jawa Timur ini, beberapa perusahaan minyak ternama melabuhkan kepentingannya untuk mengeruk emas hitam tersebut. Di antaranya adalah Exxon Mobil, perusahaan minyak asal Inggris yang menambang minyak di beberapa titik di Bojonegoro.


Dari Jati ke Minyak       
Dulu, Bojonegoro dikenal sebagai kota Jati. Julukan tersebut bertahan hingga tahun 2000an, era pemerintahan Presiden Gus Dur. Ketika itu, terjadi penebangan pohon secara besar-besaran di banyak kawasan yang mengakibatkan banyak kawasan Jati berubah. Akibatnya, jumlah jati menyusut tajam dan Bojonegoro kehilangan julukannya.

Akan tetapi, kondisi berubah sejak 2000. Menyusul ditemukannya sumber minyak di kawasan Blok Cepu (Bojonegoro, Blora, Cepu), Bojonegoro pun mendapat limpahan berkah. Beberapa perusahaan multinasional mulai melakukan eksplorasi. Di Bojonegoro sendiri ada perusahaan Petrocina yang menambang di sumur minyak Sukowati dan Exxon yang menambang di Banyuurip. Mulailah Bojonegoro disebut sebagai Kota Minyak.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dikatakan murni sebagai “ berkah”? Mengapa nyatanya masih banyak kemiskinan di titik yang justru menjadi lokasi penambangan? Hal ini kami temukan di Desa Gayam yang merupakan ring-1 lokasi kilang minyak. Di desa tersebut, tidak semua orang mendapatkan berkah kehidupan dari adanya eksplorasi. Masih banyak warga yang ternyata –setelah ditelusuri— hidup dalam kesusahan ekonomi.

Minggu lalu, penulis dan beberapa rekan berkesempatan untuk melakukan penelitian di kawasan sumur minyak Banyu Urip, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.  Selama beberapa hari, kami melakukan observasi dan wawancara ke beberapa warga dan elemen terkait. Keterangan kami mintai dari Bupati hingga petani. Observasi dilakukan ke rumah-rumah warga. Dari penelusuran selama beberapa hari tersebut, kami mendapatkan beberapa temuan yang mungkin akan mengetuk pintu-pintu hati kita, untuk melihat kondisi rakyat di kawasan sekitar pertambangan.

Setidaknya, ada beberapa temuan yang dapat kami petakan di lokasi desa Ring-1 tersebut. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas satu problem utama yang muncul, yaitu problem lahan. proses pembebasan lahan sampai saat ini menimbulkan dampak yang cukup problematis, terutama bagi para petani yang menyandarkan hidupnya kepada lahan pertanian.


Implikasi bagi Lahan Petani
Banyak sekali dampak yang dirasakan. Dampak pertama adalah tidak terkelolanya dana hasil pembebasan lahan yang diterima oleh petani. Banyak di antara petani yang justru membelanjakan uang hasil pembebasan lahan bukan digunakan secara produktif untuk membeli lahan baru, tetapi justru untuk membeli motor, memperbaiki rumah, atau justru untuk hiburan. Akibatnya, mereka masih tetap bergelut dengan persoalan ekonomi setelah uang hasil pembebasan lahan tersebut habis. Hal ini kami sebut sebagai “gegar budaya”, karena warga yang pada umumnya berprofesi sebagai petani dan tidak berpendidikan tinggi terkejut dengan perubahan gaya hidup yang muncul karena mendapatkan uang dalam jumlah cukup besar.

Selain itu, dampak kedua yang muncul adalah harga tanah yang kian meninggi dan lokasi yang jauh. Ini mempersulit petani yang ingin membeli lahan baru untuk digunakan secara produktif dari uang hasil pembebasan lahannya. Bagi petani yang masih muda, tentu tak menjadi persoalan serius. Tapi bagaimana dengan warga yang sudah tua, yang tak memiliki banyak uang, dan menggantungkan hidupnya hanya dari hasil pertanian? Tentu masalah lahan menjadi problem serius yang perlu diselesaikan.

Konsekuensi lain dari aktivitas penambangan adalah adanya komplain dari warga yang lahannya tidak dibebaskan. Aktivitas penambangan menimbulkan konsekuensi serius berupa penurunan produktivitas warga secara drastis. Seorang warga menuturkan, keberadaan lampu proyek yang dipasang oleh pihak perusahaan pertambangan di sumur minyak ternyata mengundang hama. Akibatnya, panen padi gagal dan tanaman tak dapat berbuah. Selain itu, angkutan truk yang lalu lalang di sekitaran kawasan pertanian menebarkan debu ke sawah warga, memberikan dampak buruk pada pertanian warga. Ini juga menjadi problem selama ini.

Tak hanya soal sengketa pembebasan lahan pertanian, pembebasan lahan yang tak terkelola dengan baik juga mengakibatkan praktik percaloan dan harga lahan yang kian tinggi. Bahkan, penjualan tanah sesama petani pun diakui kini harganya sudah melangit, antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000/meternya. Padahal, dulu hanya berada pada kisaran Rp 10.000 hingga Rp 30.000. Bagi petani miskin, tentu harga tanah ini mahal dan tak terbeli. Konsekuensinya, bermunculanlah profesi buruh tani yang menggarap tanah orang lain. Ini pun kerap ditemui di sekitar lahan pertambangan.

Masih soal pembebasan lahan, dampak berikutnya yang cukup terlihat adalah soal beralihnya pekerjaan petani menjadi pekerja di sekitaran penambangan. Umumnya mereka yang ditarik oleh perusahaan pertambangan adalah para penganggur atau mereka yang lahannya dibebaskan. Perusahaan multinasional mempekerjakan warga tersebut pada beberapa bagian, tetapi umumnya sebagai buruh kasar dan sekuriti dengan sistem kerja kontrak atau outsourcing. Pertanyaannya, apa yang akan terjadi pada para pekerja jika kontrak habis, Exxon hengkang dari Bojonegoro, dan lahan tidak dapat lagi digunakan? Tentu efeknya akan sangat panjang. Ini juga problematis bagi warga.


Catatan-Catatan Kritis
 Keenam persoalan tersebut hanya derivasi dari satu permasalahan utama: Sengketa lahan. Kira-kira, persoalan ini pula yang akan dihadapi oleh warga-warga di daerah lain yang berada di sekitaran lahan. Apalagi jika mayoritas warga berprofesi sebagai petani. Desa Gayam, Bojonegoro hanya satu potongan dari potret besar gambaran masyarakat Indonesia di sekitaran kawasan pertambangan yang berinteraksi langsung dengan perusahaan multinasional. Masih banyak lokasi lain yang kondisinya lebih parah dari daerah ini.

Tentu saja tak arif jika hanya menggantungkan harap pada pemerintah daerah. Dengan hanya bertumpu pada dana bagi hasil atau pembagian keuntungan yang sangat sedikit, kewenangan Pemerintah Daerah menjadi sangat terbatas. Apalagi, dalam konteks Indonesia, kewenangan membuat MoU terkait urusan minyak berada di Pemerintah Pusat. Praktis, pemerintah daerah hanya dapat memfasilitasi relasi antara perusahaan dengan warga, tanpa kuasa intervensi. Bagaimana pemerintah pusat? Dengan mekanisme desentralisasi, pemerintah pusat tidak ada urusan soal lahan pertanian dan segala macamnya. Persoalan menjadi dilematis.

Kendati demikian, masih ada celah yang masih dapat diusahakan: pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam konteks kondisi seperti ini, ketepatan penyaluran dana CSR memang sangat diperlukan. Sekadar catatan, CSR harus dapat memenuhi kondisi sosio-kultural masyarakat setempat. Untuk merealisasikannya, jelas perlu ada pendampingan masyarakat yang steril dari kepentingan perusahaan multinasional atau pemerintah daerah; pure kepentingan masyarakat. LSM atau mahasiswa yang mengadvokasi atau melakukan pendampingan perlu menegaskan posisi ini. Secara garis besar, ini juga perlu kembali dievaluasi.

Selain itu, proses pembebasan lahan juga mesti diikuti oleh relokasi. Bagi sebagian masyarakat, menjadi petani itu bukan sekadar profesi. Pertanian adalah sandaran hidup mereka. Menjadi petani sudah menjadi semacam “gaya hidup” masyarakat pedesaan. Ketika lahan dibebaskan, ganti rugi tidak cukup diberikan dengan hanya sekadar uang, tapi juga tanah sebagai faktor produksi. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi pengangguran akibat tidak terkelolanya dana pembebasan lahan tersebut.

Kiranya, hal ini pula yang patut menjadi catatan dalam relokasi warga di lereng Merapi dalam proses rekonstruksi pasca-bencana. Jika pemerintah memang ingin lokasi sekitar lereng Merapi steril dari kehidupan masyarkat, sosio-kultural masyarakat mesti diperhatikan secara serius. Jangan sampai, abainya pemerintah terhadap situasi sosio-kultural mengakibatkan efek samping sosial yang kontraproduktif dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal.

Dengan demikian, persoalan globalisasi ekonomi yang ditandai oleh masuknya industry pertambangan minyak tidak hanya berfokus soal sumber daya alam yang dihasilkan, tetapi juga kehidupan sosial warga. Relasi antar-aktor yang baik tentu sangat diharapkan. Dengan problem yang kompleks, ketepatan kebijakan akan sangat berpengaruh terhadap nasib rakyat Indonesia di sekitaran tambang.

Persoalan lahan pertanian hanya satu dari sekian banyak masalah di kawasan pertambangan. Mau tahu lebih banyak serta tawaran-tawarannya? Nantikan artikel kami selanjutnya [*]

Tidak ada komentar: